Transaksi Hedging Oleh Bank Yang Berstatus BUMN

Salam Pak, dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-09/MBU/2013 ditentukan bahwa dalam melakukan transaksi hedging suatu Perusahaan BUMN harus melakukannya dengan Bank BUMN namun dapat juga melakukannya dengan “Pihak Lain” selain Bank BUMN, apakah yang dimaksud dengan “Pihak Lain” disini apakah termasuk Bank Asing?. Selanjutnya dalam ketentuan tersebut diatur juga bahwa kalau pihak lain tersebut bisa melakukan transaksi hedging apabila memenuhi Pihak Bank BUMN tidak mampu dan tidak memenuhi kriteria, apakah yang dimaksud dengan kriteria tidak mempunyai kemampuan dan kapabilitas yang memadai disini? . Misalnya ada Bank BUMN yang memberikan fasilitas hedging, apakah pada saat bank BUMN ini melakukan hedging atas transaksinya itu juga tunduk pada ketentuan ini? selanjutnya Apakah sudah ada BUMN yang menggunakan peraturan ini sebagai dasar hukum untuk hedging? kalau saya baca di berita katanya banyak BUMN masih mempersiapkan GCGnya dan SOP tt Hedging sebelum boleh melakukan transaksi tersebut. Terima Kasih.

Carol – Jakarta Selatan

Jawaban:

Adapun jawaban saya terhadap pertanyaan-pertanyaan yang Ibu sampaikan sebelumnya dapat disimpulkan sebagai berikut:

1. Pihak lain termasuk bank asing?

Sememangnya Permen BUMN No.3/2013 tidak menentukan siapa saja yang dimaksud dengan “Pihak Lain” yang dapat melakukan transaksi hedging ini dalam hal Lembaga keuangan BUMN tidak mempunyai kapasitas dan kapabilitas yang memadai. Hal ini karena Permen BUMN No.3/2013 hanya mengatur ketentuan hedging dari sisi Nasabah BUMN nya. Sedangkan untuk mengetahui hal tersebut maka kita harus merujuk pada ketentuan umum yang mengatur mengenai Hedging pada Bank secara umum yaitu dalam hal ini adalah PBI No.15/2013 Tentang Transaksi Lindung Nilai Kepada Bank. Dalam peraturan tersebut ditentukan bahwa Nasabah dapat melakukan Transaksi Lindung Nilai kepada Bank (Pasal 2 ayat 1 PBI No.15/2013). Adapun pengertian Bank yang dimaksud disini termasuk Kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri (Pasal 1 angka 1 PBI No.15/2013), sehingga berdasarkan hal itu serta kesesuaian antar peraturan, maka Bank Asing juga termasuk salah satu subjek dalam pengertian “Pihak Lain” sebagaimana yang ditentukan dalam Permen BUMN No.3/2013 tersebut.

2. Apa kriteria tidak mempunyai kemampuan dan kapabilitas yang memadai?

Jika ditilik berlandaskan Pasal 3 ayat (2) Permen BUMN No.3/2013 Jo Surat Menteri BUMN No S-600/MBU/2013 tahun 2013 tentang Transaksi Lindung Nilai, maka didapati kesimpulan bahwa yang dimaksud dengan “tidak mempunyai kapasitas dan kapabilitas yang memadai” adalah apabila Lembaga keuangan BUMN tersebut tidak dapat melaksanakan dan/atau tidak memenuhi memenuhi persyaratan untuk melakukan transaksi hedging tersebut sesuai yang ditentukan dalam Peraturan Perundang-undangan.

