Prosedur Formil Pengalihan Saham Karena Pewarisan

Prosedur Formil Pengalihan Saham Karena PewarisanJika Anda mendapatkan pewarisan berupa surat-surat berharga seperti Saham maka ada beberapa hal yang Anda harus perhatikan khususnya dalam rangka peralihannya. Objek Waris berupa saham mempunyai ketentuan-ketentuan khusus dalam rangka peralihannya, hal ini disebabkan karena Saham bukan merupakan benda berwujud disamping pemindahan haknya tidak bisa dilakukan dengan cara penyerahan langsung melainkan harus tetap berdasarkan ketentuan Perseroan Terbatas yang berlaku di Indonesia.

Pada dasarnya berdasarkan Pasal 833 KUHPerdata menentukan bahwa ahli waris dengan sendirinya karena hukum memperoleh hak milik atas segala barang, segala hak, dan segala piutang si meninggal. Segala hak di sini dapat berarti Saham, sehingga dengan demikian saham dapat diwariskan.

Mengenai detil mekanisme prosedural formil pewarisan saham tidak ditentukan secara eksplisit dalam UU No 40/2007 (“UUPT”), namun UUPT sendiri menentukan bahwa pemindahan hak atas saham yang berkenaan dengan kewarisan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari instansi yang berwenang. Adapun Instansi yang dimaksud di sini misalnya (Bapepam untuk saham Perseroan Terbuka).

Selanjutnya berdasarkan Pasal 56 ayat (3) UUPT, yaitu direksi wajib mencatat pemindahan hak atas saham, tanggal, dan hari pemindahan hak tersebut dalam daftar pemegang saham atau daftar khusus dan memberitahukan perubahan susunan pemegang saham kepada Menteri untuk dicatat dalam daftar Perseroan paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pencatatan pemindahan hak. Kemudian menurut penjelasan pasal tersebut, yang dimaksud dengan “memberitahukan perubahan susunan pemegang saham kepada Menteri” adalah termasuk juga perubahan susunan pemegang saham yang disebabkan karena warisan, pengambilalihan, atau pemisahan.

Some people call chiropractors “quacks.” Usually because they heard it from someone but have never experienced in your pfizer viagra generic http://greyandgrey.com/wp-content/uploads/2018/07/Zamora.pdf life. greyandgrey.com buy levitra online There can be two causes of ED. Physical Therapy or physiotherapy is a science that aims to help patients to maintain, improve or recover cheap professional viagra their physical abilities. You need not worry as you are not susceptible to heart attacks when you take tadalafil overnight. Terkait dengan saham sebagai objek waris, jika saham perseroan terbatas dimiliki oleh lebih dari satu orang (ahli waris lebih dari satu), maka harus ditunjuk salah satu dari mereka untuk mewakili pemegang saham ( Pasal 52 ayat (5) UUPT). Namun berdasarkan artikel yang mengutip dari pendapat Notaris Irmadevita, di antara ahli waris juga bisa dibuat suatu kesepakatan untuk membagi saham yang menjadi objek waris tersebut sehingga masing-masing saham terdaftar atas nama setiap ahli waris. Hal ini berarti tidak ada pembatasan porsi jika salah satu anaknya berjenis kelamin wanita.

Dasar Hukum:

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”)
  2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (“UU No.40/2007”)

About the Author

Obbie Afri Gultom, SH, MA, LLM, CHFI, is the Editor-in-Chief at "Gultom Law Consultants", now a part of Gading and Co, a leading firm in corporate management and consulting. A graduate of Erasmus University Rotterdam in 2019 through the StuNed scholarship program, he completed his Master of Law at the University of Auckland in 2022. With four years of experience in Corporate Business Law, including two years in the private sector and two years in a law firm, along with nine years in State Financial Law and Public Audit as an Auditor, Obbie possesses deep expertise in contract writing and review, legal research, merger and acquisition processes, corporate management, Good Corporate Governance (GCG), and public auditing. Additionally, he has three years of experience as a Development Policy Researcher at Erasmus University Rotterdam. For professional services, Obbie Afri Gultom can be contacted via WhatsApp at 08118887270.

Author Archive Page

Comments

4 Comments

Sites That Link to this Post

  1. bukanktpjakarta | Februari 28, 2017
  1. Untuk prosedur rapat tentang pemindahan/ pengalihan saham atas nama Ahli waris apakah harus disaksikan oleh Notaris ,/atau dijelaskan secara gamblang di hadapan Notaris? karena sebagai landasan pembuatan RUPS?
    Mohon Penjelasannya trims

    1. Utk PT yg sudah berbadan hukum, semua perubahan (termasuk peralihan hak atas saham dan perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris) harus dilakukan RUPS. Utk Akta Notaris, apabila RUPS dihadiri oleh Notaris maka dibuatkan Akta Risalah Rapat/Berita Acara Rapat. Dalam hal RUPS dilakukan intern oleh para pemegang saham di bawah tangan, maka Akta Notaris adalah PKR (Pernyataan Keputusan Rapat).

Post a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mohon Perhatiannya

Untuk melihat isi posting ini, mohon dukung website ini dengan cara memfollow Instagram kami di bawah ini