Rekening Escrow (Escrow Account) Pemerintah Dalam Rangka Pengadaan Barang dan Jasa

Rekening Escrow (Escrow Account) Pemerintah Dalam Rangka Pengadaan Barang dan JasaAkhir-akhir ini media sering membahas mengenai Apakah Pemerintah diperbolehkan memiliki Escrow Account (Rekening Escrow) dalam rangka pengadaan barang / jasa oleh Pemerintah yang pembiayaannya berasal dari APBN?

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.05/2007 Tentang Pengelolaan Rekening Milik Kementerian Negara/Lembaga/Kantor/Satuan Kerja sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 05/PMK.05/2010 (“Permenkeu No. 57 /2007 Jo Permenkeu No. 05/2010”) dijelaskan bahwa Rekening Pengeluaran, yaitu rekening pada bank umum/kantor pos yang dipergunakan untuk menampung uang bagi keperluan belanja negara dalam rangka pelaksanaan APBN pada kantor/satuan kerja kementerian negara/lembaga. Hal ini menandakan bahwa Pemerintah diperbolehkan mempunyai Rekening Escrow dalam rangka belanja negara.

Selanjutnya Berdasarkan Pasal 29 ayat (1) dan Pasal 31 ayat (1) UU No. 1 / 2004 tentang Perbendaharaan Negara (“UU No.1/2004”), sebagaimana ditegaskan pula dalam Pasal 2 ayat (1) Permenkeu No. 57 /2007 Jo Permenkeu No. 05/2010 dijelaskan bahwa:

Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Kantor/Satuan Kerja selaku Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dapat membuka rekening penerimaan dan/atau rekening pengeluaran dengan persetujuan Bendahara Umum Negara (Menteri Keuangan).

Adapun Persetujuan tersebut dikuasakan kepada Kuasa Bendahara Umum Negara Pusat dan Kuasa Bendahara Umum Negara di Daerah.  Kuasa Bendahara Umum Negara Pusat adalah Direktur Jenderal Perbendaharaan.  Sedangkan Kuasa Bendahara Umum Negara di Daerah adalah Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Kementerian Negara/Lembaga diperbolehkan untuk membuka rekening untuk keperluan penerimaan dan pengeluaran, namun harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara.

Dalam Pasal 20 PP Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (“PP No.39/2007”) juga mengatur ketentuan mengenai pembukaan rekening yang menyebutkan bahwa:

  1. Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Anggaran dapat membuka rekening penerimaan dan rekening pengeluaran dan/atau rekening lainnya pada Bank Umum/bank lainnya setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara atau Kuasa Bendahara Umum Negara;
  2. Untuk kepentingan tertentu menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna Anggaran dapat membuka rekening di Bank Sentral setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara;
  3. Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Anggaran wajib melampirkan izin tertulis dari Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara dalam rangka pembukaan rekening untuk kepentingan kementerian negara/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).

Mekanisme Pembukaan Rekening tersebut di atas, diatur dalam Permenkeu No. 57 /2007 Jo Permenkeu No. 05/2010  dengan rincian sebagai berikut:

1. Permohonan persetujuan pembukaan rekening dalam rangka pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran anggaran di lingkungan kementerian negara/lembaga disampaikan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Kantor/Satuan Kerja selaku Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran kepada Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara, dengan menggunakan formulir dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini, dengan dilampiri:

  • Fotokopi dokumen pelaksanaan anggaran;
  • Surat Pernyataan tentang Penggunaan Rekening, dengan menggunakan formulir dalam Lampiran II Permenkeu No. 57 /2007.

The procedure of taking this medicine and precautions taken are viagra best published on the bottle. How does it works Penegra holds a very important ingredient in appalachianmagazine.com brand levitra online Plus is Sildenafil citrate, the active ingredient of levitra i.e. sildenafil citrate requires some time to provide relief from indigestion. What does make on line levitra http://appalachianmagazine.com/2016/11/24/how-the-internet-may-have-ruined-the-life-of-an-innocent-teacher-this-thanksgiving/ive on ED? Sildenafil citrate is an active ingredient of levitra has been made of Sildenafil citrate. Laboratory tests performed are Find Out More cheapest cialis renal function analysis of liver enzymes and excretion happens within the kidneys.
2. Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara berwenang menolak permohonan persetujuan pembukaan rekening yang diajukan apabila permohonan tersebut tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.;

3. Surat persetujuan atau penolakan Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara menggunakan formulir dalam Lampiran III Permenkeu No. 57 /2007;

4. Menteri/ Pimpinan Lembaga/ Kepala Kantor/ Satuan Kerja selaku Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran wajib melampirkan persetujuan tertulis dari Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara sebagai persyaratan dalam membuka rekening pada Bank Sentral/Bank Umum/Kantor Pos;

Terhadap semua rekening yang telah disetujui, paling lambat dalam waktu 5 (lima) hari kerja sejak tanggal pembukaan rekening, maka Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Kantor/Satuan Kerja selaku Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran wajib melaporkan rekening tersebut kepada Dirjen Perbendaharaan atau Kepala KPPN.

