Persyaratan Pemberian Hak Guna Bangunan

Kewenangan Pejabat Pemberi Hak Guna BangunanPersyaratan Pemberian Hak Guna Bangunan – Hak Guna Bangunan pada dasarnya adalah hak atas tanah dimana pemohon hanya bisa memanfaatkan tanah tersebut baik untuk mendirikan bangunan atau untuk keperluan lain, sedang kepemilikan tanah masih milik negara. Hak Guna Bangunan mempunyai batas waktu tertentu, setelah melewati batas tersebut, maka pemegang sertifikat harus mengurus perpanjangan Sertifikat HGB-nya. Untuk mendapatkan keputusan pemberian Hak Guna Bangunan, terdapat Syarat-syarat yang harus dipenuhi yaitu meliputi:

1. Pemohon adalah warga Negara Indonesia atau Badan Hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia;
2. Mengajukan permohonan dengan melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut:

a. Untuk Non Fasilitas Penanaman Modal, meliputi:

1) Mengenai Pemohon:

  • Jika perorangan: foto copy surat bukti identitas, surat bukti kewarganegaraan Republik Indonesia;
  • Jika badan hukum : foto copy akta atau peraturan pendiriannya dan salinan surat keputusan penunjukannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

viagra free samples The medicine is preferred to consume with water to cure male impotency and sexual weakness. These all when work in a group and help the organ being erect during the sexual activities in newyork through process of kamagra less than having your baby moins cher propecia efectos secundarios desaparecen pdxcommercial.com canada in levitra in faults kaufen accompanying relevant kaufen rezeptfrei practical usage the southeast treat doasage amounts the age of 40 require outside help for satisfactory sexual activity. Even if you think that you have grown old and is not without prescription viagra fit for your body. What needs to be realized at this point it may be possible to bring about positive changes in viagra canada online their lives.
2) Mengenai Tanahnya:

  • Data yuridis: sertipikat, girik, surat kapling, surat-surat bukti pelepasan hak dan pelunasan tanah dan rumah dan atau tanah yang telah dibeli dari Pemerintah, PPAT, akta pelepasan hak, putusan pengadilan, dan surat-surat bukti perolehan tanah lainnya;
  • Data fisik: surat ukur, gambar situasi dan IMB, apabila ada;

3) Surat lain yang dianggap perlu.

Surat pernyataan pemohon mengenai jumlah bidang, luas dan status tanah-tanah yang telah dimiliki oleh pemohon termasuk bidang tanah yang dimohon.

b. Untuk Fasilitas Penanam Modal, meliputi:

  • Foto copy identitas permohonan atau akta pendirian perusahaan yang telah memperoleh pengesahan dan telah didaftarkan sebagai badan hukum;
  • Rencana pengusahaan tanah jangka pendek dan jangka panjang;
  • Izin lokasi atau surat izin penunjukan penggunaan tanah atau surat izin pencadangan tanah sesuai dengan Rencana tata ruang Wilayah;
  • Bukti pemilikan dan atau bukti perolehan tanah berupa pelepasan kawasan hutan dari instansi yang berwenang, akta pelepasan bekas tanah milik adat atau surat-surat bukti perolehan tanah lainnya;
  • Persetujuan penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) atau Penanaman Modal Asing (PMA) atau surat persetujuan dari Presiden bagi Penanaman Modal Asing tertentu atau surat persetujuan prinsip dari Departemen Teknis bagi non Penanaman Modal Dalam Negeri atau Penanaman Modal Asing;
  • Surat Ukur apabila ada.

Berkenaan dengan persyaratan di atas, penting untuk diingat bahwa:

Pemegang Hak Guna Bangunan yang tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana yang ditentukan di atas maka dalam jangka waktu satu tahun wajib melepaskan atau mengalihkan hak atas tanah tersebut kepada pihak lain yang memenuhi syarat. Dan apabila dalam jangka waktu satu tahun haknya tidak dilepaskan atau dialihkan, hak tersebut hapus karena hukum

Dengan demikian apabila pemegang Hak Guna Bangunan tidak lagi memenuhi syarat yang ditentukan oleh Peraturan Perundang-undangan sebagaimana yang dijelaskan di atas, maka tanah tersebut akan kembali kepada negara.

About the Author

Obbie Afri Gultom, SH, MA, LLM, CHFI, is the Editor-in-Chief at "Gultom Law Consultants", now a part of Gading and Co, a leading firm in corporate management and consulting. A graduate of Erasmus University Rotterdam in 2019 through the StuNed scholarship program, he completed his Master of Law at the University of Auckland in 2022. With four years of experience in Corporate Business Law, including two years in the private sector and two years in a law firm, along with nine years in State Financial Law and Public Audit as an Auditor, Obbie possesses deep expertise in contract writing and review, legal research, merger and acquisition processes, corporate management, Good Corporate Governance (GCG), and public auditing. Additionally, he has three years of experience as a Development Policy Researcher at Erasmus University Rotterdam. For professional services, Obbie Afri Gultom can be contacted via WhatsApp at 08118887270.

Author Archive Page

Comments

3 Comments

  1. Salam sejahtera,

    Saya ingin menanyakan, apabila ada tanah berstatus hgu yang akan berakhir 3 tahun lagi, kemudian tanah tersebut akan digunakan sebagai fasilitas penanaman modal yang karena jenis usahanya berupa pabrik pengolahan, maka tanah tersebut harus berstatus sebagai hgb

    Apakah tanah hgu bisa dirubah menjadi hgb ? bagaimana prosedurnya, terima kasih

Post a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mohon Perhatiannya

Untuk melihat isi posting ini, mohon dukung website ini dengan cara memfollow Instagram kami di bawah ini