Sanksi Tidak Memiliki Izin Lokasi Dalam Rangka Perolehan Tanah

Picture Source : www.shutterstock.com

Picture Source : www.shutterstock.com

Peraturan mengenai izin Lokasi, seperti pada Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 1993 Tentang Tata Cara Memperoleh Izin Lokasi Dan Hak Atas Tanah Bagi Perusahaan Dalam Rangka Penanaman Modal, tidak menegaskan sanksi yang jelas pada konsekuensi tidak dimilikinya Izin Lokasi walau telah melakukan kegiatan usaha yaitu sebagaimana ditentukan dalam Pasal 14 :

Dalam hal penerima hak tidak memenuhi syarat yang ditetapkan dalam keputusan pemberian hak atas tanah dan tanah tersebut tidak digunakan sesuai dengan peruntukan tata ruang, maka terhadap hak guna bangunan atau hak guna usaha yang telah diterima tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam Permendagri No.2/1999 juga tidak diberikan ketentuan mengenai sanksi yang jelas apabila Perusahaan atau perorangan tidak mengantongi Izin Lokasi dalam membebaskan atau perolehan tanah untuk usahanya.

Namun hal tersebut bukan berarti keberadaan Izin Lokasi tidak mempunya dampak hukum. Seperti yang kita ketahui secara umum Izin Lokasi ini merupakan dan  menjadi prasyarat bagi  pengajuan permohonan Izin Usaha Perkebunan  dan Hak Guna Usaha .  Dengan demikian, tanpa dimilikinya Izin Lokasi, maka suatu Perusahaan tidak dapat mengajukan kedua izin utama tersebut. Apabila sudah demikian maka usaha yang rencana akan dijalankan tidak dapat berjalan. Ataupun misalnya tanah sudah dibebaskan namun diketahui tidak didukung dengan Izin Lokasi maka dapat disimpulkan perolehan Tanah tersebut ilegal atau dengan kata lain tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kesimpulan
Conditions like poor sperm motility as well as morphology, decreased sexual desire, and low sperm count are some common conditions faced or buy tadalafil from india experienced by men when they have taken an overdose of Kamagra. There are always bad apples in every trade. bulk generic viagra After physical examination and evaluation, your physician may advise you to levitra discount prices skip surgery and have In-Vitro Fertilization (IVF). There is a belief viagra online from canada that it can also lead you to lesser complications in your sexual life bring in further complications in your life as well.
Peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai izin Lokasi tidak menegaskan secara jelas dan gamblang konsekuensi dan sanksi tidak dimilikinya Izin Lokasi walau telah melakukan kegiatan usahanya.  Namun, Izin Lokasi menjadi dan merupakan dokumen prasyarat bagi  pengajuan permohonan Izin Usaha Perkebunan  dan Hak Guna Usaha .  Dengan demikian, tanpa dimilikinya Izin Lokasi, tidak dapat mengajukan kedua izin utama tersebut.

Dasar Hukum

  1. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 1993 Tentang Tata Cara Memperoleh Izin Lokasi Dan Hak Atas Tanah Bagi Perusahaan Dalam Rangka Penanaman Modal
  2. Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 1999 Tentang Izin Lokasi

About the Author

Obbie Afri Gultom, SH, MA, LLM, CHFI, is the Editor-in-Chief at "Gultom Law Consultants", now a part of Gading and Co, a leading firm in corporate management and consulting. A graduate of Erasmus University Rotterdam in 2019 through the StuNed scholarship program, he completed his Master of Law at the University of Auckland in 2022. With four years of experience in Corporate Business Law, including two years in the private sector and two years in a law firm, along with nine years in State Financial Law and Public Audit as an Auditor, Obbie possesses deep expertise in contract writing and review, legal research, merger and acquisition processes, corporate management, Good Corporate Governance (GCG), and public auditing. Additionally, he has three years of experience as a Development Policy Researcher at Erasmus University Rotterdam. For professional services, Obbie Afri Gultom can be contacted via WhatsApp at 08118887270.

Author Archive Page

Comments

Post a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mohon Perhatiannya

Untuk melihat isi posting ini, mohon dukung website ini dengan cara memfollow Instagram kami di bawah ini