Apabila Kementerian Negara/Lembaga/Kantor/Satuan Kerja tidak memenuhi ketentuan-ketentuan tersebut, maka dapat dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.05/2007 tentang Pengenaan Sanksi Dalam Rangka Pengelolaan dan Penertiban Rekening Pemerintah Pada Kementerian Negara/Lembaga/Kantor/Satuan Kerja (“PMK No. 67/2007”) berupa pembekuan sementara rekening dan penutupan rekening.

Pembekuan sementara rekening dilakukan oleh Bendahara Umum Negara (Menkeu)/Kuasa Bendahara Umum Negara Pusat dan Daerah dengan menyampaikan permintaan tertulis kepada bank sentral/bank umum/kantor pos dengan tembusan kepada Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Kantor/Satuan Kerja. Pembekuan sementara ini dilakukan dalam hal:

  1. rekening dibuka tanpa persetujuan BUN/Kuasa BUN;
  2. pembukaan rekening tidak dilaporkan paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak tanggal pembukaan rekening;
  3. tidak mengajukan permohonan persetujuan atas rekening yang telah dibuka sebelum berlakunya Permenkeu No. 57 /2007 Jo Permenkeu No. 05/2010;
  4. tidak menyajikan rekening yang dikelolanya dalam Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga/Kantor/Satuan Kerja.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan melakukan pemeriksaan terhadap seluruh rekening yang telah dibuka sebelum berlakunya Permenkeu No. 57 /2007 Jo Permenkeu No. 05/2010 tersebut. Guna menindaklanjuti temuan-temuan hasil pemeriksaan BPK, maka Menteri Keuangan juga mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/PM K.05/2007 tentang Penertiban Rekening Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga.

Kegiatan penertiban dalam Permenkeu ini dilakukan terhadap seluruh rekening di lingkungan Kementerian Negara/Lembaga/Kantor/Satuan Kerja yang telah ada sebelum berlakunya Permenkeu No. 57 /2007. Bentuk-bentuk kegiatan evaluasi tersebut meliputi kegiatan identifikasi keberadaan dan kepemilikan rekening, verifikasi rekening dan pengelompokan rekening.

Berdasarkan hasil evaluasi, maka BUN/Kuasa BUN dapat juga melakukan tindakan mempertahankan/mempertahankan sementara/ mempertahankan dan cukup mengungkapkannya pada Laporan Keuangan Kementerian Negara/ Lembaga/ Kantor/ Satuan Kerja/ mengalihkan/ menutup rekening, dengan kriteria sebagai berikut :

  1. Rekening dipertahankan bilamana rekening digunakan untuk operasional bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran.
  2. Rekening dipertahankan sementara sampai semua penerimaan yang berada dalam rekening sementara tersebut dipindahkan ke Rekening Kas Umum Negara lalu ditutup;
  3. Rekening dipertahankan dan cukup diungkapkan pada Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga/Kantor/Satuan Kerja, bilamana kepemilikan berada di pihak ke 3 namun pencairan membutuhkan ijin Menteri/Pimpinan Lembaga;
  4. Rekening dialihkan menjadi rekening Perhitungan Pihak Ketiga (PPK) dan dalam pengelolaan Dirjen Perbendaharaan bilamana rekening digunakan untuk menampung dana titipan yang dapat dicairkan tanpa melalui prosedur normatif APBN;
  5. Rekening dipertahankan sementara untuk dialihkan ke BLU bilamana rekening digunakan untuk menampung dana dukungan pelayanan khusus yang permanen;
  6. Rekening ditutup dan saldo disetor ke rekening Kas Umum Negara bilamana rekening yang dimiliki oleh Kementerian Negara/Lembaga/Kantor/Satuan Kerja tersebut tidak memiliki alasan yang cukup untuk dipertahankan keberadaannya.

