Status Kasus Korupsi Jika Tersangka Wafat

img-20151110-wa0005Salah satu pertanyaan yang sering sekali diajukan oleh masyarakat awam kepada Auditor BPKP khususnya terkait dengan penanganan korupsi yang terhambat proses penanganannya adalah karena tersangka/tertuduh meninggal dunia baik sebelum, dalam ataupun setelah berkas penyidikan lengkap (P-21) dan akan diserahkan kepada penuntut umum untuk dilakukan penuntutan. Hal ini menjadi dilema, karena jawaban yang tepat atas pertanyaan tersebut tidaklah sesederhana sebagaimana disebutkan oleh beberapa advokat terdakwa kasus korupsi ataupun ahli hukum di beberapa media yang kesemuanya menyepakati bahwa jika kondisi demikian maka kewenangan Penuntut Umum untuk menuntut si tersangka menjadi gugur demi hukum.

Sebenarnya jawaban tersebut tidaklah salah namun kurang lengkap karena proses kelanjutan dugaan tindak pidana korupsi sangat kompleks paska kematian si tersangka.  Berdasarkan Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) telah jelas menentukan bahwa kewenangan menuntut pidana hapus, jika tertuduh meninggal dunia, istilah ini dalam hukum pidana dikenal dengan “gugurnya hak menjalankan pidana” oleh tersangka. Ketentuan ini berlatar belakang pada sifat pribadi dari pertanggungjawaban pidana dan pembalasan dari suatu pidana, yang dengan demikian tidak diperlukannya lagi pidana bagi orang yang sudah meninggal dunia. Sehingga dengan demikian tidak dimungkinkan dilakukan penuntutan di muka pengadilan terhadap orang yang sudah meninggal dan tanggungjawabnya juga tidak dapat dilimpahkan kepada orang lain atau kepada keluarga ataupun ahli warisnya. Jelas sekali bahwa prinsip penuntutan pidana hanya dapat ditujukan kepada diri pribadi seseorang yang telah disangka dan didakwa melakukan tindak pidana.

Adapun yang menjadi pertanyaannya adalah apakah gugurnya penuntutan sebagaimana diatur dalam Pasal 77 KUHP tersebut serta merta menghilangkan tanggung jawab tersangka terhadap timbulnya kerugian keuangan negara? secara pidana memang benar, namun jika dihubungkan dengan masalah perdata maka untuk menjawab pertanyaan ini, ada baiknya kita mengacu pada Pasal 33 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (“UU Tipikor”).  Berdasarkan pasal ini, dalam hal tersangka meninggal dunia pada saat dilakukan penyidikan, sedangkan secara nyata telah ada kerugian keuangan negara, maka penyidik segera menyerahkan berkas perkara hasil penyidikan tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum atau diserahkan kepada instansi yang dirugikan untuk dilakukan gugatan perdata terhadap ahli warisnya.

Dari serangkaian dasar hukum yang dijelaskan tersebut diketahui bahwa tuntutan pidana terhadap tersangka korupsi yang meninggal dunia memang hapus/gugur dan tuntutan pidana itu tidak bisa ditujukan kepada ahli warisnya. Akan tetapi, apabila secara nyata telah ada kerugian keuangan negara, gugatan perdata dapat dilakukan oleh Penuntut umum atau instansi yang dirugikan terhadap ahli waris tersangka korupsi yang meninggal dunia. Dengan kata lain, kerugian keuangan negara bisa dimintakan tanggung jawabnya kepada ahli waris tersangka korupsi yang meninggal dunia melalui gugatan perdata. Adapun yang dimaksud dengan “secara nyata telah ada kerugian keuangan negara” adalah yang dimaksud dalam penjelasan Pasal 32 ayat (1) UU Tipikor yakni kerugian yang sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan instansi yang berwenang atau akuntan publik yang ditunjuk dalam hal ini dapat berupa BPKP ataupun instansi lainnya.

