Prosedur Lelang dan Penawaran Langsung Wilayah Kerja Pertambangan

Prosedur Lelang dan Penawaran Langsung Wilayah Kerja PertambanganWilayah Kerja adalah daerah tertentu di dalam Wilayah Hukum Pertambangan Indonesia untuk pelaksanaan Eksplorasi dan Eksploitasi.  Suatu Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang menjadi Kontraktor dalam menjalankan kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi dilakukan di Wilayah Kerja. Untuk mendapatkan Wilayah Kerja maka Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap harus mengikuti Penawaran Wilayah Kerja yang dilakukan oleh Menteri dengan dua cara yaitu Lelang Wilayah Kerja dan Penawaran Umum Wilayah Kerja.  Lelang Wilayah Kerja adalah mekanisme Penawaran Wilayah Kerja yang wilayah kerjanya disiapkan oleh Direktorat Jenderal,  sedangkan Penawaran Langsung Wilayah Kerja adalah mekanisme Penawaran Wilayah Kerja yang wilayah kerjanya diusulkan oleh Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap.

Perbedaan utama dari Lelang Wilayah Kerja dan Penawaran Wilayah Kerja adalah pada proses Lelang Wilayah Kerja, Wilayah Kerja disiapkan oleh Menteri sedangkan pada Penawaran Langsung Wilayah Kerja, Wilayah Kerja diusulkan oleh Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap dari Wilayah Terbuka untuk ditetapkan dahulu sebagai Wilayah Kerja oleh Menteri. Pada prosesnya, Penawaran Langsung Wilayah Kerja juga dilakukan dengan cara lelang dengan proses yang hampir mirip dengan Lelang Wilayah Kerja, akan tetapi Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang mengusulkan Wilayah Kerja dan melakukan Studi Bersama akan diberikan hak-hak tertentu pada tahap tertentu yang akan dibahas selanjutnya.

A.    Tata Cara Lelang Wilayah Kerja

Seperti diketahui diatas dalam proses Lelang Wilayah Kerja, Direktur Jenderal telah menyiapkan Wilayah Kerja untuk ditawarkan kepada Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap. Dalam rangka Penawaran Wilayah Kerja baik itu melalui Lelang Wilayah Kerja maupun Penawaran Langsung Wilayah Kerja, Direktur Jenderal akan membuat pengumuman Wilayah Kerja melalui media cetak, media elektronik, dan media lainnya; dan promosi Wilayah Kerja.
Kemudian Direktur Jenderal akan menyiapkan dan menerbitkan Dokumen Lelang untuk setiap Wilayah Kerja yang akan ditawarkan, yang paling sedikit memuat tata cara lelang; informasi geologi dan potensi minyak dan gas bumi; cadangan dan perkiraan produksi minyak dan gas bumi; dan konsep Kontrak Kerja Sama.  Dokumen Lelang tersebut wajib dibeli oleh Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang ingin menjadi peserta Lelang Wilayah Kerja sesuai dengan Wilayah Kerja yang diminati. Pembelian Dokumen Lelang tersebut juga sebagai pencatatan Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap sebagai peserta Lelang Wilayah Kerja.

Peserta Lelang Wilayah Kerja kemudian diwajibkan menyerahkan Dokumen Partisipasi paling lambat 120 (seratus dua puluh) hari kalender sejak tanggal pengumuman Lelang Wilayah Kerja yang diserahkan kepada Tim Penilai yang terdiri dari :

  • Formulir aplikasi;
  • Rencana kerja dan anggaran untuk enam tahun masa eksplorasi;
  • Komitmen survei seismik;
  • Kemampuan keuangan untuk melaksanakan rencana kerja komitmen pasti 3 (tiga) tahun pertama masa Eksplorasi;
  • Surat kesanggupan pernyataan bersedia membayar bonus-bonus secara langsung;
  • Surat pernyataan adanya kesepakatan atau perjanjian pembentukan konsorsium dan penunjukan operator
  • Surat pernyataan menerima dan sanggup menandatangani konsep Kontrak Kerja Sama
  • Salinan bukti pembelian dokumen
  • Salinan akte pendirian Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap
  • Kelengkapan lainnya yang ditetapkan dalam dokumen lelang.

