Tugas dan Kewajiban Seorang Notaris Dalam Kewarisan

Picture Source: www.damang.web.id

Picture Source: www.damang.web.id

Berdasarkan Pasal 16 ayat (1) UU No.30/2004 ditentukan salah satu kewajiban dari seorang Notaris adalah membuat akta dalam bentuk Minuta Akta dan menyimpannya sebagai bagian dari Protokol Notaris. Adapun protokol Notaris itu terdiri diantaranya atas buku daftar wasiat dan minuta aktanya serta daftar akta dibawah tangan.

Salah satu tujuannya (Purpose) adalah untuk mendaftarkannya kepada  Daftar Pusat Wasiat Departemen Hukum dan HAM dan Majelis Pengawas Daerah.  Selain itu tujuannya adalah untuk bahan untuk notaris dalam pemberitahuan kepada pihak-pihak yang berkepentingan dalam hal pewaris meninggal dunia.

Sedangkan sifat (nature) dan akibat hukumnya (legal effect) adalah serupa dengan terlekat dalam suatu akta otentik yang telah dijelaskan di atas.

Setelah surat wasiat dibentuk baik berupa Akta Notaris maupun akta dibawah tangan, maka Notaris selanjutnya akan mengirimkan daftar akta atau surat yang berkenaan dengan wasiat tersebut ke Daftar Pusat Wasiat Departemen Hukum dan HAM  dalam waktu 5 (lima) hari pada minggu pertama setiap bulan berikutnya.

Berkenaan dengan itu, perlu diketahui bahwa sifat dari wasiat yang dibuat di hadapan Notaris dalam bentuk akta Notaris dan didaftarkan dalam Pusat Daftar Wasiat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia adalah openbar testament atau wasiat terbuka. Di dalam akta wasiat terbuka dimaksud akan ditunjuk seorang atau lebih Executor Testamentair (Pelaksana Wasiat) sesuai dengan Pasal 1005 KUHPerdata. Sebelum adanya keterangan waris, maka Pelaksana wasiat lah yang merupakan orang yang berhak untuk mengajukan permohonan salinan kedua atas akta wasiat dimaksud (karena salinan pertamanya pastinya sudah pernah diberikan kepada pewaris sebelum pewaris meninggal dunia).  Apabila dalam akta wasiat tersebut telah diangkat lebih dari 1 (satu) orang Pelaksana Wasiat, maka mereka bertanggung jawab secara tanggung renteng untuk menjalankan kehendak terakhir dari pewaris.
Many men think that buy sildenafil india, or Herbal levitra is too high compression to VigRX Plus while VigRX Plus gives permanent erectile ability. Some of the benefits of viagra sample overnight Adderrall or Adderral are mind blowing. You will not be working by yourself nor will your only contacts be with cialis price icks.org your boss. Normally, the erection viagra cialis on line lasts for around 4 hours.
Suatu daftar Akta wasiat dan akta dibawah tangan (sebagai bagian dari protokol notaris) Notaris, secara sendiri atau melalui kuasanya, Notaris harus menyampaikan secara tertulis salinan yang telah disahkannya dari daftar akta dan daftar lain yang dibuat pada bulan sebelumnya paling lama 15 (lima belas) hari pada bulan berikutnya kepada Majelis Pengawas Daerah.  oleh karena itu Notaris juga harus mendaftarkannya kepada Majelis Pengawas Daerah. Adapun yang dimaksud dengan Majelis Pengawas Daerah. Adapun Majelis Pengawas Daerah adalah suatu badan yang mempunyai kewenangan dan kewajiban untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap Notaris.

Setelah Pewaris meninggal dunia baik itu surat wasiat berbentuk Olografis, wasiat berbentuk akta notaris maupun Wasiat Berbentuk Tertutup/rahasia , Notaris wajib memberitahukannya kepada semua pihak yang berkepentingan.

Dasar Hukum

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”)
  2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris

About the Author

Obbie Afri Gultom, SH, MA, LLM, CHFI, is the Editor-in-Chief at "Gultom Law Consultants", now a part of Gading and Co, a leading firm in corporate management and consulting. A graduate of Erasmus University Rotterdam in 2019 through the StuNed scholarship program, he completed his Master of Law at the University of Auckland in 2022. With four years of experience in Corporate Business Law, including two years in the private sector and two years in a law firm, along with nine years in State Financial Law and Public Audit as an Auditor, Obbie possesses deep expertise in contract writing and review, legal research, merger and acquisition processes, corporate management, Good Corporate Governance (GCG), and public auditing. Additionally, he has three years of experience as a Development Policy Researcher at Erasmus University Rotterdam. For professional services, Obbie Afri Gultom can be contacted via WhatsApp at 08118887270.

Author Archive Page

Comments

Post a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mohon Perhatiannya

Untuk melihat isi posting ini, mohon dukung website ini dengan cara memfollow Instagram kami di bawah ini