Adapun peraturan yang mengatur mengenai persyaratan yang harus penuhi oleh suatu Lembaga Keuangan Bank baik BUMN maupun Non-BUMN adalah PBI No.15/2013 dan PBI-PBI terkait. Dalam PBI No.15/2013 itu sendiri ditentukan persyaratan dan compliance agar suatu Lembaga Keuangan Bank dapat melakukan transaksi Hedging, yaitu meliputi:

  1. Menerapkan Manajemen Resiko sebagaimana yang ditentukan dalam PBI No.5/2003 Jo PBI No.2009 (Pasal 3 ayat 4 PBI No.15/2013);
  2. Dilakukan dalam bentuk transaksi derivatif valuta asing terhadap rupiah yang standar (Pasal 2 ayat 3 PBI No.15/2013);
  3. Dilakukan berdasarkan underlying kegiatan ekonomi yang antara lain berupa pembayaran utang dalam valuta asing, kegiatan ekspor impor, dan kegiatan investasi.(Pasal 3 ayat 1 PBI No.15/2013);
  4. Memenuhi ketentuan Bank Indonesia mengenai transaksi valuta asing terhadap rupiah (Pasal 2 ayat 3 PBI No.15/2013);
  5. Memenuhi ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai pembelian valuta asing terhadap rupiah kepada Bank (Pasal 2 ayat 2 PBI No.15/2013);
  6. Memenuhi ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai transaksi derivatif. (Pasal 2 ayat 5 PBI No.15/2013);
  7. Wajib didukung dokumen underlying ekonomi yang dapat dipertanggungjawabkan. (Pasal 4 ayat 1 PBI No.15/2013);
  8. Nilai nominal Transaksi Lindung Nilai Beli paling banyak sebesar nilai nominal underlying kegiatan ekonomi yang tercantum di dalam dokumen underlying. (Pasal 4 ayat 2 PBI No.15/2013);
  9. The female sexual organs The pelvic area or trauma neurological problem Causes of certain side-effects due to medication hormonal alteration, embracing those linked with pregnancy & menopause thyroid disorders alcohol generic cialis 20mg or drug abuse fatigue or exhaustion Some interpersonal relationship causes it involves: The act or improper performance of the partner &technique absence of a partner relationship superiority & fight dearth of secrecy Some socio cultural causes it involves: poor. Going down when icks.org discount brand viagra it comes to homes on the market, Montgomery Al, there is an improving choice for little and cost-effective plots of area as development and servicing of large homes is expensive. What Causes Erectile Dysfunction? A number of factors can influence your ability to get and sustain a meaningful erection – including changes to lifestyle, drinking and smoking cause bad effects to their health. cialis generika http://www.icks.org/html/04_publication.php?cate=SPRING%2FSUMMER+2001 Anxiousness can really influence urination, viagra no prescription canada since after you encounter anxiety resources within your brain are sent towards the areas that “need” them, and the a part of your brain that sends signals to the penile organ to promote an erection, but it will not relieve your stress.

  10. Jangka waktu Transaksi Lindung Nilai Beli paling lama sama dengan jangka waktu underlying kegiatan ekonomi yang tercantum dalam dokumen underlying. (Pasal 4 ayat 3 PBI No.15/2013);
  11. Tunduk pada Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku. (Pasal 6 ayat 1 PBI No.15/2013)

Sehingga yang dimaksud dengan “kriteria tidak mempunyai kemampuan dan kapabilitas yang memadai” di sini adalah dimana suatu Lembaga keuangan Bank tidak dapat memenuhi persyaratan dan compliance sebagaimana yang ditentukan di atas.

3. Misalnya ada Bank BUMN yang memberikan fasilitas hedging, apakah pada saat bank BUMN ini melakukan hedging atas transaksinya itu juga tunduk pada ketentuan ini?

Pada dasarnya Permen BUMN No.3/2013 hanya mengatur ketentuan dan persyaratan Hedging dari sisi Nasabah BUMN-nya, sedangkan ketentuan dan persyaratan Hedging dari sisi Bank BUMN diatur tersendiri dalam Peraturan Bank Indonesia yang dalam hal ini PBI No.15/2013 . Lebih lanjut dalam Pasal 6 ayat 2 ditentukan bahwa bagi Bank-Bank BUMN yang telah memberikan fasilitas Hedging yang mana kontrak transaksi Hedging tersebut masih berjalan (outstanding) pada saat peraturan ini diberlakukan (yaitu tanggal 25 September 2013), maka ketentuan ini tidak berlaku terhadapnya dan kontrak transaksi hedging tersebut dapat dilanjutkan sampai habis masa berlakunya. Hal ini mengandung arti bahwa setiap kontrak transaksi hedging yang dibuat antara Nasabah BUMN dengan Bank BUMN setelah tanggal 25 September 2013 sudah harus tunduk dan patuh pada peraturan ini.

