Pemberian Transaksi Lindung Nilai (Hedging) Oleh Bank BUMN

Pemberian Transaksi Lindung Nilai (Hedging) Oleh Bank BUMN 2Pada dasarnya ketentuan yang mengatur mengenai penjualan/pemberian suatu transaksi hedging oleh suatu Bank Umum (dalam hal ini juga termasuk Bank BUMN ) mengacu pada pada peraturan Bank Indonesia No. 15/8/2013 Tentang Transaksi Lindung Nilai Pada Bank. Adapun peraturan tersebut merangkum semua peraturan yang pernah diterbitkan Bank Indonesia terkait dengan masalah lindung nilai (hedging), namun persyaratannya secara lengkap masih diatur oleh masing-masing peraturan tersebut dan untuk itu saya jelaskan secara detil dalam laporan ini.

Secara umum Hedging atas suatu kegiatan investasi di Indonesia hanya dapat dilakukan apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut (Pasal 12 ayat 3  PBI Nomor 16/9/PBI/2014) :

  • terdapat realisasi investasi;
  • nilai hedging untuk investasi paling banyak sebesar nilai realisasi investasi yang tercantum dalam dokumen pendukung;
  • nilai investasi yang dapat dilakukan hedging tidak termasuk future income yang belum dapat dipastikan jumlah dan waktu penerimaan dari investasi dimaksud;
  • jangka waktu hedging paling singkat 1 (satu) minggu yang dihitung berdasarkan tanggal dimulainya transaksi hedging sampai dengan tanggal valuta hedging, dan paling lama sama dengan jangka waktu investasi; dan
  • transaksi hedging dilengkapi dengan dokumen hedging dan dokumen investasi yang bersangkutan.

To make the journey of learning driving lessons effortless, you have to http://cute-n-tiny.com/tag/sheep/ generic viagra purchase take the drivers ed Texas. What to say more about Kamagra soft tablet that viagra online cheapest the effects of the medicine remain for about 4 hours in the body. It can also occur if one takes incorrect viagra price in india diet or unhealthy lifestyle. The common generic online viagra bile duct is connected to a pump, which is either hand or battery operated.
Namun Dalam PBI No.15/2013 itu ditentukan lagi persyaratan dan compliance agar suatu Lembaga Keuangan Bank dapat melakukan transaksi Hedging, yaitu meliputi:

a) Memenuhi ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai pembelian valuta asing terhadap rupiah kepada Bank (Pasal 2 ayat 2 PBI No.15/2013), Sebagaimana diatur dalam PBI No.10/2008 tentang Pembelian Valuta Asing Terhadap Rupiah Kepada Bank, yaitu meliputi:

  • Limit transaksi paling banyak sebesar nominal underlying transaksinya.
  • dilakukan melalui transaksi spot, transaksi forward dan transaksi derivatif lainya seperti transaksi opsi
  • Khusus untuk Pihak Asing dibatasi maksimum pemberian transaksi derivatif yaitu sebesar USD 1.000.000 (satu juta US Dollar) atau ekuivalen dari nilai dimaksud, kecuali untuk transaksi hedging (Pasal

b) Memenuhi ketentuan dan compliance Bank Indonesia mengenai transaksi derivatif (Pasal 2 ayat 3 PBI No.15/2013) yaitu sebagaimana tercantum dalam PBI No.7/2005, adapun dalam peraturan tersebut ditentukan syarat-syarat dan compliance yang harus dipenuhi oleh suatu Bank umum yaitu meliputi:

  • Wajib melakukan Mark To Market;
  • Berdasarkan kontrak yang isinya mencakup hal-hal yang telah ditentukan oleh Bank Indonesia;
  • Tidak memelihara posisi atas Transaksi Derivatif yang dilakukan oleh pihak terkait dengan Bank;
  • Tidak memberikan memberikan fasilitas kredit dan atau cerukan (overdraft) untuk keperluan Transaksi Derivatif kepada Nasabah termasuk pemenuhan Margin Deposit dalam rangka Transaksi Margin Trading;
  • Melakukan Transaksi Derivatif yang nilainya merupakan turunan dari valuta asing dan atau suku bunga.
  • Tidak  melakukan Margin Trading valuta asing terhadap rupiah baik

c) Menerapkan Manajemen Resiko sebagaimana yang ditentukan dalam PBI No.5/2003 Jo PBI No.2009 (Pasal 3 ayat 4 PBI No.15/2013) yaitu berkenaan atau terkait dengan resiko manajemen resiko suatu Bank atas produk/transaksi yang dikeluarkannya, yaitu meliputi:

  • Menetapkan Risiko yang terkait dengan produk dan transaksi;
  • Menetapkan penggunaan metode pengukuran dan sistem informasi Manajemen Risiko yang disesuaikan dengan tingkat Risiko yang akan diambil (risk appetite) terhadap Risiko Bank;
  • Menetapkan penentuan limit dan penetapan toleransi Risiko;
  • Menetapkan penilaian peringkat Risiko;
  • Penyusunan rencana darurat (contingency plan) dalam kondisi terburuk (worst case scenario);

d) Memenuhi ketentuan Bank Indonesia mengenai transaksi valuta asing terhadap rupiah (Pasal 2 ayat 3 PBI No.15/2013), sebagaimana ditentukan dalam PBI No.10/2008 mengenai Transaksi valuta asing terhadap rupiahyaitu meli[uti:

  • wajib memiliki pedoman internal secara tertulis terkait transaksi tersebut;
  • wajib menggunakan kuotasi harga (kurs) valuta asing terhadap rupiah yang ditetapkan oleh Bank;
  • Transaksi tersebut wajib diselesaikan dengan pemindahan dana pokok secara penuh.
  • Tidak melakukan transaksi atau potensi transaksi terkait dengan structured product.
  • Tidak memberikan Cerukan atau yang dipersamakan dengan itu kepada Nasabah

e) Dilakukan dalam bentuk transaksi derivatif valuta asing terhadap rupiah yang standar (Pasal 2 ayat 3 PBI No.15/2013)

f) Dilakukan berdasarkan underlying kegiatan ekonomi yang antara lain berupa pembayaran utang dalam valuta asing, kegiatan ekspor impor, dan kegiatan investasi.(Pasal 3 ayat 1 PBI No.15/2013)

g) Wajib didukung dokumen underlying ekonomi yang dapat dipertanggungjawabkan. (Pasal 4 ayat 1 PBI No.15/2013)

h) Nilai nominal Transaksi Lindung Nilai Beli paling banyak sebesar nilai nominal underlying kegiatan ekonomi yang tercantum di dalam dokumen underlying. (Pasal 4 ayat 2 PBI No.15/2013)

i) Jangka waktu Transaksi Lindung Nilai Beli paling lama sama dengan jangka waktu underlying kegiatan ekonomi yang tercantum dalam dokumen underlying. (Pasal 4 ayat 3 PBI No.15/2013)

j) Tunduk pada Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku. (Pasal 6 ayat 1 PBI No.15/2013)

Dasar Hukum

  1. Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-09/MBU/2013 Tentang Kebijakan Umum Transaksi Lindung Nilai Badan Usaha Milik Negara (“Permen BUMN No.9/2013”)
  2. Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/8/PBI/2013 Tentang Transaksi Lindung Nilia Kepada Bank (“PBI No.15/2013”)
  3. Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/28/PBI/2008 Tentang Pembelian Valuta Asing Terhadap Rupiah Kepada Bank (“PBI No.10/2008”)
  4. Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/14/PBI/2005 sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/9/PBI/2014 Tentang Pembatasan Transaksi Rupiah dan Pemberian Kredit Valuta Asing Oleh Bank (“PBI No.7/2005”)
  5. Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/25/PBI/2009 Tentang Pembelian Valuta Asing Terhadap Rupiah Kepada Bank (“PBI No.11/2009”)
  6. Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/31/PBI/2005 Tentang Transaksi Derivatif sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/38/PBI/2008(“PBI No.7/2005 Jo PBI No.10/2008”)
  7. Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/37/PBI/2008 Tentang Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah (“PBI No.10/2008”)

About the Author

Obbie Afri Gultom, SH, MA, LLM, CHFI, is the Editor-in-Chief at "Gultom Law Consultants", now a part of Gading and Co, a leading firm in corporate management and consulting. A graduate of Erasmus University Rotterdam in 2019 through the StuNed scholarship program, he completed his Master of Law at the University of Auckland in 2022. With four years of experience in Corporate Business Law, including two years in the private sector and two years in a law firm, along with nine years in State Financial Law and Public Audit as an Auditor, Obbie possesses deep expertise in contract writing and review, legal research, merger and acquisition processes, corporate management, Good Corporate Governance (GCG), and public auditing. Additionally, he has three years of experience as a Development Policy Researcher at Erasmus University Rotterdam. For professional services, Obbie Afri Gultom can be contacted via WhatsApp at 08118887270.

Author Archive Page

Comments

Post a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mohon Perhatiannya

Untuk melihat isi posting ini, mohon dukung website ini dengan cara memfollow Instagram kami di bawah ini