Tata Cara Permohonan Pembangunan Bandar Udara Oleh Swasta

Tata Cara Permohonan Pembangunan Bandar Udara Oleh SwastaBerdasarkan Pasal 1 ayat (31) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan (“UU No. 1/2009”), dijelaskan bahwa kebandarudaraan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelenggaraan Bandar udara dan kegiatan lainnya dalam melaksanakan fungsi keselamatan, keamanan, kelancaran dan ketertiban arus lalu lintas pesawat udara, penumpang, kargo dan/atau pos, tempat perpindahan intra dan/ atau antarmoda serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional dan daerah.

Bandar udara sendiri adalah kawasan di daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu yang diguakan sebagai tempat pesawat udara mendarat dan lepas landas, naik turun penumpang, bongkar muat barang, dan tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi, yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan penerbangan, serta fasilitas pokok dan fasilitas penunjang lainnya .

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2012 Tentang Pembangunan Dan Pelestarian Lingkungan Hidup Bandar Udara (“PP No. 40/2012”), Pembangunan Bandar Udara wajib dilaksanakan berdasarkan Penetapan lokasi Bandar Udara, yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan RI, yang berlaku selama 5 (lima) tahun .

Penetapan Lokasi Bandar Udara tersebut diajukan oleh Pemrakarsa Bandar Udara kepada Menteri , dimana Pemrakarsa ini adalah Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah atau Badan Hukum Indonesia, yang mempunyai hak untuk melaksanakan pembangunan, mengoperasikan dan mengusahakan Bandar Udara .

Pembangunan Bandar Udara dilaksanakan setelah memperoleh izin mendirikan bangunan Bandar Udara dari Menteri Perhubungan RI.

Permohonan izin mendirikan bangunan Bandar Udara diajukan secara tertulis oleh Pemrakarsa kepada Menteri Perhubungan RI dengan melampirkan dokumen-dokumen persyaratan sebagai berikut :

a. Bukti kepemilikan dan/atau penguasaan lahan

Merupakan sertifikat hak atas tanah atau dokumen rencana tata guna lahan yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan .

b. Rekomendasi yang diberikan oleh instansi terkait terhadap utilitas dan aksebilitas dalam penyelenggaraan Bandar Udara

Berupa surat pernyataan mengenai jaminan penyediaan paling sedikit meliputi prasarana jalan yang digunakan dari dank e Bandar Udara, fasilitas listrik, air minum, drainase, telekomunikasi, informasi dan/atau bahan bakar dari instansi sesuai dengan kewenangannya .

c. Bukti penetapan lokasi Bandar Udara

Yaitu merupakan bukti Penetapan Lokasi Bandar Udara sebagaimana dijelaskan di atas;

d. Rancangan teknik terinci fasilitas pokok Bandar Udara yang sudah disahkan

Merupakan dasar pelaskanaan kegiatan pembangunan Bandar Udara dan disusun berdasarkan rencana peruntukkan Bandar Udara dalam kaitan menampung pesawat udara yang akan mendarat dan lepas landas, penumpang dan barang. Rancangan ini mencakup gambar dan spesifikasi teknis bangunan, fasilitas dan prasarana termasuk struktur bangunan dan bahan, serta fasilitas elektronika, listrik dan mekanikal sebagai penunjang keselamatan Penerbangan .

e. Izin lingkungan sesuai dengan ketentuan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup

Merupakan izin lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup .

f. Bukti kemampuan finansial

Merupakan tanda bukti modal disetor atau pernyataan kesanggupan untuk pembiayaan Bandar Udara. Tanda bukti modal disetor untuk Bandar Udara yang diprakarsai oleh badan hukum Indonesia (pihak swasta) ditetapkan paling sedikit sebesar 5 (lima) persen dari total perkiraan biaya pembangunan.