Status Barang Bukti Tersangka

Namun bagaimana pula jika si tersangka meninggal dunia setelah tahap penyidikan tersebut sudah lengkap berkasnya (P-21)? bukankah seharusnya dilakukan penyerahan berkas-berkas tersebut kepada Penuntut Umum untuk dilaksanakan penuntutan terhadap tersangka? Adapun terhadap barang bukti yang tersangkanya sudah meninggal diatur dalam Pasal 38 Ayat (5) UU No. 31 Tahun 1999 Jo UU No.20 Tahun 2001, yang menentukan bahwa “dalam hal terdakwa meninggal dunia sebelum putusan dijatuhkan dan terdapat bukti yang cukup kuat bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana korupsi, maka hakim atas tuntutan penuntut umum menetapkan perampasan barang barang yang telah disita”. Sehingga barang bukti tersangka yang meninggal dunia tergantung pada amar putusan Majelis Hakim. Kalau misalnya barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan, maka barang bukti tersebut harus dimusnahkan. Sebaliknya jika amarnya diperintahkan mengembalikan kepada terdakwa, maka harus dikembalikan kepada ahli warisnya. Intinya sememangnya tidak dapat sembarangan menentukan status barang bukti tersangka yang meninggal dunia, harus ditentukan dengan amar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Namun dalam prakteknya berkas perkara terhadap tersangka yang telah meninggal dunia dapat diteruskan ke Kejaksaan, dengan ketentuan hanya untuk keperluan memberitahukan bahwa si tersangka telah meninggal dunia, dengan demikian pemeriksaan harus dihentikan dan penuntutan hukum tidak mungkin diteruskan karena hapus dengan sendirinya/ gugur demi hukum.

Status Tersangka Yang Wafat
Pertanyaan selanjutnya yang penting adalah mengenai status tersangka yang telah meninggal dunia sebelum berkasnya lengkap (P-21)?. Apakah dengan gugurnya kewenangan menuntut oleh Penuntut Umum serta merta menghapus status tersangka atau masih memerlukan surat semacam surat perintah penghentian penyidikan atau SP3?. Banyak pendapat yang mengatakan bahwa pada dasarnya tidak ada peraturan yang jelas mengatur mengenai kelanjutan status tersangka yang telah meninggal dunia.  Lagi pula, keadaan tersangka yang meninggal dunia, bukan menjadi alasan untuk terbitnya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) sebagaimana dimaksud Pasal 109 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP). Sehingga status “tersangka” tetap melekat pada diri seorang tersangka yang telah meninggal dunia. Alasannya karena tersangka yang meninggal, tidak dapat dinyatakan bersalah dan tidak dapat diperlakukan sebagai layaknya orang yang tidak bersalah. Karena belum ada putusan hukum yang menyatakan ia bersalah begitu juga belum sepenuhnya juga bahwa dia terbukti tidak bersalah maka status tersangkanya tersebut tetap melekat pada dirinya.

Akan tetapi penyidik, yang dalam hal ini jika Penyidiknya Kepoilisian Republik Indonesia, sebenarnya mempunyai peraturan internal terkait penetapan Tersangka yang telah meninggal dunia. Hal tersebut dapat dilihat pada Pasal 76 ayat (1) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana (“Perkapolri 17/2012”), dimana dalam Pasal tersebut ditentukan bahwa Penghentian penyidikan dapat dilakukan apabila:
a.    tidak terdapat cukup bukti;
b.    peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana; dan
c.    demi hukum, karena:

  1. tersangka meninggal dunia;
  2. Problem in nerve impulses from the side effects of levitra brain and spinal column or muscle response in penis. b. This repeating cycle of management of risk is explained using ICH Q9 recommendations generic viagra store http://davidfraymusic.com/2015-16-season/ as a basis for discussion. Once the sexual intercourse is over, these veins open up again and blood flows back into the body. viagra samples for sale It is quite easy to order cialis women from an Online Pharmacy at a fraction of a cost compared to what they have to pay in US.

  3. perkara telah kadaluarsa;
  4. pengaduan dicabut (khusus delik aduan); dan
  5. tindak pidana tersebut telah memperoleh putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap (nebis in idem).

Sehingga berdasarkan Perkapolri 17/2012 tersebut, status tersangka yang telah meninggal dunia secara otomatis akan dicabut demi hukum dengan dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3. Namun yang menjadi pertanyaannya sejauh mana keberlakuan Perkapolri 12/2012 tersebut? apakah peraturan tersebut berlaku bagi Penyidik yang bukan pihak Kepolisian Republik Indonesia melainkan penyidik dari instansi lain misalnya seperti Kejaksaan atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini tentunya penting untuk diatur lebih lanjut dalam KUHAP.

