Upaya Hukum Yang Dapat Dilakukan Konsumen Terkait Hilangnya Barang Dalam Usaha Pengangkutan

Picture Source : sinarpt.blogspot.com

Picture Source : sinarpt.blogspot.com

Jika Anda seorang konsumen yang menyewa jasa perusahaan ekpedisi / pengiriman barang namun barang Anda ditemukan hilang dan Perusahaan tidak mau bertanggung jawab terhadapnya. Maka jalan satu-satunya agar hak-hak Anda kembali adalah melakukan upaya hukum terhadapnya. Namun kebanyakan konsumen tidak mengetahui bahwa hak mereka dilindungi oleh banyak Peraturan Perundang-undangan dan mereka diberikan kemudahan untuk menuntut hak-haknya tersebut. Apa-apa saha Hak-Hak yang dimaksud? Berikut upaya-upaya hukum yang dapat dilakukan oleh seorang konsumen atau pemilik barang dalam hal telah terbukti bahwa barang miliknya hilang atau rusak akibat dari kelalaian atau kesalahan dari perusahaan pengiriman barang /perusahaan Ekspedisi.

a)    Gugatan Keperdataan Atas Perbuatan Melawan Hukum Atau Wanprestasi

Pemilik Barang dapat melakukan gugatan keperdataan atas hilangnya barang miliknya terkait penyelenggaran pengangkutan barang yang dilakukan oleh suatu perusahaan jasa pengangkutan barang. Dimana gugatan ini dibagi menjadi 2 (dua) bagian:

1)    Gugatan Keperdataan Atas Dasar Wanprestasi

Gugatan terkait dengan wanprestasi mempunyai dasar adanya suatu pelanggaran terhadap perjanjian pengangkutan antara Pemilik Barang (Pengirim) dengan Perusahaan Jasa Pengangkutan.

Menurut Subekti, seseorang dikatakan telah wanprestasi apabila:

  1. Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya;
  2. Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana dijanjikan;
  3. Melakukan apa yang dijanjikannya tetapi terlambat;
  4. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.

Dalam hal suatu Perusahaan Pengangkutan melakukan wanprestasi, melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana dijanjikan, mengangkut dan mengirimkan barang yang menjadi tanggungnya tetapi tidak sampai ke tempat tujuannya. Maka, Perusahaan Pengangkutan tersebut diwajibkan untuk memberikan ganti kerugian sesuai dengan ketentuan pasal 1239 KUH Perdata bahwa

“Tiap-tiap perikatan untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu, apabila si berutang tidak memenuhi kewajibannya, mendapatkan penyelesaiannya dalam kewajibannya memberikan penggantian biaya, rugi, bunga”.

Dalam hal kapan untuk memberikan gugatan ganti kerugian tersebut, dasar wanprestasi mengacu pada ketentuan pasal 1243 KUH Perdata bahwa

“Penggantian biaya, rugi dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan, barulah mulai diwajibkan, apabila si berutang, setelah dinyatakan lalai memenuhi perikatannya, tetap melalaikannya, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dibuatnya, hanya dapat diberikan atau dibuat dalam tenggang waktu yang telah dilampaukannya”.

Kedua ketentuan tersebut dapat menjadi dalil-dalil bagi Pemilik barang untuk melakukan gugatan keperdataan terhadap Perusahaan Pengangkutan atas dasar Wanprestasi.

2)    Gugatan Keperdataan Dasar Perbuatan Melawan Hukum

Sebagaiman diketahui bahwa Jika Pekerja suatu Perusahaan Pengangkutan melakukan perbuatan melawan hukum maka Pasal 1367 KUHPerdata adalah landasan utama bagi Pemilik barang untuk melakukan gugatan atas dasar Perbuatan melawan hukum Adapun pertanggungjawaban perbuatan tersebut, dimana seorang majikan (employer) bertanggung jawab secara tidak langsung terhadap perbuatan melawan hukum yang dilakukan pekerjanya (employee) sejauh hal tersebut terjadi dalam konteks pekerjaan. Adapun buyi ketentuan Pasal 1367 KUHPerdata yang mendukung klaim tersebut adalah sebagai berikut:

“Seseorang tidak hanya bertanggung jawab, atas kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya atau disebabkan barang-barang yang berada di bawah pengawasannya…………..”

