Solusi Bagi Pendaftar CPNS Yang Tidak Memiliki KTP Elektronik (e-KTP)

Picture Source : www.wartasolo.com

Picture Source : www.wartasolo.com

Pendaftaran CPNS 2014 sudah dimulai sejak tanggal 20 Agustus kemarin disitus resmi  http://sscn.bkn.go.id serta https://panselnas.menpan.go.id/, namun sayang sampai saat ini kedua situs tersebut tidak dapat diakses dan sering mengalami error atau crash jika diakses. Mengapa bisa demikian? Pemerintah melalui Panselnas beralasan membludaknya pengunjung yang ingin mendaftar CPNS menjadi faktor utama mengapa kedua server situs tersebut down. Pihak Panselnas mengatakan untuk saat ini ada baiknya pelamar “melihat-lihat” saja terlebih dahulu lowongan yang ada dan mempertimbangkan posisi yang mana yang dirasakan cocok untuknya. Adapun hal ini disebabkan karena dalam seleksi CPNS Tahun 2014 menggunakan sistem single entry dan pelamar hanya dapat melamar di satu instansi saja dengan diperbolehkan melamar lebih dari satu jabatan di instansi tersebut.

Berkenaan dengan sistem tersebut, ada kabar mengejutkan yang disampaikan oleh Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB), Herman Suryatman. Beliau mengatakan untuk pendaftaran CPNS tahun ini seluruh pelamar harus mempunyai e-KTP atau KTP Elektronik. Adapun hal tersebut diperlukan sebagai alat validasi utama saat pelaksanaan tes seleksi yang menggunakan Computer Assisted Test (CAT).

KTP elektronik akan dipergunakan untuk memastikan bahwa seseorang yang melakukan tes adalah benar-benar pelamar yang bersangkutan. ungkap Herman”

Tentunya semua masyarakat Indonesia ingin ikut serta dalam seleksi ujian CPNS tahun ini dengan tidak dipersulit lagi dengan banyaknya dokumen persyaratan yang harus dipenuhi layaknya tahun-tahun sebelumnya. Hak tersebut sebenarnya sudah tampak dengan tidak diberlakukannya lagi keharusan mengurus SKCK, Kartu Kuning dan Surat Keterangan Bebas Narkoba untuk mendaftar CPNS Tahun ini. Namun dengan adanya kewajiban pemilikan e-KTP ini justru memperlihatkan pemerintah tidak serius dalam mempermudah masyarakat untuk ikut ujian CPNS. Jika mereka ingin mendapatkan putra-putri terbaik bangsa, alangkah bijaknya sepenuh hati dalam mempermudah persyaratan pendaftaran. Bukan menambah hal-hal yang akan memperhambat pihak-pihak tertentu untuk maju.

Perlu Anda ketahui bahwa wacana untuk memberlakukan persyaratan kewajiban e-KTP sebagai salah satu persyaratan pendaftaran CPNS sebenarnya sudah dilakukan pada rekrutmen CPNS Tahun 2013 yang lalu. Dimana pada tahun tersebut Menteri Pemberdayaan dan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) meminta seluruh pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk menggunakan KTP Nasional atau biasa disebut e-KTP sebagai salah satu syarat. Namun apa yang terjadi? persyaratan tersebut ditiadakan karena masih banyaknya masyarakat Indonesia yang belum mempunyai e-KTP dan banyaknya komplain mengenai lamanya proses penerbitan e-KTP.

Sebenarnya persyaratan e-KTP ini sebenarnya tidak masuk akal dan inkonstitusional dan ditentang oleh beberapa Kadis Kependudukan & Pencatatan Sipil di beberapa daerah. Tidak masuk akal karena masih banyak masyarakat yang belum jadi e-KTP-nya meskipun sudah melakukan pengurusan sejak lama. Saya sendiri baru mendapatkan e-KTP setelah 9 bulan sejak pengurusan, itupun harus “memaksa” pihak kecamatan terus menerus. Hal ini tentunya bertentangan dengan pernyataan Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Kemen PAN RB yang dengan nyaman menyuruh pendaftar untuk segera mengurus e-KTP karena masih ada waktu.

