Ketentuan Pembentukan Usaha Patungan (Joint Venture) Antara BUMD Dengan Swasta

Ketentuan Pembentukan Usaha Patungan (Joint Venture) Antara BUMD Dengan SwastaKontrak Usaha Patungan (Joint Venture Agreement, atau disingkat” JVC”) adalah suatu bentuk kerjasama pemerintah Daerah dengan Swasta dimana Pihak Pemerintah Daerah dan pihak Swasta sepakat usaha bersama, yang dalam rangka peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia diwajibkan berbentuk Persero Terbatas (PT) untuk membangun dan mengelola suatu fasilitas tertentu berikut pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat. Dalam bentuk kerjasama ini Perusahaan/Lembaga induk tetap eksis, asset Perusahaan JVC dilakukan bersama sesuai kesepakatan, demikian pula pembagian keuntungan dan pembebanan resikonya.

Selanjutnya hal yang terpenting menegnai Pengawasan umum terhadap pelaksanaan usaha kerjasama BUMD/ Perusahaan Daerah dengan Pihak Ketiga yaitu dilakukan oleh Kepala Daerah.

Perundang-undangan memberikan kewenangan bagi Perusahaan Daerah untuk melakukan kerjasama yang mana bentuk kerja sama yang diperbolehkan tersebut dibagi menjadi dua yaitu:

  1. Kerja sama Pengelolaan (Join Operation);
  2. Kerjasama Usaha Patungan (Join Venture)

Peraturan Perundang-undangan mengindikasikan bahwa Dasar kerjasama yang dilakukan BUMD adalah untuk memenuhi kepentingan kedua belah pihak dengan mengadakan ikatan yakni:

  • Adanya kepastian hukum dan rasa aman mematuhi ketentuan tertulis yang telah disetujui bersama;
  • Memberikan manfaat dan keuntungan yang seimbang dan wajar bagi kedua belah pihak.

This is true not only for cialis generic australia Montgomery real estate but for homes all over the nation. Aphrodisiac is a substance visit this link viagra generic online that helps to increase blood in the reproductive organs and makes them perfect by supplying the blood in the veins and arteries. There order viagra from canada are few recommendations mentioned on the website of Kamagra jelly if suffering from: * Cardiovascular disease * Liver or kidney disease * Have history of heart disease or blood pressure problems. Along with medicines it is suggested not to use cheap Kamagra 100 mg for men as well, doing exercises on purchasing viagra australia a regular basis gives them less chances of having an erectile dysfunction.
1.    Persyaratan Masing-Masing Pihak dalam Perjanjian Joint Venture

a.    Persyaratan bagi BUMD/Perusahaan Daerah

BUMD/Perusahaan Daerah yang dapat mengadakan kerjasama dengan Pihak Ketiga harus memenuhi syarat-syarat:

  1. Mempunyai status hukum Perusahaan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  2. Mempunyai proposal dan pra studi kelayakan tentang prospek usaha yang menjadi obyek kerjasama;
  3. Mempunyai bukti pemilikan secara sah atas kekayaan Perusahaan Daerah yang akan dijadikan obyek kerjasama.

b.    Persyaratan Bagi Pihak Ketiga

Pihak Ketiga yang berbentuk Badan Usaha/Perorangan dan akan mengadakan kerjasama dengan Perusahaan Daerah harus memenuhi syarat sebagai berikut:

  1. Memiliki status hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia;
  2. Memiliki NPWP;
  3. Lembaga/swasta asing harus mendapat ijin/rekomendasi dari pejabat berwenang dan tunduk kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  4. Memiliki bonafiditas dan kredibilitas;
  5. Pihak Ketiga yang berbentuk badan usaha yang melakukan kerjasama usaha patungan menyampaikan Laporan Keuangan secara lengkap 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh Akuntan Publik.  . Bagi perusahaan patungan yang baru dibentuk harus menyampaikan Laporan Keuangan secara lengkap dari salah satu unsur perusahaan induk.

2.    Isi Materi dan Sifat Perjanjian Kerjasama Join Venture antara BUMD dengan Swasta

Pada dasarnya suatu perjanjian kerjasama usaha patungan (“Join Venture”)memiliki sedikit perbedaan dengan perjanjian pada umumnya, dimana untuk perjanjian Join Venture antara BUMD dengan Pihak Ketiga terdapat hal-hal yang wajib dipatuhi dalam rangka pengadaan kerjasama tersebut seseuai dengan Peraturan Perundang-undangan.

