Tata Cara Penerbitan Izin Usaha Industri (IUI)

Tata Cara Penerbitan Izin Usaha Industri (IUI)Setiap pendirian perusahaan industri baru maupun setiap perluasannya wajib memperoleh IUI yang diberikan terkait dengan pengaturan, pembinaan dan pengembangan industri. Perusahaan industri yang dapat memperoleh IUI hanyalah Perusahaan yang berbentuk perorangan, perusahaan persekutuan atau badan hukum yang berkedudukan di Indonesia.

Bagi jenis industri tertentu dalam kelompok industri kecil tidak perlu memperoleh IUI.Untuk jenis industri tertentu ini cukup didaftarkan saja dan memperoleh tanda daftar industri (“TDI”) yang dapat diberlakukan sebagai IUI. IUI / TDI ini diberikan  sepanjang jenis industri dinyatakan terbuka atau terbuka dengan persyaratan untuk penanaman modal sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup Dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan Di Bidang Penanaman Modal.

Pejabat Yang Berwenang Memberikan Izin Usaha Industri

IUI yang dilakukan melalui Persetujuan Prinsip atau Tanpa Persetujuan Prinsip Diberikan oleh Pejabat yang berwenang sebagai berikut  :

  1. Pemerintah Daerah melalui Pelayanan Perizinan Terpadu Daerah Tingkat II Kabupaten atau Kota untuk jenis industri dengan skala investasi sampai dengan Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah);
  2. Pemerintah Provinsi melalui Pelayanan Perizinan Terpadu Tingkat I Provinsi Kota untuk jenis industri yang berlokasi lintas kabupaten/kota dengan skala investasi sampai dengan Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) atau jenis industri dengan skala investasi di atas Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah); atau
  3. BKPM untuk jenis industri sebagai berikut :
  • industri yang mengolah dan menghasilkan Bahan Beracun dan Berbahaya (B3);
  • industri minuman beralkohol;
  • industri teknologi tinggi yang strategis;
  • industri kertas berharga;
  • industri senjata dan amunisi; dan
  • industri yang lokasinya lintas provinsi.

You can place levitra samples your order online without having to lead to the harmful side effects. There are many companies which make quality generic cialis online equipment such as Bathmate. Respectable internet pharmacists is going to continually give the named relief medication for you to pay a huge excess http://djpaulkom.tv/brian-williams-raps-jimmy-fallon/ buy levitra in usa in the event of an accident, then it really doesn’t matter. People who face low testosterone should browse for more info buy cialis online take proper diet and do regular exercise.
 

Tata Cara Penerbitan Izin Usaha Industri Dengan Persetujuan Prinsip

IUI Tanpa Persetujuan Prinsip diberikan kepada Perusahaan Industri yang :

  • berlokasi di Kawasan Industri/Kawasan Berikat; atau
  • jenis industrinya termasuk dalam jenis dan komoditi industri yang proses produksinya tidak merusak ataupun membahayakan lingkungan serta tidak menggunakan sumber daya alam secara berlebihan sebagaimana tercantum dalam lampiran dalam Kepmen Perindustrian No : 148/1995.

Permohonan IUI bagi jenis industri yang pemberian IUI-nya Tanpa Persetujuan Prinsip dapat dilakukan dengan proses sebagai berikut :

