Persetujuan Badan Pertanahan Nasional Dalam Rangka Pembelian Saham Perseroan Oleh Asing

Selamat Pagi Pak, saya ingin bertanya apakah diperlukan persetujuan BPN bagi Perusahaan perkebunan lokal yang akan berubah status menjadi PT PMA karena sebagian besar sahamnya akan dibeli oleh pihak asing? dan bagaimana proses pembebasan suatu tanah garapan? apa-apa saja dokumen yang perlu diterbitkan dalam rangka pembebasan tanah garapan tersebut?

Suhardatin – Pontianak

Jawaban:

Jika ditelusuri melalui Peraturan Perundang-undangan, berdasarkan Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) Keppres 34/1992 yang menyatakan bahwa untuk setiap Perusahaan Patungan sebagai pemegang Hak Guna Usaha dapat memindahtangankan Hak guna Usahanya setelah terlebih dahulu mendapat izin dari Kepala Badan Pertanahan Nasional. Secara rinci pemindahtanganan tersebut termasuk pemindahtanganan saham-saham. Sehingga jelas Peraturan mewajibkan izin dari BPN apabila Perusahaan Anda akan menjual sahamnya kepada pihak lain. Namun tentunya hal tersebut harus terlebih dahulu dikonfirmasi kepada Badan Pertanahan Nasional.

Setelah saya melakukan konsultasi langsung di Badan Pertanahan Nasional, perwakilan dari Sub Direktorat Hak Guna Usaha mengatakan bahwa apabila saham-saham dalam suatu Perusahaan Pemegang Hak Guna Usaha dibeli oleh Pihak Asing maka sememangnya harus mendapatkan persetujuan dari Badan Pertanahan Nasional terlebih dahulu. Adapun dokumen-dokumen yang perlu dipersiapkan untuk memohon Izin / Persetujuan tersebut yaitu meliputi:

  • Fotokopi Sertifikat HGU;
  • Akta Pendirian dan Anggaran Dasar Perusahaan beserta pengesahannya dari Kementerian Hukum dan HAM;
  • Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT)
  • Rencana Kegiatan.

After the clinical examination, FDA has declared it to as the safest drug for viagra professional australia health. The active ingredient in Kamagra is purchase cheap levitra sildenafil Citrate. The users of 20mg tadalafil should be happy enough with the advent of levitra. Besides the hazard associated with anesthesia, injury or scarring of the reproductive organs, lower abdominal ache, bleeding, as well as infection may result. pdxcommercial.com cheap viagra usa
Proses penerbitan Izin / Persetujuan tersebut kurang lebih 1-2 Bulan tergantung pada keberadaan Pejabat-pejabat BPN yang berwenang menandatangani Izin / Persetujuan tersebut.

Tanah Garapan

Mengenai Tanah Garapan, sebaiknya Anda mengkonsultasikannya langsung kepada Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi dimana tempat tanah Garapan tersebut berada karena pihak tersebut yang berwenang menerbitkan Hak Guna Usaha. Namun dalam prakteknya mekanisme pembebasannya tidak jauh berbeda dengan pembebasan hak atas tanah lainnya, yaitu harus mendapatkan Izin Lokasi terlebih dahulu, lalu memberikan kompensasi kepada masing-masing masyarakat penggarap tanah garapan tersebut dengan cara mengadakan perjanjian peralihan tanah garapannya dengan menunjukan kwitansi sebagai bukti pembayaran kompensasi.

Berkenaan dengan itu, mekanisme pembebasan Tanah  diawali dengan penerbitan Izin Lokasi yang selanjutnya ditindaklanjuti dengan proses pelepasan tanah garapan dengan memberikan kompensasi kepada masyarakat penggarap bersangkutan. Adapun bukti dokumen dalam pembebasan tanah garapan yang nantinya harus dimiliki oleh Perusahaan sebagai bukti peralihan tanah garapan yaitu meliputi :