Dalam lingkungan Tentara Nasional Indonesia (TNI), Ketentuan Rekening terhadap Pengelolaan Tunggal Yang Tidak Dapat Diselesaikan Pada Akhir Tahun Anggaran di Lingkungan TNI ditentukan lebih khusus, dimana untuk setiap pembukaan rekening harus dibuat Surat Pejanjian Penyimpanan Dana yang ditandatangani oleh Direktur Perusahaan, PPK dan Pekas terkait serta diketahui oleh pihak bank tempat pembukaan rekening tersebut (sesuai Contoh Format 5, Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor 23 Tahun 2012 Tentang Ketentuan Pengelolaan Kontrak Tunggal Yang Tidak Dapat Diselesaikan Pada Akhir Tahun Anggaran Berkenaan di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia (“Peraturan Panglima TNI No.23 / 2012”)), yang memuat hal-hal antara lain sebagai berikut:

  1. PPK, Pekas terkait dan Penyedia Barang/Jasa sepakat bahwa dana jaminan disimpan pada rekening bank pemerintah atas nama perusahaan atau Direktur Pihak Penyedia Barang/Jasa yang tertuang di dalam kontrak dan penyetoran dilaksanakan secara bersama-sama;
  2. menyebutkan jumlah dana yang disimpan pada rekening bank tersebut, merupakan sisa dana untuk pekerjaan yang beIum selesai;
  3. pihak Penyedia Barang/Jasa maupun ahli warisnya tidak dapat mencairkan/menarik dana yang disimpan pada rekening bank tersebut;
  4. dana yang disimpan pada rekening bank tersebut tidak dapat digunakan sebagai agunan oleh Pihak Penyedia Barang/ Jasa;
  5. dana yang disimpan pada rekening bank tersebut tidak dapat dimasukkan sebagai harta perusahaan maupun pribadi pihak Penyedia Barang/Jasa, baik pada saat perusahaan aktif maupun dinyatakan pailit oleh pengadilan;
  6. dana yang disimpan pada rekening bank tersebut akan diblokir oleh bank tempat pembukaan rekening dan pencairannya hanya dapat dilakukan di bank cabang asal pembukaan rekening tersebut;
  7. bunga bank terhadap penyimpanan dana jaminan yang dimaksud, ditarik oleh Pekas terkait untuk disetorkan ke kas negara sebagai PNBP;
  8. pencairan dana pada rekening bank yang dimaksud hanya dapat dilakukan atas persetujuan Pekas terkait berdasarkan prestasi pekerjaan yang diselesaikan atau atas permintaan Pekas apabila terjadi wanprestasi dari Penyedia Barang/Jasa terkait berdasarkan Surat Permintaan Pencairan Dana (SPPD) dari PPK;
  9. penarikan dana dapat dilakukan dalam hal pihak Penyedia Barang/Jasa wanprestasi dan telah diperingatkan sebanyak tiga kali tetapi tetap tidak bisa menyelesaikannya, dan PPK berhak menggunakan dana tersebut untuk keperluan penyelesaian pekerjaan sesuai kontrak atau amandemen konwak dengan menunjuk Pihak lain;
  10. Dalam hal pencairan dana, pihak Penyedia Barang/Jasa membuat Surat Kuasa Pencairan Dana kepada Pekas TNI terkait terhadap dana yang disimpan pada rekening bank (sesuai Contoh Format 6 PerPATNI No.23 / 2012);
  11. Penyedia Barang/ Jasa membuat Surat Kuasa Pemblokiran Dana kepada Pihak bank tempat penyimpanan dana (sesuai Contoh Format 7 PerPATNI No.23 / 2012);
  12. PPK, Pekas dan Penyedia Barang/Jasa terkait tidak diperbolehkan memanfaatkan dana yang dijaminkan untuk kepentingan di luar kontrak atau amandemen kontrak yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.
  13. Apabila ada hal-hal yang belum diatur dalam surat perjanjian, maka akan dibuat perjanjian tambahan (amandemen) yang merupakan suatu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan surat perjanjian tersebut.; dan
  14. Masa berlaku Surat Perjanjian Penyimpanan Dana pada rekening bank yang dimaksud, berakhir apabila seluruh dana yang ada di rekening bank tersebut, telah dicairkan/ pekerjaan selesai 100% (seratus persen).

About the Author

Obbie Afri Gultom, SH, MA, LLM, CHFI, is the Editor-in-Chief at "Gultom Law Consultants", now a part of Gading and Co, a leading firm in corporate management and consulting. A graduate of Erasmus University Rotterdam in 2019 through the StuNed scholarship program, he completed his Master of Law at the University of Auckland in 2022. With four years of experience in Corporate Business Law, including two years in the private sector and two years in a law firm, along with nine years in State Financial Law and Public Audit as an Auditor, Obbie possesses deep expertise in contract writing and review, legal research, merger and acquisition processes, corporate management, Good Corporate Governance (GCG), and public auditing. Additionally, he has three years of experience as a Development Policy Researcher at Erasmus University Rotterdam. For professional services, Obbie Afri Gultom can be contacted via WhatsApp at 08118887270.

Author Archive Page

Comments

Post a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mohon Perhatiannya

Untuk melihat isi posting ini, mohon dukung website ini dengan cara memfollow Instagram kami di bawah ini