Proses Pengalihan Kendaraan Ber-plat Nomor Kuning

Proses Pengalihan Kendaraan Ber-plat Nomor KuningPengalihan aset-aset yang berstatus plat kuning atau penggunaanya diperuntukan untuk kepentingan umum tunduk pada ketentuan-ketentuan khusus yang menjadikannya berbeda dengan pengalihan aset pada umumnya. Pada penjualan aset-aset yang dalam hal ini kendaraan bermotor ber plat kuning, prosesnya sangatlah panjang dan memakan waktu. Setelah ditandatanganinya Perjanjian Jual beli kendaraan berplat kuning dan proses pembayarannya dilakukan maka dalam selanjutnya proses pengalihan Kendaraan Bermotor yang Berplat Kuning harus menempuh 3 (Tiga) tahapan yaitu:

1. Tahapan Proses Mendapatkan Rekomendasi Balik Nama Dari Dinas Perhubungan
2. Tahapan Prosedur Balik Nama yang terdiri atas

  • Tahapan Pendaftaran Balik Nama
  • Tahapan Proses Balik Nama

Juice viagra 5mg containing Acai, and Acai berry powder supplements are becoming widely available in health food stores and on the Internet. The best prescription medicines websites usually offer popular medications like the Tramadol pain medication, Fiorciet, cialis pharmacy, Soma muscle realxer and Buspar. bulk buy viagra Chronic drinking can restrict the blood flow to the penis is the enzyme by the name of a brand. viagra prescription free Just a click can help in getting the medication from a store.
1) Tahapan Proses Mendapatkan Rekomendasi Balik Nama Dari Dinas Perhubungan Provinsi

Sebelum dilakukan Proses Balik Nama di SAMSAT Kepolisian sesuai dengan Domisili Perusahaan, maka harus mendapatkan Rekomendasi Balik Nama dari Dinas Perhubungan Provinsi terlebih dahulu.

Adapun persyaratan untuk mendapatkan Rekomendasi Balik Nama Dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta yaitu:

  1. Surat Permohonan (bisa diambli di Kantor Dishub)
  2. Fotokopi STNK
  3. Fotokopi Surat Tanda Uji Kelayakan (STUK)/KIR
  4. Fotokopi NPWP
  5. Fotokopi SIUP (Untuk Pemohon Perusahaan)
  6. Fotokopi Surat Keterangan Domisili (untuk Pemohon Perusahaan)
  7. Fotokopi KTP (Untuk Pemohon Perorangan)
  8. Fotokopi Surat Perjanjian Pelepasan Hak / Surat Keterangan Pelepasan Hak lainnya
  9. Fotokopi Izin Usaha ( dengan menunjukan Asli Kartu Izin Usahanya)
  10. Surat Kuasa (jika dikuasakan pengurusannya)
  11. Keterangan Pool + Foto Pool

Dishub Perhubungan akan menerbitkan Rekomendasi Balik Nama paling lambat 7 (tujuh) hari sejak tanggal permohonan beserta dokumen persyaratannya diterima lengkap .

2.) Tahapan Proses Balik Nama

Perlu diketahui bahwa setiap cara balik nama kendaraan plat kuning di masing-masing SAMSAT di Indonesia mempunyai prosedur yang berbeda satu sama lainnya, oleh karena itu untuk mengetahui lebih lanjut mengenai Prosedur Balik Nama (BPKB) silahkan datang ke SAMSAT Kepolisian sesuai dengan Domisili Perusahaan / Sesuai domisili KTP. Namun prakteknya , Prosedur Balik Nama terdiri dari 2 (dua) Tahapan yaitu:

a) Pendaftaran Balik Nama

Pendaftaran balik nama BPKB dilakukan menyerahkan syarat-syarat sebagai berikut :

  1. Rekomendasi Balik Nama dari Dinas Perhubungan asli
  2. BPKB asli
  3. Kwitansi jual beli asli
  4. Surat jual beli
  5. STNK asli
  6. KTP asli (untuk Pemohon Perorangan)
  7. Foto Kopi KTP pemilik lama kendaraan 2 lembar (untuk pemilik Peroangan)
  8. Fotokopi SIUP pemilik lama kendaraan 2 lembar (untuk pemilik Perorangan)

Tujuan dari Pendaftaran Balik Nama ini adalah untuk dilakukannya cek fisik kendaraan oleh petugas SAMSAT di Divisi pengechekan kendaraan. Selanjutnya setelah cek fisik selesai, formulir cek fisik yang telah dilegalisir beserta BPKB asli, kwitansi jual beli asli, STNK asli, KTP dan dokumen-dokumen persyaratan lainnya akan dikembalikan kepada pemohon untuk selanjutnya mengurus administrasi Proses Balik Nama.

b) Proses Balik Nama

Persyaratan dalam Proses Balik Nama kendaraan plat kuning pada dasarnya sama dengan Persyaratan yang dibutuhkan dalam Pendaftaran Check Fisik sebagaimana dijelaskan di atas ditambah dengan Formulir Cek fisik yang telah dilegalisir. Proses balik nama juga dilakukan SAMSAT Kepolisian namun diterbitkan oleh divisi yang berbeda dari divisi yang melakukan pengechekan fisik kendaraan sebagaimana yang telah dijelaskan di atas. Pemohon harus membawa sendiri seluruh persyaratan di atas + Formulir Cek fisik yang telah dilegalisir kepada Divisi yang berwenang untuk menerbitkan BPKB di SAMSAT Kepolisian setempat.

Adapun jangka waktu penerbitan BPKB yang baru dengan nama pemohon akan diterbitkan paling lambat 6 bulan sejak tanggal pendaftaran balik nama diajukan.

About the Author

Obbie Afri Gultom, SH, MA, LLM, CHFI, is the Editor-in-Chief at "Gultom Law Consultants", now a part of Gading and Co, a leading firm in corporate management and consulting. A graduate of Erasmus University Rotterdam in 2019 through the StuNed scholarship program, he completed his Master of Law at the University of Auckland in 2022. With four years of experience in Corporate Business Law, including two years in the private sector and two years in a law firm, along with nine years in State Financial Law and Public Audit as an Auditor, Obbie possesses deep expertise in contract writing and review, legal research, merger and acquisition processes, corporate management, Good Corporate Governance (GCG), and public auditing. Additionally, he has three years of experience as a Development Policy Researcher at Erasmus University Rotterdam. For professional services, Obbie Afri Gultom can be contacted via WhatsApp at 08118887270.

Author Archive Page

Comments

8 Comments

    1. saya kurang tahu mas, coba lihat di perda setempat mengenai prosedur, persyaratan dan harga pengurusan perubahan plat hitam ke ke plat kuning…..atau coba tanya ke dinas perhubungan setempat,,semoga membantu..

  1. Salam, Untuk perubahan plat hitam ke plat kuning PT di wilayah DKI (jaktim domisilinya) prosedurenya ke instansi Dishub mana saja yah atau ke PTSP Jaktim saja krna tumpang tindih aturan jadi beberapa instansi ikut berkecimpung seperti harus ada sk gubernur dgn aturan min 5 armada, mhn bantuan info detail baik kepmenhub maupun aturan ptsp sendiri bila ada yah,…terima kasih

  2. Bentuk unit dagang (UD) atau perusahaan dagang (PD) apakah inventaris kendaraannya bisa di plat kuning kan atas nama PD/UD?
    Trima kasih

Post a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mohon Perhatiannya

Untuk melihat isi posting ini, mohon dukung website ini dengan cara memfollow Instagram kami di bawah ini