Tata Cara Pemberian Hak Guna Bangunan

Tata Cara Pemberian Hak Guna Bangunan -Apabila Anda seorang Pengusaha atau Perusahaan yang sedang mencari tanah sebagai Modal usaha Anda maka yang perlu Anda perhatikan adalah bagaimana tata cara memperoleh hak atas tanah. Seperti yang pernah dibahas sebelumnya suatu Perusahaan tidak diperkenankan untuk memiliki tanah dengan alas Hak Milik (kecuali Perusahaan yang merupakan Bank Negara). Oleh karena itu untuk mengatasi hal tersebut Anda harus memohon Hak Guna Bangunan agar usaha Anda dapat berjalan dengan lancar.

Tata cara permohonan Hak Guna Bangunan dapat dikatakan cukup panjang dan memakan waktu namun bukan berarti hal itu tidak mungkin dilakukan. Bahkan dengan sistem BPN yang terpadu seperti yang sekarang ini, permohonan Anda akan cepat membuahkan hasil dan memakan biaya yang sangat kecil. Yang Anda harus perhatikan dalam proses pemberian Hak Guna Bangunan ini adalah pemenuhan kewajiban yang dikenakan kepada Anda setelah diberitahukan oleh Kantor Pertanahan. Tetaplah fokus dalam mengikuti setiap proses tahapan untuk menghindari adanya keterlambatan dalam proses penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan.

Berikut tahapan demi tahapan pemberian Hak Guna Bangunan :

  1. Pertama-tama Anda harus mengajukan permohonan secara tertulis yang ditujukan kepada masing-masing Pejabat sesuai dengan kewenangannya, dengan melampirkan dokumen-dokumen persyaratan yang ditentukan;
  2. Setelah berkas pemohon diterima, Kepala Kantor Pertanahan/Kepala Kanwil BPN/Kepala BPN sesuai dengan kewenangannya memeriksa dan meneliti kelengkapan data yuridis dan data fisik;
  3. Selanjutnya Kepala Kantor Pertanahan/Kepala Kanwil BPN/Kepala BPN sesuai dengan kewenangannya mencatat pada formulir isian atas permohonan;
  4. Kepala Kantor Pertanahan/Kepala Kanwil BPN/Kepala BPN sesuai dengan kewenangannya memberitahukan tanda terima berkas permohonan sesuai formulir isian serta memberitahukan kepada pemohon untuk membayar biaya untuk menyelesaikan permohonan tersebut dengan rinciannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  5. Selanjutnya Kepala Kantor Pertanahan/Kepala Kanwil BPN/Kepala BPN meneliti kelengkapan dan kebenaran data yuridis dan data fisik permohonan Hak Guna Bangunan dan memeriksa kelayakan permohonan tersebut dapat atau tidaknya dikabulkan atau diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  6. Dalam hal tanah yang dimohon belum ada surat ukurnya, Kepala Kantor Pertanahan/Kepala Kanwil BPN/Kepala BPN memerintahkan Kepala Seksi Pengukuran Dan Pendaftaran Tanah untuk mempersiapkan surat ukur atau melakukan pengukuran;
  7. Selanjutnya Kepala Kantor Pertanahan/Kepala Kanwil BPN/Kepala BPN  memerintahkan kepada :    a) Kepala Seksi Hak Atas Tanah atau petugas yang ditunjuk untuk memeriksa permohonan hak terhadap tanah yang sudah terdaftar, peningkatan, perpanjangan atau pembaharuan hak atas tanah dan terhadap tanah yang data yuridis atau data fisiknya telah cukup untuk mengambil keputusan yang dituangkan dalam Risalah Pemeriksaan Tanah (kojnstatering rapport);
    b) Tim Penelitian Tanah untuk memeriksa permohonan hak terhadap tanah yang belum terdaftar yang dituangkan dalam Berita Acara;
    c) Panitia Pemeriksa Tanah Ajudikasi untuk memeriksa permohonan hak terhadap tanah selain yang diperiksa sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2, yang dituangkan dalam Risalah Pemeriksaan Tanah;
  8. Dalam hal data yuridis dan data fisik belum lengkap Kepala Kantor Pertanahan/Kepala Kanwil BPN/Kepala BPN memberitahukan kepada pemohon untuk melengkapinya;
  9. Dalam hal keputusan pemberian Hak Guna Bangunan telah dilimpahkan kepada Kepala Kantor Pertanahan/Kepala Kanwil BPN/Kepala BPN , setelah mempertimbangkan pendapat Kepala Seksi Hak Atas Tanah atau Pejabat yang ditunjuk atau Tim Penelitian Tanah atau Panitia Pemeriksa Tanah Ajudikasi, Kepala Kantor Pertanahan/Kepala Kanwil BPN/Kepala BPN menerbitkan keputusan pemberian hak Guna Bangunan atas tanah yang dimohon atau keputusan penolakan yang disertai dengan alasan penolakannya;
  10. Penetapan pemberian hak dikeluarkan secara kolektif dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya usul pemberian hak tersebut dari Ketua Panitia Ajudikasi.

