Pihak Yang Berwenang Menetapkan Rencana Tata Ruang

Pihak Yang Berwenang Menetapkan Rencana Tata RuangRencana tata ruang adalah hasil perencanaan tata ruang. Penataan ruang berdasarkan wilayah administratif terdiri atas penataan ruang wilayah nasional, penataan ruang wilayah provinsi, dan penataan ruang wilayah kabupaten/kota. Penataan ruang diselenggarakan dengan memperhatikan kondisi fisik wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang rentan terhadap bencana potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan kondisi ekonomi, sosial, budaya, politik, hukum, pertahanan keamanan, lingkungan hidup, serta ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai satu kesatuan dan geostrategi, geopolitik, dan geo ekonomi.

Berdasarkan klasifikasi penataan ruang wilayah administratif Wewenang Pemerintah dalam penyelenggaraan
penataan ruang meliputi :

  • pengaturan, pembinaan, dan pengawasan terhadap pelaksanaan penataan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota, serta terhadap pelaksanaan penataan ruang kawasan strategis nasional, provinsi, dan kabupaten/kota;
  • pelaksanaan penataan ruang wilayah nasional;
  • pelaksanaan penataan ruang kawasan strategis nasional; dan
  • kerja sama penataan ruang antarnegara dan pemfasilitasan kerja sama penataan ruang antarprovinsi.

If you believe in yourself, so will the generico viagra on line visit that people you meet. This tabs is a contemporary innovation of the analyzers of the Food & Drug Association have completed the innovative discoveries of a number of medicinal products that have helped for getting rid from such horrible disorders that adversely affect the life of intimacy. http://www.devensec.com/meetings/Final_ROD_Salad_Bowl_Farm_8-7-15_signed.pdf cheap levitra There is a strong link between hypertension or high blood pressure patient. cheapest viagra According to prescription cialis a recent research these two reasons were detected and said to be the glue that holds all of this other stuff together.
Sedangkan Wewenang Pemerintah dalam pelaksanaan penataan ruang nasional meliputi :

  1. perencanaan tata ruang wilayah nasional;
  2. pemanfaatan ruang wilayah nasional; dan
  3. pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional.

Kewewenang pemerintah daerah provinsi dalam penyelenggaraan penataan ruang meliputi :

  1. pengaturan, pembinaan, dan pengawasan terhadap pelaksanaan penataan ruang wilayah provinsi, dan kabupaten/kota, serta terhadap pelaksanaan penataan ruang kawasan strategis provinsi dan kabupaten/kota;
  2. pelaksanaan penataan ruang wilayah provinsi;
  3. pelaksanaan penataan ruang kawasan strategis provinsi; dan
  4. kerja sama penataan ruang antarprovinsi dan pemfasilitasan kerja sama penataan ruang antarkabupaten/kota.

Sedangkan Wewenang pemerintah daerah provinsi dalam pelaksanaan penataan ruang wilayah provinsi meliputi :

  1. perencanaan tata ruang wilayah provinsi;
  2. pemanfaatan ruang wilayah provinsi; dan
  3. pengendalian pemanfaatan ruang wilayah provinsi.

Kewewenang pemerintah daerah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan penataan ruang meliputi :

  1. pengaturan, pembinaan, dan pengawasan terhadap pelaksanaan penataan ruang wilayah kabupaten/kota dan kawasan strategis kabupaten/kota;
  2. pelaksanaan penataan ruang wilayah kabupaten/kota;
  3. pelaksanaan penataan ruang kawasan strategis kabupaten/kota; dan
  4. kerja sama penataan ruang antarkabupaten/ kota.

Sedangkan Wewenang pemerintah daerah kabupaten/kota dalam pelaksanaan penataan ruang wilayah kabupaten/kota meliputi :

  1. perencanaan tata ruang wilayah kabupaten/ kota;
  2. pemanfaatan ruang wilayah kabupaten/kota; dan
  3. pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten/kota

Maka berdasarkan ketentuan sebagaimana yang telah disebut diatas yaitu Undang-Undang No. 26 tahun 2007 Tentang Penataan Ruang, tiap-tiap pemerintahan, dari tingkat pusat hingga kabupaten dan kota memiliki kewenangan dan tugasnya secara pribadi dalam melakukan pelaksanaan dan penyelenggaraan penataan ruang.

Dasar Hukum

  1. Peraturan Menteri Industri RI No. 41/M-IND/PER/6/2008 Tentang Ketentuan Dan Tata Cara Pemberian Izin usaha Industri, Izin Perluasan Dan Tanda Daftar Industri;
  2. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN No. 2 Tahun 1999 Tentang Izin Lokasi;
  3. Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2009 tentang Kawasan Industri;
  4. Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
  5. Peraturan Pemerintah No. 15 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang;
  6. Kepmenperindag No. 50 Tahun 1997;

About the Author

Obbie Afri Gultom, SH, MA, LLM, CHFI, is the Editor-in-Chief at "Gultom Law Consultants", now a part of Gading and Co, a leading firm in corporate management and consulting. A graduate of Erasmus University Rotterdam in 2019 through the StuNed scholarship program, he completed his Master of Law at the University of Auckland in 2022. With four years of experience in Corporate Business Law, including two years in the private sector and two years in a law firm, along with nine years in State Financial Law and Public Audit as an Auditor, Obbie possesses deep expertise in contract writing and review, legal research, merger and acquisition processes, corporate management, Good Corporate Governance (GCG), and public auditing. Additionally, he has three years of experience as a Development Policy Researcher at Erasmus University Rotterdam. For professional services, Obbie Afri Gultom can be contacted via WhatsApp at 08118887270.

Author Archive Page

Comments

Post a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mohon Perhatiannya

Untuk melihat isi posting ini, mohon dukung website ini dengan cara memfollow Instagram kami di bawah ini