Surat Keterangan Ahli Waris dan Pihak Yang Berwenang Menerbitkannya

Surat Keterangan Ahli Waris dan Pihak Yang Berwenang MenerbitkannyaMengenai surat-surat keterangan warisan dengan pertanyaan siapa yang berwenang untuk menbuatnya, sebenarnya tidak ada suatu peraturan yang tertentu mengenai dalam bentuk apa surat keterangan waris (surat waris) dibuat dan siapa pihak yang berwenang membuatnya. Akan tetapi berdasarkan surat Mahkamah Agung (“MA”) RI tanggal 8 Mei 1991 No. MA/kumdil/171/V/K/1991. Surat MA tersebut telah menunjuk Surat Edaran tanggal 20 Desember 1969 No. Dpt/12/63/12/69 yang diterbitkan oleh Direktorat Agraria Direktorat Pendaftaran Tanah (Kadaster) di Jakarta, yang menyatakan bahwa guna keseragaman dan berpokok pangkal dari penggolongan penduduk yang pernah dikenal sejak sebelum merdeka hendaknya Surat Keterangan Hak Waris (SKHW) untuk Warga Negara Indonesia itu:

  • Golongan Keturunan Eropah (Barat) dibuat oleh Notaris;
  • Golongan penduduk asli Surat Keterangan oleh Ahli Waris, disaksikan oleh Lurah/Desa dan diketahui oleh Camat.
  • Golongan keturunan Tionghoa, oleh Notaris;
  • Golongan Timur Asing bukan Tionghoa, oleh Balai Harta Peninggalan (BHP).

Restriction in the blood supply to the male phallus is increased and special tissues named corpora cavernosa are inflated with lifeblood, so that creates firm erection. tab viagra The condition implies to unevenness cialis no prescription of reproductive health and emotional wellbeing. The reasons for not wanting to be intimate can be quite different for a woman canada viagra cialis than a man and vice-versa. This is something that can prove extremely beneficial when there is lack of support from the likes of Mark Johnston, Sir Michael Stoute, Mick http://greyandgrey.com/buy-2720 price of cialis Channon, Brian Meehan and Ed Dunlop.
Setelah dibentuknya UU No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama , ditentukan bahwa untuk Penduduk Indonesia yang beragama Islam, dalam mengeluarkan Surat Keterangan Ahli Waris, Pihak yang berwenang mengeluarkan penetapan mengenai Pembagian Harta Peninggalan seorang pewaris yang beragama Islam adalah Pengadilan Agama. Kewenangan ini berdasarkan ketentuan Pasal 49 huruf b UU No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

Meskipun begitu dalam prakteknya, dengan adanya perbuatan yang dinamakan “Penundukan Secara Sukarela terhadap KUHPerdata” sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 131 IS ayat (2) huruf b, sebagian besar Penduduk Indonesia yang beragama selain Islam lebih cenderung memilih untuk membuat Surat Keterangan Ahli Waris yang tunduk dalam KUHPerdata.

Dalam perkembangannya, terdapat penamabahan Pihak yang berwenang menerbitkan Akta Keterangan Hak Waris, hal ini terdapat dalam Surat Direktur Jenderal Agraria atas nama Menteri Dalam Negeri tertanggal 20 Desember 1969 No. Dpt/12/63/12/69 tentang surat keterangan warisan dan pembuktian kewarganegaraan juncto pasal 111 ayat 1 huruf c Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang menjelaskan bahwa Surat tanda bukti sebagai ahli waris yang dapat berupa :

  1. Wasiat dari pewaris, atau
  2. Putusan Pengadilan, atau
  3. Penetapan Hakim/Ketua Pengadilan, atau
  4. bagi warga negara Indonesia penduduk asli : surat keterangan ahli waris yang dibuat oleh para ahli waris dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi dan dikuatkan oleh Kepala Desa/Kelurahan dan Camat tempat tinggal pewaris pada waktu meninggal dunia.
  5. bagi warga negara Indonesia keturunan Tionghoa : Akta keterangan hak mewaris dari Notaris.
  6. bagi warga negara Indonesia keturunan Timur Asing lainnya : Surat Keterangan waris dari Balai Harta Peninggalan.

Sehingga berdasarkan kedua peraturan tersebut Pengadilan dapat juga menetapkan Akta Keterangan Hak Waris /Surat Keterangan Waris. Meskipun begitu objek kedua peraturan tersebut berupa tanah maka Akta Keterangan Hak Waris disini hany diperuntukan untuk harta berupa tanah.

Dasar Hukum

  1. Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
  2. Surat Direktur Jenderal Agraria atas nama Menteri Dalam Negeri tertanggal 20 Desember 1969 No. Dpt/12/63/12/69 tentang surat keterangan warisan dan pembuktian kewarganegaraan
  3. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
  4. Surat Mahkamah Agung No. MA/kumdil/171/V/K/1991

About the Author

Obbie Afri Gultom, SH, MA, LLM, CHFI, is the Editor-in-Chief at "Gultom Law Consultants", now a part of Gading and Co, a leading firm in corporate management and consulting. A graduate of Erasmus University Rotterdam in 2019 through the StuNed scholarship program, he completed his Master of Law at the University of Auckland in 2022. With four years of experience in Corporate Business Law, including two years in the private sector and two years in a law firm, along with nine years in State Financial Law and Public Audit as an Auditor, Obbie possesses deep expertise in contract writing and review, legal research, merger and acquisition processes, corporate management, Good Corporate Governance (GCG), and public auditing. Additionally, he has three years of experience as a Development Policy Researcher at Erasmus University Rotterdam. For professional services, Obbie Afri Gultom can be contacted via WhatsApp at 08118887270.

Author Archive Page

Comments

3 Comments

Sites That Link to this Post

  1. Daftar Pengacara Tionghoa Indonesia | Attorneyme | Oktober 25, 2018
  1. Hampir aku buat FW melalui Pengadilan agama yg ber-belit2, dari penjelasan ini cukup sampai Kecamatan.
    Terim kasih pihak yang berwenang.

Post a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mohon Perhatiannya

Untuk melihat isi posting ini, mohon dukung website ini dengan cara memfollow Instagram kami di bawah ini