Seperti kita ketahui bahwa proses penerbitan e-KTP ini memakan waktu yang cukup lama. Rata-rata selesai dalam jangka waktu 1 tahun, meskipun harus diakui ada beberapa orang yang mendapatkan e-KTP hanya dalam waktu 5 bulan namun hal itu jarang sekali terjadi. Pihak yang paling apes adalah orang-orang yang tinggal di daerah terpencil atau pedesaan yang  contohnya adalah teman saya yang tinggal di Kepulauan Riau, beliau harus menunggu lebih dari 1.5 tahun namun sampai sekarang belum mendapatkan e-KTP yang diinginkannya. Permasalahannya tidak jelas apakah dari Pemerintah Pusat sebagai pihak penyelenggara pengadaan penerbitan e-KTP ataupun Kecamatan / Kelurahan di masing-masing daerah yang lamban dalam proses distribusinya.

Adapun persyaratan e-KTP inkonstutional karena persyaratan ini bertentangan dengan persyaratan yang diwajibkan oleh instansi-instansi yang membuka lowongan CPNS. Jika kita lihat di beberapa pengumuman lowongan yang dikeluarkan oleh instansi-instansi Pemerintah, dapat diketahui bahwa persyaratan wajib menggunakan e-KTP ini tidak ada, redaksi pengumuman tersebut hanya menyebutkan pendaftar harus mempunyai KTP yang masih berlaku, tidak menyebutkan bentuk tertentu dari KTP yang berlaku dimaksud. Bahkan dibeberapa pengumuman yang saya lihat ada yang menulis persyaratan dengan bunyi “mempunyai KTP/e-KTP yang masih berlaku”. Anda dapat melihat pengumuman-pengumuman yang dimaksud disini, disini, disini atau Anda dapat melihat seluruh redaksi pengumuman lowongan CPNS dari seluruh Instansi disini, disitu tidak ada redaksi yang mengharuskan pelamar harus memiliki e-KTP. Hal ini berarti bahwa KTP Non-Elektronik masih dapat digunakan untuk mendaftar lowongan tersebut. Namun mengapa tiba-tiba pihak Kemen PAN-RB membuat persyaratan sepihak dengan mewajibkan seluruh pelamar harus mempunyai e-KTP sedangkan instansi yang menyelenggarakan tidak mempersyarakan hal tersebut. Hal ini tentunya sangat mengherankan!

Disamping itu keberlakuan KTP Non-Elektronik masih mengikat dengan dikeluarkannya Peraturan Presiden No.112 Tahun 2013, dimana berdasarkan peraturan tersebut disebutkan bahwa KTP Non Elektronik atau KTP Kertas masih tetap berlaku bagi Penduduk yang belum mendapatkan e-KTP sampai dengan paling lambat 31 Desember 2014 mendatang. Hal itu berarti jika Kemen PAN RB melarang masyarakat yang belum mendapatkan e-KTP untuk ikut berpartisipasi dalam ujian CPNS Tahun 2014, maka pemahaman yang didapatkan adalah KTP Non Elektronik tidak berlakukan lagi, bukankah ini sudah bertentangan?

SOLUSI

It is clear distinction cheap viagra no rx with “diarrhea”. This execution of Kamagra regulates effective blood circulation in the body is quite buy cialis similar to the action of fuel in a machine. The product stops the slowing down action of canadian sildenafil certain hormone and regulates the toxic enzymatic activity. Drawing on the studies of best viagra for women W. Selanjutnya kalau sudah begitu bagaimana solusinya? Adapun hal yang pertama yang harus Anda lakukan adalah melakukan pengurusan e-KTP di kelurahan atau kecamatan sesuai domisili Anda, jika Anda sudah mengurusnya dari jauh-jauh hari silahkan datang dan check di masing-masing Kecamatan apakah e-KTP Anda tersebut suda diterbitkan atau tidak. Dikelurahan saya sendiri sejak semalam, banyak orang  berbondong-bondong datang untuk menanyakan status e-KTP mereka, namun sayangnya hanya kekecewaan yang mereka temui karena e-KTP yang diinginkan tersebut belum kunjung selesai dicetak.

