Contoh Format Dokumen Pengadaan Langsung Barang Pemerintah

Picture Source : www.mappijatim.or.id

Picture Source : www.mappijatim.or.id

Contoh Format Dokumen Pengadaan Langsung Barang – Adapun Pengertian Pengadaan Langsung berdasarkan Pasal 1 Angka 32 Perpres No.54/2010 Jo Perpres No.54/2012 adalah Pengadaan Barang/Jasa langsung kepada Penyedia Barang/Jasa, tanpa melalui Pelelangan/Seleksi/Penunjukan Langsung.

Pada dasarnya Pengadaan Langsung dapat dilakukan terhadap Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling tinggi Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. merupakan kebutuhan operasional K/L/D/I;
  2. teknologi sederhana;
  3. risiko kecil; dan/atau dilaksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa usaha orangperseorangan dan/atau badan usaha kecil serta koperasi kecil, kecuali untuk paket pekerjaan yang menuntut kompetensi teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh Usaha Mikro, Usaha Kecil dan koperasi kecil.

Disamping itu yang perlu diketahui adalah bahwa Pengadaan Langsung dilaksanakan berdasarkan harga yang berlaku di pasar kepada Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya. Adapun Pengadaan Langsung dilaksanakan oleh 1 (satu) Pejabat Pengadaan.

Larangan Dalam Pelaksanaan Pengadaan Langsung Barang / Jasa Pemerintah

Dalam Pasal 39 ayat (4)  Perpres No.54/2010 Jo Perpres No.54/2012 ditentukan bahwa  PA/KPA dilarang menggunakan metode Pengadaan Langsung sebagai alasan untuk memecah paket Pengadaan menjadi beberapa paket dengan maksud untuk menghindari pelelangan.

Proses Pelaksanaan Pengadaan Langsung Barang / Jasa Pemerintah

Adapun Pelaksanaan Pengadaan Barang Melalui Pengadaan Langsung adalah sebagai berikut :

  1. Pengadaan Langsung dilaksanakan untuk pengadaan Barang yang nilainya sampai dengan Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
  2. Proses Pengadaan Langsung dilakukan sebagai berikut :
  3. Pejabat Pengadaan mencari informasi barang dan harga melalui media elektronik maupun non-elektronik;
  4. Pejabat Pengadaan membandingkan harga dan kualitas paling sedikit dari 2 (dua) sumber informasi yang berbeda;
  5. Pejabat Pengadaan melakukan klarifikasi dan negosiasi teknis serta untuk mendapatkan harga yang wajar serta dapat dipertanggungjawabkan; (bila diperlukan)
  6. Pejabat Pengadaan melakukan transaksi; dan
  7. Pejabat Pengadaan mendapatkan bukti transaksi dengan ketentuan:
  • untuk Pengadaan Langsung yang bernilai sampai dengan Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) berupa bukti pembelian;
  • untuk Pengadaan Langsung yang bernilai sampai dengan Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) berupa kuitansi; dan
  • untuk Pengadaan Langsung yang bernilai sampai dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) berupa Surat Perintah Kerja (SPK).

The medicine, as the name suggests, inhibits the secretion of an enzyme cialis in pdxcommercial.com called phosphodiesterase type-5 (PDE5). Negative Side-impacts: Some symptoms are generally basic, for example, expanded thirst and an unsteadiness after sudden developments – this is purchase levitra online characteristic, as blood moves into the genital territories. Unfortunately, 25% of NSAIDs users encounter severe and sometimes fatal complications such as stomach ulcers and is a leading cause of gastritis. generic cialis without prescription NSAIDs are widely used medicines used to boost erection capabilities. tadalafil cialis from india
Tahapan Pengadaan Langsung Barang Jasa Pemerintah:

Adapun terdapat beberapa tahapan yang wajib diketahui dalam pengadaan langsung Jasa Pemerintah, berikut tahapannya:

  1. PPK menetapkan Rencana Pelaksanaan yang terdiri dari :HPS, spesifikasi teknis dan rancangan SPK. Rencana Pelaksanaan tersebut diserahkan kepada Pejabat Pengadaan;
  2. Pejabat Pengadaan menyusun dokumen pengadaan;
  3. Pejabat Pengadaan tidak diharuskan menyusun dokumen pengadaan untuk Pengadaan Langsung sebagaimana Standar Dokumen Pengadaan untuk Pelelangan/Seleksi. Dokumen Pengadaan untuk pekerjaan yang bernilai sampai dengan Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) lebih sederhana, dimana sekurang-kurangnya terdiri dari HPS, spesifikasi teknis dan jadwal waktu pengiriman/ penyelesaian pekerjaan;
  4. Pejabat Pengadaan membuat Surat Permintaan Informasi Harga sekurang-kurangya kepada 2 (dua) calon penyedia (apabila diperlukan) atau melakukan survei untuk mendapatkan sekurang-kurangnya 2 (dua) informasi harga;
  5. Pejabat Pengadaan membandingkan informasi harga yang diperoleh dengan HPS yang ditetapkan oleh PPK. Bilamana penawaran (informasi) harga yang diperoleh melebihi HPS, maka Pejabat Pengadaan mencari penyedia lain;
  6. Setelah diperoleh Penyedia yang memenuhi persyaratan, maka Pejabat Pengadaan melakukan evaluasi, klarifikasi dan negosiasi penawaran kepada calon Penyedia yang dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi & Negosiasi Harga;
  7. Pejabat Pengadaan membuat Berita Acara Hasil Pengadaan Langsung kepada PPK;\
  8. Pejabat Pengadaan membuat surat Penetapan Penyedia;
  9. PPK dan Penyedia menandatangani SPK (bila menggunakan SPK).

Ketentuan Panitia Pengadaan Langsung Barang Pemerintah

Berdasarkan pasal 16 ayat (3) Perpres No.54/2010 Jo Perpres No.54/2012, Pengadaan Langsung dapat dilakukan oleh 1 (satu) orang pejabat pengadaan. Dalam hal dilakukan oleh ULP, maka pemilihan tersebut dilakukan melalui pelelangan umum/sederhana atau penunjukan langsung.

Berikut Contoh format Dokumen Pengadaan Langsung Dengan Menggunakan SPK (word):

Adapun format Dokumen Pengadaan Langsung ini terdiri dari beberapa lembaran yaitu:

  • Surat Perintah Kerja (SPK);
  • Surat Pesanan (SP) dan
  • Syarat Umum SPK.

Contoh Format Pengadaan Barang Langsung


Berikut Contoh Format Format Evaluasi (tempalet excel).

Anda dapat mengunduh format evaluasi >> klik disini

Adapun Format Evaluasi terdiri dari :

  1. Menu;
  2. Data Kualifikasi Penyedia;
  3. Tentang Pengadaan Langsung;
  4. Jadwal Pengadaan Langsung;
  5. Surat Permintaan Informasi Harga;
  6. Lampiran Surat Surat Permintaan Informasi Harga;
  7. Data Survey Harga;
  8. Laporan Hasil Permintaan Informasi Harga/Survey Harga Barang;
  9. Berita Acara Evaluasi Penawaran;
  10. Lampiran Berita Acara Evaluasi Penawaran;
  11. Berita Acara Klarifikasi Teknis Dan Negosiasi Harga/Biaya;
  12. Lampiran Klarifikasi Teknis Dan Negosiasi Harga/Biaya;
  13. Berita Acara Hasil Pengadaan Langsung (BAHPL);
  14. Penetapan Penyedia;
  15. Pengumuman Penyedia;
  16. Laporan Proses Dan Hasil Pengadaan;
  17. Berita Acara Serah Terima Dokumen Dan Hasil Pengadaan; dan
  18. Lampiran BA Serah Terima Dokumen Dan Hasil Pengadaan.

Contoh Format Kontrak Pengadaan Langsung Barang (Template excel)

Anda dapat mengunduhnya disini >> Klik Disini

Demikianlah Contoh Format Dokumen Pengadaan Langsung Barang Pemerintah, terima kasih buat Mas Rahfan Mokoginta atas dokumen-dokumennya. Semoga bermanfaat!

Dasar Hukum

  • Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Sebagaimana Telah diubah dalam Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2011 dan diubah kembali dalam Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012  (“Perpres No 70/2012 Jo Perpres No.35/2011 Jo Perpres No.54/2010”)

About the Author

Obbie Afri Gultom, SH, MA, LLM, CHFI, is the Editor-in-Chief at "Gultom Law Consultants", now a part of Gading and Co, a leading firm in corporate management and consulting. A graduate of Erasmus University Rotterdam in 2019 through the StuNed scholarship program, he completed his Master of Law at the University of Auckland in 2022. With four years of experience in Corporate Business Law, including two years in the private sector and two years in a law firm, along with nine years in State Financial Law and Public Audit as an Auditor, Obbie possesses deep expertise in contract writing and review, legal research, merger and acquisition processes, corporate management, Good Corporate Governance (GCG), and public auditing. Additionally, he has three years of experience as a Development Policy Researcher at Erasmus University Rotterdam. For professional services, Obbie Afri Gultom can be contacted via WhatsApp at 08118887270.

Author Archive Page

Comments

3 Comments

Post a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mohon Perhatiannya

Untuk melihat isi posting ini, mohon dukung website ini dengan cara memfollow Instagram kami di bawah ini