Persyaratan Suatu Perusahaan Dalam Proses Pengolahan Bahan Berbahaya dan Beracun

Persyaratan Suatu Perusahaan Dalam Proses Pengolahan Bahan Berbahaya dan BeracunPada dasarnya suatu Perusahaan yang dalam hal ini juga merupakan penanggung jawab pengangkutan, penyimpanan dan pengedaran Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) wajib menyertakan Lembar Data Keselamatan Bahan  (Material Safety Data Sheet) , yang paling tidak berisi:

  • Merek Dagangl
  • Rumus Kimia B3
  • Jenis B3
  • Klasifikasi B3
  • Teknik Penyimpanan
  • Tata Cara Penanganan Bila Terjadi Kecelakaan

Millions of men suffering from male impotence which means when the man is not able to satisfy his partner are extremely high, but, commander levitra More Info sometimes problem like erectile dysfunction doesn’t allow him to do the same. To get alleviation from unending viagra in kanada agony, you have to look for an experienced Medicine Centers that has experienced and honed physiotherapists. Hypnotherapy is one of her specialties and via this mode of cheap viagra tablet https://www.unica-web.com/archive/2015/unica2015-candidates-jeanne-glass.html treatment, she helps you connect with your partner better on an emotional level. In today’s hectic lifestyle, there is no doubt the best male enhancement generic levitra online unica-web.com pill for men.
Untuk persyaratan dan izin dalam pengangkutan B3: Pengangkutan B3 wajib menggunakan sarana pengangkutan yang layak operasi serta     pelaksanaannya sesuai dengan tata cara pengangkutan yang diatur dalam peraturan perundang- undangan yang berlaku. Dalam hal ini mengacu kepada KepDirjen Perhubungan Darat No. 725/2004 yang membagi ruang lingkup pengaturan pengangkutan B3 meliputi:

  1. Persyaratan kendaraan pengangkut B3;
  2. Persyaratan pengemudi dan pembantu pengemudi angkutan B3;
  3. Persyaratan lintas angkutan B3;
  4. Persyaratan pengoperasian angkutan B3.

Pengangkut bahan berbahaya wajib mengajukan permohonan persetujuan kepada Direktur     Jenderal Perhubungan Darat dengan dilengkapi :

  1. Surat keterangan tentang nama, jenis dan jumlah bahan berbahaya yang akan diangkut (MSDS/Material Safety Dara Sheet) yang dikeluarkan perusahaan yang bersangkutan;
  2. Rekomendasi pengangkutan bahan berbahaya dari instansi yang berwenang (Instansi yang berwenang dalam pengendalian dampak lingkungan dan Dinas Perhubungan Kota/Kabupaten sesuai domisili pengangkut);
  3. Keterangan tentang tempat pemuatan, lintasan yang dilalui, tempat pemberhentian, dan tempat pembongkaran;
  4. Daftar dan foto kendaraan yang akan digunakan untuk mengangkut, yang dilengkapi salinan STNK dan Buku Uji;
  5. Waktu dan jadwal pengangkutan;
  6. Identitas dan tanda kualifikasi awak kendaraan;
  7. Izin usaha angkutan, bagi pengangkutan yang dilakukan dengan kendaraan umum;
  8. Prosedur penanggulangan keadaan darurat yang diterapkan oleh perusahaan yang bersangkutan.

Untuk persyaratan dan izin Penyimpanan B3:

  1. Setiap tempat penyimpanan B3 wajib diberikan simbol dan label dan tempat penyimpanan tersebut wajib memenuhi persyaratan untuk lokasi dan konstruksi bangunan;
  2. Pengelolaan tempat penyimpanan B3 wajib dilengkapi dengan sistem tanggap darurat dan prosedur penanganan B3 .
  3. B3 yang kadaluarsa atau tidak memenuhi spesifikasi, atau bekas kemasan yang tidak dapat digunakan tidak boleh dibuang sembarangan, tetapi harus dikelola sebagai limbah B3;
  4. Kesehatan dan keselamatan pekerja menjadi tanggung jawab Perusahaan. Salah satu langkah yang wajib dilakukan adalah kewajiban uji kesehatan secara berkala bagi pekerja, sekurang-kurangnya 1 kali dalam 1 tahun, dengan maksud untuk mengetahui sedini mungkin terjadinya kontaminasi oleh zat/senyawa kimia B3 terhadap pekerja atau pengawas lokasi tersebut

Dasar Hukum:

  1. Undang-Undang No. 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“UU No. 32/2009”);
  2. Peraturan Pemerintah untuk Pelaksanaan dari UU No. 32/2009 masih dalam tahap pembahasan sehingga untuk peraturan pelaksananya masih menggunakan Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2001 Tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya Dan Beracun (“PP No. 74/2001”)
  3. Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat No : SK.725/AJ.302/DRJD/2004 Tentang Pengangkutan Bahan Berbahaya Dan Beracun Di Jalan (“KepDirjen Perhubungan Darat No. 725/2004”).

 

About the Author

Obbie Afri Gultom, SH, MA, LLM, CHFI, is the Editor-in-Chief at "Gultom Law Consultants", now a part of Gading and Co, a leading firm in corporate management and consulting. A graduate of Erasmus University Rotterdam in 2019 through the StuNed scholarship program, he completed his Master of Law at the University of Auckland in 2022. With four years of experience in Corporate Business Law, including two years in the private sector and two years in a law firm, along with nine years in State Financial Law and Public Audit as an Auditor, Obbie possesses deep expertise in contract writing and review, legal research, merger and acquisition processes, corporate management, Good Corporate Governance (GCG), and public auditing. Additionally, he has three years of experience as a Development Policy Researcher at Erasmus University Rotterdam. For professional services, Obbie Afri Gultom can be contacted via WhatsApp at 08118887270.

Author Archive Page

Comments

1 Comment

  1. Untuk persyaratan dan izin Penyimpanan B3, adakah permit (izin) harus ada?

    Based on Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2001 Tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya Dan Beracun (“PP No. 74/2001”), there is no Izin/permit/license required written. What required is registration / notification.
    Or is permit or authorization to keep B3 will be given once registration submitted? Please advise.

Post a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mohon Perhatiannya

Untuk melihat isi posting ini, mohon dukung website ini dengan cara memfollow Instagram kami di bawah ini