Tata Cara Memperoleh Kartu Keluarga

Tata Cara Memperoleh Kartu KeluargaTata Cara Memperoleh Kartu Keluarga –  Kartu Keluarga, selanjutnya disingkat KK, adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga.  Kartu Keluarga wajib dimiliki oleh setiap keluarga. Kartu ini berisi data lengkap tentang identitas Kepala Keluarga dan anggota keluarganya.

a.    Sifat (Nature) Kartu Keluarga

  1. Bersifat Otentik, yaitu Sebagai Dokumen yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik.
  2. Berlaku Selamanya, Sebuah KK berlaku untuk selamanya, kecuali terjadi perubahan kepala keluarga.
  3. Bersifat Tunggal, maksudnya Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap hanya diperbolehkan terdaftar dalam 1 (satu) KK.

b.    Tujuan (Purpose) dari Kartu Keluarga

  1. Memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialami oleh Penduduk Indonesia yang berada di dalam dan/atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. Sebagai dasar bagi Orang Asing untuk Tinggal Tetap di Indonesia.
  3. Menjadi dasar bagi proses penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP).  dan pelayanan kependudukan lainnya.
  4. Menjadi bukti yang sah dan kuat atas status Identitas keluarga dan anggota keluarga akan kedudukan keberadaan kependudukan seseorang;

Jika terjadi perubahan susunan Keluarga maka wajib dilaporkan Perubahan susunan keluarga dalam KK wajib dilaporkan kepada lnstansi Pelaksana selambat- lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak terjadinya perubahan.  dan berdasarkan Laporan tersebut Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Instansi Pelaksana mendaftar dan menerbitkan KK.

Setiap Penduduk yang dengan sengaja mendaftarkan diri sebagai kepala keluarga atau anggota keluarga lebih dari satu KK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) atau untuk memiliki KTP lebih dari satu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (6) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.25.000.000.00 (dua puluh lima juta rupiah).

KK memuat keterangan mengenai kolom nomor KK, nama lengkap kepala keluarga dan anggota keluarga, NIK, jenis kelamin, alamat, tempat lahir, tanggal Iahir, agama, pendidikan, pekerjaan, status perkawinan, status hubungan dalam keluarga, kewarganegaraan, dokumen imigrasi, nama orang tua.

c.    Pihak Yang Berwenang Menerbitkan KK

Berdasarkan Pasal 61 ayat (4) UU No.23 / 2006, KK diterbitkan dan diberikan oleh Instansi Pelaksana kepada Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap. Adapun yang dimaksud dengan Instansi Pelaksana di sini adalah perangkat pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab dan berwenang melaksanakan pelayanan dalam urusan Administrasi Kependudukan.  Perangkat Pemerintah yang dimaksud disini adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.  Khusus Untuk Provinsi DKI Jakarta Pemerintah yang dimaksud terdiri atas 2 yaitu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Provinsi dan Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di kotamadya/kabupaten.

d.    Proses Penerbitan Kartu Keluarga dan Pihak Yang Berwenang Mendaftarkannya

Berdasarkan Pasal 11 PP No.37/2007 dietntukan bahwa Pihak wajib melaporkan susunan keluarganya kepada Instansi Pelaksana sebagai dasar penerbitan Kartu Keluarga terdiri atas 2 yaitu:

  1. Penduduk Warga Negara Indonesia;
  2. Warga Negara Asing yang Memiliki Izin Tinggal Tetap

Persyaratan KK

Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) PP No.37/2007, Dalam Penerbitan KK baru  dilakukan setelah dipenuhi syarat-syarat dokumen berupa:

  1. Izin Tinggal Tetap bagi Orang Asing;
  2. Fotokopi atau menunjukkan Kutipan Akta Nikah/Kutipan Akta Perkawinan;
  3. Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; atau
  4. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi Warga Negara Indonesia yang datang dari luar negeri karena pindah.

Proses Penerbitan KK

a)    Untuk Penduduk Warga Negara Indonesia
Adapun tahapan-tahapan proses untuk penerbitan KK baru untuk Penduduk Warga Negara Indonesia adalah sebagai berikut:

  1. Penduduk Warga Negara Indonesia wajib melapor kepada Kepala desa/lurah dengan menyerahkan semua dokumen persyaratan;
  2. Penduduk mengisi dan menandatangani formulir permohonan KK;
  3. Petugas registrasi mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting;
  4. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk;
  5. Kepala desa/lurah menandatangani formulir permohonan KK; dan
  6. Kepala desa/lurah/Petugas registrasi meneruskan berkas formulir permohonan KK kepada Camat sebagai dasar proses penerbitan atau perubahan KK di Kecamatan.
  7. Selanjutnya Petugas melakukan verifikasi dan validasi data penduduk;
  8. Camat menandatangani formulir permohonan KK;
  9. Petugas menyampaikan formulir permohonan KK yang dilampiri dengan kelengkapan berkas persyaratan kepada Instansi Pelaksana.
  10. Petugas melakukan perekaman data ke dalam database kependudukan;

