Urgensitas Spousal Consent Dalam Penjualan Saham

Selamat Pagi Pak, saya ingin bertanya apakah Spousal Consent dalam Penjualan Aset Perusahaan atau katakanlah Perjanjian di bawah tangan di perlukan? dan apa-apa syarat yang diperlukan dalam rangka Penjualan Saham di BKPM?

Liana – Bali

Jawaban:

1. Mengenai Perlu Tidaknya Spousal Consent Dalam Penjualan Aset Perusahaan?

Pasal 3 ayat 1 UU No.40/2007 (“UUPT”) menyatakan bahwa Pemegang saham Perseroan tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama Perseroan. Sehingga berdasarkan ketentuan tersebut karena tidak adanya peran dan tanggung jawab Pemegang Saham dalam hal Perseroan melakukan Perjanjian maka untuk Penjualan Aset Perusahaan, Para Pemegang Saham tersebut tidak memerlukan Persetujuan Pasangan (Spousal Consent) dalam pemberian suara untuk mengambil suatu Keputusan dalam RUPS. Adapun Persetujuan tersebut lebih menekankan persetujuan terhadap perbuatan Direksi sebagai Perwakilan Perseroan untuk mengikatkan diri kepada Pihak lain terkait Pengalihan Aset Perusahaan.

2. Mengenai Perlu Tidaknya Spousal Consent Untuk Perjanjian Di Bawah Tangan?

Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) UU No.1 /1974 (“UU Perkawinan”) ditentukan bahwa dalam hal harta bersama, suami atau isteri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak. Sehingga berdasarkan ketentuan tersebut setiap adanya perubahan terhadap harta bersama baik berbentuk apapun maka memerlukan Perstujuan Pasangan (Spousal Consent). Tidak ditentukan dalam UU Perkawinan mengenai bentuk perjanjian seperti apa yang harus memerlukan Spousal Consent. Namun jika ditarik berdasarkan Pasal 1857 KUH Perdata yang menentukan apabila suatu akta di bawah tangan tidak disangkal oleh Para Pihak, maka berarti mereka mengakui dan tidak menyangkal kebenaran apa yang tertulis pada akta di bawah tangan tersebut, sehingga sesuai pasal 1857 KUH Perdata ini akta di bawah tangan tersebut memperoleh kekuatan pembuktian yang sama dengan suatu Akta Otentik. Hal itu berarti Perjanjian di bawah tangan yang terkait pengalihan suatu harta bersama wajib memerlukan Persetujuan Pasangan (Spousal Consent).

3. Persyaratan yang diperlukan dalam Jual Beli Saham di BKPM?

Berdasarkan Informasi yang saya terima dari Investor Relation Unit – di BKPM, Dalam Hal terjadi Perubahan Kepemilikan saham dalam suatu Perusahaan Lokal dimana sahamnya dibeli oleh Perusahaan Lokal lainnya maka diperlukan Perubahan Izin Prinsip yang diajukan ke PTSP BKPM di daerah sesuai domisili Perusahaan. Ketentuan mengenai Perubahan Izin Prinsip ini tidak dijelaskan dalam Perka No. 5 Tahun 2013 Jo Perka No.12 Tahun 2013 , namun dalam Lampiran Perka No. 5 Tahun 2013 Jo Perka No.12 Tahun 2013 ditentukan / dicantumkan Check List dokumen yang diperlukan untuk Perubahan Prinsip khususnya karena perubahan kepemilikan saham. Adapun syarat-syarat perubahan Izin Prinsip BKPM Ini adalah:

  1. Daftar Isian Permohonan
  2. If not, ask your provider where you generic viagra in canada can get the better of ED simply by using Tadalista, but make sure you check with your doctor in this case. By not avoiding the guidance, you can enjoy long-lasting pleasure of levitra prices being in bed with your lovable partner. However the down side of this is that your blog could be targeted by spammers who have no intention of ngaging with your website other than using it as a platform to post up their rubbish best price for cialis URLs or other dodgy links. One of the reasons why viagra cialis generico matters a lot is the improper functioning of the male sex organ during sexual intercourse.

  3. Surat Kuasa Asli serta Identitas pemberi dan Penerima Kuasa (Bila pengurusan tidak dilakukan secara langsung oleh pimpinan perusahaan
  4. NPWP Perusahaan
  5. Rekaman setiap Perizinan Penanaman Modal
  6. Rekaman LKPM
  7. SKDP ( Surat Keterangan Domisili Perusahaan ) Yang masih berlaku
  8. Rekomendasi dari Instansi Pemerintah Terkait apabila dipersyaratkan
  9. Hasil Pemeriksaan Lapangan Apabila diperlukan
  10. Data Pendukung untuk Perubahan pernyertaan modal perseroan, yaitu terdiri dari:
  11. Kronologis penyertaan dalam Modal Perseroan sejak Persetujuan / Izin BKPM yang telah diaktakan Kesepakatan para pemegang saham : berupa Rekaman Risalah RUPS dan Rekaman Pernyataan Keputusan Rapat/Berita Acara Rapat dalam bentuk Akta Notaris;
  12. Bukti diri pemegang saham baru

Demikianlah informasi yang dapat saya sampaikan, semoga bermanfaat.

Dasar Hukum:

  1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007  Tentang Perseroan Terbatas;
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan;
  3. Peraturan Kepala BKPM No. 5 Tahun 2013 Jo Peraturan Kepala BKPM No.12 Tahun 2013 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Nonperizinan Penanaman Modal

 

About the Author

Obbie Afri Gultom, SH, MA, LLM, CHFI, is the Editor-in-Chief at "Gultom Law Consultants", now a part of Gading and Co, a leading firm in corporate management and consulting. A graduate of Erasmus University Rotterdam in 2019 through the StuNed scholarship program, he completed his Master of Law at the University of Auckland in 2022. With four years of experience in Corporate Business Law, including two years in the private sector and two years in a law firm, along with nine years in State Financial Law and Public Audit as an Auditor, Obbie possesses deep expertise in contract writing and review, legal research, merger and acquisition processes, corporate management, Good Corporate Governance (GCG), and public auditing. Additionally, he has three years of experience as a Development Policy Researcher at Erasmus University Rotterdam. For professional services, Obbie Afri Gultom can be contacted via WhatsApp at 08118887270.

Author Archive Page

Comments

Post a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mohon Perhatiannya

Untuk melihat isi posting ini, mohon dukung website ini dengan cara memfollow Instagram kami di bawah ini