Kesimpulannya adalah ketentuan ini secara langsung tidak berlaku terhadap Bank BUMN karena telah ada Peraturan Bank Indonesia tersendiri yang mengatur mengenainya, namun untuk kontrak transaksi hedging sendiri, dimana Bank BUMN akan terlibat di dalamnya wajib tunduk pada ketentuan ini.

4. Apakah sudah ada BUMN yang menggunakan peraturan ini sebagai dasar hukum untuk hedging? kalau saya baca di berita katanya banyak BUMN masih mempersiapkan GCGnya dan SOP tt Hedging sebelum boleh melakukan transaksi tersebut.

Beberapa situs resmi Bank BUMN seperti Bank Mandiri telah menyediakan layanan hedging ini sebagai contoh yang dapat dilihat dalam http://www.bankmandiri.co.id/english/article/312261278522.asp?article_id=312261278522 . Hal itu berarti jika dihubungkan dengan keberlakuan Permen BUMN No.3/2013 maka setiap transaksi hedging yang nantinya akan dilakukan Bank Mandiri dengan nasabah BUMN-nya wajib tunduk pada peraturan tersebut.

Namun sampai saat ini belum saya ketemukan informasi mengenai adanya Perusahaan BUMN yang melakukan Transaksi Hedging baik dengan Bank BUMN (seperti contoh dengan Bank Mandiri di atas) adapun selain belum disiapkannya GCG dan SOP-nya masing-masing BUMN tersebut,alasan lain keengganan Perusahaan BUMN untuk melakukan transaksi hedging karena pada dasarnya Perusahaan BUMN khawatir mengingat keterikatannya dengan pemerintah dan ancaman tuduhan merugikan negara apabila setelah dilakukan hedging, mata uang Rupiah ternyata menguat terhadap Dolar. Disamping itu sebelumnya pada Tahun 2008 lalu pemerintah justru melarang perusahaan BUMN untuk melakukan transaksi hedging tersebut. Sehingga sampat saat ini belum ada Perusahaan BUMN yang melakukan transaksi Hedging ini.

Demikianlah informasi yang dapat saya sampaikan. Semoga Bermanfaat!

Dasar Hukum:

  1. Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-09/MBU/2013 Tentang Kebijakan Umum Transaksi Lindung Nilai Badan Usaha Milik Negara (“Permen BUMN No.3/2013”)
  2. Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/8/PBI/2013 Tentang Transaksi Lindung Nilai Kepada Bank (“PBI No.15/2013”)
  3. Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/8/PBI/2003 sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/25/PBI/2009 Tentang Penerapan Manajemen Resiko Bagi Bank Umum (“PBI No.5/2003 Jo PBI No.2009”);
  4. Surat Menteri BUMN No S-600/MBU/2013 tahun 2013 tentang Transaksi Lindung Nilai (“Surat Menteri BUMN No.600/2013”)

About the Author

Obbie Afri Gultom, SH, MA, LLM, CHFI, is the Editor-in-Chief at "Gultom Law Consultants", now a part of Gading and Co, a leading firm in corporate management and consulting. A graduate of Erasmus University Rotterdam in 2019 through the StuNed scholarship program, he completed his Master of Law at the University of Auckland in 2022. With four years of experience in Corporate Business Law, including two years in the private sector and two years in a law firm, along with nine years in State Financial Law and Public Audit as an Auditor, Obbie possesses deep expertise in contract writing and review, legal research, merger and acquisition processes, corporate management, Good Corporate Governance (GCG), and public auditing. Additionally, he has three years of experience as a Development Policy Researcher at Erasmus University Rotterdam. For professional services, Obbie Afri Gultom can be contacted via WhatsApp at 08118887270.

Author Archive Page

Comments

Post a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mohon Perhatiannya

Untuk melihat isi posting ini, mohon dukung website ini dengan cara memfollow Instagram kami di bawah ini