Wilayah Kerja Pertambangan Minyak dan Gas Bumi di Indonesia

Wilayah Kerja Pertambangan Minyak dan Gas di IndonesiaWilayah Kerja yaitu daerah tertentu di dalam Wilayah Hukum Pertambangan Indonesia untuk pelaksanaan Eksplorasi dan Eksploitasi.  Wilayah Kerja disiapkan oleh Menteri dari Wilayah Terbuka , Wilayah Kerja yang akan disisihkan atau Wilayah Kerja yang akan berakhir Kontrak Kerja Samanya, dan Wilayah Kerja yang akan disisihkan atau yang akan berakhir Kontrak Kerja Samanya dan terbukti memiliki cadangan minyak dan gas bumi dan/atau masih berproduksi, dengan memperhatikan pertimbangan Badan Pelaksana.

Suatu Wilayah Terbuka bisa juga diusulkan oleh Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap kepada Menteri melalui Direktur Jenderal untuk dipersiapkan sebagai Wilayah Kerja.  Menteri kemudian menetapkan Wilayah Kerja yang akan ditawarkan kepada Badan Usaha dan Bentuk Usaha Tetap berdasarkan usulan Direktur Jenderal.

Wilayah Kerja ditawarkan oleh Menteri melalui :

  1. Lelang, yaitu mekanisme Penawaran Wilayah Kerja yang wilayah kerjanya disiapkan oleh Direktorat Jenderal, atau
  2. Penawaran Langsung, yaitu mekanisme Penawaran Wilayah Kerja yang wilayah kerjanya diusulkan oleh Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap. Pelaksanaan penawaran wilayah kerja tersebut dilakukan oleh Direktur Jenderal.

1. Pelaksanaan Lelang Wilayah Kerja

Dalam rangka Lelang, Direktur Jenderal melaksanakan pengumuman Wilayah Kerja melalui media cetak, media elektronik, dan media lainnya, serta melakukan promosi Wilayah Kerja. Lelang Wilayah Kerja dilakukan terhadap Wilayah Kerja yang ditetapkan oleh Menteri; dan Wilayah Kerja Available.

Untuk pelaksanaan Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Direktur Jenderal menyiapkan dan menerbitkan Dokumen Lelang (bid document) untuk setiap Wilayah Kerja yang akan ditawarkan. Dokumen Lelang tersebut paling sedikit memuat :

  • tata cara lelang;
  • tata waktu lelang;
  • tata cara akses data;
  • informasi teknis Wilayah Kerja;
  • konsep Kontrak Kerja Sama; dan
  • persyaratan untuk mengikuti Lelang

When a patient suffering free viagra prescription from a ”bad back” receives a diagnosis of ”pinched nerve” the doctor is referring to direct physical pressure as the cause of the nerve along the spinal cord. The buy sildenafil india feeling of making love or sex will definitely drives people crazy. cialis doctor When the crystals become displaced in the semicircular canals of the inner ear, it causes BPPV. It is cialis 25mg not an addiction that is set aside for the actual insemination later.
Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap calon peserta Lelang wajib membeli Dokumen Lelang untuk Wilayah Kerja yang diminatinya. Pembelian Dokumen tersebut oleh Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap akan tercatat sebagai peserta Lelang.

Peserta Lelang kemudian wajib menyerahkan Dokumen Partisipasi yang terdiri dari :

