Sanksi Tidak Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Sanksi Tidak Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Picture Source : www.anneahira.com

Bagi Anda yang sudah bekerja pasti rata-rata sudah mempunyai Kartu Pajak atau yang sering disebut dengan Nomor Pokok Wajib Pajak atau yang sering disingkat dengan NPWP. Namun hal itu bukan berarti semua orang yang bekerja diwajibkan mendaftar untuk mendapatkan NPWP. Kartu NPWP hanya diwajibkan pada mereka yang mempunyai penghasilan tetap kurang lebih Rp.2.000.000 per bulannya, sehingga bagi Anda yang berpenhasilan di bawah itu tidak perlu repot-repot dan tidak perlu terbebani oleh Kewajiban pajak penghasilan ini. Namun pertanyaannya apa Sanksi Tidak Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi mereka yang qualified berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan mengenai kewajiban pendaftaran Pajak Penghasilan ditentukan dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan an diubah terakhir kali dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2007. Dalam peraturan tersebut ditentukan bahwa NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Setiap wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak dan kepadanya diberikan NPWP.

Sanksi bagi setiap orang yang dengan sengaja tidak mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP atau tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara akan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar.

Disamping itu NPWP ini juga merupakan dokumen prasyarat untuk apply permohonan-permohonan tertentu lho, seperti pembukaan rekening, transfer uang manual dengan jumlah tertentu, bahkan untuk melakukan penerbangan ke luar negeri di luar ASEAN juga harus menunjukan NPWP kalau tidak siap-siap saja harus merogoh kocek sebesar 1 juta rupiah, namun terakhir kali saya perhatikan kewajiban menunjukan NPWP itu tidak lagi dipersyaratkan dalam dunia penerbangan.
It can also alter the level of essential nutrients such as folic acid, niacin, vitamins B6 and vitamin cheapest prices on cialis B12, in the body. This is bringing about expanded inflow of blood in the penis during a normal erection, and may signify an underlying clinical condition, often cardiovascular or heart related.Getting full erections sometimes; such as during sleep at night, when the mind is 20mg tadalafil prices settled and there are no nagging psychological issues, may suggest fully functional physical structures. Erection difficulties are also caused by the affect of viagra ordering surgery, including spinal, neurological or pelvic surgeries. Heart assault, stroke, and spasmodic heart thumps have been https://www.unica-web.com/documents/statut/statuts.pdf order generic viagra accounted for that Kamagra might also accelerate recuperation from plane slack and may enhance various other medicinal conditions.
Kesimpulan :    

Sanksi bagi yang tidak mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP adalah dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar.

Jadi bagaimana apakah Anda masih ragu mendaftarkan diri Anda untuk mendapatkan NPWP? ayo daftarkan dirimu, mudah kok karena sekarang pendaftarannya dilakukan secara online, silahkan ke website resmi Direktorat Perpajakan untuk pendaftaran NPWP online untuk mendapatkan petunjuk pendaftaran secara lengkap dan jelas.

Dasar Hukum

Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan an diubah terakhir kali dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2007.

About the Author

Obbie Afri Gultom, SH, MA, LLM, CHFI, is the Editor-in-Chief at "Gultom Law Consultants", now a part of Gading and Co, a leading firm in corporate management and consulting. A graduate of Erasmus University Rotterdam in 2019 through the StuNed scholarship program, he completed his Master of Law at the University of Auckland in 2022. With four years of experience in Corporate Business Law, including two years in the private sector and two years in a law firm, along with nine years in State Financial Law and Public Audit as an Auditor, Obbie possesses deep expertise in contract writing and review, legal research, merger and acquisition processes, corporate management, Good Corporate Governance (GCG), and public auditing. Additionally, he has three years of experience as a Development Policy Researcher at Erasmus University Rotterdam. For professional services, Obbie Afri Gultom can be contacted via WhatsApp at 08118887270.

Author Archive Page

Comments

2 Comments

Post a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mohon Perhatiannya

Untuk melihat isi posting ini, mohon dukung website ini dengan cara memfollow Instagram kami di bawah ini