Prosedur Memperoleh Persetujuan BKPM : Pedoman Praktik dan Hambatan

Pada dasarnya Persetujuan BKPM diterbitkan dalam bentuk Izin Prinsip Penanaman Modal . Setelah dikeluarkannya Perka BKPM N0.5 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dalam Perka BKPM No.12 Tahun 2013, Tidak diperlukan lagi proses Pendaftaran. Namun untuk beberapa bidang usaha sebelum dikeluarkannya Izin Prinsip, wajib melakukan presentasi terlebih dahulu di BKPM misalnya Bidang Usaha Konsultasi Manajemen Konstruksi, jasa perdagangan dan yang lain bila diperlukan.

Adapun hal yang perlu diketahui adalah berdasarkan Pasal 5, Pasal 7 dan Pasal 8 Perka BKPM No. 5/2013 Jo Perka BKPM No.12/2013, Permohonan Persetujuan BKPM ini diajukan kepada Instansi Penyelenggara PTSP sesuai dengan kewenangannya, yakni:

  1. PTSP BKPM : ruang lingkup lintas provinsi, terkait sumber daya alam tak terbaharukan, industri prioritas tinggi dan skala nasional, terkait keamanan ketahanan, PMA, dan yang ditentukan menjadi urusan Pemerintah Pusat oleh Per-UU-an.
  2. PTSP PDPPM : ruang lingkup lintas kabupaten/kota, wewenang yang dilimpahkan kepada Gubernur dan yang ditentukan menjadi urusan Pemerintah Provinsi oleh Per-UU-an.
  3. PTSP PDKPM: ruang lingkup dalam satu kabupaten/kota u dan yang ditentukan menjadi urusan Pemerintah Kabupaten/Kota oleh Per-UU-an.

PERSYARATAN IZIN PRINSIP PMDN:

Berdasarkan Pasal 26 Perka BKPM No. 5/2013 Jo Perka BKPM No.12/2013 berikut beberapa persyaratan dokumen yang harus dilengkapi untuk mendapatkan persetujuan BKPM:

  1. Permohonan;
  2. Kelengkapan data pemohon: Akta Pendirian, Anggaran Dasar beserta pengesahannya ( untuk Perusahaan dan koperasi) atau KTP(untuk perorangan) dan NPWP;
  3. Keterangan Rencana Kegiatan : untuk usaha industri berupa diagram alur produksi, untuk usaha jasa berupa uraian kegiatan usaha
  4. Rekomendasi dari kementerian terkait apabila dipersyaratkan
  5. Surat kuasa apabila pengurusan permohonan dan penandatanganan setiap dokumen dikuasakan.

PERSYARATAN IZIN PRINSIP PMA:

A. Belum Berbadan Hukum Indonesia

Berdasarkan Pasal 27 BKPM No. 5/2013 Jo Perka BKPM No.12/2013 berikut persyaratan untuk mendapatkan Izin Prinsip PMA:

  1. Permohonan;
  2. Kelengkapan data pemohon: Surat Instansi Perwakilan Negara Asing (untuk pemohon berupa Pemerintah negara lain), Passpor (untuk perorangan), rekaman Anggaran Dasar yang telah diterjemah-sumpahkan (Untuk yang telah berbadan hukum);
  3. Keterangan Rencana Kegiatan : untuk usaha industri berupa diagram alur produksi, untuk usaha jasa berupa uraian kegiatan usaha
  4. Rekomendasi dari kementerian terkait apabila dipersyaratkan
  5. Surat kuasa apabila pengurusan permohonan dan penandatanganan setiap dokumen dikuasakan.

B. Telah Berbadan Hukum Indonesia

Berdasarkan Pasal 27 BKPM No. 5/2013 Jo Perka BKPM No.12/2013, berikut persyaratannya:

  1. Permohonan;
  2. Rekaman Akta Pendirian / Anggaran Dasar beserta pengesahannya beserta NPWP;
  3. Bukti diri pemegang saham : Surat Instansi Perwakilan Negara Asing (Pemerintah negara lain), Passpor (perorangan asing), rek. Anggaran Dasar yang telah diterjemah-sumpahkan (badan hukum asing), KTP dan NPWP (perorangan Indonesia), Rek. Anggaran Dasar dan NPWP (Badan Hukum Indonesia);
  4. Keterangan Rencana Kegiatan : untuk usaha industri berupa diagram alur produksi, untuk usaha jasa berupa uraian kegiatan usaha
  5. Rekomendasi dari kementerian terkait apabila dipersyaratkan
  6. Surat kuasa apabila pengurusan permohonan dan penandatanganan setiap dokumen dikuasakan.