  1. Perusahaan pemohon membuat Surat Pernyataan sesuai Formulir Model SP-I sebagaimana tercantum dalam lampiran Permenperind No : 41/2008 (“Formulir Model SP-I”);
  2. bagi perusahaan industri pemohon yang akan berlokasi di Kawasan Industri/Kawasan Berikat wajib melampirkan Surat Keterangan dari Pengelola Kawasan Industri/Kawasan Berikat tentang rencana lokasi perusahaan yang akan dibangun di Kawasan Industri/Kawasan Berikat tersebut;
  3. Perusahaan pemohon kemudian mengisi daftar  Isian Permintaan IUI dengan menggunakan Formulir Model SP-II sebagaimana tercantum dalam lampiran Permenperind No : 41/2008 (“Formulir Model SP-II”) yang diserahkan bersama Formulir Model SP-I kepada pejabat yang berwenang dengan melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut :
  • Copy Akte Pendirian Perusahaan dan atau perubahannya, khusus bagi Perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas akte tersebut telah disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM;
  • Copy Izin Undang-Undang Gangguan bagi jenis industri yang tercantum pada Kepmen Perindustrian No : 148/1995 yang berlokasi di luar Kawasan Industri/Kawasan Berikat;
  • Copy Izin Lokasi bagi jenis industri yang tercantum pada Kepmen Perindustrian No : 148/1995 yang berlokasi di dalam Kawasan Industri/Kawasan Berikat;
  • Copy Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
  • Surat Keterangan dari Pengelola Kawasan Industri/Kawasan Berikat bagi yang berlokasi di Kawasan Industri/Kawasan Berikat; dan
  • Dokumen yang dipersyaratkan berdasarkan peraturan perundang-undangan bagi industri tertentu.

Dalam jangka waktu selambat-lambatnya 5 (lima) hari  kerja terhitung sejak diterima Formulir Model SP-I dan SP-II yang lengkap dan benar, pejabat yang berwenang harus mengeluarkan IUI dengan menggunakan Formulir Model SP-VI sebagaimana tercantum dalam lampiran Permenperind No : 41/2008 dengan tembusan disampaikan kepada Direktur Jenderal Pembina Industri dan Kepala Dinas Provinsi/Dinas Kabupaten/Kota.

Tata Cara Penerbitan Izin Usaha Industri Dengan Persetujuan Prinsip

IUI dengan Persetujuan Prinsip diberikan kepada Perusahaan Industri yang :

  1. berlokasi di luar Kawasan Industri/Kawasan Berikat;
  2. jenis industrinya tidak termasuk dalam jenis dan komoditi industri yang proses produksinya tidak merusak ataupun membahayakan lingkungan serta tidak menggunakan sumber daya alam secara berlebihan sebagaimana tercantum dalam lampiran dalam Kepmen Perindustrian No : 148/1995;
  3. jenis industrinya termasuk sebagai jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (“AMDAL”) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf H Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2012 (“Permen LH No : 5/2012”); atau
  4. lokasi industrinya berbatasan langsung dengan kawasan lindung sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Permen LH No : 5/2012.

Untuk memperoleh IUI melalui Persetujuan Prinsip Perusahaan  terlebih dahulu wajib mengajukan permohonan Persetujuan prinsip yang dapat diperoleh dengan cara mengajukan permohonan persetujuan prinsip dengan menggunakan formulir model Pm-I sebagaimana tercantum dalam lampiran Permenperind No : 41/2008 dengan melampirkan dokumen sebagai berikut :

  • Copy Izin Undang-Undang Gangguan;
  • Copy Akte Pendirian Perusahaan dan atau Perubahannya (Untuk yang berbentuk PT. akte tersebut telah disahkan oleh Menhuk dan HAM);
  • Dokumen yang dipersyaratkan berdasarkan peraturan perundang-undangan bagi industri tertentu.

Dalam jangka waktu selambat-lambatnya 5 (lima) hari  kerja terhitung sejak diterimanya permohonan persetujuan prinsip yang telah lengkap dan benar pejabat yang berwenang wajib mengeluarkan Persetujuan Prinsip dengan menggunakan Formulir Model Pi-I sebagaimana tercantum dalam lampiran Permenperind No : 41/2008  dengan tembusan disampaikan kepada Direktur Jenderal Pembina Industri dan Kepala Dinas Provinsi/Dinas Kabupaten/Kota.