  1. formulir aplikasi yang telah diisi secara lengkap dan benar dan ditandatangani oleh Direksi atau yang diberikan kuasa oleh Direksi Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang bersangkutan;
  2. rencana kerja dan anggaran untuk 6 (enam) tahun masa eksplorasi, yang meliputi komitmen pasti (firm commitment) 3 (tiga) tahun pertama dan komitmen 3 (tiga) tahun kedua masa eksplorasi;
  3. komitmen survei seismik, yang meliputi jenis, rencana lintasan dan kuantitas survei seismik dan/atau rencana lokasi pemboran sumur taruhan (wildcat well) berdasarkan hasil evaluasi geologi dan geofisika dan justifikasi teknis (engineering) yang diaplikasikan dalam suatu montage yang dilakukan dengan kaidah keteknikan yang baik berdasarkan Data yang sesuai dan mendukung dengan menyebutkan sumber dan melampirkan bukti perolehannya;
  4. kemampuan keuangan untuk melaksanakan rencana kerja komitmen pasti (firm commitment) 3 (tiga) tahun pertama masa eksplorasi dan kewajiban keuangan lainnya berdasarkan Kontrak Kerja Sama yang ditunjukkan dalam laporan keuangan tahunan (annual financial statements) untuk 3 (tiga) tahun terakhir Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang bersangkutan atau laporan keuangan perusahaan induknya yang telah diaudit oleh akuntan publik atau surat keterangan dari bank yang utama (prime bank) yang menjalankan kegiatannya di Indonesia, yang menerangkan bahwa Peserta Lelang memiliki kemampuan pendanaan untuk membiayai seluruh rencana kerja komitmen pasti (firm commitment) 3 (tiga) tahun pertama masa eksplorasi dan kewajiban keuangan lainnya berdasarkan Kontrak Kerja Sama;
  5. surat kesanggupan yang menyatakan Peserta Lelang bersedia membayar bonus-bonus secara langsung yang tidak dapat dibebankan sebagai biaya operasi (operation cost) Kontrak Kerja Sama di Indonesia;
  6. surat pernyataan adanya kesepakatan atau perjanjian pembentukan konsorsium dan penunjukan operator yang bersifat mengikat dan tidak dapat dibatalkan sampai dengan Kontrak Kerja Sama ditandatangani apabila dinyatakan sebagai pemenang untuk Peserta Lelang yang membentuk konsorsium;
  7. surat pernyataan yang menyatakan Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap Peserta Lelang menerima dan sanggup menandatangani konsep Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Dokumen Lelang (bid document), apabila dinyatakan sebagai pemenang;
  8. salinan bukti pembelian Dokumen Lelang (bid document);
  9. salinan akte pendirian Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap calon peserta Lelang;
  10. surat dukungan dari perusahaan induk yang menyatakan bahwa perusahaan induk mendukung atas pelaksanaan komitmen;
  11. asli surat Jaminan Penawaran;
  12. surat pernyataan dari calon peserta Lelang Wilayah Kerja

Peserta Lelang Penawaran Langsung Wilayah Kerja wajib menyerahkan jaminan penawaran yang besarnya 100 % dari nilai penawaran bonus tanda tangan pada saat penyerahan Dokumen Partisipasi.

Dokumen Partisipasi dibuka dan diperiksa oleh Tim Lelang yang dihadiri sekurang-kurangnya 5 (lima) orang anggota. Penilaian akhir kemudian dilakukan atas Dokumen Partisipasi yang dilakukan oleh Tim Lelang dan wajib dihadiri oleh sekurang-kurangnya separuh ditambah 1 (satu) dari jumlah anggota Tim Lelang.

Penilaian akhir dilakukan berdasarkan tiga kriteria, secara berurutan dari yang paling utama adalah sebagai berikut :

  1. penilaian teknis terhadap komitmen 3 (tiga) tahun pertama masa eksplorasi, yang meliputi komitmen survei seismic, dan komitmen jumlah pemboran sumur taruhan ;
  2. penilaian keuangan, yang dilakukan terhadap besaran bonus tanda tangan, kemampuan keuangan untuk melaksanakan rencana kerja komitmen pasti 3 (tiga) tahun, dan anggaran biaya komitmen pasti 3 (tiga) tahun; dan
  3. penilaian kinerja, yang dilakukan terhadap pengalaman di bidang perminyakan, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan penilaian Tim Lelang terhadap Dokumen Partisipasi, Tim Lelang menyampaikan urutan peringkat calon pemenang Lelang Wilayah Kerja kepada Direktur Jenderal. Menteri kemudian menetapkan pemenang Lelang Wilayah Kerja setelah disampaikan oleh Direktur Jenderal.

Direktur Jenderal kemudian menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada pemenang Lelang Wilayah Kerja. Dalam jangka waktu 14 hari setelah pemberitahuan tersebut diterima, pemenang Lelang Wilayah Kerja wajib menyampaikan surat kesanggupan untuk memenuhi seluruh komitmen dalam Dokumen Partisipasi termsuk persetujuan Konsep Kontrak Kerja Sama. Jika hal tersebut tidak dilakukan, maka pemenang Lelang Wilayah Kerja dianggap mengundurkan diri dan Wilayah Kerja tersebut menjadi Wilayah Kerja Available.