Ailments associated Anatomical Significantly, the Peyronie’s disorder, which supposed to hurt the tissue of the prostate gland and is a diagnosis that spans a broad range of clinical conditions. order levitra canada The 60-minute documentary will chronicle Scott’s only NASCAR victory, at Jacksonville Speedway in tadalafil online no prescription 1963, and his positive impact on the sport. Though, the majority of the comedies produced follow cialis no prescription mastercard the same plots and a predictable formats, some are very original and creative. The discount levitra no rx herbal medicine is made by the reasonable combination of 50 kinds of herbs. b)    Untuk Orang Asing Dengan Izin Tinggal Tetap

Adapun tahapan-tahapan proses untuk penerbitan KK baru untuk Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap adalah sebagai berikut:

  1. Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap  wajib melapor kepada Instansi Pelaksana dengan menyerahkan semua persyaratan yang ditentukan;
  2. Penduduk mengisi dan menandatangani Formulir Permohonan KK;
  3. Petugas melakukan verifikasi dan validasi data penduduk;
  4. Petugas menandatangani Formulir Permohonan KK;
  5. Petugas melakukan perekaman data ke dalam database kependudukan;
  6. Kepala Instansi Pelaksana menerbitkan dan menandatangani KK.

e.    Tanda Tangan Kepala Keluarga

Dalam peraturan-peraturan yang berkaitan dengan proses pembuatan Kartu Keluarga, tidak ditentukan secara spesifik, siapa diantara anggota keluarga yang harus menyediakan berkas-berkas persyaratan untuk pembuatan Kartu Keluarga dan siapa yang berhak menandatangani KK dalam kolom tandatangan Kepala Keluarga dalam setiap Blanko Kartu Keluarga.

Berdasarkan Pasal 1 ayat (6) UU No. 52/2009 Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, atau suami, istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya. Sehingga dari Pengertian tersebut dapat diketahui bahwa bentuk-bentuk keluarga terdiri dari:

  1. Keluarga yang hanya terdiri dari Suami dan Istri;
  2. Keluarga Yang terdiri dari suami, istri dan anaknya;
  3. Keluarga yang hanya terdiri dari Ayah dan Anaknya;
  4. Keluarga yang hanya terdiri dari Ibu dan Anaknya.

Berdasarkan Pasal 31 ayat (3) UU No.1 Tahun 1974 bahwa suami adalah Kepala Keluarga dan istri adalah Ibu Rumah Tangga. Pengertian Kepala Keluarga ini diperluas dalam UU No.74 / 1958 , yang membagi Kepala Keluarga Sebagai Berikut:

  1. suami, untuk isteri dan anak-anak, anak-anak tiri, anak-anak angkat dan anak-anak lainnya yang belum cukup umur yang merupakan keluarga sedarah atau semenda dari si suami;
  2. wanita dewasa yang tidak (lagi) bersuami atau janda, untuk anak-anak, anak-anak tiri, anak-anak angkat dan anak-anak lainnya yang belum cukup umur yang merupakan keluarga sedarah atau semenda dari bekas suaminya;
  3. lelaki atau wanita, yang meskipun belum cukup umur, tetapi sudah mempunyai pendapatan sendiri, dan/atau tidak dapat membuktikan bahwa kehidupannya ditanggung oleh orang tuanya;
  4. lelaki atau wanita yang sudah (pernah) kawin, juga dalam hal umur mereka kurang dari dua puluh satu tahun;
  5. isteri yang kawin dengan perjanjian menurut pasal 140 Kitab Undang-undang Hukum Sipil atau perjanjian-perjanjian yang mempunyai kekuatan menurut hukum sama atau mendekati pasal 140 Kitab Undang-undang Hukum Sipil, untuk dirinya sendiri;
  6. lelaki dan wanita yang sudah cukup umur, bagi dirinya masing-masing;
  7. wali untuk anak-anak;
  8. wanita kawin yang hidup terpisah menurut hukum,

Sehingga didapatkan bahwa yang berhak menyediakan berkas-berkas informasi yang diperlukan untuk pembuatan Kartu Keluarga adalah Kepala Keluarga dengan ketentuan personal dengan acuan penjelasan di atas.

