Tata Cara Memperoleh Tanah Garapan

Tata Cara Memperoleh Tanah GarapanPerlu diketahui bahwa isitlah Tanah Garapan ini tidak dikenal dalam UUPA, sedangkan peraturan-peraturan-peraturan perundang-undangan tidak menentukan khusus mengenai perolehan suatu tanah garapan. Yang jelas dalam memperoleh tanah garapan  harus dengan persetujuan atau tanpa persetujuan dari pihak yang berwenang.  Sehingga peraturan perundang-undangan tidak mempunyai standard tertentu dalam memperoleh suatu tanah garapan.

Namun Berdasarkan keterangan Pihak  Badan Pertanahan bukti dokumen kepemilikan suatu bidang tanah garapan adalah:

  1. Surat Pernyataan Penguasaaan Tanah (SPPT);
  2. Surat keterangan dari Camat setempat mengenai pemilikaan Tanah garapan tersebut

Siapakah yang berhak mendapatkan tanah garapan?

Pada dasarnya mayoritas pemilik ataupun pemohon tanah garapan adalah rakyat yang tidak memiliki hak atas tanah dan berlatar belakang ekonomi lemah. Disamping itu tanah juga bisa diberikan kepada penduduk yang telah lama mendiami dan mengerjakan suatu bidang tanah yang merupakan tanah negara yang berada suatu kawasan tertentu.

Apakah tanah garapan dapat dialihkan?

Pada dasarnya Tanah Garapan itu tidak bisa diperjualbelikan karena masih merupakan milik negara,namun Tanah garapan dapat dialihkan/dioper hak atas garapan yang melekat padanya kepada pihak lain. Dalam Pasal 13 ayat (3) Kepmen Ag No. 21/1994 sendiri ditentukan bahwa Tanah Negara yang dipakai oleh pihak ketiga pada dasarnya dapat diperoleh untuk disertifikasi menjadi hak-hak atas tanah yang baru. Hal ini menandakan Peraturan Perundang-undangan sebenarnya memperbolehkan dilakukannya peralihan terhadap tanah garapan.

Mekanisme untuk mendapatkan/ mengalihkan Tanah Garapan

Pada dasarnya peralihan Tanah garapan hanya dapat dilakukan dengan cara pelepasan hak atas tanah. Pasal 13 ayat 3 Kepmen Ag No. 21/1994 menentukan bahwa Jika tanah yang diperlukan perusahaan merupakan tanah Negara yang dipakai oleh pihak ketiga, maka pihak yang memakai tanah tersebut melepaskan semua hubungannya dengan tanah yang bersangkutan sehingga tanah itu menjadi tanah Negara yang dapat diberikan dengan hak atas tanah yang sesuai kepada perusahaan.

Bagaimana sertifikasi tanah garapan yang dialihkan tersebut? Apa persyaratannya dan prosedurnya?

Adapun Sertifikasi Tanah Garapan  pada umumnya sama dengan perolehan tanah umumnya adalah yaitu dilakukan melalui melalui dua cara:

(a). Perolehan tanah melalui pemindahan hak

Perolehan tanah melalui pemindahan hak dilakukan apabila tanah yang bersangkutan sudah dipunyai dengan hak atas tanah ‘yang sama jenisnya’ dengan hak atas tanah yang dilakukan oleh perusahaan dalam menjalankan usahanya, dengan ketentuan bahwa apabila perusahaan-perusahaan yang bersangkutan menghendaki, hak atas tanah tersebut dapat juga dilepaskan untuk kemudian dimohon hak sesuai ketentuan yang berlaku.

(b). Perolehan tanah melalui penyerahan atau pelepasan hak

Perolehan tanah melalui penyerahan atau pelepasan hak dilakukan apabila tanah yang diperlukan dipunyai dengan Hak Milik atau hak lain ‘yang tidak sesuai’ dengan jenis hak yang diperlukan oleh perusahaan dalam menjalankan usahanya, dengan ketentuan bahwa jika yang diperlukan adalah tanah dengan Hak Guna Usaha, maka apabila perusahaan yang bersangkutan menghendaki, perolehan tanahnya dapat dilakukan melalui pemindahan hak dengan mengubah hak atas tanah tersebut menjadi Hak Guna Usaha.

Penyerahan atau pelepasan hak atas tanah untuk keperluan perusahaan dalam rangka pelaksanaan Izin Lokasi dilakukan oleh pemegang hak atau kuasanya dengan pernyataan penyerahan atau pelepasan hak atas tanah yang dibuat di hadapan Kepala Kantor Pertanahan setempat. Sebagai tambahan, apabila diperlukan sebelum dilaksanakan penyerahan atau pelepasan hak atas tanah dapat diadakan perjanjian kesediaan menyerahkan atau melepaskan hak atas tanah yang berisi kesepakatan bahwa, dengan menerima ganti kerugian, pemegang hak bersedia:

  1. Menyerahkan tanah Hak Miliknya sehingga tanah tersebut jatuh pada Negara; atau
  2. Melepaskan Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan atau Hak Pakainya sehingga tanah tersebut menjadi tanah Negara, untuk kemudian diberikan kepada perusahaan dengan hak atas tanah yang sesuai dengan keperluan perusahaan tersebut untuk menjalankan usahanya.

Catatan : Jika tanah yang diperlukan perusahaan merupakan tanah Negara yang dipakai oleh pihak ketiga, maka pihak yang memakai tanah tersebut melepaskan semua hubungannya dengan tanah yang bersangkutan sehingga tanah itu menjadi tanah Negara yang dapat diberikan dengan hak atas tanah yang sesuai kepada perusahaan. Disinilah posisi suatu Tanah Garapan tersebut.