Pada dasarnya Izin mendirikan bangunan Bandar udara diterbitkan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya permohonan secara lengkap dan memenuhi persyaratan. Setelah diterbitkannya izin mendirikan bangunan, Pemegang izin mendirikan bangunan Bandar Udara dalam melaksanakan pembangunan wajib:

  1. Mentaati peraturan perundang-undangan di bidang keselamatan dan keamanan penerbangan dan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
  2. Bertanggung jawab terhadap dampak yang timbul selama pelaksanaan pembangunan Bandar Udara yang bersangkutan;
  3. Melaksanakan pekerjaan pembangunan Bandar Udara sesuai dengan rencana induk Bandar Udara;
  4. Melaksanakan pekerjaan pembangunan Bandar Udara secara nyata paling lambat 1 (satu) tahun sejak izin mendirikan bangunan ditetapkan, Secara nyata mempunyai arti bahwa pekerjaan pembangunan Bandar Udara dilakukan minimal sampai dengan pekerjaan pemadatan tanah dilakukan;
  5. Melaksanakan pekerjaan pembangunan Bandar Udara sesuai dengan jadwal dan tahapan pembangunan/pengembangan dalam rencana induk Bandar Udara;
  6. Melaporkan pelaksanaan kegiatan pembangunan Bandar Udara secara berkala setiap 6 (enam) bulan kepada Menteri Perhubungan, Gubernur dan/atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya; dan
  7. Melaporkan hasil pembangunan Bandar Udara kepada Menteri Perhubungan setelah selesainya pembangunan Bandar Udara.

Pemegang izin mendirikan bangunan Bandar Udara yang melanggar kewajiban pembangunan di atas dapat dikenakan sanksi pencabutan izin. Pencabutan izin dilakukan melalui proses peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing 1 (satu) bulan.

Unit Penyelenggara Bandar Udara atau Badan Usaha Bandar Udara dapat melakukan kerjasama dengan badan hukum Indonesia untuk pembangunan dan/atau pengembangan Bandar Udara .

Pemerintah Daerah juga dapat mengembangkan Bandar Udara yang diselenggarakan oleh Unit Penyelenggara Bandar Udara atau Badan Usaha Bandar Udara yang berada di wilayahnya berdasarkan suatu perjanjian kerjasama (setelah mendapat izin pengembangan dari Gubernur setempat), yang paling sedikit mengatur tentang :

  1. Status aset ;
  2. Biaya yang timbul setelah pembangunan; dan
  3. Pendapatan dari aset yang dibangun.

Perjanjian kerjasama tersebut setidaknya memuat ketentuan mengenai:

  1. Ruang lingkup pekerjaan yang harus dilakukan dan harus diselesaikan oleh Badan Usaha;
  2. Jangka waktu berlangsungnya Perjanjian Kerjasama termasuk kemungkinan perpanjangannya;
  3. Jaminan pelaksanaan;
  4. Tarif yang berlaku dan jangka waktu serta mekanisme perubahan tarif;
  5. Hak dan kewajiban para pihak dalam Perjanjian Kerjasama termasuk alokasi pembagian resiko;
  6. Standar kinerja pelayanan minimum yang harus disediakan oleh Badan Usaha dan mekanisme penyesuaiannya;
  7. Pengalihan saham sebelum Proyek Kerjasama beroperasi secara komersial (pengalihan saham hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dan berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh Penanggung Jawab Proyek Kerjasama (PJPK) dengan ketentuan bahwa pengalihan saham tersebut tidak menunda jadwal mulai beroperasinya Proyek Kerjasama;
  8. Sanksi dalam hal para pihak tidak memenuhi ketentuan dalam Perjanjian Kerjasama;
  9. Pemutusan atau pengakhiran (termasuk pengakhiran dipercepat) Perjanjian Kerjasama;
  10. Laporan keuangan Badan Usaha dalam rangka pelaksanaan Perjanjian Kerjasama, yang diperiksa secara tahunan oleh Kantor Akuntan Publik independen dan wajib diumumkan paling kurang dalam satu media cetak yang memiliki peredaran secara nasional;
  11. Mekanisme penyelesaian sengketa yang diatur secara berjenjang, yaitu musyawarah mufakat, mediasi dan arbitrase/pengadilan;
  12. Chocolates also increase the blood flow viagra no prescription cheap to the penis and not at proper rate. Kamagra Canada is a medication prescribed for the treatment purchase cheap cialis in stock of ED. It basically makes the man helpless and he can actually not do anything about sales online viagra what happens at that point valueless. There are a variety of pills in case they are mixed with djpaulkom.tv purchase cialis online other medications with similar size, shapes and colors.