“Majikan dan orang yang mengangkat orang lain untuk mewakili urusan urusan mereka, bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh pelayan atau bawahan mereka dalam melakukan pekerjaan yang ditugaskan kepada orang-orang itu.”

b)    Pelaporan Pidana Atas Tindakan Penggelapan
Here are a few unknown facets to this amazing food that could benefit you immensely on the health of intimacy of the people & this causes adverse loss of erection of the penile region while getting best generic viagra into foreplay. However, there are side effects depending upon the health acheter viagra pfizer of a person. However, Vardenafil HCl or levitra without prescription is effective in treating ED and improving sexual abilities. Causes of Premature Ejaculation:- The potential cause of premature ejaculation buy brand cialis is still mysterious.
Jika melihat kronologis terhadap peristiwa yang terjadi  maka patut diduga bahwa perbuatan si Sopir (yang merupakan pekerja Perusahaan Pengangkut) merupakan Tindak Pidana Penggelapan dalam Hubungan Kerja. Dan telah memenuhi unsur Pasal 374 KUH Pidana yaitu Penggelapan yang dilakukan dalam hubungan kerja, yang berbunyi:

“Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencaharian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun”

Berdasarkan pasal tersebut unsur-unsur tindak pidana penggelapan dalam hubungan kerja ini adalah:

  1. Dikuasainya barang karena adanya hubungan kerja;
  2. Mendapat upah atas hubungan tersebut
  3. Hubungan kerja tersebut merupakan pencaharian salah satu pihak

Maka berdasarkan Pasal 374 KUH Pidana ini, Pemilik barang dapat melaporkan tindakan pidana atas perbuatan penggelapan yang dilakukan oleh Perusahaan Pengangkutan yang bersangkutan.

d)    Melaporkan Ke Dinas Perhubungan Terkait dengan Pelanggaran Kewajiban

Pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban-kewajiban Perusahaan Jasa Pengangkutan sebagaimana tercantum dalam izin usahanya adalah Dinas Perhubungan setempat.  Sehingga Konsumen atau pemilik barang dapat melaporkan pengabaian tanggung jawab ini kepada Dinas Perhubungan setempat, adapun laporan ini dapat menjadi pertimbangan bagi Dinas Perhubungan untuk membekukan izin usaha yang dimiliki oleh Perusahaan Jasa

Pengangkutan guna menjalankan kewajibannya berdasarkan peraturan perundang-undangan. Tindakan yang akan dilakukan oleh Dinas Perhubungan terkait hal tersebut meliputi peringatan tertulis selama 3 (kali) yang jika tidak dihiraukan oleh Perusahaan maka Izin Usahanya tersebut dapat dicabut.

e)    Melaporkan Ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen atau LSM Penyelesaian Sengketa Konsumen

Pada dasarnya Jika Pelaku usaha (Perusahaan Pengangkut) menolak atau tidak memberikan anggapan, atau tidak memberikan ganti kerugian atas tuntutan konsumen (pemilik barang) maka Perusahaan bersangkutan dapat digugat melalui badan Penyelesaian Sengketa Konsumen.

Adapun pelanggaran-pelanggaran yang menjadi dasar hukum Laporan ini antara lain:

  1. Pelanggaran Pemenuhan Kewajiban memberikan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
  2. Pelanggaran Pemenuhan Kewajibannya untuk memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.

Dasar Hukum

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”)
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (“UU No.8/1999”)
  3. Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 123 Tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Jasa Pengurusan Transportasi (“Pergub DKI No.123/2010”)

About the Author

Obbie Afri Gultom, SH, MA, LLM, CHFI, is the Editor-in-Chief at "Gultom Law Consultants", now a part of Gading and Co, a leading firm in corporate management and consulting. A graduate of Erasmus University Rotterdam in 2019 through the StuNed scholarship program, he completed his Master of Law at the University of Auckland in 2022. With four years of experience in Corporate Business Law, including two years in the private sector and two years in a law firm, along with nine years in State Financial Law and Public Audit as an Auditor, Obbie possesses deep expertise in contract writing and review, legal research, merger and acquisition processes, corporate management, Good Corporate Governance (GCG), and public auditing. Additionally, he has three years of experience as a Development Policy Researcher at Erasmus University Rotterdam. For professional services, Obbie Afri Gultom can be contacted via WhatsApp at 08118887270.

Author Archive Page

Comments

Post a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mohon Perhatiannya

Untuk melihat isi posting ini, mohon dukung website ini dengan cara memfollow Instagram kami di bawah ini