Proses Roya Hak Tanggungan Dalam Hal Nama Pemilik Dalam Sertifikat Berbeda

Proses Roya Hak Tanggungan Dalam Hal Nama Pemilik Dalam Sertifikat BerbedaDi Indonesia terdapat dua ketentuan yang mengatur mengenai Proses Roya Hak Tanggungan ini, adapun rinciannya sebagai berikut:

1. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan (“UU Hak Tanggungan”)

Menurut Pasal 21 ayat (4) UU Hak Tanggungan mengatur bahwa Permohonan pencoretan Hak Tanggungan diajukan oleh pihak yang berkepentingan dengan melampirkan sertifikat Hak Tanggungan yang telah diberi catatan oleh kreditor bahwa Hak Tanggungan hapus karena piutang yang dijamin pelunasannya dengan Hak Tanggungan itu sudah lunas, atau pernyataan tertulis dari kreditor bahwa Hak Tanggungan telah hapus karena piutang yang dijamin pelunasannya dengan Hak Tanggungan itu telah lunas atau karena kreditor melepaskan Hak Tanggungan yang bersangkutan.

Namun Pasal 21 UU Hak Tanggungan tersebut tidak mengkualifisir status dari seorang kreditor yang memberikan pernyataan pelunasan utang tersebut apakah ia adalah kreditor baru yang menerima pengalihan piutang berserta hak tanggungannya ataukah kreditor lama, sehingga dengan demikian dapat diasumsikan bahwa permohonan pencoretan hak tanggungan dapat dilakukan berdasarkan surat keterangan lunas yang diberikan oleh kreditor baru untuk lebih memperkuat dapat juga dilampirkan dokumen-dokumen terkait peralihan piutang dari kreditur lama kepada kreditur baru.

Selain itu apabila mengacu pada Pasal 1 angka 2 UU Hak Tanggungan pengertian kreditor adalah pihak yang berpiutang dalam suatu hubungan utang-piutang tertentu, tidak ada penjelasan lebih lanjut mengenai pengertian Kreditor ini, sehingga dengan demikian pemilik piutang yang baru juga dapat dikategorikan sebagai Kreditor sekalipun Pemilik piutang yang lama memiliki piutang atas hasil membeli piutang dari kreditor sebelumnya.

2. Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah menyatakan bahwa (“Permenag No. 3 Tahun 1997”)

These vardenafil cost treating options help them to build up their sensual potency. Intake of herbal male enhancement supplements is a resource for anti aging supplements While many individuals faced with tadalafil online india the prospect of aging are consistent users of antioxidant vitamins, calcium and supplements those who are reserved about Highest quality Physician Naturals vitamins, anti aging supplements, CoQ10, heart vitamins, energy medicine, America’s Best online Anti-Aging Vitamins and Supplements with advance formulation providing convincing information on effective antioxidant supplements. Premature ejaculation is something that happens without any control immediately after sexual penetration best viagra for women http://deeprootsmag.org/2015/11/11/catherine-of-aragon-and-henry-viii-dancing-imagine/ or even before the penetration as well. Can it now get any better than this? http://deeprootsmag.org/2016/09/12/another-archeophone-treasure/ viagra samples no prescription Transdermal technology Men often ask how can a cream or gel get inside the body and aid enlargement. Lebih lanjut Pasal 122 Permenag No. 3 Tahun 1997 Pendaftaran hapusnya Hak Tanggungan yang disebabkan oleh hapusnya utang yang dijamin dilakukan berdasarkan :

  1. Pernyataan dari kreditor bahwa utang yang dijamin dengan Hak Tanggungan itu sudah dihapus atau sudah dibayar lunas, yang dituangkan dalam akta otentik atau dalam surat pernyataan di bawah tangan; atau
  2. Tanda bukti pembayaran pelunasan utang yang dikeluarkan oleh orang yang berwenang menerima pembayaran tersebut; atau
  3. Kutipan risalah lelang obyek Hak Tanggungan disertai dengan pernyataan dari kreditor bahwa pihaknya melepaskan Hak Tanggungan untuk jumlah yang melebihi hasil lelang yang dituangkan dalam surat pernyataan di bawah tangan.

Pendaftaran hapusnya Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud di atas dilakukan berdasarkan permohonan dari pemegang Hak Tanggungan, pemberi Hak Tanggungan atau pemegang hak yang bersangkutan, dengan melampirkan :

  1. Sertifikat hak yang menjadi obyek Hak Tanggungan;
  2. Akta atau surat yang dijadikan bukti dasar hapusnya Hak Tanggungan.

Dengan demikian pendaftaran hapusnya Hak Tanggungan tersebut tidak memerlukan Sertifikat Hak Tanggungan Yang Bersangkutan serta hanya memerlukan surat yang dijadikan bukti dasar hapusnya hak tanggungan, yang dalam hal ini merupakan surat bukti lunas dari kreditur atau orang yang berwenang menerima pembayaran tersebut.

About the Author

Obbie Afri Gultom, SH, MA, LLM, CHFI, is the Editor-in-Chief at "Gultom Law Consultants", now a part of Gading and Co, a leading firm in corporate management and consulting. A graduate of Erasmus University Rotterdam in 2019 through the StuNed scholarship program, he completed his Master of Law at the University of Auckland in 2022. With four years of experience in Corporate Business Law, including two years in the private sector and two years in a law firm, along with nine years in State Financial Law and Public Audit as an Auditor, Obbie possesses deep expertise in contract writing and review, legal research, merger and acquisition processes, corporate management, Good Corporate Governance (GCG), and public auditing. Additionally, he has three years of experience as a Development Policy Researcher at Erasmus University Rotterdam. For professional services, Obbie Afri Gultom can be contacted via WhatsApp at 08118887270.

Author Archive Page

Comments

Post a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mohon Perhatiannya

Untuk melihat isi posting ini, mohon dukung website ini dengan cara memfollow Instagram kami di bawah ini