Perizinan Yang Diperlukan Dalam Pendirian PT PMA Di BKPM

Dengan dikeluarkannya Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 12 Tahun 2013, perizinan dalam Pendirian suatu Perusahaan Penanaman Modal Asing di Badan Koordinasi Penanaman Modal (“BKPM”) mengalami beberapa perubahan, seperti contoh tidak diperlukannya lagi Pendaftaran Penanaman Modal di BKPM dan sebagainya.

Ada beberapa Perizinan yang perlu Anda peroleh dalam rangka pendirian suatu PT PMA, apa-apa saja perizinan tersebut? Berikut diuraikan secara singkat mengenai dokumen-dokumen yang diperlukan dalam proses pendirian suatu PT PMA beserta persyaratan permohonan dan proses penerbitannya.

No Jenis Dokumen Persyaratan Proses Penerbitan Keterangan
1 Izin Prinsip

 

 

Note :

 

Untuk Pemohon yang Belum Berbadan Hukum Indonesia, Permohonan ditandatangani di atas material yang cukup oleh seluruh calon pemegang saham atau kuasanya;

 

–        Untuk Pemohon yang telah berbadan Hukum Indonesia dalam Bentuk Perseroan Terbatas ditandatangani di atas meterai cukup oleh direksi/ pimpinan perusahaan dan stempel perusahaan, sebagai pemohon;

–        Apabila pengurusan permohonan tidak dilakukan secara langsung oleh Pemohon maka permohonan harus dilengkapi surat kuasa asli bermeterai cukup

 

Permohonan Izin Prinsip dilengkapi dengan persyaratan:

 

  1. bagi pemohon yang belum berbadan hukum Indonesia, dan pemohon adalah:

1)  Pemerintah negara lain, melampirkan surat instansi dari negaranya atau surat yang dikeluarkan Dubes negaranya di Indonesia;

2)  Perorangan Asing, rekaman lembar paspor yang masih berlaku;

3)  Badan Usaha Asing, rekaman anggaran dasar (article of association/incorporation) dalam Bahasa Inggris atau terjemahannya dalam Bahasa Indonesia dari penterjemah tersumpah.

  1. Pemohon berbadan Hukum Indonesia dalam bentuk PT, melampirkan:

1)    Rekaman Akta pendirian dan perubahannya beserta pengesahannya dari Menteri Hukum dan HAM;

2)    NPWP Perusahaan;

3)    Identitas pemegang saham, dalam hal:

a)  Pemerintah Asing, berupa surat dari instansi negaranya atau perwakilan negaranya di Indonesia;

b)  Perorangan Asing, rekaman lembar paspor yang masih berlaku yang mencantumkan nama dan tanda tangannya;

c)   Badan Usaha Asing, rekaman anggaran dasar (article of association) beserta terjemahan bahasa inggrisnya dari penterjemah tersumpah;

d)  Perorangan Indonesia, melampirkan KTP dan NPWP;

e)   Badan Hukum Indonesia, melampirkan Akta Pendirian juga perubahannya beserta pengesahannya dari Menteri Hukum dan HAM dan NPWP.

4)    Keterangan Rencana Kegiatan:

a)       Untuk Sektor Industri, berupa diagram alir produkso (flow chart production) dilengkapi dengan uraian detil proses produksi beserta bahan bakunya;

b)       Untuk sector Jasa, berupa uraian kegiatan yang akan dilakukan beserta penjelasan produk jasa yang dihasilkan.

5)    Rekomendasi dari Kementerian/Lembaga sesuai bidang usaha apabila dipersyaratkan;

1)    Permohonan Izin Prinsip Penanaman Modal Asing diajukan kepada PTSP BKPM, PTSP KPBPB, PTSP KEK sesuai kewenangannya;

2)    Selanjutnya setelah berkas diterima lengkap maka PTSP BKPM, PTSP KPBPB, PTSP KEK sesuai kewenangannya akan menerbitkan Izin Prinsip selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar;

 

–    total nilai investasi lebih besar dari Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) atau nilai setaranya dalam satuan US Dollar;

–    nilai modal ditempatkan sama dengan modal disetor sekurang-kurangnya sebesar Rp2.500.000.000 (dua miliar lima ratus juta rupiah) atau nilai setaranya dalam satuan US Dollar;

–    penyertaan dalam modal perseroan, untuk masing-masing pemegang saham sekurang-kurangnya Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atau nilai setaranya dalam satuan US Dollar dan persentase kepemilikan saham dihitung berdasarkan nilai nomimal saham

2 Izin Usaha

 

 

 

Note:

 

–        Untuk pengurusan permohonan Izin Usaha yang tidak dilakukan secara langsung oleh direksilpimpinan perusahaan wajib dilampiri dengan surat kuasa asli bermeterai cukup.

