Store

PERJANJIAN PEMBERIAN JAMINAN CESSIE (PEMINDAHAN DAN PENYERAHAN HAK)

00210
Rp188 477
Stok tersedia
1
Rincian Produk

Perjanjian ini disebut Perjanjian Pemberian Jaminan Cessie. Cessie adalah istilah dalam hukum yang merujuk pada pemindahan hak kredit dari seorang kreditur (pihak yang memiliki hak untuk menerima pembayaran) ke pihak lain.

Perjanjian ini dilakukan antara dua pihak. Pihak Pertama (biasanya kreditur) adalah pihak yang akan menerima hak kredit dari Pihak Kedua (biasanya debitur).

Tujuan utama perjanjian ini adalah untuk memberikan jaminan kepada Pihak Pertama bahwa Pihak Kedua akan membayar semua utangnya, baik sekarang maupun di masa depan. Sebagai jaminan, Pihak Kedua memindahkan hak untuk menagih tagihan yang mereka miliki terhadap pihak ketiga kepada Pihak Pertama. Jumlah tagihan tersebut dinyatakan dalam perjanjian.

Pihak Kedua tetap melakukan penagihan tagihan, namun sekarang mereka melakukan ini atas nama Pihak Pertama dan semua uang yang diterima harus diserahkan kepada Pihak Pertama untuk mengurangi jumlah utang Pihak Kedua.

Perjanjian ini juga berisi jaminan dari Pihak Kedua bahwa mereka adalah pemilik sah dari hak-hak yang dipindahkan dan bahwa hak-hak ini bebas dari tuntutan atau klaim lainnya.

Jika jumlah yang dibayar dari tagihan ini tidak cukup untuk melunasi utang Pihak Kedua kepada Pihak Pertama, maka Pihak Kedua tetap harus membayar selisihnya.

Setelah semua utang Pihak Kedua kepada Pihak Pertama lunas, hak atas tagihan-tagihan tersebut otomatis berpindah kembali ke Pihak Kedua.

Pada akhirnya, semua persyaratan dan ketentuan dari perjanjian ini tunduk pada hukum Republik Indonesia.

Preview Template:


Simpan produk ini untuk nanti

Comments