Tanah

Apakah Kwitansi Pembelian Tanah,Bisa Dijadikan Bukti Kepemilikan Hak Atas Sebidang Tanah.

I.Permasalahan Kwitansi sebagai suatu bukti hukum yang maknanya bisa diartikan kegiatan  yang   telah terjadi transaski jual beli suatu barang. Kegiatan tersebut sering ditemui dalam pergaulan hidup di masyarakat. Kegiatan yang hasilnya berupa dokumen, merupakan bukti telah terjadi peralihan hak kepemilikan […]

Proses Konversi / Pengakuan dan Penegasan Hak Atas Girik

Pada dasarnya proses ini adalah pendaftaran tanah pertama kali atau juga disebut pendaftaran tanah secara sporadik yaitu pendaftaran yang dilaksanakan atas permintaan pihak yang berkepentingan.  Pendaftaran jenis ini pada dasarnya bertujuan untuk melakukan permohonan pendaftaran tanah untuk permohonan pendaftaran hak […]

Contoh Surat Pernyataan Tanah: Hibah Tanah, Tanah Wakaf, Tanah Warisan dan Lain-lain

Tanah merupakan aset yang sangat berharga yang dimiliki oleh seseorang bukan hanya menyangkut nilai pasar yang melekat terhadapnya namun manfaat-manfaat serta hal-hal plus yang terkandung di dalamnya yang mungkin bernilai lebih dari nilai tahah itu sendiri. Oleh karena perannya yang […]

Aspek Yuridis Lahan Pertambangan Di Kawasan Hutan

Pada dasarnya penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pertambangan dilakukan melalui pemberian izin pinjam pakai oleh Menteri Kehutanan dengan mempertimbangkan batasan luas dan jangka waktu tertentu serta kelestarian lingkungan. Lebih lanjut Penggunaan kawasan hutan untuk pertambangan yang berdampak penting dan cakupan […]

Tata Cara dan Persyaratan Perolehan Keputusan tentang Pelepasan Kawasan Hutan

Untuk pengembangan usaha pertanian (usaha di bidang tanaman pangan, perkebunan, peternakan dan perikanan )  di dalam kawasan hutan perlu untuk mengajukan permohonan .  Permohonan Pelepasan Kawasan Hutan disampaikan kepada Menteri Kehutanan dengan menggunakan formulir yang tercantum dalam Keputusan Bersama. Permohonan […]

Proses Pengurusan Sertifikat Tanah Yang Hilang (Untuk mendapatkan Sertifikat Baru)

Dalam Pasal 57 Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (“PP No.24/1997”) dikatakan bahwa atas permohonan pemegang hak atas tanah, dapat diterbitkan sertifikat baru sebagai pengganti sertifikat yang hilang. Permohonan sertifikat pengganti ini hanya dapat diajukan oleh pihak […]