Since then, it has become cialis 40 mg evident that satisfaction must be measured subjectively rather than objectively; techniques commonly used include, surveys, questionnaires, and interviews. The buy tadalafil cheap needles are so fine and when it is inserted into the penis. Well, it happens only with couples who treat sex as a reminder of quarrels and conflicts during the day. cheapest viagra Web chemists also provide online support, if you have commander cialis djpaulkom.tv any query regarding a medicine.
Atas Dokumen Partisipasi tersebut akan dilakukan pembukaan dan pemeriksaan oleh Tim Lelang sekurang-kurangnya 5 (lima) orang anggota.  Jika dalam tahap ini ternyata Dokumen Partisipasi dinyatakan tidak lengkap maka Peserta Lelang Wilayah Kerja dinyatakan gugur dan tidak akan dilakukan penilaian lebih lanjut lagi atas peserta tersebut.
Setelah pemeriksaan oleh Tim Lelang, tahap berikutnya adalah penilaian akhir atas Dokumen Partisipasi oleh Tim Lelang dan wajib dihadiri sekurang-kurangnya separuh ditambah 1 (satu) dari jumlah anggota Tim Lelang.  Penilaian akhir tersebut didasarkan atas komitmen 3 (tiga) tahun pertama masa Eksplorasi, penilaian keuangan dan penilaian kinerja Peserta.

Pelaksanaan penilaian akhir tersebut kriterianya adalah meliputi :

  • Penilaian teknis yang dilakukan terhadap komitmen survey seismik; dan/atau komitmen jumlah pemboran sumur taruhan dan rencana lokasinya yang didasarkan atas hasil evaluasi geologi dan geofisika dan justifikasi teknis;
  • Penilaian keuangan yang dilakukan terhadap besaran bonus tanda tangan dan kemampuan keuangan untuk mendukung rencana kerja komitmen pasti 3 tahun pertama masa eksplorasi; dan
  • Penilaian kinerja yang dilakukan terhadap pengalaman di bidang perminyakan dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Berdasarkan penilaian yang dilakukan, Tim Lelang akan menyampaikan urutan peringkat calon pemenang Lelang Wilayah Kerja kepada Direktur Jenderal, yang kemudian akan diserahkan kepada Menteri untuk menetapkan pemenang Lelang Wilayah Kerja.

Setelah ditetapkan oleh Menteri maka kemudian Direktur Jenderal yang akan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Pemenang Lelang Wilayah Kerja. Dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak pemberitahuan diterima, Pemenang Lelang Wilayah Kerja wajib menyampaikan surat kesanggupan untuk memenuhi seluruh komitmen dalam Dokumen Partisipasi kepada Direktur Jenderal.

B.    Penawaran Langsung Wilayah Kerja

Pada Penawaran Langsung Wilayah Kerja karena prosesnya dilakukan dalam beberapa tahap yang lebih panjang, yaitu :

a.    Usulan Penawaran Langsung Wilayah Kerja

Pada proses Penawaran Langsung Wilayah Kerja, diawali dengan usulan dari Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang mengajukan status perubahan Wilayah Terbuka menjadi Wilayah Kerja kepada Direktur Jenderal. Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang ingin mengusulkan Penawaran Langsung Wilayah Kerja wajib menyampaikan permohonan secara tertulis kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan :

  1. Batas-batas dari Wilayah Terbuka atau Wilayah Kerja Available yang diusulkan beserta koordinat geografis dalam proyeksi longitude-latitude WGS 1984;
  2. Laporan singkat geologi potensi Minyak dan Gas Bumi;
  3. Profil dan kemampuan (teknis, keuangan, sumber daya manusia) Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap.
  4. Pernyataan kesanggupan penyerahan jaminan pelaksanaan Studi Bersama:
  5. Rencana kerja pelaksanaan Studi Bersama

Jika 14 (empat belas) hari setelah diterimanya permohonan untuk melakukan Penawaran Langsung Wilayah Kerja dari Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap ada Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap lain yang mengajukan permohonan Penawaran Langsung yang areanya meliputi lebih dari 25 % dari luas area yang diusulkan sebelumnya, maka terhadap area tersebut dicadangkan untuk Lelang Wilayah Kerja.  Akan tetapi, jika area tersebut meliputi kurang dari atau sama dengan 25 % dari luas area yang diusulkan sebelumnya, maka Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang mengusulkan berikutnya wajib menyesuaikan areanya dengan usulan Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang pertama.

b.    Evaluasi Usulan Penawaran Langsung Wilayah Kerja

Setelah memenuhi persyaratan tersebut secara lengkap, maka akan dievaluasi oleh Tim Penilai, dan Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang mengajukan usulan wajib melakukan presentasi di hadapan Tim Penilai. Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap setelah melakukan presentasi, wajib menyampaikan Komitmen Studi Bersama, Tata Waktu Studi Bersama, dan hal-hal lainnya yang direkomendasikan oleh Tim Penilai.  Direktur Jenderal akan menyetujui atau menolak usulan Penawaran Langsung Wilayah Kerja tersebut berdasarkan hasil evaluasi Tim Penilai.

c.    Pelaksanaan Studi Bersama

Setelah disetujui usulan Penawaran langsung tersebut maka Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap wajib melaksanakan Studi Bersama yaitu kegiatan yang dilakukan bersama antara Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap dengan Direktorat Jenderal dalam rangka Penawaran Langsung Wilayah Kerja dengan melakukan inventarisasi, pengolahan dan evaluasi data untuk mengetahui potensi minyak dan gas bumi.  Dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari setelah diterbitkannya surat persetujuan Penawaran Langsung Wilayah Kerja,  Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap wajib menyerahkan jaminan pelaksanaan Studi Bersama dari bank utama yang menjalankan kegiatan usahanya di Jakarta sebesar USD 1.000.000 (satu juta Dollar Amerika Serikat) untuk jangka waktu selama berlakunya Studi Bersama . Studi Bersama diberikan dalam jangka waktu paling lama 8 (delapan) bulan dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali paling lama 4 (empat) bulan.

Dalam pelaksanaan Studi Bersama, Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap wajib meningkatkan mutu data dan melaksanakan perolehan data melalui survey geologi, geofisika dan/atau geokimia.  Hasil studi bersama tersebut kemudian dievaluasi oleh Tim Penilai berdasarkan aspek teknis dan ekonomi. Hasil penilaian Tim Evaluasi tersebut kemudian menjadi dasar bagi Direktur Jenderal untuk mengusulkan wilayah Studi Bersama kepada Menteri untuk ditetapkan sebagai Wilayah Kerja.

d.    Pengumuman Lelang Penawaran Langsung Wilayah Kerja

Direktur Jenderal akan melakukan pengumuman lelang Penawaran Langsung Wilayah Kerja melalui media cetak, media elektronik, dan media lainnya; dan promosi Wilayah Kerja.  Jangka waktu pengumuman tersebut adalah selama 45 (empat puluh lima) hari kalender untuk Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap lain menyatakan minatnya terhadap Wilayah Kerja tersebut.
Jika dalam jangka waktu 45 (empat puluh lima) hari tersebut ada Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap lain yang menyatakan minatnya pada Wilayah Kerja tersebut dan menjadi peserta lelang Penawaran Langsung Wilayah Kerja, maka akan dilakukan penilaian akhir oleh Tim Penilai terhadap masing-masing peserta.