Selanjutnya Perusahaan mengajukan permohonan IUI melalui persetujuan prinsip dengan menggunakan Formulir Model Pm-III sebagaimana tercantum dalam lampiran Permenperind No : 41/2008 dengan melampirkan dokumen sebagai berikut :

  1. Copy Akta Pendirian Perusahaan dan Perubahannya (khusus untuk PT, Akta wajib disahkan oleh Menkumham);
  2. Copy Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
  3. Copy Persetujuan Prinsip yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang;
  4. Formulir Model Pm-II tentang Informasi Pembangunan Pabrik dan Sarana Produksi (Proyek);
  5. Copy Izin Lokasi;
  6. Izin Undang-Undang Gangguan;
  7. Copy AMDAL/ UKL dan UPL (khusus bagi jenis industri tertentu yang tercantum dalam Lampiran I H dan Lampiran III Permen LH No : 5/2012);
  8. Dokumen/Rekomendasi (khusus bagi jenis industri tertentu yang dipersyaratkan berdasarkan peraturan perundang-undangan).

Dalam jangka waktu selambat-lambatnya 5 (lima) hari  kerja terhitung sejak diterimanya formulir model Pm-III tersebut, pejabat yang berwenang harus sudah menunjuk petugas untuk mengadakan. pemeriksaan ke lokasi pabrik guna memastikan bahwa pembangunan pabrik dan sarana produksi telah selesai. Hasil pemeriksaan tersebut kemudian dituangkan dalam sebuah Berita Acara Pemeriksaan (“BAP”) dengan menggunakan Formulir Model Pi-II sebagaimana tercantum dalam lampiran Permenperind No : 41/2008yang ditandatangani oleh Petugas Pemeriksa.
Dalam jangka waktu selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja setelah BAP ditandatangani, petugas pemeriksa wajib menyampaikan BAP tersebut kepada pejabat yang berwenang.

Selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja setelah BAP diterima oleh pejabat yang berwenang, pejabat yang berwenang tersebut sesuai dengan kewenangannya harus mengeluarkan :

  1. IUI dengan menggunakan Formulir Model Pi-III; atau
  2. menundanya dengan keterangan tertulis berdasarkan pertimbangan pembangunan pabrik dan sarana produksi belum selesai dan atau belum memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan menggunakan Formulir Model Pi-VI;

Demikianlah Tata Cara Penerbitan Izin Usaha Industri (IUI). Semoga Bermanfaat!

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (”UU Perindustrian”)
  2. Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor : 41/M-IND/PER/6/2008 (“Permenperind No : 41/2008”);
  3. Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 148/M/SK/7/1995 (“Kepmen Perindustrian No : 148/1995”);
  4. Peraturan Menteri Perindustrian No. 66/M-IND/PER/9/2008 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Izin Usaha Industri dan Izin Perluasan Dalam Rangka Penanaman Modal (“Permenperind No : 66/2008”);
  5. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor : 05/M-IND/PER/1/2009 tentang Perubahan atas Permenperind No : 66/2008 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Izin Usaha Industri dan Izin Perluasan Dalam Rangka Penanaman Modal (“Permenperind No : 05/2009”).

 

About the Author

Obbie Afri Gultom, SH, MA, LLM, CHFI, is the Editor-in-Chief at "Gultom Law Consultants", now a part of Gading and Co, a leading firm in corporate management and consulting. A graduate of Erasmus University Rotterdam in 2019 through the StuNed scholarship program, he completed his Master of Law at the University of Auckland in 2022. With four years of experience in Corporate Business Law, including two years in the private sector and two years in a law firm, along with nine years in State Financial Law and Public Audit as an Auditor, Obbie possesses deep expertise in contract writing and review, legal research, merger and acquisition processes, corporate management, Good Corporate Governance (GCG), and public auditing. Additionally, he has three years of experience as a Development Policy Researcher at Erasmus University Rotterdam. For professional services, Obbie Afri Gultom can be contacted via WhatsApp at 08118887270.

Author Archive Page

Comments

1 Comment

Post a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mohon Perhatiannya

Untuk melihat isi posting ini, mohon dukung website ini dengan cara memfollow Instagram kami di bawah ini