  13. Mekanisme pengawasan kinerja Badan Usaha dalam pelaksanaan Proyek Kerjasama;
  14. Penggunaan dan status kepemilikan asset infrastruktur selama jangka waktu Perjanjian Kerjasama;
  15. Pengembalian asset infrastruktur dan/atau pengelolaannya kepada PJPK selama dan/atau setelah berakhirnya jangka waktu Perjanjian Kerjasama;
  16. Keadaan memaksa berupa hal-hal apa saja yang dapat dianggap sebagai suatu keadaan memaksa dan ketentuan untuk melakukan perbaikan akibat keadaan memaksa;
  17. Pernyataan dan jaminan para pihak bahwa Perjanjian Kerjasama sah mengikat para pihak dan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  18. Penggunaan Bahasa Indonesia dalam Perjanjian Kerjasama (apabila Perjanjian kerjasama ditandatangani dalam bahasa Indonesia dan bahasa lainnya, maka apabila terjadi perselisihan, yang akan berlaku adalah bahasa Indonesaia); dan
  19. Hukum yang berlaku ialah hukum Indonesia.

Pengoperasian Bandar Udara oleh pihak swasta dilakukan setelah ditetapkan keputusan pelaksanaan pengoperasian oleh Menteri Perhubungan RI. Penetapan tersebut dilakukan setelah memenuhi persyaratan :

  1. Pembangunan Bandar udara telah selesai dilaksanakan sesuai dengan keputusan pelaksanaan pembangunan;
  2. Keamanan dan keselamatan penerbangan serta ketertiban;
  3. Tersedia fasilitas untuk menjamin kelancaran arus penumpang, kargo dan pos;
  4. Pengelolaan lingkungan; dan
  5. Tersedia pelaksana kegiatan di Bandar udara.

Pengembangan Bandar Udara dilaksanakan sesuai dengan rencana induk Bandar Udara yang telah ditetapkan dalam penetapan lokasi Bandar Udara. Namun dengan persetujuan Menteri Perhubungan, dapat pula dilakukan pengembangan di luar dari rencana induk tersebut, yaitu dalam hal :

  1. Terdapat perubahan lingkungan strategis;
  2. Peningkatan permintaan kebutuhan angkutan udara; dan
  3. Peningkatan kapasitas untuk pelayanan.

Penyelenggara Bandar udara mengajukan permohonan kepada Menteri Perhubungan RI melalui Direktur Jenderal Perhubungan Udara dengan melampirkan:

  1. Salinan keputusan pelaksanaan pembangunan;
  2. Salinan sertifikat operasi Bandar udara

Persyaratan untuk memperoleh Sertifikat Operasi Bandar udara  :

  1. Tersedianya fasilitas dan/atau peralatan penunjang penerbangan, yang memenuhi persyaratan kemanan dan keselematan penerbangan sesuai dengan klasifikasi kemampuan (Manual of Standard);
  2. Memiliki prosedur pelayanan jasa Bandar udara;
  3. Memiliki buku petunjuk pengoperasian, penanggulangan keadaan gawat darurat, perawatan, program pengamanan, hygiene dan sanitasi bandra udara;
  4. Tersedia personil yang memiliki kualifikasi untuk pengoperasian, perawatan dan pelayanan jasa Bandar udara;
  5. Memiliki daerah lingkungan kerja Bandar udara, peta kontur lingkungan Bandar udara, peta situasi pembagian sisi darat dan sisi udara;
  6. Memiliki Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan di sekitar Bandar udara;
  7. Memiliki peta yang menunjukkan lokasi/koordinat penghalang dan ketinggiannya yang dapat membahayakan keselamatan penerbangan;
  8. Memiliki fasilitas pertolongan kecelakaan penerbangan dan pemadam kebakaran sesuai dengan kategorinya;
  9. Memiliki berita acara evaluasi/uji coba yang menyatakan laik untuk dioperasikan;
  10. Struktur organisasi penyelenggara Bandar udara.