Penyerahan atau pelepasan hak atas tanah melalui penyerahan atau pelepasan hak atas tanah untuk keperluan persahaan ini dilakukan setelah diserahkannya kepada Kantor Pertanahan setempat sertipikat tanah yang bersangkutan, atau jika hak tanah yang bersangkutan berlum bersertipikat, setelah dilakukan inventarisasi dan pengumuman dan penyerahan surat-surat asli bukti kepemilikan tanah yang bersangkutan. Terhadap tanah yang sudah diserahkan atau dilepaskan haknya, Perusahaan wajib segera mengajukan permohonan hak yang sesuai dengan keperluan usahanya.

Disamping itu, karena Tanah Garapan itu tidak bisa diperjualbelikan karena statusnya yang masih merupakan milik negara, bukan berarti tanah garapan tidak dikembangkan dan digunakan. Sehingga Tanah garapan dapat dialihkan/dioper hak atas garapan yang melekat padanya kepada pihak lain bahkan perusahaan. Berikut Contoh Perjanjian Penggarapan Tanah Garapan Untuk Perkebunan yang dapat menjadi referensi.

You should not fear that your details are exposed on a public platform. cheapest viagra uk With male enhancement, you give your body a constant flow of energy in your entire body which causes one to find poor erection moments. 2) Physical issues: These involve situations where the user is affected by the issue of physical damage to the penile organ and that is possible with the help of cialis de prescription pills only. Male impotence remedies viagra cheap online can either be medical or non-medical treatments. Karlovy Vary healing mineral water also is extremely beneficial buy levitra online for persons with sphincter of Oddi dysfunction, chronic pancreatitis, and hepatitis.

Selain itu diperlukan juga persetujuan warga terkait dengan penggarapan tanah berstatus tanah garapan. Berikut Berikut Contoh Format Persetujuan Warga Pemilik Tanah Garapan yang dapat menjadi referensi.

Note : Anda dapat membeli kedua Draft mengenai tanah garapan diatas seharga Rp200.000,-.(termasuk pajak) Silahkan transfer sejumlah uang tersebut ke Rekening Bank Raykat Indonesia (BRI) dengan Nomor Rekening 114801007728507 , atas nama Obbie Afri. Setelah transfer, silahkan sms atau WA konfirmasi telah membayar ke nomor 08118887270 (WA) untuk mendapatkan perjanjian ini. Anda juga dapat mengkonsultasikan bisnis Anda untuk mendapatkan tips dalam menyesuaikan kontrak yang memenuhi keinginan Anda tentunya dengan biaya tambahan. Apabila Anda lebih ingin mempersonalisasi kontrak atau perjanjian ini yang lebih dalam lagi Anda dapat menggunakan Jasa Layanan Kami klik di sini.

Dasar Hukum:

  1. Keputusan Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Norma dan Standar Mekanisme Ketatalaksanaan Kewenangan Pemerintah di Bidang Pertanahan Yang Dilaksanakan Oleh Pemerintah Kabupaten / Kota (“Keputusan BPN No.2/2003”);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1961 Tanggal 19 September 1961 Tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah dan Pemberian Ganti Rugi (“PP No.22/1961”)
  3. Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
  4. Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997.
  5. Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2002 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional.
  6. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Hak Atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah (“Perka BPN No.2/2013”)
  7. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan (“Perka No.1/2010”)
  8. Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan (“Per PMA/Perka BPN No.9/1999”)
  9. Keputusan Menteri Negara Agraria No. 21 Tahun 1994 Tentang Tata Cara Perolehan Tanah Bagi Perusahaan dalam Rangka Penanaman Modal (“Kepmen Ag No. 21/1994”)

About the Author

Obbie Afri Gultom, SH, MA, LLM, CHFI, is the Editor-in-Chief at "Gultom Law Consultants", now a part of Gading and Co, a leading firm in corporate management and consulting. A graduate of Erasmus University Rotterdam in 2019 through the StuNed scholarship program, he completed his Master of Law at the University of Auckland in 2022. With four years of experience in Corporate Business Law, including two years in the private sector and two years in a law firm, along with nine years in State Financial Law and Public Audit as an Auditor, Obbie possesses deep expertise in contract writing and review, legal research, merger and acquisition processes, corporate management, Good Corporate Governance (GCG), and public auditing. Additionally, he has three years of experience as a Development Policy Researcher at Erasmus University Rotterdam. For professional services, Obbie Afri Gultom can be contacted via WhatsApp at 08118887270.

Author Archive Page

Comments

5 Comments

  1. Menurut undang undang pemilik hak penguasaan lahan dapat mengajukan permohonan hak milik setelah penguasaan atas lahan tersebut mencukupi batas waktu 30 tahun secara aman tanpa ada gugatan dari pihak lain

  2. Assalamualaikum.., saya ISMANTO., seorang petani kecil dengan ekonomi lemah..,
    Saya ingin sekali menjadi petani dengan memiliki lahan sendiri..,
    Saat ini saya dipinjamkan sebidang tanah oleh seseorang…,
    Saya mohon kiranya saya dapat dibantu untuk dapatkan lahan sendiri.
    Saya ingin buka lahan di kawasan hutan diwilayadi kecamatan Asparaga kabupaten Gorontalo..,
    Mohon dibantu diberi petunjuk..,
    Terima kasih…,

  3. maaf saya mau tanya
    Untuk penguasaan atas tanah mencukupi batad wsktu 30 tahun itu uu atau permen kira2 peratuan no. Berapa n tahun berapa ya……
    Terimakadih…

Post a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mohon Perhatiannya

Untuk melihat isi posting ini, mohon dukung website ini dengan cara memfollow Instagram kami di bawah ini