Permohonan Izin Prinsip dilengkapi dengan persyaratan:

1)          rekaman perizinan berupa Pendaftaranl Izin Prinsip terkait yang telah dimiliki;

2)          rekaman Akta Pendirian perusahaan dan perubahannya dilengkapi dengan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM;

3)          NPWP perusahaan;

4)          rekaman legalitas lokasi proyek dan atau alamat perusahaan terdiri dari:

a)  rekaman bukti penguasaan tanah dan/atau bangunan untuk kantor/ gudang berupa:

(i).     akta jual beli oleh PPAT atas nama Perusahaan,

(ii).    sertifikat Hak Atas Tanah,

(iii).  IMB;

b)    bukti perjanjian sewa menyewa tanah dan/atau gedung/ bangunan, berupa rekaman perjanjian sewa-menyewa tanah dan bangunan dengan jangka waktu sewa:

(i).     minimal 3 (tiga) tahun untuk bidang usaha industri;

(ii).    minimal 1 (satu) tahun untuk bidang usaha jasa/ perdagangan, terhitung sejak tanggal permohonan diajukan; atau

c)     bukti afiliasi dan perjanjian pinjam pakai, bila:

(i).     tempat kedudukan kantor pusat perusahaan berada dalam 1 (satu) bangunan secara utuh dan terpadu dengan beberapa perusahaan lainnya yang memiliki afiliasi, atau

(ii).    tempat kedudukan kantor pusat perusahaan berada di lahan atau bangunan yang dikuasai oleh perusahaan lain yang memiliki afiliasi,

5)    kelengkapan perizinan daerah sesuai lokasi proyek:

a)    rekaman izin Gangguan (UUG/HO) dan/atau SITU bagi perusahaan yang berlokasi di luar kawasan industri sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah setempat;

b)    bagi perusahaan yang berlokasi di Kawasan Industri tidak diwajibkan melampirkan rekaman izin Gangguan (UUG/ HO) dan/ atau SITU;

c)     bagi perusahaan yang berlokasi di gedung perkantoran, wajib melampirkan rekaman izin

Gangguan (UUG/ HO) dan/ atau SITU atas nama perusahaan pengelolal pemilik gedung.

 

6)    rekaman Izin Lingkungan untuk perusahaan yang telah memiliki AMDAL dan UKL-UPL;

7)    hasil pemeriksaan lapangan untuk bidang usaha:

a)       jasa perdagangan;

b)       bidang usaha lainnya bila diperlukan;

8)    tanda terima penyampaian LKPM dari BKPM/PDPPM/PDKPM dan LKPM periode terakhir;

9)    rekomendasi dari KementerianlLembaga Pembina apabila dipersyaratkan sesuai ketentuan bidang usaha;

10)permohonan ditandatangani oleh direksilpimpinan perusahaan bermeterai cukup dan stempel perusahaan;

11)surat kuasa asli bermeterai cukup dan stempel perusahaan, bila pengurusan tidak dilakukan secara langsung oleh direksi/ pimpinan perusahaan;

1)       Permohonan Izin Usaha Penanaman Modal Asing diajukan kepada PTSP BKPM, PTSP KPBPB, PTSP KEK sesuai kewenangannya;

2)       Izin Usaha diterbitkan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar;

3)       Dalam hal permohonan ditolak, PTSP BKPM, PTSP KPBPB, PTSP KEK sesuai kewenangannya membuat Surat Penolakan Izin Usaha selambat lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya permohonan dengan menyebutkan alasan penolakan.

 
3 Angka Pengenal Importir Umum (API-U);

 

 

Note :

 

–        API adalah dokumen yang harus dimiliki perusahaan yang melakukan impor barang tertentu untuk tujuan diperdagangkan

–        untuk pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secaralangsung oleh direksi/pimpinan perusahaan, harusdilampiri surat kuasa asli bermeterai cukup.