Namun meskipun begitu cobalah untuk mengurusnya terlebih dahulu dan meminta Nomor Induk Kependudukan hasil rekaman data e-KTP yang Anda lakukan. Berdasarkan informasi yang saya dengar, Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera dalam e-KTP lah yang menjadi salah satu syarat dalam pendaftaran online tes CPNS Tahun 2014 bukan e-KTP itu sendiri. Hal ini disebabkan agar data pelamar yang mendaftar sama dengan data yang ada di pemerintah.

Disamping itu penggunaan NIK yang tertera dalam KTP atau KK model lama dikhawatirkan akan bermasalah. Oleh karena itu Anda harus segera melakukan perekaman data e-KTP dan minta bukti hasil rekaman yang menunjukan informasi Nomor Induk Kependudukan Anda. Bagi Anda yang suda mengurus e-KTP jauh-jauh hari datanglah ke Kecamatan dan minta bukti rekaman yang menunjukan Nomor Induk Kependudukan. Namun meskipun begitu tidak jelas apakah isu ini benar adanya atau tidak karena Kemen PAN RB sendiri tidak menjelaskannya lebih lanjut.

Jika solusi tersebut tidak berhasil maka jalan lain yang dapat Anda lakukan adalah mengirim “unek-unek” Anda kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (Kemenpan PAN -RB) agar persyaratan e-KTP dalam proses pendaftaran CPNS 2014 ditiadakan karena alasan birokrasi yang lamban. Untuk hal tersebut, anda dapat menghubungi Perwakilan mereka melalui kontak situs resmi Kemen PAN -RB. Semakin banyak pengaduan mengenai hal ini, maka semakin besar kemungkinan persyaratan e-KTP akan dihapus, maka peran Anda sangat dibutuhkan di sini. Ingat pada tahun 2013 persyaratan ini sempat diberlakukan namun segera “dipatahkan” karena banyaknya “komplain” dari para pelamar yang belum mempunyai e-KTP.

Jika masih kurang Anda dapat mengajukan “komplain” kepada pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) selaku pihak yang berwenang untuk menerbitkan e-KTP. Kemendagri sendiri sebenarnya menyediakan sarana pengaduan bagi masyarakat terkait dengan penerbit e-KTP. Jika e-KTP Anda masih dalam proses, Anda dapat menanyakan mengenai status e-KTP tersebut dan meminta agar penerbitannya segera dilakukan untuk pendaftaran CPNS Tahun 2014. Anda dapat menulis komplain dan permintaan tersebut ke situs Sarana Pengaduan Kemendagri. Namun untuk menulis komplain tersebut Anda harus mendaftar terlebih dahulu dan harus mendapatkan email konfirmasi dari administrator website tersebut. Berdasarkan pengamatan saya banyak sekali yang menulis mengenai permasalahan lamanya mendapatkan e-KTP ini, oleh karena itu semakin banyak yang komplain maka akan besar kemungkinan direspon oleh pihak Kemendagri.

Jika tetap juga tidak digubris maka solusi yang terakhir yang dapat Anda lakukan adalah membuat Petisi Online kepada Kemenpan PAN-RB agar Anda diperbolehkan mengikuti CPNS tahun 2014 dengan menghapus persyaratan e-KTP. Banyak sekali situs-situs yang menyediakan sarana fasilitas Petisi Online yang paling terkenal adalah Change.org yaitu sebuah wadah atau platform untuk perubahan. Setelah saya cari-cari rupanya sudah ada orang yang membuat Petisi untuk merubah persyaratan ini namanya Ninda Ambarwati, saya tidak tahu siapa orang tersebut, namun saya yakin beliau sangat serius menanggapi permasalahan ini.

Ingatlah meskipun ini terkesan sepele, dengan mewajibkan setiap masyarakat harus mempunyai e-KTP, maka dengan kata lain persyaratan e-KTP ini telah melanggar hak Anda untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak sebagaimana yang dilindungi oleh Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 yang berbunyi:

Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan

Sehingga berdasarkan ketentuan tersebut maka hak-hak Anda tersebut dilindungi dan dijunjung tinggi oleh Sumber Hukum utama Republik Indonesia dan Anda diperbolehkan untuk menuntut dan mempertahankannya jika hak-hak tersebut direnggut dengan alasan-alasan yang tidak berdasar. Jadi tunggu apa lagi segera perjuangkan hak-hak Anda untuk dapat ikut serta dalam rekrutmen CPNS Tahun 2014!