Konsekuensi Hukum Jika KK tidak Ditandatangani Keluarga

Kehadiran suatu tanda tangan dilihat atau diperhatikan karena keberadaannya atau bentuknya (form). Penandatanganan suatu dokumen secara umum mempunyai tujuan sebagai berikut:

  1. Bukti: suatu tandatangan akan mengotentifikasikan penandatangan dengan dokumen yang ditandatanganinya. Pada saat penandatangan membubuhkan tanda tangan dalam suatu bentuk yang khusus, tulisan tersebut akan mempunyai hubungan dengan penandatangan;
  2. Persetujuan : dalam pengunaannya dalam berbagai konteks baik oleh hukum atau oleh kebiasaan, tandatangan melambangkan adanya persetujuan atau otorisasi terhadap suatu tulisan, atau penandatangan telah secara sadar mengetahui bahwa tanda tangan tersebut mempunyai konsekuensi hukum

Disamping itu perlu diperlu juga dipahami peran dari suatu tanda tangan ini adalah satu syarat untuk menjadikan suatu tulisan-tulisan (keterangan) mempunyai hubungan hukum. (1868 KUHPerdata). Klausa yang lain mengenai Akta dibawah tangan yaitu: “Sebagai tulisan-tulisan dibawah-tangan dianggap akta-akta yang ditandatangani dibawahtangan, surat-surat, register-register, surat-surat urusan rumah tangga dan lain-lain tulisan yang dibuat tanpa perantara seorang pejabat umum” (psl. 1874 ayat 1 KUH Perdata).

Dengan demikian dapat disimpulkan salah satu syarat adanya akta adalah harus ada tanda tangan pihak yang sah pada tulisan-tulisan tertentu, Tandatangan ini menyebabkan orang yang menandatanganinya mengetahui isi dari akta yang ditandatanganinya sehingga Orang tersebut juga terikat dengan pada isi dari akta tersebut. sehingga jika yang menandatangani dokumen tersebut bukan Pihak yang berhak, maka hal itu berarti Dokumen tersebut tidak mendapat persetujuan dari Pihak yang sesungguhya.

Adapun misalnya jika Pihak yang sesungguhnya tidak bisa melakukan tanda tangan (dalam arti teknis) . maka Dipersamakan dengan tandatangan pada suatu akta dibawah-tangan ialah sidik jari (cap jari, atau cap jempol) yang dikuatkan dengan suatu keterangan yang diberi tanggal oleh seorang notaris atau pejabat umum lain yang ditunjuk oleh undang-undang. Notaris atau pejabat tersebut harus memberikan pernyataan bahwa ia mengenal orang yang membubuhkan sidik jari atau orang tersebut diperkenalkan kepadanya, dan bahwa isi akta itu telah dibacakan atau dijelaskan kepadanya, kemudian sidik jari itu dibubuhkan pada akta dihadapan pejabat tersebut (ps. 1874 BW, S.1867no 29, 286 RBG)

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan (“UU No.23 / 2006”);
  2. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2008 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (“Perpres No.25/2008”);
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan (“PP No.37/2007”);
  4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2009 Tentang Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (“UU No. 52/2009”)
  5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (“UU No.1 /1974”)

 

About the Author

Obbie Afri Gultom, SH, MA, LLM, CHFI, is the Editor-in-Chief at "Gultom Law Consultants", now a part of Gading and Co, a leading firm in corporate management and consulting. A graduate of Erasmus University Rotterdam in 2019 through the StuNed scholarship program, he completed his Master of Law at the University of Auckland in 2022. With four years of experience in Corporate Business Law, including two years in the private sector and two years in a law firm, along with nine years in State Financial Law and Public Audit as an Auditor, Obbie possesses deep expertise in contract writing and review, legal research, merger and acquisition processes, corporate management, Good Corporate Governance (GCG), and public auditing. Additionally, he has three years of experience as a Development Policy Researcher at Erasmus University Rotterdam. For professional services, Obbie Afri Gultom can be contacted via WhatsApp at 08118887270.

Author Archive Page

Comments

1 Comment

  1. Sehubungan dengan kolom ‘nama ayah’ yg terdapat dalam KK..
    1.Apakah ada UU atau peraturan pemerintah yg mengatur tentang tata cara pengisian kolom ‘nama ayah’ tersebut, ataukah ini menjadi kewenangan daerah masing2 melalui peraturan walikota dan atau peraturan daerah?
    2.Jika diatur dlm UU atau PP,bagaimana aturan pengisian kolom ‘nama ayah’ JIKA mempunyai akte kelahiran tanpa nama ayah?
    Terimakasih

Post a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mohon Perhatiannya

Untuk melihat isi posting ini, mohon dukung website ini dengan cara memfollow Instagram kami di bawah ini