Poin Poin Penting PP No.24 Tahun 2014 Mengenai Pertambangan Minerba

Pada tanggal 21 Februari 2012 yang lalu, Pemerintah Republik Indonesia telah mengundangkan Peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara. Berdasarkan PP yang baru tersebut terdapat beberapa ketentuan baru yang merupakan perbaikan terhadap pengaturan pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara sebelumnya yaitu :

  1. Dalam dasar pertimbangannya disampaikan bahwa perubahan pengaturan kegiatan usaha pertambangan dilakukan atas dasar penataan izin pertambangan dan memberikan kesempatan yang lebih besar bagi peserta Indonesia untuk berpartisipasi dalam kegiatan usaha pertambangan serta untuk memberikan kepastian hukum dalam kegiatan usaha pertambangan Indonesia;
  2. Perubahan pertama dalam peraturan pemerintah ini dilakukan terhadap penegasan klasifikasi badan usaha yang sebelumnya bersifat umum menjadi terbagi atas dua klasifikasi badan usaha swasta yaitu: badan usaha yang dilaksanakan dalam rangka Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) [Pasal 6 ayat (3a)]. Lebih lanjut khusus untuk PMA maka Izin hanya dapat diberikan oleh Menteri, sehingga khusus untuk PMA tidak dimungkinkan memiliki IUP yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah meskipun Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) tersebut tidak lintas propinsi ataupun Kabupaten/Kota [Pasal 6 ayat (3b)];
  3. Pada Peraturan Pemerintah ini terdapat ketentuan mengenai pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kepada pihak lain. Ketentuan Pasal 7A dapat diartikan bahwa pengalihan IUP/IUPK dapat dilakukan kepada perusahaan dimana pemegang IUP/IUPK sekurang-kurangnya memiliki 51% saham para perusahaan yang menerima pengalihan tersebut;
  4. Khusus untuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai pemegang IUP atau IUPK peralihan saham hanya dapat dilakukan dengan izin Menteri (Pasal 7B);
  5. Pengaturan baru yang lain bagi pelaku usaha batubara dan batuan [Pasal 9 ayat (3b)] adalah dibukanya kesempatan untuk dapat memiliki lebih dari 1 (satu) WIUP, hal mana dalam peraturan sebelumnya. Pengecualian kepemilikan WIUP lebih dari 1 hanya diperuntukan bagi perusahaan Go Public;
  6. Pengaturan baru lainnya adalah terkait dengan WIUP, dimana dalam hal dilakukan penciutan wilayah dan atau pengakhiran IUP dan IUPK maka WIUP dan WIUPK yang diciutkan atau berakhir harus dikembalikan ke Menteri dan bukan kepada Pemerintah Daerah [Pasal 74 ayat (4)] setelah mengajukan permohonan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya [Pasal 74 ayat (1)];
  7. Dalam rangka Divestasi Saham ditambahkan satu pasal [Pasal  97 ayat (1a)] yang memperinci ketentuan divestasi yang harus dilakukan oleh badan usaha dalam rangka PMA dari tahun keenam sampai dengan tahun kesepuluh sejak kegiatan produksi dilaksanakan, ketentuan ini berpotensi menimbulkan keberatan karena dapat dianggap merupakan pasal nasionalisasi karena berdasarkan PP 23 tahun 2010, pada awalnya divestasi hanya ditentukan sebesar 20% dan melalui PP perubahan ini meningkat menjadi 51%;
  8. Untuk Wilayah Usaha Pertambangan yang berasal dari Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang tidak diakomodir oleh pelaku usaha maka secara otomatis menjadi wilayah pencadangan negara (WPN) (Pasal 112A);
  9. Khusus bagi Kegiatan Usaha Pertambangan yang berasal dari KK dan PKP2B maka perpanjangan kegiatan usaha harus dilaksanakan melalui permohonan IUP yang hanya dapat dilakukan melalui permohonan kepada Menteri (Pasal 112B);

Kesimpulannya Batubara yang diharapkan menjadi energi alternatif harus dikelola secara bijak, karena batubara seperti halnya minyak bumi merupakan energy tak terbarukan. Pada akhirnya batubara akan habis juga seperti juga minyak bumi.

Kegiatan pengusahaan pertambangan batubara di Indonesia tidak terlepas dari berbagai persoalan yang. Sedikit dari persoalan yang dapat diungkapkan adalah:

  • Besarnya penguasaan Negara atas bahan galian tambang batubara yang kerap kali menjadi dasar keluarnya kebiajakn-kebijakan yang salah kaprah;
  • Kebijakan pertambangan batubara lebih berpihak pada modal asing, yang akhirnya memaksa daerah untuk tunduk pada komitmen pemerintah pusat pada perjanjian internasional yang dibuat;
  • Terjadinya konflik kepemilikan lahan penduduk lokal dan upaya meniadakan posisi masyarakat adat;
  • Terjadinya tumpang tindih lahan pertambangan batubara;

Today we have so order viagra on line many alternatives to get rid of any sexual desire, as well as man threatened. Some of the important shackles which are represented by Saudi Dutest are Screw pin Bow shackle, Nut and Bolt shackle, screw pin D shackle, nut and bolt D shackles are commander viagra some the popular shackles used in the lifting industries. In most of the cases, treating the underlying cause can help restore the erectile function. cost cialis By the tadalafil professional advent of this solution asthma can no longer cause and develop irritation and difficulty in our body.
Persoalan-persoalan yang muncul dalam pengusahaan tambang batubara, memerlukan langkah konkret dari pemerintah untuk mengatasinya. Langkah-langkah konkret tersebut sebagai berikut:

  • Penghentian pemberian perijinan baru;
  • Evaluasi perijinan yang telah diberikan;
  • Meninggikan standar kualitas pengelolaan lingkungan hidup;
  • Pembentukan lembaga penyelesaian sengketa pertambangan;
  • Kebijakan strategi pemanfaatan sumber daya alam

About the Author

Obbie Afri Gultom, SH, MA, LLM, CHFI, is the Editor-in-Chief at "Gultom Law Consultants", now a part of Gading and Co, a leading firm in corporate management and consulting. A graduate of Erasmus University Rotterdam in 2019 through the StuNed scholarship program, he completed his Master of Law at the University of Auckland in 2022. With four years of experience in Corporate Business Law, including two years in the private sector and two years in a law firm, along with nine years in State Financial Law and Public Audit as an Auditor, Obbie possesses deep expertise in contract writing and review, legal research, merger and acquisition processes, corporate management, Good Corporate Governance (GCG), and public auditing. Additionally, he has three years of experience as a Development Policy Researcher at Erasmus University Rotterdam. For professional services, Obbie Afri Gultom can be contacted via WhatsApp at 08118887270.

Author Archive Page

Comments

Post a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mohon Perhatiannya

Untuk melihat isi posting ini, mohon dukung website ini dengan cara memfollow Instagram kami di bawah ini