Sejarah Hukum Pertambangan Di Indonesia

Sejak Indonesia merdeka tanggal 17 Agustus 1945, hukum pertambangan produk peninggalan Belanda, Indische Mijnwet masih tetap diberlakukan dengan melakukan beberapa perubahan dan penambahan yang disesuaikan dengan periode kemerdekaan bangsa Indonesia.

ERA ORDE LAMA

Di bidang pertambangan, Pemerintah Orde lama masih memberlakukan Indische Mijnwet sebagai hukum pertambangan dengan mengalami beberapa perubahan dan penambahan pasal-pasal dalam aturan hukum tersebut. Barulah pada tahun 1959, pemerintah mulai melakukan perubahan Indische Mijnwet khususnya pasal-pasal yang mengatur tentang hak-hak pertambangan.

Selanjutnya diberlakukanlah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1959 tentang Pembatalan Hak-Hak Pertambangan. Dasar hukum undang-undang ini bahwa dengan adanya kaum partikelir yang telah tersebar di hampir seluruh Indonesia dimana partikelir ini lah oleh Indische Mijnwet diberikan kewenangan pertambangan. Agar supaya tidak menghambat orang lain untuk memperoleh hak-hak pertambangan dan Pemerintah maupun Daerah dapat mengelola sumber kekayaan alam berupa tambang itu dan dalam rangka peningkatan pembangunan nasional maka diberlakukanlah undang-undang ini.

Dalam rangka mempersiapkan undang-undang pertambangan yang baru maka pada tahun 1960 diberlakukanlah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) Nomor 37 tahun 1960 tentang Pertambangan. Dasar hukum dari Peraturan Pemerintah Pengganti undang-Undang ini bahwa bahan galian di seluruh wilayah kedaulatan bangsa dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat baik secara gotong royong maupun secara perorangan. Disamping itu,bahan-bahan galian mempunyai arti penting sebagai unsur guna pembangunan berbagai bidang cabang industri dan sebagai bahan-bahan yang diperlukan.

PERPU ini dibentuk untuk mengganti Indische Mijnwet karena sudah tidak dapat dijadikan dasar untuk mencapai cita-cita bangsa Indonesia dan perkembangan kepentingan nasional yang secara mendalam ditinjau dari sudut politis, ekonomi sosial dan strategis. Secara garis besar pokok-pokok pikiran dalam PERPU ini adalah :

  1. Penguasaan bahan-bahan galian yang berada dibawah dan diatas wilayah Indonesia atau bahan-bahan galian dikuasai oleh negara untuk kepentingan negara dan kemakmuran dan merupakan kekayaan nasional;
  2. Myth – The effects of ED are heart related. order viagra online Among the most wanted names about Handling erectile dysfunction problems is deeprootsmag.org brand viagra, in in various countries across the world. cialis is the similar working medicine of buy cialis. deeprootsmag.org works on the erectile dysfunction of men. In fact, in its home country Brazil one of the Healthiest Organic Supplements is also regarded a Weight Loss Product. http://deeprootsmag.org/2016/08/03/surf-in-verse-2/ discount cialis All above, viagra sale canada don’t worry if you affect IC, take diuretic anti-inflammation pill or some other medicine under doctor’s guidance, and be more careful about your diet.

  3. Pembagian bahan-bahan galian dalam beberapa golongan yang di dasarkan pada pentingnya bahan galian itu yakni golongan strategis dan golongan vital dan golongan yang tidak termasuk keduanya;
  4. Sifat dari perusahaan pertambangan yang pada dasarnya harus dilakukan oleh Negara;
  5. Pengertian konsesi (izin untuk membuka pertambangan) ditiadakan sedangkan wewenang kuasa untuk melakukan usaha pertambangan diberikan berdasarkan kuasa pertambangan; dan
  6. Adanya peraturan peralihan dalam menghadapi PERPU ini. Peraturan Pemerintah pengganti UU tetap berlaku hingga era pemerintahan orde baru.

ORDE BARU

Hukum pertambangan yang berlaku pada pemerintahan era orde baru adalah Undang-Undang Nomor 11 tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan. Dalam rangka mempercepat pembangunan ekonomi nasional dalam mewujudkan masyarakat adil dan makmur baik berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 maka pertambangan dikelola sedemikian rupa agar menjadi kekuasaan ekonomi riil untuk masa kini dan akan datang. Undang-Undang tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan harus selaras dengan cita-cita bangsa dan kepentingan nasional yang ditinjau dari sudut politik dan ekonomi, sosial dan srtategis. Dalam UU ini kuasa pertambangan yang pada waktu itu didominasi oleh perusahaan asing memberikan dalam bentuk kontrak kerja (KK) yang mana masa kontraknya 35 tahun dan dapat diperpanjang 25 tahun sehingga bila ditotalkan jangka waktu untuk satu kontrak kerja adalah 60 tahun. Bila dikaji secara mendalam materi muatan UU ini adalah bersifat sentralistik sehingga tidak memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengaturnya terutama dalam hal pemberian izin.

ORDE REFORMASI

Dengan adanya tuntutan reformasi dalam segala bidang termasuk bidang pertambangan yang salah satunya adalah perubahan paradigma sentralistik ke otonomi daerah yang seluas-luasnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Tepatnya tanggal 12 januari 2009 diberlakukanlah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Undang Undang ini hadir dalam menghadapi tantangan lingkungan strategis dan pengaruh globalisasi yang mendorong demokratisasi, otonomi daerah, hak asasi manusia, lingkungan hidup, perkembangan teknologi informasi, hak atas kekayaan intelektual serta tuntutan peran swasta dan masyarakat.

About the Author

Obbie Afri Gultom, SH, MA, LLM, CHFI, is the Editor-in-Chief at "Gultom Law Consultants", now a part of Gading and Co, a leading firm in corporate management and consulting. A graduate of Erasmus University Rotterdam in 2019 through the StuNed scholarship program, he completed his Master of Law at the University of Auckland in 2022. With four years of experience in Corporate Business Law, including two years in the private sector and two years in a law firm, along with nine years in State Financial Law and Public Audit as an Auditor, Obbie possesses deep expertise in contract writing and review, legal research, merger and acquisition processes, corporate management, Good Corporate Governance (GCG), and public auditing. Additionally, he has three years of experience as a Development Policy Researcher at Erasmus University Rotterdam. For professional services, Obbie Afri Gultom can be contacted via WhatsApp at 08118887270.

Author Archive Page

Comments

Post a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mohon Perhatiannya

Untuk melihat isi posting ini, mohon dukung website ini dengan cara memfollow Instagram kami di bawah ini