Persyaratan Tambahan

Ada beberapa tambahan dokumen yang perlu Anda persiapkan, antara lain:

  1. Fotokopi Anggaran Dasar Kantor si Pengurus Permohonan;
  2. Fotokopi NPWP Kantor si Pengurus Permohonan;
  3. Tanda Terima Pendaftaran Kantor Pemohon ke BKPM (apabila telah mendaftar sebelumnya);
  4. Surat Penugasan bagi si pengurus permohonan
  5. Fotokopi Identitas Pribadi si Pengurus permohonan
  6. Fotokopi Kontrak Kerja si Pengurus Permohonan

Prosedur Memperoleh Persetujuan BKPM Pedoman Praktik dan Hambatan

Waktu dan Proses Penerbitan

  1. Diterbitkan Min. 3 hari sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar.
  2. Untuk Mengetahui Status Permohonan dapat dilihat Tracking System di Website resmi BKPM http://www.bkpm.go.id
  3. Akan dihubungi kembali melalui ponsel maupun email jika ada kekurangan dokumen persyaratan atau data-data yang kurang lengkap
  4. Akan dihubungi kembali melalui email apabila Permohonan disahkan dan Izin Prinsip telah siap diambil.

Cara Pengajuan Persetujuan BKPM Secara Online

Tahun 2014 BKPM menyediakan fasilitas pengajuan secara online untuk permohonan persetujuan BKPM yang dalam hal ini Izin Prinsip. Namun fasilitas ini diperuntukan khusus untuk Pemohon yang belum berbadan hukum. Akan tetapi diketahui bahwa cara ini menjadi wajib dilakukan mulai 1 Juni 2014. Adapun Uji Coba dilakukan mulai 1 April 2014 – 30 Mei 2014.  Adapun sebelum mengajukannya, pemohon harus memohon hak akses terlebih dahulu, selanjutya akan diberikan akun beserta username dan password untuk login ke sistem.

Izin Prinsip BKPM
Izin Prinsip BKPMCatatan:

Validasi dokumen hanya dilakukan satu kali saja. Selanjutnya, Pemohon dapat secara langsung mengajukan Izin Prinsip melalui Online

Hambatan-Hambatan dan Penyelesainnya

  • Persiapkan persyaratan dokumen yang tidak tercantum dalam Check List, tanya kepada Investor Relation Unit BKPM;
  • Tanda tangan pemohon atau kuasanya harus ada dalam check list permohonan bukan hanya di formulir permohonan;
  • Persiapkan Dokumen / Informasi pendukung terkait dokumen persyaratan yang dilampirkan, sebagai jaga-jaga apabila diminta;
  • Fotokopi Identitas Pribadi terlebih dahulu sebelum berangkat, karena di BKPM KTP harus dititipkan di bagian resepsionis;
  • Perhatikan dokumen yang dilampirkan / dipersyaratkan: Asli atau hanya berupa salinan?
  • Meskipun tidak diberlakukan lagi kuota antrian, usahakan datang pagi hari untuk menghindari antrian yang panjang di BKPM.

It takes more to be absorbed into the blood and hence decrease the supply to male reproductive area. tadalafil generic cheap Unhealthy foods http://cute-n-tiny.com/tag/jerboa/ uk viagra online do not let a man performing well during the time of lovemaking and these may involve heart problems, vascular disease, hypertension, arthrosclerosis etc. You can buy this herbal supplement from reputed online buy cheap tadalafil http://cute-n-tiny.com/category/cute-animals/page/33/ stores using credit or debit card. Sildenafil Citrate is the key cheap viagra levitra ingredient present in these muscle builder pills like those mentioned below.
Dasar Hukum:

Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No.5 Tahun 2013Sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No.12 Tahun 2013 Tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan NonPerizinan Penanaman Modal

About the Author

Obbie Afri Gultom, SH, MA, LLM, CHFI, is the Editor-in-Chief at "Gultom Law Consultants", now a part of Gading and Co, a leading firm in corporate management and consulting. A graduate of Erasmus University Rotterdam in 2019 through the StuNed scholarship program, he completed his Master of Law at the University of Auckland in 2022. With four years of experience in Corporate Business Law, including two years in the private sector and two years in a law firm, along with nine years in State Financial Law and Public Audit as an Auditor, Obbie possesses deep expertise in contract writing and review, legal research, merger and acquisition processes, corporate management, Good Corporate Governance (GCG), and public auditing. Additionally, he has three years of experience as a Development Policy Researcher at Erasmus University Rotterdam. For professional services, Obbie Afri Gultom can be contacted via WhatsApp at 08118887270.

Author Archive Page

Comments

Post a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mohon Perhatiannya

Untuk melihat isi posting ini, mohon dukung website ini dengan cara memfollow Instagram kami di bawah ini