e.    Proses Pemeriksaan dan Penilaian

Direktur Jenderal akan menyiapkan dan menerbitkan Dokumen Lelang untuk setiap Wilayah Kerja yang akan ditawarkan, yang paling sedikit memuat tata cara lelang; informasi geologi dan potensi minyak dan gas bumi; cadangan dan perkiraan produksi minyak dan gas bumi; dan konsep Kontrak Kerja Sama. Dokumen Lelang tersebut wajib dibeli oleh Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang ingin menjadi peserta lelang Penawaran Umum Wilayah Kerja sesuai dengan Wilayah Kerja yang diminati. Pembelian Dokumen Lelang tersebut juga sebagai pencatatan Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap sebagai peserta Lelang Wilayah Kerja.

Peserta lelang Penawaran Langsung Wilayah Kerja kemudian diwajibkan menyerahkan Dokumen Partisipasi paling lambat 45 (empat puluh lima) hari kalender sejak tanggal pengumuman lelang Penawaran Langsung Wilayah Kerja yang diserahkan kepada Tim Penilai yang terdiri dari :

  • Formulir aplikasi;
  • Rencana kerja dan anggaran untuk enam tahun masa eksplorasi;
  • Komitmen survey seismik;
  • Kemampuan keuangan untuk melaksanakan rencana kerja komitmen pasti 3 (tiga) tahun pertama masa Eksplorasi;
  • Surat kesanggupan pernyataan bersedia membayar bonus-bonus secara langsung;
  • Surat pernyataan adanya kesepakatan atau perjanjian pembentukan konsorsium dan penunjukan operator
  • Surat pernyataan menerima dan sanggup menandatangani konsep Kontrak Kerja Sama
  • Salinan bukti pembelian dokumen;
  • Salinan akte pendirian Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap
  • Kelengkapan lainnya yang ditetapkan dalam dokumen lelang.

Atas Dokumen Partisipasi tersebut akan dilakukan pembukaan dan pemeriksaan oleh Tim Penilai sekurang-kurangnya 5 (lima) orang anggota.  Jika dalam tahap ini ternyata Dokumen Partisipasi dinyatakan tidak lengkap maka Peserta lelang Penawaran Langsung Wilayah Kerja dinyatakan gugur dan tidak akan dilakukan penilaian lebih lanjut lagi atas peserta tersebut.

Setelah pemeriksaan oleh Tim Penilai, tahap berikutnya adalah penilaian akhir atas Dokumen Partisipasi oleh Tim Penilai dan wajib dihadiri sekurang-kurangnya separuh ditambah 1 (satu) dari jumlah anggota Tim Penilai.  Penilaian akhir tersebut didasarkan atas komitmen 3 (tiga) tahun pertama masa Eksplorasi, penilaian keuangan dan penilaian kinerja Peserta.

Pelaksanaan penilaian akhir tersebut kriterianya adalah meliputi :

  • Penilaian teknis yang dilakukan terhadap komitmen survey seismik; dan/atau komitmen jumlah pemboran sumur taruhan dan rencana lokasinya yang didasarkan atas hasil evaluasi geologi dan geofisika dan justifikasi teknis;
  • Penilaian keuangan yang dilakukan terhadap besaran bonus tanda tangan dan kemampuan keuangan untuk mendukung rencana kerja komitmen pasti 3 tahun pertama masa eksplorasi; dan
  • Penilaian kinerja yang dilakukan terhadap pengalaman di bidang perminyakan dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

f.   Penetapan Pemenang

Direktur Jenderal kemudian akan menyetujui atau menolak usulan peserta lelang Penawaran Langsung Wilayah Kerja pelaksana Studi Bersama berdasarkan hasil penilaian akhir dari Tim Penilai.  Penetapan pemenang Penawaran Langsung Wilayah Kerja kemudian ditetapkan oleh Menteri dengan usulan dari Direktur Jenderal.

