Perizinan Usaha Industri Serpih Kayu (Woodchips)

Selamat Siang Pak, saya ingin mendirikan perusahaan pengolahan kayu, namun salah satu pemilik modal adalah Asing dan kayu-kayu akan menjadi materil utama adalah kayu yang berdiamater dari 30 cm (apakah perlu IUIPHH?), apa saja perizinan yang perlu kami siapkan? Terima Kasih.

Nita – Jakarta

Kayu dengan status kurang dari 30 cm juga perlu mendapatkan IUIPPH dalam hal pengolahannya menjadi produk turunan sperti woodchips, hal ini ditentukan dari pengertian IUIPPH itu sendiri yaitu ditentukan bahwa Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan adalah pengolahan kayu bulat dan/atau pengolahan kayu bulat kecil menjadi barang setengah jadi atau barang jadi. Pengertian Kayu Bulat kecil itu sendiri meliputi  kayu dengan diameter kurang dari 30 (tiga puluh) centi meter, berupa cerucuk, tiang jermal, tiang pancang, galangan rel, cabang, kayu bakar, bahan arang dan lain-lain. Sehingga kesimpulannya untuk kayu yang berdiamater kurang dari 30 cm juga perlu memperoleh IUIPHH dalam pengolahannya.

Mengenai Jenis Bidang Usaha untuk Pengelohan Kayu menjadi Woodchips, Perpres No.39 Tahun 2014 (DNI) mengatur secara spesifik bidang usaha untuk pengolahan Kayu Bulat kecil menjadi woodchips (Serpih Kayu). Adapun bidang usaha itu disebut dengan Bidang Usaha Industri Serpih Kayu (Woodchips) dengan Nomor KBLI 16299.

Mengenai Batasan Kepemilikan Asing Terhadap Bidang Usaha Industri Serpih Kayu (Woodchips), Berdasarkan hasil pengecekan dalam Daftar Negatif List (DNI), ditentukan bahwa untuk bidang usaha Industri Serpih Kayu adalah dengan Perizinan Khusus. Tidak ditentukan pengertian Perizinan Khusus seperti apa dalam Perpres No.39 Tahun 2014. Pihak BKPM, melalui perwakilannya di bagian Investor Relation Unit mengemukakan bahwa untuk Bidang Usaha dengan Perizinan Khusus sebenarnya terbuka untuk asing atau dengan kata lain Asing dapat mempunyai kepemilikan sebanyak 100% atas perusahaan tersebut namun dengan syarat mendapatkan rekomendasi dari Kementerian terkait yang dalam hal ini Kementerian Kehutanan.

Mengenai Dokumen yang diperlukan Dalam Ekspor Serpih Kayu (Woodchips), Secara khusus dalam Peraturan yang mengatur khusus mengenai ekspor produk di bidang Kehutanan hanya menentukan 3 (tiga) dokumen yang diperlukan yaitu Pengakuan Sebagai Eksportir Terdaftar Produk Industri Kehutanan (ETPIK), Laporan Surveyor dan Dokumen V-Legal. Namun dalam ketentuan ekspor yang umum, selain ketiga dokumen tersebut Ekportir Serpih kayu juga harus memiliki dokumen-dokumen yang lain seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) / Izin Usaha dari Kementerian Teknis/Lembaga Pemerintahan non Kementerian / Instansi (dalam hal ini IUIPHH), Tanda Daftar Perusahaan, Nomor Pokok Wajib Pajak,Persetujuan Ekspor dan Surat Keterangan Asal.

Demikianlah penjelasan saya. Semoga bermanfaat.

Sehubungan dengan hal tersebut berikut perjanjian kerjasama sehubungan pekerjaan woodchip atau Contract Agreement for The Erection Work for Wood Chip Mill Equipment Sample.

The major motive of the study was to aim and analyze the statistics of males with hypertension and overnight viagra secretworldchronicle.com erectile dysfunction. It will keep you hard for longer duration and viagra super store therefore unable to perform in bed. It increases the blood circulation in the male reproductive organs levitra 100mg and impotence. Not only will a specialized lawyer use his experiences, but discover for more purchase cheap cialis also will base his task on the latest updates about the matter.

Selain itu ada pula Wood Pellets Sales Agreement Sample yang mungkin diperlukan sehubungan dengan kegiatan usaha di bidang ini, khususnya untuk wood pellets sebagai pakan ternak. Sebagai contoh di bawah ini.

Untuk perjanjian mengenai pakan ternak yang lengkap berbahasa inggris, maka Sample Agreement for Production, Supply and Purchase of Compound Feeds dapat dijadikan referensi.

Note : Anda dapat membeli ketiga Draft Contoh Perjanjian diatas, silahkan sms atau WA ke nomor 08118887270 (WA) untuk mendapatkan perjanjian ini.

About the Author

Obbie Afri Gultom, SH, MA, LLM, CHFI, is the Editor-in-Chief at "Gultom Law Consultants", now a part of Gading and Co, a leading firm in corporate management and consulting. A graduate of Erasmus University Rotterdam in 2019 through the StuNed scholarship program, he completed his Master of Law at the University of Auckland in 2022. With four years of experience in Corporate Business Law, including two years in the private sector and two years in a law firm, along with nine years in State Financial Law and Public Audit as an Auditor, Obbie possesses deep expertise in contract writing and review, legal research, merger and acquisition processes, corporate management, Good Corporate Governance (GCG), and public auditing. Additionally, he has three years of experience as a Development Policy Researcher at Erasmus University Rotterdam. For professional services, Obbie Afri Gultom can be contacted via WhatsApp at 08118887270.

Author Archive Page

Comments

Post a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mohon Perhatiannya

Untuk melihat isi posting ini, mohon dukung website ini dengan cara memfollow Instagram kami di bawah ini