Syarat-Syarat Pewarisan Dengan Wasiat

Surat wasiat atau testamen adalah sebuah akta berisi pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendakinya terjadi setelah ia meninggal, yang dapat dicabut kembali olehnya.  Ahli waris menurut surat wasiat atau testamen, jumlahnya tidak tentu sebab ahli waris macam ini bergantung pada kehendak si pembuat wasiat. Suatu surat wasiat seringkali berisi penunjukan seseorang atau beberapa orang ahli waris yang akan mendapat seluruh atau sebagian dari warisan. Akan tetapi seperti juga ahli waris menurut undangundang atau ab intestato, ahli waris menurut surat wasiat atau ahli waris testamenter akan memperoleh segala hak dan segala kewajiban dari pewaris.

Berdasarkan Pasal 874 BW, segala harta peninggalan seseorang yang meninggal dunia, adalah kepunyaan para ahli warisnya menurut undang-undang, sejauh mengenai hal itu dia belum mengadakan ketetapan yang sah. Sehingga dengan demikian pihak-pihak di luar Ahli waris utama juga bisa mewarisi sepanjang dengan cara Pewarisan dengan wasiat. Meskipun begitu, terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi agar dapat dilakukannya waris dengan surat wasiat, yaitu meliputi:

1)    Tidak Melanggar Ketentuan Pembagian (“Legitime Portie”)

Bagian Mutlak atau legitime Portie, ialah bagian dan harta benda yang harus diberikan kepada para ahli waris dalam garis lurus menurut undang-undang, yang terhadapnya orang yang meninggal dunia tidak boleh menetapkan sesuatu, baik sebagai hibah antara orang-orang yang masih hidup, maupun sebagai wasiat.

Adapun besarnya Legitime Portie ini berbeda tergantung dengan jumlah Ahli Waris Ab Intestato yang ada, ketentuannya sebagai berikut:

  • Bila pewaris hanya meninggalkan satu orang anak sah dalam garis ke bawah, maka legitieme portie itu terdiri dari seperdua (1/2) dari harta peninggalan yang sedianya akan diterima anak itu pada pewarisan karena kematian.
  • Bila yang meninggal meninggalkan dua orang anak, maka legitieme portie untuk tiap-tiap anak adalah dua pertiga bagian dari apa yang sedianya akan diterima tiap anak pada pewarisan karena kematian.
  • Dalam hal orang yang meninggal dunia meninggalkan tiga orang anak atau lebih, maka legitieme portie itu tiga perempat bagian dari apa yang sedianya akan diterima tiap anak pada pewarisan karena kematian.
  • Dalam garis ke atas legitieme portie itu selalu sebesar separuh dari apa yang menurut undangundang menjadi bagian tiap-tiap keluarga sedarah dalam garis itu pada pewarisan karena kematian;
  • Legitieme portie dan anak yang lahir di luar perkawinan tetapi telah diakui dengan sah, ialah seperdua dari bagian yang oleh undang-undang sedianya diberikan kepada anak di luar kawin itu pada pewarisan karena kematian.

Natural Treatment Genuine yohimbe bark cialis uk downtownsault.org (which does contain the alkaloid yohimbine) is purchased in bulk by the pharmaceutical industry that produces yohimbine tablets (primarily Plantecam in Cameroon). Erectile dysfunction is a serious disease for men viagra online no rx that intake a regular dosage of medications to treat their erectile dysfunction. uk tadalafil Cinnamon is a perfect cure for patients with high glucose are recommended to take Aloe Vera juice twice daily. It can not only make themselves infected, but can also spread to overnight delivery cialis their wife, even their children.
Namun Bila keluarga sedarah dalam garis ke atas dan garis ke bawah dan anak-anak di luar kawin yang diakui menurut undang-undang tidak ada, maka hibah-hibah dengan akta yang diadakan antara mereka yang masih hidup atau dengan surat wasiat, dapat mencakup seluruh harta peninggalan.

2)    Memenuhi Persyaratan Tentang bentuk Surat Wasiat Yang ditentukan BW

Bentuk-bentuk surat wasiat yang diperbolehkan berdasarkan BW,yaitu sebagai berikut:

  • Wasiat Olografis, ditulis tangan dan ditandatangani oleh pewaris sendiri kemudian dititipkan kepada notaris.
  • Surat wasiat umum atau surat wasiat dengan akta umum,dibuat di hadapan notaris.
  • Surat wasiat rahasia atau tertutup, pada saat penyerahannya, pewaris harus menandatangani penetapan-penetapannya, baik jika dia sendiri yang menulisnya ataupun jika ia menyuruh orang lain menulisnya; kertas yang memuat penetapan-penetapannya, atau kertas yang dipakai untuk sampul, bila digunakan sampul, harus tertutup dan disegel kepada Notaris, di hadapan empat orang saksi, atau dia harus menerangkan bahwa dalam kertas tersebut tercantum wasiatnya, dan bahwa wasiat itu ditulis dan ditandatangani sendiri, atau ditulis oleh orang lain dan ditandatangani olehnya. Notaris harus membuat akta penjelasan mengenai hal itu, yang ditulis di atas kertas atau sampulnya, akta ini harus ditandatangani baik oleh pewaris maupun oleh Notaris serta para saksi, dan bila pewaris tidak dapat menandatangani akta penjelasan itu karena halangan yang timbul setelah penandatanganan wasiatnya, maka harus disebutkan sebab halangan itu. Wasiat tertutup atau rahasia itu harus tetap disimpan di antara surat-surat asli yang ada pada notaris yang telah menerima surat itu.