2. Pelaksanaan Penawaran Langsung Wilayah Kerja

a) Usulan Penawaran Langsung Wilayah Kerja

Pada proses Penawaran Langsung Wilayah Kerja, diawali dengan usulan dari Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang mengajukan status perubahan Wilayah Terbuka menjadi Wilayah Kerja kepada Direktur Jenderal. Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang ingin mengusulkan Penawaran Langsung Wilayah Kerja wajib menyampaikan permohonan secara tertulis kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan :

  •  Batas-batas dari Wilayah Terbuka atau Wilayah Kerja Available yang diusulkan beserta koordinat geografis dalam proyeksi longitude-latitude WGS 1984;
  • Laporan singkat geologi potensi Minyak dan Gas Bumi;
  • Profil dan kemampuan (teknis, keuangan, sumber daya manusia) Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap.
  • Pernyataan kesanggupan penyerahan jaminan pelaksanaan Studi Bersama:
  • Rencana kerja pelaksanaan Studi Bersama

Jika 14 (empat belas) hari setelah diterimanya permohonan untuk melakukan Penawaran Langsung Wilayah Kerja dari Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap ada Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap lain yang mengajukan permohonan Penawaran Langsung yang areanya meliputi lebih dari 25 % dari luas area yang diusulkan sebelumnya, maka terhadap area tersebut dicadangkan untuk Lelang Wilayah Kerja.

Akan tetapi, jika area tersebut meliputi kurang dari atau sama dengan 25 % dari luas area yang diusulkan sebelumnya, maka Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang mengusulkan berikutnya wajib menyesuaikan areanya dengan usulan Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang pertama.

b) Evaluasi Usulan Penawaran Langsung Wilayah Kerja

Setelah memenuhi persyaratan tersebut secara lengkap, maka akan dievaluasi oleh Tim Penilai, dan Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang mengajukan usulan wajib melakukan presentasi di hadapan Tim Penilai. Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap setelah melakukan presentasi, wajib menyampaikan Komitmen Studi Bersama, Tata Waktu Studi Bersama, dan hal-hal lainnya yang direkomendasikan oleh Tim Penilai.  Direktur Jenderal akan menyetujui atau menolak usulan Penawaran Langsung Wilayah Kerja tersebut berdasarkan hasil evaluasi Tim Penilai.

c)  Pelaksanaan Studi Bersama

Setelah disetujui usulan Penawaran langsung tersebut maka Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap wajib melaksanakan Studi Bersama yaitu kegiatan yang dilakukan bersama antara Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap dengan Direktorat Jenderal dalam rangka Penawaran Langsung Wilayah Kerja dengan melakukan inventarisasi, pengolahan dan evaluasi data untuk mengetahui potensi minyak dan gas bumi.  Dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari setelah diterbitkannya surat persetujuan Penawaran Langsung Wilayah Kerja,  Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap wajib menyerahkan jaminan pelaksanaan Studi Bersama dari bank utama yang menjalankan kegiatan usahanya di Jakarta sebesar USD 1.000.000 (satu juta Dollar Amerika Serikat) untuk jangka waktu selama berlakunya Studi Bersama . Studi Bersama diberikan dalam jangka waktu paling lama 8 (delapan) bulan dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali paling lama 4 (empat) bulan.

Dalam pelaksanaan Studi Bersama, Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap wajib meningkatkan mutu data dan melaksanakan perolehan data melalui survey geologi, geofisika dan/atau geokimia.  Hasil studi bersama tersebut kemudian dievaluasi oleh Tim Penilai berdasarkan aspek teknis dan ekonomi. Hasil penilaian Tim Evaluasi tersebut kemudian menjadi dasar bagi Direktur Jenderal untuk mengusulkan wilayah Studi Bersama kepada Menteri untuk ditetapkan sebagai Wilayah Kerja.

d) Pengumuman Lelang Penawaran Langsung Wilayah Kerja
Direktur Jenderal akan melakukan pengumuman lelang Penawaran Langsung Wilayah Kerja melalui media cetak, media elektronik, dan media lainnya; dan promosi Wilayah Kerja.  Jangka waktu pengumuman tersebut adalah selama 45 (empat puluh lima) hari kalender untuk Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap lain menyatakan minatnya terhadap Wilayah Kerja tersebut.

