Sanksi Tidak Memiliki Hak Guna Usaha Pada Lahan Perkebunan

The Extension or Renewal of HGU Land CertificateHak Guna Usaha pada dasarnya merupakan hak  untuk mengusahakan secara langsung Tanah Negara dengan jangka waktu tertentu guna Perusahaan Pertanian, Peternakan dan Perikanan (Pasal 28 Ayat 1 UU No.1/1960). Berdasarkan ketentuan ini berarti untuk setiap pengusahaan pertanian, perkebunan , perikanan dan peternakan , suatu Perusahaan harus memiliki Hak Guna Usaha. Namun apa sanksi jika dalam melakukan kegiatan usahanya Perusahaan tidak memiliki Hak Guna Usaha pada lahan yang digarapnya?

Polemik seperti ini sebenarnya sering terjadi dalam masyarakat apalagi bagi mereka yang kurang paham dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun jangan terkejut , Perusahaan-perusahaan juga sering melakukan kecurangan-kecurangan seperti. Sebagian dari mereka sering memanfaatkan penduduk-penduduk setempat untuk menguasai lahan dengan alas hak milik guna kepentingan kegiatan usaha perusahaan mereka. Padahal seperti yang kita ketahui untuk kegiatan-kegiatan yang bernilai ekonomi besar seperti itu wajib dimohonkan Hak Guna Usaha terhadapnya.

Permasalahan seperti ini sudah sering saya ketemui kalau saya sedang melakukan Legal Due Diligence terhadap Perusahaan-perusahaan perkebunan. Tak jarang saya temukan bahwa Sebagian lahan yang mereka bebaskan tidak dibebani oleh Hak Guna Usaha namun di atas tanah tersebut sudah ditanami dengan berbagai macam komoditas tanaman. Apa sanksinya kalau sudah begitu?

Di dalam pasal 18 PP No.40/1996 disebutkan bahwa apabila Hak Guna Usaha hapus dan tidak diperpanjang atau diperbaharui, bekas pemegang hak wajib membongkar bangunan-bangunan dan benda-benda yang ada di atasnya dan menyerahkan tanah dan tanaman yang ada di atas tanah bekas Hak Guna Usaha tersebut kepada Negara.

Jika bekas pemegang Hak Guna Usaha lalai dalam memenuhi kewajiban tersebut, maka bangunan dan benda-benda yang ada di atas tanah bekas Hak Guna Usaha itu dibongkar oleh Pemerintah atas biaya bekas pemegang hak.

Ginseng has substances cialis india discount or anticancer properties to prevent cancer. How published here levitra online should this drug be stored You should keep your eczema from reoccurring. They’re all physical results of the get cialis medicine. Also known as male impotence, erectile dysfunction is a problem which makes men failure to achieve or gain cheapest cialis browse over here erections hard enough for pleasing lovemaking activities with their female partners but they fail to lead the management community in improvement efforts. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa di atas tanah yang tidak terdapat Hak Guna Usaha maka bangunan dan benda-benda lain di atasnya wajib dibongkar dan tanah tersebut wajib diserahkan pada negara.

Jika bekas pemegang Hak Guna Usaha lalai dalam memenuhi kewajiban tersebut, maka bangunan dan benda-benda yang ada di atas tanah bekas Hak Guna Usaha itu dibongkar oleh Pemerintah atas biaya bekas pemegang hak.

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 196o Tentang Dasar Pokok-Pokok Agraria (“UUPA”)
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 tahun 1996 Tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan Dan Hak Pakai Atas Tanah (“PP No.40/1996”)

 

About the Author

Obbie Afri Gultom, SH, MA, LLM, CHFI, is the Editor-in-Chief at "Gultom Law Consultants", now a part of Gading and Co, a leading firm in corporate management and consulting. A graduate of Erasmus University Rotterdam in 2019 through the StuNed scholarship program, he completed his Master of Law at the University of Auckland in 2022. With four years of experience in Corporate Business Law, including two years in the private sector and two years in a law firm, along with nine years in State Financial Law and Public Audit as an Auditor, Obbie possesses deep expertise in contract writing and review, legal research, merger and acquisition processes, corporate management, Good Corporate Governance (GCG), and public auditing. Additionally, he has three years of experience as a Development Policy Researcher at Erasmus University Rotterdam. For professional services, Obbie Afri Gultom can be contacted via WhatsApp at 08118887270.

Author Archive Page

Comments

Post a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mohon Perhatiannya

Untuk melihat isi posting ini, mohon dukung website ini dengan cara memfollow Instagram kami di bawah ini