a.    Isi Materi Perjanjian

Meskipun berdasarkan Pasal 1338 KUHPerdata menjelaskan bahwa pada dasarnya suatu isi atau materi perjanjian ditentukan oleh masing-masing Pihak dalam perjanjian tanpa ada paksaan, akan tetapi berbeda halnya dengan Perjanjian Join Venture antara BUMD dengan Pihak swasta. Perjanjian Join Venture antara BUMD dengan Pihak Ketiga (yang dalam hal ini Pihak swasta) mempunyai standard tersendiri mengenai isi materi yang diatur oleh Peraturan Perundang-undangan agar dapat dilaksanakan, meskipun pada dasarnya pengaturan isi materi tersebut tidak jauh beda dengan isi materi suatu Perjanjian Join Venture pada umumnya. Adapun

a)    Hal-hal yang diatur dalam perjanjian kerjasama harus meliputi:

  • Maksud dan tujuan;
  • subyek;
  • bentuk dan lingkup kerjasama;
  • wilayah;
  • jangka waktu;
  • jaminan pelaksanaan;
  • masa transisi;
  • hak dan kewajiban para pihak;
  • kewajiban asuransi;
  • keadaan memaksa (force majeur);
  • pengakhiran;
  • penyelesaian perselisihan-arbitrasi;
  • perpajakan;
  • masa berlakunya perjanjian kerjasama;
  • dan lain-lain yang diperlukan.

b)    Perjanjian kerjasama yang dimaksud dibuat dengan Akte Notaris.

c)    Mendapatkan persetujuan prinsip dari Kepala Daerah.

b.    Sifat Perjanjian

Suatu isi perjanjian kerjasama Join Venture antara BUMD dengan Pihak Ketiga harus dapat menjamin :

  1. Peningkatan efisiensi dan produktivitas Perusahaan Daerah atau peningkatan Pelayanan kepada masyarakat;
  2. Peningkatan pengamanan modal / asset Perusahaan
  3. Kerjasama harus saling menguntungkan bagi kedua belah pihak;
  4. Peranan dan tanggung jawab masing-masing pihak dikaitkan dengan resiko yang mungkin terjadi, baik dalam masa kerjasama maupun setelah berakhirnya perjanjian kerjasama.

3.    Laba / Hasil Usaha

Bagian laba atau hasil usaha kerjasama BUMD/Perusahaan Daerah dengan Pihak Ketiga yang menjadi hak Perusahaan yang diperoleh selama tahun anggaran Perusahaan, dibukukan dengan prinsip-prinsip akuntansi Indonesia.

4.    Berakhirnya Perjanjian dan Prosedurnya

Pada dasarnya Berakhirnya kerjasama Join Venture antara BUMD dengan Pihak Ketiga  dapat dilakukan dengan cara:

  1. kedua belah pihak sepakat untuk mengakhiri kerjasama sebelum jangka waktu berakhir;
  2. terjadinya wan prestasi oleh satu pihak yang dapat mengakibatkan pemutusan perjanjian kerjasama;
  3. jangka waktu kerjasama telah berakhir.

Sedangkan dalam hal berakhirnya perjanjian Join Venture antara BUMD /Perusahaan Daerah dengan Pihak Ketiga diatur sedemkian rupa prosedurnya, yaitu meliputi:

  1. Dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sebelum perjanjian tersebut berakhir, kedua belah pihak harus melakukan penelitian dan evaluasi bersama terhadap asset dan hutang piutang yang berhubungan dengan pelaksanaan usaha kerjasama.;
  2. Untuk membantu pelaksanakan penelitian dan evaluasi, Direksi dapat membentuk Tim Peneliti dan Penilai yang terdiri dari berbagai unsur yang terkait dan Konsultan ahli dibidangnya.;
  3. Berakhirnya kerjasama selanjutnya dituangkan dalam Berita Acara dan ditanda tangani oleh kedua belah pihak.

Dasar Hukum:

  1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2004 Tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (“PP No. 35/2004”);
  2. Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 43 Tahun 2000 Tentang Pedoman Kerjasama Perusahaan Daerah Dengan Pihak Ketiga (“Kepmendagri No.43/2000”)

 

About the Author

Obbie Afri Gultom, SH, MA, LLM, CHFI, is the Editor-in-Chief at "Gultom Law Consultants", now a part of Gading and Co, a leading firm in corporate management and consulting. A graduate of Erasmus University Rotterdam in 2019 through the StuNed scholarship program, he completed his Master of Law at the University of Auckland in 2022. With four years of experience in Corporate Business Law, including two years in the private sector and two years in a law firm, along with nine years in State Financial Law and Public Audit as an Auditor, Obbie possesses deep expertise in contract writing and review, legal research, merger and acquisition processes, corporate management, Good Corporate Governance (GCG), and public auditing. Additionally, he has three years of experience as a Development Policy Researcher at Erasmus University Rotterdam. For professional services, Obbie Afri Gultom can be contacted via WhatsApp at 08118887270.

Author Archive Page

Comments

3 Comments

Post a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mohon Perhatiannya

Untuk melihat isi posting ini, mohon dukung website ini dengan cara memfollow Instagram kami di bawah ini