3)    Adanya Saksi

Dalam hal pembuatan surat wasiat, perlu adanya saksi yang menyaksikan dibuatnya surat wasiat tersebut, dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Pada pembuatan surat wasiat olografis dibutuhkan 2 (dua) orang saksi. Adapun prosesnya adalah sebagai berikut, pada saat pewaris menitipkan surat waris, kemudian notaris langsung membuat akta penitipan (akta van de pot) yang ditandatangani oleh notaris, pewaris, serta dua orang saksi dan akta itu harus ditulis di bagian bawah wasiat itu bila wasiat itu diserahkan secara terbuka, atau di kertas tersendiri bila itu disampaikan kepadanya dengan disegel;
  • Pada pembuatan surat wasiat dengan akta umum dibutuhkan 2 (dua) orang saksi. Proses pembuatan surat wasiat dengan akta umum dilakukan di hadapan notaris yang kemudian ditandatangani oleh pewaris, notaris dan dua orang saksi.
  • Pada pembuatan surat wasiat dengan keadaan tertutup dibutuhkan 4 (empat) orang saksi. Prosesnya yaitu pada saat penyerahan kepada notaris, pewaris harus menyampailkannya dalam keadaan tertutup dan disegel kepada Notaris, di hadapan empat orang saksi, atau dia harus menerangkan bahwa dalam kertas tersebut tercantum wasiatnya, dan bahwa wasiat itu ditulis dan ditandatangani sendiri, atau ditulis oleh orang lain dan ditandatangani olehnya.

4)    Adanya Persetujuan dari Suami/Istri (Spousal Consent)

Dalam hal pembuatan surat wasiat pada saat Pewaris dan Pasangannya masih hidup, perlu adanya persetujuan dari pasangan yang masih hidup tersebut. Hal ini mengacu pada pengaturan mengenai harta bersama, yaitu Pasal 36 ayat (1) UU No.1 /1974 yang menjelaskan bahwa Mengenai harta bersama, suami atau isteri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak.  Akan tetapi, apabila harta tersebut adalah harta bawaan Pewaris, maka tidak perlu adanya persetujuan dari Pasangannya. Hal ini mengacu pada pengaturan mengenai harta bawaan Pasal 36 ayat (2) UU No.1 /1974 yang menjelaskan bahwa Mengenai harta bawaan masing-masing,suami dan isteri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum untuk harta bendanya.

5)    Harus Dititipkan kepada Notaris

Dalam pembuatan surat wasiat harus dilakukan atau dititipkan kepada notaris. Dengan demikian, surat wasiat harus dibuat dengan akta otentik sesuai  dengan pengaturan pada Pasal 1868 KUHPerdata yang berbunyi Suatu akta otentik ialah suatu akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang-undang oleh atau di hadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu di tempat akta itu dibuat.

Berkenaan dengan ke 5 persyaratan yang harus dipenuhi agar sahnya suatu Surat Wasiat , terdapat Ketentuan yang diatur dalam BW isinya membatasi seseorang pembuat surat wasiat agar tidak merugikan ahli waris menurut undang-undang antara lain dapat dilihat dari substansi pasal 881 ayat (2), yaitu: “Dengan sesuatu pengangkatan waris atau pemberian hibah, pihak yang mewariskan atau pewaris tidak boleh merugikan para ahli warisnya yang berhak atas sesuatu bagian mutlak”. Ahli waris yang memperoleh bagian mutlak atau “legitime portie” ini termasuk ahli waris menurut undang-undang, mereka ini termasuk ahli waris menurut undang-undang, para ahli waris dalam garis lurus bawak dan ke atas.

Demikian Syarat-Syarat Pewarisan Dengan Wasiat.

About the Author

Obbie Afri Gultom, SH, MA, LLM, CHFI, is the Editor-in-Chief at "Gultom Law Consultants", now a part of Gading and Co, a leading firm in corporate management and consulting. A graduate of Erasmus University Rotterdam in 2019 through the StuNed scholarship program, he completed his Master of Law at the University of Auckland in 2022. With four years of experience in Corporate Business Law, including two years in the private sector and two years in a law firm, along with nine years in State Financial Law and Public Audit as an Auditor, Obbie possesses deep expertise in contract writing and review, legal research, merger and acquisition processes, corporate management, Good Corporate Governance (GCG), and public auditing. Additionally, he has three years of experience as a Development Policy Researcher at Erasmus University Rotterdam. For professional services, Obbie Afri Gultom can be contacted via WhatsApp at 08118887270.

Author Archive Page

Comments

Post a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mohon Perhatiannya

Untuk melihat isi posting ini, mohon dukung website ini dengan cara memfollow Instagram kami di bawah ini