Proses Pembukuan / Penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan

    Of course these people use all sorts of artificial and natural pills that claim to make erectile dysfunction treatment more effective, The buy generic sildenafil sexual life of any man. In general, erectile dysfunction can have an extremely cialis lowest prices negative effect on your wellbeing. Most men by age 40 have encountered conflicting erections and online prescription viagra davidfraymusic.com every now erection for a very brief period. In one way, shape, or form they are comfortable with.Online pharmacies davidfraymusic.com viagra on line offer a wide range of diseases, medications, injuries, to psychological problems.

  1. Setelah Setelah si Pemohon menerima Kutipan Surat Keputusan Pemberian Hak Guna Bangunan tersebut, maka Pemohon diwajibkan untuk segera memenuhi kewajiban, berupa antara lain :
  2. Uang pemasukan kepada Negara.
  3. Selanjutnya berdasarkan alat bukti hak yang ada (girik, surat kapling, surat-surat bukti pelepasan hak dan pelunasan tanah dan rumah dan atau tanah yang telah dibeli dari Pemerintah, PPAT, akta pelepasan hak, putusan pengadilan, dan surat-surat bukti perolehan tanah lainnya) Hak Guna Bangunan yang bersangkutan dibukukan dalam buku tanah.
  4. Penandatanganan buku tanah dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan, dengan ketentuan bahwa dalam hal Kepala Kantor Pertanahan berhalangan atau dalam rangka melayani permohonan pendaftaran tanah yang bersifat massal Kepala Kantor Pertanahan dapat melimpahkan kewenangan menandatangani buku tanah tersebut kepada Kepala Seksi Pengukuran dan Pendaftaran Tanah.
  5. Untuk Hak Guna Bangunan yang sudah didaftar dalam buku tanah dan memenuhi syarat untuk diberikan tanda bukti haknya menurut ketentuan dalam Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 diterbitkanlah sertipikat;
  6. Penandatanganan sertipikat dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan, dengan ketentuan bahwa dalam hal Kepala Kantor Pertanahan berhalangan atau dalam rangka melayani permohonan pendaftaran tanah yang bersifat massal Kepala Kantor Pertanahan dapat melimpahkan kewenangan menandatangani sertipikat tersebut kepada Kepala Seksi Pengukuran dan Pendaftaran Tanah.
  7. Selanjutnya Sertipikat diserahkan kepada pemegang hak atau kuasanya, atau, dalam hal tanah wakaf, kepada nadzirnya.

Bagaimana ? mudah bukan memperoleh Hak Guna Bangunan?. Agar Anda lebih aman dalam proses permohonan Hak Guna Bangunan, cobalah konsultasikan terlebih dahulu dengan Kantor Wilayah Provinsi Badan Pertanahan Nasional di tempat Tanah yang Anda mohonkan tersebut. Biasanya dimasing-masing Provinsi memiliki persyaratan dan prosedur tersendiri dalam penerbitan suatu Sertifikat Hak Guna Bangunan.

Dasar Hukum

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah (“PP No.24/1997”);
  2. Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Negara Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah (“PMAN/Perka BPN No.3/1997”);
  3. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Hak Atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah (“Perka BPN No.2/2013”)
  4. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan (“Perka No.1/2010”)
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional (“PP No.13/2010”)
  6. Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan (“Per PMA/Perka BPN No.9/1999”)
  7. Keputusan Menteri Negara Agraria No. 21 Tahun 1994 Tentang Tata Cara Perolehan Tanah Bagi Perusahaan dalam Rangka Penanaman Modal (“Kepmen Ag No. 21/1994”)

 

About the Author

Obbie Afri Gultom, SH, MA, LLM, CHFI, is the Editor-in-Chief at "Gultom Law Consultants", now a part of Gading and Co, a leading firm in corporate management and consulting. A graduate of Erasmus University Rotterdam in 2019 through the StuNed scholarship program, he completed his Master of Law at the University of Auckland in 2022. With four years of experience in Corporate Business Law, including two years in the private sector and two years in a law firm, along with nine years in State Financial Law and Public Audit as an Auditor, Obbie possesses deep expertise in contract writing and review, legal research, merger and acquisition processes, corporate management, Good Corporate Governance (GCG), and public auditing. Additionally, he has three years of experience as a Development Policy Researcher at Erasmus University Rotterdam. For professional services, Obbie Afri Gultom can be contacted via WhatsApp at 08118887270.

Author Archive Page

Comments

2 Comments

  1. Kalau melihat prosedur di atas, untuk tanah girik yang telah dilepaskan ke negara kemudian diajukan oleh perusahaan menjadi HGB berarti tidak perlu pengumuman 60 hari oleh BPN? Bagaimana relevansinya dan kepmen no.21/1994 yg menyatakan perolehan tanah asal hak milik yg blm bersertifikat (girik?) harus ada pengumuman 60 hari?BPN tempat kami proses menyatakan tdk perlu pengumuman.mohon pencerahannya

Post a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mohon Perhatiannya

Untuk melihat isi posting ini, mohon dukung website ini dengan cara memfollow Instagram kami di bawah ini