Tata Cara Perubahan Luas Lahan, Jenis Tanaman,Kapasitas Pengolahan, Serta Diversifikasi Usaha Perkebunan Kelapa Sawit

Tata Cara Perubahan Luas Lahan, Jenis Tanaman, Dan Atau Perubahan Kapasitas Pengolahan, Serta Diversifikasi Usaha Perkebunan Kelapa SawitPerusahaan Perkebunan yang memiliki Izin Usaha Perkebunan-Budidaya (IUP-B) atau Izin Usaha Perkebunan (IUP) yang akan melakukan Perubahan Luas Lahan, Jenis Tanaman, Dan/Atau Perubahan Kapasitas Pengolahan, Serta Diversifikasi Usaha harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :

1. Harus mendapatkan persetujuan dari Gubernur atau Walikota/Bupati

2. Untuk mendapatkan persetujuan perubahan luas lahan memalui perluasan pemohon harus mengajukan permohonan sebagai berikut :

  • Diajukan secara tertulis;
  • Bermaterai cukup disertai persyaratan IUP-B dan IUP;
  • Melampirkan hasil penilaian usaha perkebunan berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Penilaian Usaha Perkebunan, laporan kemajuan fisik dan keuangan Perusahaan Perkebunan.
  • Diberikan kepada Perusahaan Perkebunan yang menurut Penilaian  Usaha Perkebunan tahun terakhir masuk kelas 1 atau kelas 2.

There’s lots of products that include healthy fats, namely- flax oil, salmon, peanut butter, olive oil, nuts, milk, avocado, grass-fed meats, & egg yolks.* Increase your intake of products containing zinc, as this mineral plays cialis sale uk an important role in testosterone production. According to medical studies there are ingredients in ED medications that are definitely not compatible with other drugs that are taken normally. http://deeprootsmag.org/2018/03/28/snoop-lets-take-em-church/ canadian generic tadalafil Erectile dysfunction is different from other conditions that interfere with male sex hormone levels, causing Erectile Dysfunction. cialis without prescriptions canada browse around this link wholesale cialis pills These all form work wonderfully and ensure healthy erections for a pleasing intimate moment spent in the process and of course the method you are applying for masturbation.
3. Untuk mendapatkan persetujuan perubahan luas lahan memalui pengurangan pemohon harus mengajukan permohonan sebagai berikut :

  • Diajukan secara tertulis;
  • Bermaterai cukup disertai dengan alasan pengurangan;
  • laporan kemajuan fisik dan keuangan Perusahaan Perkebunan.

4. Untuk mendapatkan persetujuan perubahan jenis tanaman pemohon harus mengajukan peromohonan secara tertulis, bermaterai cukup dengan dilengkapi persyaratan sebagai berikut :

  • IUP-B atau IUP serta SK HGU;
  • Profil Perusahaan meliputi Akta Pendirian dan perubahan terakhir yang telah terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, komposisi kepemilikan saham, susunan pengurus dan bidang usaha perusahaan;
  • Rekomendasi dari dinas provinsi atau kabupaten/kota yang membidangi  perkebunan sesuai kewenangan;
  • Rencana kerja tentang perubahan jenis tanaman;
  • Izin Lingkungan dari gubernur atau bupati/walikota sesuai kewenangan;
  • Hasil Penilaian Usaha Perkebunan berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Penilaian Usaha Perkebunan.

5. Untuk mendapatkan persetujuan penambahan kapasitas industri pengolahan hasil perkebunan diperlukan apabila penambahan kaspasitas lebih dari 30% dari kapasitas yang diizinkan. Untuk itu Perusahaan Perkebunan harus mengajukan permohonan secara tertulis, bermeterai cukup dengan dilengkapi syarat sebagaimana tersebut :

  • IUP-P atau IUP;
  • Profil Perusahaan meliputi Akta Pendirian dan perubahan terakhir yang telah terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, komposisi kepemilikan saham, susunan pengurus dan bidang usaha perusahaan;
  • Rekomendasi ketersediaan bahan baku dari dinas provinsi atau kabupaten/kota yang membidangi perkebunan sesuai kewenangan;
  • Rencana kerja tentang perubahan kapasitas;
  • Izin Lingkungan dari gubernur atau bupati/walikota sesuai kewenangan;
  • Hasil Penilaian Usaha Perkebunan berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Penilaian Usaha Perkebunan.

6.  Untuk mendapatkan persetujuan diversifikasi usaha dengan tidak menghilangkan fungsi utama di bidang perkebunan, pemohon mengajukan permohonan secara tertulis, bermeterai cukup dengan dilengkapi persyaratan sebagai berikut:

  • IUP-B atau IUP;
  • Profil Perusahaan meliputi Akta Pendirian dan perubahan terakhir yang telah terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, komposisi kepemilikan saham, susunan pengurus dan bidang usaha perusahaan;
  1. Rencana kerja tentang diversifikasi usaha;
  2. Surat dukungan Kepala Dinas yang membidangi perkebunan Kabupaten/Kota;
  3. Surat dukungan diversifikasi usaha dari Instansi terkait;
  4. Izin Lingkungan dari gubernur atau bupati/walikota sesuai kewenangan;
  5. Hasil Penilaian Usaha Perkebunan berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Penilaian Usaha Perkebunan.

Dasar Hukum

Permentan Nomor 98 Tahun 2013 Tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan (“Permentan No.98/2013″)

 

About the Author

Obbie Afri Gultom, SH, MA, LLM, CHFI, is the Editor-in-Chief at "Gultom Law Consultants", now a part of Gading and Co, a leading firm in corporate management and consulting. A graduate of Erasmus University Rotterdam in 2019 through the StuNed scholarship program, he completed his Master of Law at the University of Auckland in 2022. With four years of experience in Corporate Business Law, including two years in the private sector and two years in a law firm, along with nine years in State Financial Law and Public Audit as an Auditor, Obbie possesses deep expertise in contract writing and review, legal research, merger and acquisition processes, corporate management, Good Corporate Governance (GCG), and public auditing. Additionally, he has three years of experience as a Development Policy Researcher at Erasmus University Rotterdam. For professional services, Obbie Afri Gultom can be contacted via WhatsApp at 08118887270.

Author Archive Page

Comments

Post a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mohon Perhatiannya

Untuk melihat isi posting ini, mohon dukung website ini dengan cara memfollow Instagram kami di bawah ini