Semoga Sukses!

*Update : Pemerintah juga melarang Perokok untuk ikut serta dalam ujian CPNS Tahun 2014 untuk instansi-instansi tertentu, aduh ada-ada saja…

About the Author

Obbie Afri Gultom, SH, MA, LLM, CHFI, is the Editor-in-Chief at "Gultom Law Consultants", now a part of Gading and Co, a leading firm in corporate management and consulting. A graduate of Erasmus University Rotterdam in 2019 through the StuNed scholarship program, he completed his Master of Law at the University of Auckland in 2022. With four years of experience in Corporate Business Law, including two years in the private sector and two years in a law firm, along with nine years in State Financial Law and Public Audit as an Auditor, Obbie possesses deep expertise in contract writing and review, legal research, merger and acquisition processes, corporate management, Good Corporate Governance (GCG), and public auditing. Additionally, he has three years of experience as a Development Policy Researcher at Erasmus University Rotterdam. For professional services, Obbie Afri Gultom can be contacted via WhatsApp at 08118887270.

Author Archive Page

Comments

18 Comments

  1. Saya secara pribadi sangat terkejut dengan munculnya publikasi wajib e ktp dalam 4 hari ini., Jika memang pemerintah mewajibkan e ktp tolong pemerintah datang ke tempat domisili saya di Kecamatan Lore SElatan Poso Sulteng dan cek apakan pengurusan e ktp di tempat terpencil sudah menyeluruh. Publikasi yang mendadak ini saya yakini pasti tetap akan memberatkan WNI sekalipun dia tinggal di kota, saya harap bapak menteri mau merubah sarat dadakan ini.

        1. Bisa kok mba, mungkin NIK-nya mba sudah didaftarin sama orang lain, Makanya sudah tidak valid. Solusinya kirim email ke E-mail resmi Panselnas untuk menghapus NIK tersebut dari sistem database mereka

  2. Kalau di DKI iya mudah n cepat pengurusan e-KTP. tpi coba turun ke Daerah-daerah yg harus menunggu lama dlm proses pengurusan e-KTP. saya dari pertama berlaku e-KTP sudah melakukan rekaman biodata hingga saat ini belum ada e-KTP. mohon kpd Yang Mulia Bpk Menpan-RB agar sudikiranya persyaratan tersebut diringankan. terima kasih. salam kami dari Nanggroe Aceh/.

    1. @Zain : gak juga kok mas, di DKI Jakarta rata-rata butuh waktu rata-rata 1 tahun untuk mendapatkan e-KTP, tapi memang iya, kalau untuk di daerah-daerah pelosok/terpencil/pedesaan memang agak lama dari yang di kota-kota besar.

  3. Kira2 saya masih bisa daftar cpns ga yah soalnya e-ktp saya hilang karena dicuri bersama dompet dan sudah bikin ktp biasa tapi nik ktpnya sama dengan nik e-ktp

  4. bagaimana dengan ketentuan peserta hanya bisa daftar 1 kali dan tidak bisa daftar untuk memilih instansi yang berbeda, permasalahan nya saya sudah daftar untuk umum sebelum di daerah ada pembukaan. sekarang di daerah sudah ada pembukaan dan saya sudah daftar dahulu di umum.

  5. Kalau KTP biasa kn ada masa berlakunya, kalau sudah habis gimana? Aq pernah ngurua eKTP tp belum jadi2. Cuman dikasih surat keterangan sementara saja

    1. Saran saya bisa pakai surat keterangan sementara, kan nomor KTP aja yang penting untuk mendaftar CPNS, nah, Surat Ssementara itulah yang melegitimasi bahwa KTP mba-nya masih berlaku meskipun sudah expired jangka waktu keberlakuannya. Semoga bermanfaat.

Post a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mohon Perhatiannya

Untuk melihat isi posting ini, mohon dukung website ini dengan cara memfollow Instagram kami di bawah ini