Jika dalam jangka waktu 45 (empat puluh lima) hari tersebut ada Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap lain yang menyatakan minatnya pada Wilayah Kerja tersebut dan menjadi peserta lelang Penawaran Langsung Wilayah Kerja, maka akan dilakukan penilaian akhir oleh Tim Penilai terhadap masing-masing peserta.

e) Proses Pemeriksaan dan Penilaian

Direktur Jenderal akan menyiapkan dan menerbitkan Dokumen Lelang untuk setiap Wilayah Kerja yang akan ditawarkan, yang paling sedikit memuat tata cara lelang; informasi geologi dan potensi minyak dan gas bumi; cadangan dan perkiraan produksi minyak dan gas bumi; dan konsep Kontrak Kerja Sama. Dokumen Lelang tersebut wajib dibeli oleh Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang ingin menjadi peserta lelang Penawaran Umum Wilayah Kerja sesuai dengan Wilayah Kerja yang diminati. Pembelian Dokumen Lelang tersebut juga sebagai pencatatan Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap sebagai peserta Lelang Wilayah Kerja.

Peserta lelang Penawaran Langsung Wilayah Kerja kemudian diwajibkan menyerahkan Dokumen Partisipasi paling lambat 45 (empat puluh lima) hari kalender sejak tanggal pengumuman lelang Penawaran Langsung Wilayah Kerja yang diserahkan kepada Tim Penilai yang terdiri dari :

  • Formulir aplikasi;
  • Rencana kerja dan anggaran untuk enam tahun masa eksplorasi;
  • Komitmen survey seismik;
  • Kemampuan keuangan untuk melaksanakan rencana kerja komitmen pasti 3 (tiga) tahun pertama masa Eksplorasi;
  • Surat kesanggupan pernyataan bersedia membayar bonus-bonus secara langsung;
  • Surat pernyataan adanya kesepakatan atau perjanjian pembentukan konsorsium dan penunjukan operator
  • Surat pernyataan menerima dan sanggup menandatangani konsep Kontrak Kerja Sama
  • Salinan bukti pembelian dokumen;
  • Salinan akte pendirian Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap
  • Kelengkapan lainnya yang ditetapkan dalam dokumen lelang.

Atas Dokumen Partisipasi tersebut akan dilakukan pembukaan dan pemeriksaan oleh Tim Penilai sekurang-kurangnya 5 (lima) orang anggota.  Jika dalam tahap ini ternyata Dokumen Partisipasi dinyatakan tidak lengkap maka Peserta lelang Penawaran Langsung Wilayah Kerja dinyatakan gugur dan tidak akan dilakukan penilaian lebih lanjut lagi atas peserta tersebut.

Setelah pemeriksaan oleh Tim Penilai, tahap berikutnya adalah penilaian akhir atas Dokumen Partisipasi oleh Tim Penilai dan wajib dihadiri sekurang-kurangnya separuh ditambah 1 (satu) dari jumlah anggota Tim Penilai.  Penilaian akhir tersebut didasarkan atas komitmen 3 (tiga) tahun pertama masa Eksplorasi, penilaian keuangan dan penilaian kinerja Peserta.

Pelaksanaan penilaian akhir tersebut kriterianya adalah meliputi :

  1. Penilaian teknis yang dilakukan terhadap komitmen survey seismik; dan/atau komitmen jumlah pemboran sumur taruhan dan rencana lokasinya yang didasarkan atas hasil evaluasi geologi dan geofisika dan justifikasi teknis;
  2. Penilaian keuangan yang dilakukan terhadap besaran bonus tanda tangan dan kemampuan keuangan untuk mendukung rencana kerja komitmen pasti 3 tahun pertama masa eksplorasi; dan
  3. Penilaian kinerja yang dilakukan terhadap pengalaman di bidang perminyakan dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

f) Penetapan Pemenang

Direktur Jenderal kemudian akan menyetujui atau menolak usulan peserta lelang Penawaran Langsung Wilayah Kerja pelaksana Studi Bersama berdasarkan hasil penilaian akhir dari Tim Penilai.  Penetapan pemenang Penawaran Langsung Wilayah Kerja kemudian ditetapkan oleh Menteri dengan usulan dari Direktur Jenderal.