  1. Surat Pernyataan Penguasaaan Tanah (SPPT);
  2. Surat keterangan dari Camat setempat mengenai pemilikaan Tanah garapan tersebut;
  3. Akta peralihan / Perjanjian peralihan Tanah garapan antara Perusahaan dan Tanah Garapan beserta kwitansi pembayaran kompensasi;
  4. Surat tidak sengketa dari RT/RW/LURAH

Selanjutnya proses sertiffikasi Tanah garapan menjadi Hak Guna Usaha pada dasarnya sama dengan sertifikasi HGU dari hak atas tanah lainnya, yang membedakan hanya dari segi bukti kepemilikan/peralihan asal tanahnya ,Kalau tanah garapan wajib dibuktikan dengan 4 dokumen yang dijelaskan di atas.

Mengenai rincian dokumen-dokumen lainnya yang harus dipersiapkan saya menyarankan Anda datang langsung ke Kanwil Petanahan Provinsi setempat, detil dokumen persyaratan tersebut juga dapat dilihat di Peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Permohonan HGU. Jika berdasarkan Pasal 17 ayat 1 Per PMA/Perka BPN No.9/1999 dalam sertifikasi  HGU perlu diperoleh dokumen-dokumen sebagai berikut:

  1. Foto copy identitas permohonan atau akta pendirian perusahaan yang telah memperoleh pengesahan dan telah didaftarkan sebagai badan hukum;
  2. Rencana pengusahaan tanah jangka pendek dan jangka panjang;
  3. Izin lokasi atau surat izin penunjukan penggunaan tanah atau surat izin pencadangan tanah sesuai dengan Rencana tata ruang Wilayah;
  4. Bukti pemilikan dan atau bukti perolehan tanah berupa pelepasan kawasan hutan dari instansi yang berwenang, akta pelepasan bekas tanah milik adat atau surat-surat bukti perolehan tanah lainnya. Adapun dalam hal Tanah garapan dapat dibuktikan dengan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah (SPPT),Surat Keterangan dari Camat mengenai kepemilikan Tanah garapan tersebut, Surat tidak sengketa dari RT/RW/LURAH dan akta peralihan / perjanjian peralihan.
  5. Persetujuan penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) atau Penanaman Modal Asing (PMA) atau surat persetujuan dari Presiden bagi Penanaman Modal Asing tertentu atau surat persetujuan prinsip dari Departemen Teknis bagi non Penanaman Modal Dalam Negeri atau Penanaman Modal Asing;
  6. Surat Ukur apabila ada.

Untuk mekanisme dan prosesnya sebenarnya sama seperti proses pendaftaran tanah pada umumnya. Untu proses pendaftaran tanah secara umum Anda dapat membacanya dalam blog ini.

Demikianlah informasi yang dapat saya sampaikan. Semoga bermanfaat.

Dasar Hukum

  1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 1992 Tentang Pemanfaatan Tanah Hak Guna Usaha dan Hak Guna Bangunan Untuk Usaha Patungan Dalam Rangka Penanaman Modal Asing (“Keppres No.34/1992”)
  2. Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 Tentang Tata Cara Pemberian Dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara da Hak Pengelolaan (“Per PMA/Perka BPN No.9/1999”)

About the Author

Obbie Afri Gultom, SH, MA, LLM, CHFI, is the Editor-in-Chief at "Gultom Law Consultants", now a part of Gading and Co, a leading firm in corporate management and consulting. A graduate of Erasmus University Rotterdam in 2019 through the StuNed scholarship program, he completed his Master of Law at the University of Auckland in 2022. With four years of experience in Corporate Business Law, including two years in the private sector and two years in a law firm, along with nine years in State Financial Law and Public Audit as an Auditor, Obbie possesses deep expertise in contract writing and review, legal research, merger and acquisition processes, corporate management, Good Corporate Governance (GCG), and public auditing. Additionally, he has three years of experience as a Development Policy Researcher at Erasmus University Rotterdam. For professional services, Obbie Afri Gultom can be contacted via WhatsApp at 08118887270.

Author Archive Page

Comments

Post a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mohon Perhatiannya

Untuk melihat isi posting ini, mohon dukung website ini dengan cara memfollow Instagram kami di bawah ini