Hal diatas berlaku jika peserta lelang Penawaran Langsung Wilayah Kerja hanyalah pelaksana Studi bersama. Jika ada peserta lelang Penawaran Langsung Wilayah Kerja lain maka terdapat beberapa ketentuan lain untuk menentukan pemenang lelang Penawaran Langsung Wilayah Kerja yaitu khususnya mengenai hak yang diberikan kepada peserta lelang Penawaran Langsung Wilayah Kerja pelaksana Studi Bersama :

  1.  Jika hasil penilaian akhir menempatkan peserta lelang Penawaran Langsung Wilayah Kerja dalam posisi lebih rendah dari peserta lelang Penawaran Langsung Wilayah Kerja lain, maka peserta lelang Penawaran Langsung pelaksana Studi Bersama dapat menggunakan hak perubahan penawaran sekurang-kurangnya menyamai penawaran tertinggi untuk komitmen teknis dan komitmen keuangan;
  2. Jika peserta lelang Penawaran Langsung Wilayah Kerja menggunakan haknya tersebut, maka Direktur Jenderal mengusulkan kepada Menteri untuk menetapkannya sebagai pemenang lelang Penawaran Langsung Wilayah Kerja;
  3. Jika peserta lelang Penawaran Langsung Wilayah Kerja pelaksana Studi Bersama tidak menggunakan haknya tersebut, maka Direktur Jenderal mengusulkan kepada Menteri untuk menetapkan peserta lelang Penawaran Langsung Wilayah Kerja lain yang memiliki nilai tertinggi sebagai pemenang lelang Penawaran Langsung Wilayah Kerja;
  4. Hak perubahan penawaran yang dimiliki peserta lelang Penawaran Langsung Wilayah Kerja pelaksana Studi Bersama akan menjadi batal demi hukum jika peserta lelang Penawaran Langsung Wilayah Kerja pelaksana Studi Bersama tidak mengikuti proses lelang Penawaran Langsung Wilayah Kerja sesuai dengan peraturan yang mengatur.

Direktur Jenderal akan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada pemenang Penawaran Langsung Wilayah Kerja perihal ditetapkannya pemenang Penawaran Langsung Wilayah Kerja.  Dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak diterimanya pemberitahuan tersebut, pemenang lelang Penawaran Langsung Wilayah Kerja wajib menyampaikan surat kesanggupan untuk memenuhi seluruh komitmen dalam Dokumen Partisipasi termasuk persetujuan konsep Kontrak Kerja Sama kepada Direktur Jenderal.

Dasar hukum :

  1. Undang-undang No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU No. 22/2001”)
  2. Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2004 Tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (“PP No. 35/2004”);
  3. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 35 Tahun 2008 Tentang Tata Cara Penetapan dan Penawaran Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi (“PerMen ESDM No. 35/2008”)

 

About the Author

Obbie Afri Gultom, SH, MA, LLM, CHFI, is the Editor-in-Chief at "Gultom Law Consultants", now a part of Gading and Co, a leading firm in corporate management and consulting. A graduate of Erasmus University Rotterdam in 2019 through the StuNed scholarship program, he completed his Master of Law at the University of Auckland in 2022. With four years of experience in Corporate Business Law, including two years in the private sector and two years in a law firm, along with nine years in State Financial Law and Public Audit as an Auditor, Obbie possesses deep expertise in contract writing and review, legal research, merger and acquisition processes, corporate management, Good Corporate Governance (GCG), and public auditing. Additionally, he has three years of experience as a Development Policy Researcher at Erasmus University Rotterdam. For professional services, Obbie Afri Gultom can be contacted via WhatsApp at 08118887270.

Author Archive Page

Comments

Post a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mohon Perhatiannya

Untuk melihat isi posting ini, mohon dukung website ini dengan cara memfollow Instagram kami di bawah ini