Status Tanah Yang Terdapat Dalam Pelabuhan Umum

Status Tanah Yang Terdapat Dalam Pelabuhan Umum

Picture Source : www.globaliz.info

Sejak lahirnya PP No.61 Tahun 2009 Tentang Kepelabuhan banyak pihak swasta yang berminat untuk membangun Pelabuhan-Pelabuhan umum di Indonesia yang tentunya dengan Perjanjian konsesi dengan Pemerintah. Minat ini distimulasi kembali dengan kemudahan-kemudahan perizinan yang diberikan oleh Pemerintah. Ada satu aspek yang penting diketahui perihal pembangunan pelabuhan umum oleh swasta ini yaitu status tanah atau lahan yang terdapat di Pelabuhan. Bagaimana status tanah yang dibebaskan dalam rangka Pembangunan Pelabuhan Umum? Apakah dimiliki oleh Pemerintah atau Pihak Swasta?

Pada dasarnya Status lahan/tanah baik itu daratan maupun perairan dalam Pelabuhan adalah Tanah yang dikuasai oleh Negara  yang mengandung arti sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 2 ayat 2 UU No.5/1960 yaitu bahwa Negara mempunyai wewenang atas lahan/tanah tersebut untuk:

  1. Mengatur dan menyelenggarakan, peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan lahan tersebut;
  2. Menentukan dan mengatur  hubungan-hubungan hukum Antara orang-orang dengan lahan tersebut;
  3. Menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum Antara orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum mengenai lahan tersebut.

Adapun jika tanah Negara tersebut ingin digunakan oleh Pihak Ketiga maka hak penguasaan negara atas tanah tersebut wajib dikonversi menjadi Hak Pengelolaan dan Hak Pengelolaan berlangsung selama tanah tersebut dipergunakan untuk keperluan oleh instansi yang bersangkutan.  Hal ini berarti jika pemegang Hak Pengelolaan atas tanah tersebut tidak lagi menjalankan urusannya, maka tanah tersebut akan kembali kepada Negara. Penyelenggara Pelabuhan sendiri diberikan hak untuk mengatur tanah tersebut (Pasal 34 ayat 2  PP No.61/2009 Jo Pasal 75 ayat 5 dan 6 UU No.17/2008).
Eventually, the penile shaft receives abundant blood viagra free pill to experience rigidity. getting viagra in australia Come and find me if you need help with your loss of muscle control. cheapest price for viagra Direction of Use: For quality erection take one or two Booster capsules two times a day, preferably with water .While, in case you aim for better sexual compliance than take this medication at least 45 minutes before sexual act. Injury- Injury of pelvis, cheap cialis no prescription pdxcommercial.com bladder, spinal cord and male sex organ, having difficulty in retaining blood, leading to short lived or ineffective erections.
Berkenaan dengan itu, pada dasarnya Badan Usaha (swasta) tidak diberikan hak untuk mempunyai hak atas lahan baik daratan maupun perairan di Pelabuhan, seperti yang dijelaskan sebelumnya.  Dalam proses pembangunan pelabuhan, Badan Usaha hanya diperbolehkan untuk ikut serta dalam proses Pembangunan namun hal tersebut harus berdasarkan konsesi atau bentuk lainnya dari Otoritas Pelabuhan.  Disamping itu, Badan Usaha juga diberikan hak untuk melakukan penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan tertentu dengan juga mendapatkan konsesi terlebih dahulu dari Otoritas Pelabuhan (Pasal 45 ayat 2 PP No.61/2009).

Dasar Hukum:

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (“UU No.17/2008”)
  2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Undang-Undang Pokok Agraria (“UUPA”)
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 (“PP No.61/2009”)
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Kenavigasian(“PP No.5/2010”)

About the Author

Obbie Afri Gultom, SH, MA, LLM, CHFI, is the Editor-in-Chief at "Gultom Law Consultants", now a part of Gading and Co, a leading firm in corporate management and consulting. A graduate of Erasmus University Rotterdam in 2019 through the StuNed scholarship program, he completed his Master of Law at the University of Auckland in 2022. With four years of experience in Corporate Business Law, including two years in the private sector and two years in a law firm, along with nine years in State Financial Law and Public Audit as an Auditor, Obbie possesses deep expertise in contract writing and review, legal research, merger and acquisition processes, corporate management, Good Corporate Governance (GCG), and public auditing. Additionally, he has three years of experience as a Development Policy Researcher at Erasmus University Rotterdam. For professional services, Obbie Afri Gultom can be contacted via WhatsApp at 08118887270.

Author Archive Page

Comments

Post a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mohon Perhatiannya

Untuk melihat isi posting ini, mohon dukung website ini dengan cara memfollow Instagram kami di bawah ini