Urgensitas Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan

Nama saya Ali , yang saya ingin tanyakan Apakah saya perlu memohon Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan  (IPPKH) padahal saya telah mempunyai Surat Dispensasi Kawasan Hutan (sebagai rujukan Persetujuan Prinsip yang saya dapat sebelumnya) yang berarti saya tidak perlu lagi mengajukan IPPKH untuk melanjutkan pembangunan yang kebetulan bertabrakan dengan kawasan hutan? dan sekarang setelah jangka waktu Surat Dispensasi tersebut berakhir, Dinas Kehutanan meminta kepada saya IPPKKH, kalau saya tidak punya maka perusahaan saya tidak dapat melanjutkan pembangunan di kawasan hutan tersebut, saya jadi bingung karena saya kan sudah punya surat dispensasi, kenapa tidak surat tersebut itu saja diperpanjang jangka waktunya. yang menjadi apakah bisa seperti itu pak, dan bagaimana solusinya agar Perusahaan saya dapat melanjutkan kegiatan pembangunan kami? Terima Kasih.

Ali – Jakarta

Jawaban

Pada dasarnya untuk melakukan suatu kegiatan pembangunan di luar kegiatan kehutanan di kawasan hutan seperti Pembangunan Jalan, Pembangunan Menara Telekomunikasi dan sebagainya selain mendapatkan Persetujuan Prinsip Penggunaan Kawasan Hutan (P3KH) harus juga mendapatkan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) (Pasal 7 ayat 1 Permenhut No. P18/2011).

Namun untuk kegiatan yang sifatnya mendesak dan apabila ditunda mengakibatkan kerugian negara maka dapat diberikan Dispensasi Penggunaan Kawasan Hutan (Pasal 20 ayat 2 huruf a Permenhut No. P18/2011) dan tidak diperlukan IPPKH dalam melaksanakan kegiatan pembangunan yang dimaksud.

Persamaan antara DPKH dan IPPKH adalah kedua dokumen merupakan sama-sama izin untuk melakukan kegiatan pembangunan di kawasan hutan setelah mendapatkan Persetujuan Prinsip Penggunaan Kawasan Hutan (PPPKH).

Perbedaan keduanya adalah jika DPKH dapat diterbitkan/diperoleh tanpa terlebih dahulu memenuhi seluruh kewajiban-kewajiban yang tercantum dalam Persetujuan Prinsip Kawasan Hutan seperti Pemenuhan Kewajiban Lahan Kompensasi (Pasal 20 ayat 3 Permenhut No. P18/2011) , sedangkan IPPKH hanya dapat diterbitkan/diperoleh setelah Pemohon memenuhi seluruh kewajiban-kewajibannya yang tercantum dalam Persetujuan Prinsip Kawasan Hutan dan mengajukan permohonan atasnya (Keseluruhan Pasal 22 Permenhut No. P18/2011)

Selanjutnya ditentukan bahwa Suatu Dispensasi Penggunaan Kawasan Hutan (DPKH) hanya diperoleh sekali dan tidak dapat diperpanjang kembali (Pasal 20 ayat 2 huruf c Permenhut No. P18/2011). Adapun jangka waktu suatu DPKH disesuaikan dengan jangka waktu persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan untuk pertama kali ( Pasal 20 ayat 2 huruf c Permenhut No. P18/2011) namun tidak mengikuti jangka waktu perpanjangan Persetujuan prinsip karena seperti yang dijelaskan sebelumnya suatu DPKH tidak dapat diperpanjang jangka waktunya.

Sehingga dengan demikian jika suatu DPKH telah berakhir maka jalan satu-satunya agar pemohon dapat melanjutkan kegiatan pembangunannya di kawasan hutan yang dimaksud adalah dengan memperoleh IPPKH. Keharusan kepemilikan IPPKH ini sangat jelas tercantum dalam ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam dokumen-dokumen yang telah diterima oleh pemilik DPKH karena biasanya tercantum di dalam dokumen tersebut mengenai keharusan bersangkutan.

Jadi yang harus dilakukan oleh Anda agar dapat melanjutkan Kegiatan Pembangunan yang bersinggungan dengan kawasan hutan adalah sebagai berikut:

1. Memenuhi seluruh kewajiban-kewajiban yang tercantum dalam Perpanjangan Persetujuan Prinsip Penggunaan Kawasan Hutan, yaitu meliputi:

  • melaksanakan perlindungan hutan sesuai peraturan perundang-undangan memberikan kemudahan bagi aparat kehutanan baik pusat maupun daerah pada saat melakukan monitoring dan evaluasi di lapangan;
  • menyediakan dan menyerahkan lahan kompensasi yang tidak bermasalah di lapangan (de facto) dan hukum (de jure) untuk ditunjuk menjadi kawasan hutan dengan ratio 1:2;
  • melaksanakan pengukuran lahan kompensasi dan dipetakan sesuai dengan kaidah pemataan;
  • membuat pernyataan dalam bentik akta notariil yang memuat bertanggungjawab apabila pada saat dilaksanakan tata batas lahan kompensasi di lapangan terdapat permasalahan teknis dan hukum;
  • melaksanakan kegiatan penanaman dalam rangka menghutankan lahan kompensasi;
  • menyerahkan lahan kompensasi dan menandatangani Berita Acara Serah Terima lahan kompensasi kepada Kementerian Kehuatan;
  • melaksanakan tata batas lahan kompensasi yang telah ditunjuk menjadi kawasan hutan