Status Pihak Yang Terlibat Lainnya
Kesalahpahaman yang melekat pada benak para pihak khususnya mereka yang terlibat langsung dalam kasus korupsi yang tersangka utamanya telah meninggal dunia adalah dihentikannya proses penyidikan dan penuntutan secara menyeluruh oleh Penyidik dan Penuntut Umum dan bagi pihak-pihak yang terlibat dalam kasus korupsi tersebut tidak dilanjutkan kembali sehingga mereka merasa aman dari adanya potensi dijadikan terpidana korupsi. Padahal kenyataanya adalah sebaliknya, Penyidik akan tetap melakukan penyidikan terhadap kasus tersebut namun fokusnya bukan lagi kepada tersangka utama yang telah meninggal dunia, namun pihak-pihak yang berpotensial terlibat langsung dalam peristiwa yang dapat merugikan keuangan negara tersebut. Karena utamanya Penyidikan adalah proses mengumpulkan bukti guna menemukan tersangkanya (Pasal 1 angka (2) KUHAP). Sehingga apabila tersangka utama meninggal dunia namun berkas belum lengkap, maka penyidik harus menemukan bukti lainnya yang dapat memberi terang pihak lain yang terlibat dalam suatu peristiwa yang nyata telah menimbulkan kerugian keuangan negara. Karena korupsi merupakan tindak pidana yang sistemik sehingga sangat kecil kemungkinan dilakukan oleh satu orang, oleh karenanya pertanggungjawaban kepada pihak lain yang terlibat sangat besar dilakukan.

Sehubungan dengan itu, pada dasarnya pertanggungjawaban pidana dapat dimintakan kepada mereka yang membantu pelaku tindak pidana korupsi (Pasal 15 UU Tipikor) atau setiap orang yang berada di luar wilayah Indonesia yang membantu pelaku tindak pidana korupsi (Pasal 16 UU Tipikor). Sehingga berdasarkan Pasal 15 dan Pasal 16 UU Tipikor tersebut untuk keduanya dapat dikenakan kepada ancaman pidana yang sama dengan yang dikenakan kepada pelaku korupsi yang telah meninggal dunia.
Selain itu, orang yang turut serta melakukan tindak pidana korupsi juga dapat dapat dijerat dengan mengenai ancaman pidana korupsi. Hal ini diatur dalam Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), dimana berdasarkan Pasal 55 ayat (1) KUHP, orang yang turut serta melakukan perbuatan pidana, dapat dipidana sebagai pelaku tindak pidana. Jadi, orang yang turut serta melakukan tindak pidana korupsi juga dipidana dengan ancaman pidana yang sama dengan pelaku tindak pidana korupsi yang telah meninggal dunia.

Tindak Pidana Korupsi telah disebutkan sebagai “kejahatan yang luar biasa” atau extraordinary crime oleh Peraturan Perundang-undangan, sehingga proses penanganannya sangat kompleks dan memerlukan kecermatan pihak-pihak yang terlibat dalam proses penanganannya. Masih banyaknya kekosongan-kekosongan hukum mengharuskan dilakukannya banyak perubahan terhadap peraturan perundang-undangan yang berhubungan lasngsung dengan pemberantasan tindak pidana korupsi. Hal ini selain memberikan legitimasi kepada para penegak hukum dalam melaksanakan tugasnya  juga agar pemberantasan tindak pidana korupsi dapat efektif sehingga membuat jera pihak-pihak yang mempunyai niat untuk melakukan tindakan yang dapat merugikan keuangan negara.

*Penulis adalah Auditor Pertama pada Bidang Investigasi Perwakilan BPKP Provinsi Papua Barat.

Sumber Hukum:

  1. Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001;
  2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana;
  3. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.

About the Author

Obbie Afri Gultom, SH, MA, LLM, CHFI, is the Editor-in-Chief at "Gultom Law Consultants", now a part of Gading and Co, a leading firm in corporate management and consulting. A graduate of Erasmus University Rotterdam in 2019 through the StuNed scholarship program, he completed his Master of Law at the University of Auckland in 2022. With four years of experience in Corporate Business Law, including two years in the private sector and two years in a law firm, along with nine years in State Financial Law and Public Audit as an Auditor, Obbie possesses deep expertise in contract writing and review, legal research, merger and acquisition processes, corporate management, Good Corporate Governance (GCG), and public auditing. Additionally, he has three years of experience as a Development Policy Researcher at Erasmus University Rotterdam. For professional services, Obbie Afri Gultom can be contacted via WhatsApp at 08118887270.

Author Archive Page

Comments

Post a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mohon Perhatiannya

Untuk melihat isi posting ini, mohon dukung website ini dengan cara memfollow Instagram kami di bawah ini