Izin untuk mengoperasikan komponen-komponen khusus dalam mengoperasikan Bandar Udara

Penyelenggara Bandar Udara dalam mengoperasikan Bandar udara harus memiliki     Sertifikat Operasi Bandar Udara. Sertifikat Operasi Bandar Udara adalah tanda bukti     terpenuhinya persyaratan pengoperasian Bandar Udara. Permohonan Sertifikat Operasi Bandar Udara diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Badan Udara kepada Dirjen Perhubungan Udara. Salah satu syarat untuk memperoleh Sertifikat Operasi Bandar Udara ialah harus tersedianya fasilitas dan/atau peralatan penunjang penerbangan, yang memenuhi persyaratan     keamanan dan keselamatan penerbangan sesuai dengan Ketentuan Pedoman  Pengoperasian Bandar Udara. Ketentuan ini terdapat dalam Lampiran I Peraturan Dirjen Perhubungan Udara No. 76/2005, yang terdiri dari:

  1. Pedoman pengoperasian Bandar Udara (CASR 139); dan
  2. Petunjuk Teknis Pengoperasian Bandar Udara (Manual of Standard/ Mos).

Segala sesuatu yang berkaitan dengan pengoperasian Bandar Udara, khususnya mengenai pelaksanaan teknis harus mengacu dan berpedoman pada kedua peraturan tersebut, seperti:

  1. Personel;
  2. Fasilitas;
  3. Prosedur operasi Bandar udara;
  4. Sistem manajemen keselamatan operasi Bandar Udara.

Sertifikat Operasi Bandar Udara dikeluarkan oleh Dirjen Perhubungan Udara bila telah memenuhi peraturan-peraturan tersebut, selambat-lambatnya 45 hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap.

Selanjutnya jika Swasta bisa membangun Bandar Udara, selanjutnya Apakah peran Angkasa Pura dalam Bandar udara?

Pada dasarnya Angkasa Pura didirikan dengan PP Nomor 33 Tahun 1962 jo. PP No. 21 Tahun 1965 dengan nama Perusahaan Negara Angkasa Pura, yang didirikan untuk menyelenggarakan pengusaan dan oleh karena itu mempunyai hak, wewenang, serta tanggung jawab atas pengurusan dan pengusahaan pelabuhan-pelabuhan udara di Jakarta dan daerah-daerah lainnya yang terbuka untuk umum, baik selaku pemilik ataupun selaku pengelola dari fasilitas-fasilitas yang tersedia pada pelabuhan-pelabuhan udara yang bersangkutan. Secara lebih khusunya, penyelenggaran dan pengelolaan dilakukan dalam bentuk:

  1. Pembinaan pelabuhan udara untuk angkutan penumpang, barang, dan pos;
  2. Perencanaan dan pembangunan pelabuhan udara;
  3. Pengusahaan dan pengembangan jasa-jasa serta pemeliharaan pelabuhan udara.

Berdasarkan UU No.1/2009, fungsi Angkasa Pura sebagai regulator dalam pelabuhan udara telah diambil alih oleh Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan. Angkasa Pura memegang fungsi sebagai operator dalam Bandar Udara . Angkasa Pura dapat melakukan kerjasama dengan Badan Usaha dalam melakukan pengembangan Bandar Udara.

Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan

About the Author

Obbie Afri Gultom, SH, MA, LLM, CHFI, is the Editor-in-Chief at "Gultom Law Consultants", now a part of Gading and Co, a leading firm in corporate management and consulting. A graduate of Erasmus University Rotterdam in 2019 through the StuNed scholarship program, he completed his Master of Law at the University of Auckland in 2022. With four years of experience in Corporate Business Law, including two years in the private sector and two years in a law firm, along with nine years in State Financial Law and Public Audit as an Auditor, Obbie possesses deep expertise in contract writing and review, legal research, merger and acquisition processes, corporate management, Good Corporate Governance (GCG), and public auditing. Additionally, he has three years of experience as a Development Policy Researcher at Erasmus University Rotterdam. For professional services, Obbie Afri Gultom can be contacted via WhatsApp at 08118887270.

Author Archive Page

Comments

2 Comments

Post a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mohon Perhatiannya

Untuk melihat isi posting ini, mohon dukung website ini dengan cara memfollow Instagram kami di bawah ini