Hal diatas berlaku jika peserta lelang Penawaran Langsung Wilayah Kerja hanyalah pelaksana Studi bersama. Jika ada peserta lelang Penawaran Langsung Wilayah Kerja lain maka terdapat beberapa ketentuan lain untuk menentukan pemenang lelang Penawaran Langsung Wilayah Kerja yaitu khususnya mengenai hak yang diberikan kepada peserta lelang Penawaran Langsung Wilayah Kerja pelaksana Studi Bersama :

  1. Jika hasil penilaian akhir menempatkan peserta lelang Penawaran Langsung Wilayah Kerja dalam posisi lebih rendah dari peserta lelang Penawaran Langsung Wilayah Kerja lain, maka peserta lelang Penawaran Langsung pelaksana Studi Bersama dapat menggunakan hak perubahan penawaran sekurang-kurangnya menyamai penawaran tertinggi untuk komitmen teknis dan komitmen keuangan;
  2. Jika peserta lelang Penawaran Langsung Wilayah Kerja menggunakan haknya tersebut, maka Direktur Jenderal mengusulkan kepada Menteri untuk menetapkannya sebagai pemenang lelang Penawaran Langsung Wilayah Kerja;
  3. Jika peserta lelang Penawaran Langsung Wilayah Kerja pelaksana Studi Bersama tidak menggunakan haknya tersebut, maka Direktur Jenderal mengusulkan kepada Menteri untuk menetapkan peserta lelang Penawaran Langsung Wilayah Kerja lain yang memiliki nilai tertinggi sebagai pemenang lelang Penawaran Langsung Wilayah Kerja;
  4. Hak perubahan penawaran yang dimiliki peserta lelang Penawaran Langsung Wilayah Kerja pelaksana Studi Bersama akan menjadi batal demi hukum jika peserta lelang Penawaran Langsung Wilayah Kerja pelaksana Studi Bersama tidak mengikuti proses lelang Penawaran Langsung Wilayah Kerja sesuai dengan peraturan yang mengatur.

Direktur Jenderal akan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada pemenang Penawaran Langsung Wilayah Kerja perihal ditetapkannya pemenang Penawaran Langsung Wilayah Kerja.  Dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak diterimanya pemberitahuan tersebut, pemenang lelang Penawaran Langsung Wilayah Kerja wajib menyampaikan surat kesanggupan untuk memenuhi seluruh komitmen dalam Dokumen Partisipasi termasuk persetujuan konsep Kontrak Kerja Sama kepada Direktur Jenderal.

3. Pengembalian Wilayah Kerja yang Tidak Dimanfaatkan oleh Kontraktor

Terhadap lapangan/struktur dalam suatu Wilayah Kerja Kontraktor tidak dikembangkan dan/atau diusahakan, maka ada  2 (dua) cara yang dapat dilakukan Kontraktor terhadap lapangan/struktur tersebut :

  • Mengusulkan Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap lain kepada Menteri untuk mengembangkan lapangan/struktur tersebut. Menteri akan memberikan persetujuan atas usulan Kontraktor tersebut dengan pertimbangan dari Badan Pelaksana. Jika Menteri telah menyetujui maka Kontraktor mengembalikan lapangan/struktur yang dimaksud kepada Menteri. Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang diusulkan tersebut akan melakukan kerja sama dengan Badan Pelaksana terkait dengan lapangan/struktur tersebut.
  • Mengembalikan lapangan/struktur tersebut kepada Menteri, untuk kemudian ditetapkan oleh Menteri sebagai Wilayah Kerja baru dan ditawarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

About the Author

Obbie Afri Gultom, SH, MA, LLM, CHFI, is the Editor-in-Chief at "Gultom Law Consultants", now a part of Gading and Co, a leading firm in corporate management and consulting. A graduate of Erasmus University Rotterdam in 2019 through the StuNed scholarship program, he completed his Master of Law at the University of Auckland in 2022. With four years of experience in Corporate Business Law, including two years in the private sector and two years in a law firm, along with nine years in State Financial Law and Public Audit as an Auditor, Obbie possesses deep expertise in contract writing and review, legal research, merger and acquisition processes, corporate management, Good Corporate Governance (GCG), and public auditing. Additionally, he has three years of experience as a Development Policy Researcher at Erasmus University Rotterdam. For professional services, Obbie Afri Gultom can be contacted via WhatsApp at 08118887270.

Author Archive Page

Comments

Post a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mohon Perhatiannya

Untuk melihat isi posting ini, mohon dukung website ini dengan cara memfollow Instagram kami di bawah ini