Sifat, Tujuan dan Akibat Hukum Akta Otentik Waris

Picture Source : mediaelhuda.blogspot.com

Picture Source : mediaelhuda.blogspot.com

Akta Notaris (Deed) dapat juga disebut sebagai Akta Otentik. Adapun ciri-ciri atau sifat (Nature) dari suatu Akta Notaris/Akta Otentik adalah:

1)    Bentuknya telah disesuaikan Undang-Undang.

Berdasarkan Pasal 1868 BW Jo Pasal 1 ayat (7) UU No.30/2004 Jo Pasal 38 UU No.30/2004, Bentuk dari akta notaris termasuk akta keterangan hak waris sudah ditentukan format dan isinya oleh Undang-Undang.

2)    Dibuat di hadapan pejabat umum yg berwenang (Pasal 1868 KUHPer).

Dalam hal ini yang disebut sebagai “Pejabat Umum Yang Berwenang” tidak hanya Notaris. Notaris hanya berwenang untuk membuat akta-akta otentik yang berkaitan dengan hubungan dan hak-hak keperdataan seseorang, pendirian serta perubahan usaha dan lain sebagainya. Untuk pembuatan akta nikah misalnya, kewenangannya berada di tangan pejabat KUA atau pejabat catatan sipil, akta-akta tanah kewenangannya pada Pejabat Pembuat Akta Tanah. dan seterusnya.

3)    Kekuatan pembuktian yang sempurna

Bagi para pihak yang berkepentingan beserta para ahli warisnya ataupun bagi orang-orang yang mendapatkan hak dari mereka, suatu akta otentik memberikan suatu bukti yang sempurna tentang apa yang termuat di dalamnya (Pasal 1870 BW).

Adapun tujuan (Purpose) dari Akta Otentik ini adalah sebagai Alat bukti atau dengan kata lain berfungsi sebagai Pembuktian (Pasal 1867 BW).

Adapun Akibat hukum (Legal Effect) Akta Otentik adalah untuk memberikan suatu bukti yang sempurna tentang apa yang termuat di dalamnya, sehingga yang berkepentingan beserta para ahli warisnya ataupun bagi orang-orang yang mendapatkan hak dari mereka atas akta tersebut (Pasal 1870 BW).

Perlu diketehui bahwa untuk proses penerbitan Akta Notaris berbeda satu dengan lainnya, mengenai penerbitan Akta Notaris yang berkaitan dengan Wasiat, maka diatur secara khusus dalam ketentuan BW dengan juga mengacu pada UU No. 30 /2004.  Adapun terdapat beberapa tahapan dalam proses penerbitan Akta Notaris berkenaan dengan Surat Wasiat adalah sebagai berikut:

1)    Penghadap (Pihak yang mewariskan) harus memenuhi syarat sebagai berikut:

  • paling sedikit berumur 18 (delapan belas) tahun atau telah menikah; dan
  • cakap melakukan perbuatan hukum.

These herbal ingredients are Ashwagandha, Shilajit, Kesar, long, pipal, swarna cheap generic viagra bhasma, lauh bhasma, shatavari, jaiphal, kavach beech and others. You will be able to get enjoyed by using that cialis tablets 100mg with same effect. Diabetes is one of major reasons behind kidney failure among discount viagra india adults in Australia. There are many facts or benefits concerned order levitra online with this tablet to experience extreme satisfaction.
2)    Penghadap harus dikenal oleh Notaris atau diperkenalkan kepadanya oleh 2 (dua) orang saksi pengenal yang berumur paling sedikit 18 (delapan belas) tahun atau telah menikah dan cakap melakukan perbuatan hukum atau diperkenalkan oleh 2 (dua) penghadap lainnya. Adapun Pengenalan dimaksud dinyatakan secara tegas dalam akta.

3)    Dengan kata-kata yang jelas, Notaris tersebut harus menulis atau menyuruh menulis kehendak si yang mewariskan (Penghadap) sesuai dengan apa yang dituturkannya;

4)    Jika penuturan tersebut berlangsung diluar hadirnya saksi-saksi, dan rencana surat wasiat telah disiapkannya, maka sebelum rencana dibacakannya, si mewariskan (Penghadap) harus sekali lagi menuturkan kehendaknya dihadapan saksi-saksi;

5)    Kemudian, dengan dihadiri saksi-saksi , Notaris harus membacakan surat tadi , setelah mana kepada yang mewariskan (Penghadap) harus ditanya , apakah benar yang dibacakan tadi menurut kehendaknya;

6)    Jika wasiat tadi dituturkan di depan saksi-saksi dan segera ditulisnya , maka pembacaan dan penanyaan yang sama harus dilakukan juga, setelah itu surat wasiat harus ditandatangani oleh yang mewariskan (Penghadap) , Notaris dan saksi-saksi.

7)    Apabila si yang mewariskan menerangkan tidak dapat menaruh tanda tangannya, ataupun ia apabila ia berhalangan menandatanganinya, maka keterangan itu dan sebab kehilangannya harus disebutkan pula dalam Akta;

8)    Setelah dipenuhinya segala tertib acara tersebut, maka hal itu juga harus dengan jelas ditulis juga dalam akta.

Dasar Hukum:

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”)

About the Author

Obbie Afri Gultom, SH, MA, LLM, CHFI, is the Editor-in-Chief at "Gultom Law Consultants", now a part of Gading and Co, a leading firm in corporate management and consulting. A graduate of Erasmus University Rotterdam in 2019 through the StuNed scholarship program, he completed his Master of Law at the University of Auckland in 2022. With four years of experience in Corporate Business Law, including two years in the private sector and two years in a law firm, along with nine years in State Financial Law and Public Audit as an Auditor, Obbie possesses deep expertise in contract writing and review, legal research, merger and acquisition processes, corporate management, Good Corporate Governance (GCG), and public auditing. Additionally, he has three years of experience as a Development Policy Researcher at Erasmus University Rotterdam. For professional services, Obbie Afri Gultom can be contacted via WhatsApp at 08118887270.

Author Archive Page

Comments

Post a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mohon Perhatiannya

Untuk melihat isi posting ini, mohon dukung website ini dengan cara memfollow Instagram kami di bawah ini