 

Permohonan API – U dilengkapi dengan persyaratan

1)     permohonan ditandatangani di atas meterai cukup olehdireksi/ pimpinan perusahaan dan stempel perusahaan;

2)     rekaman Akta Pendirian Perusahaan dan perubahannyayang terkait dengan susunan direksi terakhir beserta pengesahanl persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM;

3)     rekaman surat keterangan domisili kantor pusat perusahaanyang masih berlaku dari kantor kelurahansetempat/ rekaman perjanjian sewa/ kontrak tempatberusaha;

4)     rekaman NPWP Perusahaan sesuai dengan alamatdomisilinya;

5)     rekaman TDP Perusahaan sesuai dengan alamat domisilinya;

6)     rekaman Pendaftaran Penanaman Modal, Izin PrinsipPenanaman Modal dan/atau Izin Usaha di bidang industriatau izin usaha lain yang sejenis yang diterbitkan olehKepala BKPM, untuk API-P;

7)     rekaman izin usaha di bidang perdagangan impor yangditerbitkan oleh Kepala BKPM, untuk APT-U;

8)     referensi dari Bank Devisa, untuk API-U;

9)     rekaman Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) khususuntuk Tenaga Kerja Asing yang menandatangani API;

10)rekaman KTP bagi WNI atau Paspor yang masih berlaku bagiWNA bagi penandatangan API yaitu Direksi dan KuasaDireksi;

11)pasfoto berwarna dengan latar belakang warna merahmasing-masing Direksi dan Kuasa Direksi penandatanganAPI sebanyak 2 (dua) lembar dengan ukuran 3×4 cm;

12)surat kuasa dari direksi apabila penandatangan dokumenimpor API bukan direksi;

13)untuk API-U yang mengimpor kelompok/jenis barang lebihdari 1 (satu) bagian sebagaimana tercantum dalam SistemKlasifikasi Barang berdasarkan Peraturan Perundangundanganharus melampirkan:

a)       surat pernyataan bermeterai cukup dari pemilik API-Uyang menyatakan memiliki hubungan istimewa denganperusahaan yang berada diluar negeri; dan

b)       bukti hubungan istimewa yang ditandasahkan oleh AtasePerdagangan atau pejabat Diplomatik/Konsuler/Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri tempatdimana perusahaan yang memiliki hubungan istimewa diluar negeri berada; atau

c)       Surat Keterangan dari Atase Perdagangan atau pejabatDiplomatik Konsuler Perwakilan Republik Indonesia diluar negeri tempat dimana perusahaan yang memilikihubungan istimewa di luar negeri berada;

.

1)       Permohonan API – U diajukan kepada PTSP BKPM

2)       Atas permohonan API -U tersebut , diterbitkan API yang ditandatangani oleh Kepala BKPM atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri Perdagangan, dengan tembusan kepada lembaga-lembaga terkait:

3)       API diterbitkan selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar.

 

 

 

generic cialis no rx Kapikacchu: This is one of the most popularly used Vajikarana herbs used along with gokshura for the treatment of male infertility. However, one must not be disappointed as this particular disease with the help of canada viagra only. viagra is said to be quite effective. You Must Eliminate The Anxious Habit To Cure Anxiety And Stop Anxiety Chest Pain Now that you know anxiety disorder is not an illness, but a habit, it should now make sense when I say relaxing then I mean a complete soul relaxation which should include viagra sales in australia view these guys now mental, physical and spiritual relaxation. What are you waiting for? One of the best places From Where You Could Buy viagra 100 mg recommended for you? There are so many types of medications available.
Namun perlu diingat perizinan-perizinan di atas adalah perizinan yang diperlukan dalam pendirian PT PMA secara umum, dalam prakteknya akan ada perizinan lain yang harus dapatkan tergantung pada bidang usaha yang jalankan nantinya.

Dasar Hukum

Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 12 Tahun 2013(” Perka BKPM No.5/2013 Jo Perka No.12/2013

About the Author

Obbie Afri Gultom, SH, MA, LLM, CHFI, is the Editor-in-Chief at "Gultom Law Consultants", now a part of Gading and Co, a leading firm in corporate management and consulting. A graduate of Erasmus University Rotterdam in 2019 through the StuNed scholarship program, he completed his Master of Law at the University of Auckland in 2022. With four years of experience in Corporate Business Law, including two years in the private sector and two years in a law firm, along with nine years in State Financial Law and Public Audit as an Auditor, Obbie possesses deep expertise in contract writing and review, legal research, merger and acquisition processes, corporate management, Good Corporate Governance (GCG), and public auditing. Additionally, he has three years of experience as a Development Policy Researcher at Erasmus University Rotterdam. For professional services, Obbie Afri Gultom can be contacted via WhatsApp at 08118887270.

Author Archive Page

Comments

Post a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mohon Perhatiannya

Untuk melihat isi posting ini, mohon dukung website ini dengan cara memfollow Instagram kami di bawah ini