Overdose should be avoided, cialis without prescriptions canada as it’s not favorable to these health conditions. 5. This attraction was built by a Latvian-born Miami resident named Ed Leedskalnin as a monument to his lover. http://davidfraymusic.com/concerts/ free generic viagra There are a couple of drug treatments like Adderall and davidfraymusic.com cialis samples so on. Tadaga Strong is viagra canada sales good to take in proper manner thus to avoid the erectile dysfunction or impotency is a disease that is found in men after having sex.
2. Mengajukan Permohonan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) kepada Menteri Kehutanan

Selanjutnya setelah terpenuhinya seluruh kewajiban-kewajiban yang tercantum dalam Perpanjangan Persetujuan Prinsip Penggunaan Kawasan Hutan dan berdasarkan Dokumen Perpanjangan Persetujuan Prinsip Penggunaan Kawasan Hutan, pemohon wajib mengajukan permohonan penerbitan IPPKH kepada Menteri Kehutanan, yang selanjutnya prosesnya sebagai berikut (Keseluruhan Pasal 22 Permenhut No. P18/2011) :

  • Menteri dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah menerima permohonan akan memerintahkan secara tertulis Direktur Jenderal Planologi Kehutanan untuk melakukan penilaian pemenuhan kewajiban;
  • Dalam hal permohonan belum memenuhi seluruh kewajiban, Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja, menerbitkan surat pemberitahuan kekurangan pemenuhan kewajiban;
  • Dalam hal permohonan telah memenuhi seluruh kewajiban, Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja menyampaikan usulan penerbitan izin pinjam pakai kawasan hutan berikut peta lampiran kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan;
  • Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak menerima usulan penerbitan izin pinjam pakai kawasan hutan melakukan telaahan hukum dan menyampaikan konsep Keputusan izin pinjam pakai kawasan hutan dan peta lampiran kepada Menteri;
  • Menteri dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah menerima konsep tersebut, menerbitkan keputusan izin pinjam pakai kawasan hutan.
  • Setelah mendapatkan IPPKH baru pemohon dapat melanjutkan Kegiatan Pembangunannya dikawasan hutan. (Pasal 7 ayat 1 Permenhut No. P18/2011)

Kesimpulan yang didapatkan adalah:

  1. Dispensasi Penggunaan Kawasan Hutan (DPKH) untuk Pembangunan yang memakan lahan hutan tidak bisa diberlakukan lagi karena pada dasarnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan suatu DPKH hanya dapat digunakan sekali dan tidak bisa diperpanjang kembali apabila jangka waktu izinya telah berakhir.
  2. Untuk melanjutkan kegiatan Pembangunan maka perlu didapatkan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) sebagai pengganti DPKH yang telah berakhir jangka waktunya sebagaimana dijelaskan sebelumnya.
  3. Untuk memperoleh IPPKH tersebut maka Pemohonwajib melaksanakan kewajiban-kewajiban yang tercantum dalam Perpanjangan Persetujuan Prinsip Penggunaan Kawasan Hutan.
  4. Setelah Pemohon memenuhi seluruh kewajibannya maka Pemohon wajib untuk mengajukan permohon IPPKH kepada Menteri Kehutanan dengan melampirkan Perpanjangan Persetujuan Prinsip Penggunaan Kawasan Hutan dan semua dokumen yang menunjukan pemenuhan kewajiban-kewajibannya yang tercantum dalam Perpanjangan Persetujuan Prinsip Penggunaan Kawasan hutan tersebut.

Demikianlah yang dapat sampaikan. Semoga bermanfaat.
Dasar Hukum :

  1. Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.18/Menhut-II/2011 Tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan (“Permenhut No. P18/2011”) Sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.38/Menhut-II/2012 (“Permenhut No.P.38/2012”) dan diubah kembali dalam Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.14/Menhut-II/2013 (“Permenhut No.P14/2013”)
  2. Peraturan Direktur Jenderal Planologi Kehutanan Nomor :P.15/VII-PKH/2012 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Penggunaan Kawasan Hutan (“Per Dirjen No.P.15/2012”)

About the Author

Obbie Afri Gultom, SH, MA, LLM, CHFI, is the Editor-in-Chief at "Gultom Law Consultants", now a part of Gading and Co, a leading firm in corporate management and consulting. A graduate of Erasmus University Rotterdam in 2019 through the StuNed scholarship program, he completed his Master of Law at the University of Auckland in 2022. With four years of experience in Corporate Business Law, including two years in the private sector and two years in a law firm, along with nine years in State Financial Law and Public Audit as an Auditor, Obbie possesses deep expertise in contract writing and review, legal research, merger and acquisition processes, corporate management, Good Corporate Governance (GCG), and public auditing. Additionally, he has three years of experience as a Development Policy Researcher at Erasmus University Rotterdam. For professional services, Obbie Afri Gultom can be contacted via WhatsApp at 08118887270.

Author Archive Page

Comments

4 Comments

  1. Mhn ijin admin, saya bertanya.
    Apakah dalam Dokumen IPPKH sdh melekat juga ijin pemakaian jalan umum utk mengangkut kayu limbah tambang?
    Mhn pencerahannya

    1. Setahu saya tidak, karena untuk kegiatan ijin pemakaian jalan umum utk mengangkut kayu limbah tambang ada izin tersendiri.

Post a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mohon Perhatiannya

Untuk melihat isi posting ini, mohon dukung website ini dengan cara memfollow Instagram kami di bawah ini