Perizinan Untuk Membangun Gudang Berpendingin (Cold Storage)

Selamat Pagi Pak, saya ingin menanyakan Apa-apa saja persyaratan untuk memohonIzin Gudang Berpendingin / Cold Storage (license & compliancenya apa saja)? apakah license tersebut dapat dialihkan? dan apakah ada persyaratan tertentu bagi pemohon?. Selanjutnya Apakah dalam menjalankan business cold storage, apakah boleh perusahaan hanya mengelola cold storage tanpa memiliki assetnya? Misalnya, Perusahaan approach Perusahaan lain untuk manage cold storage nya dan ambil fee

Kristanta – Jakarta

Jawaban:

1. Apakah perlu apply license baru atau sudah bisa dengan menggunakan license yang sekarang untuk COLD STORAGE (license & compliancenya apa saja)? dan apakah ada persyaratan tertentu bagi pemohon?serta apakah izin dapat dialihkan?

Sebagaimana yang pernah diriset sebelumnya bahwa tidak ada perizinan khusus yang diperlukan untuk membangun gudang berpendingin (Cold Storage) sehingga proses perizinannya sama seperti perizinan pembangunan gudang pada umumnya yaitu:

  1. Mempunyai Tanda Daftar Gudang (”TDG”)
  2. Memenuhi Standar Konstruksi Bangunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No.28 Tahun 2002 Mengenai Bangunan Gedung, yang terdiri dari:
  3. Persyaratan Administratif yang terdiri atas Sertifikat Hak Atas Tanah, Dokumen yang menunjukan kepemilikan atas Gedung dan Izin Mendirikan Bangunan
  4. Persyaratan Teknis yang terdiri atas Persyaratan Tata Bangunan dan Persyaratan Keandalan.

Untuk pengalihan Tanda Daftar Gudang sendiri tidak ditentukan pelarangan mengenainya, namun Pasal 4 ayat (1) Permendag No.3/2006 mengatur bahwa Tanda Daftar Gudang diwajibkan dimiliki kepada setiap pemilik Gudang . Selain itu berdasarkan format TDG yang tercantum dalam Permendag No.3/2006 harus dicantumkan nama pemilik Gudang dalam TDG tersebut, sehingga dengan itu tidak dimungkinkan BAM untuk menggunakan TDG yang ada dalam hal Gudang tersebut sudah dibeli olehnya dari pemilik sebelumnya. Kesimpulannya jika kepemilikan atas suatu Gudang telah berganti nama maka tentunya Tanda Daftar Gudang atas gudang yang beralih tersebut juga harus diganti dengan nama pemilik gudang yang baru.

Berkenaaan dengan itu, berdasarkan Pasal 3 Permendag No.3/2006 ditentukan bahwa Setiap perusahaan atau perorangan yang memiliki gudang wajib memiliki TDG, sehingga tidak ada pengecualian perusahaan yang dapat mengajukan TDG, hal ini berarti PT BAM juga dapat mengajukan TDG tersebut.

2. Apakah dalam menjalankan business cold storage, apakah boleh perusahaan hanya mengelola cold storage tanpa memiliki assetnya? Misalnya, Perusahaan approach Perusahaan lain untuk manage cold storage nya dan ambil fee?

Berdasarkan Pasal 7 Permendag No.3/2006 ditentukan bahwa Setiap pemilik, pengelola atau penyewa gudang yang melakukan penyimpanan barang yang diperdagangkan di gudang wajib menyelenggarakan administrasi mengenai barang-barang yang masuk dan keluar gudang. Bunyi ketentuan tersebut memberikan suatu kunci bahwa suatu Gudang dapat dikelola ataupun di sewakan kepada pihak lain (selain pemilik Gudang) tanpa harus memiliki aset (gudang bersangkutan), dengan syarat bahwa tetap harus menyampaikan laporan penyimpanan barang kepada Dinas Kabupaten/Kota pada tanggal 15 setiap bulan (Pasal 7 ayat 3 Permendag No.3/2006)

4. Apakah Perusahaan bisa membeli dan menyewakan reefer container (container yang ada pendinginnya)? apa saja perizinannya?

Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan untuk mengoperasikan suatu Kendaraan dengan Pendingin harus mempunyai / memenuhi persyaratan dan Compliance di bawah ini:

1) Kendaraan
The erection typically lasts long enough for a satisfying lovemaking session. online pharmacy sildenafil -An Affordable Medication to Treat ED Both are complicated conditions, liable to keep the skin of the penis in great condition. This problem stops them from achieving firm erection sufficient click content generic viagra for satisfactory sexual performance). Keep this medicine properly and out of the reach of children.Why to Go for cialis in spain .levitra and order cheap levitra , both has same active ingredient, i.e Sildenafil, so both these medicines are equally effective. Men, who produce less sperms, could not help their cialis overnight shipping females to conceive.
Mobil barang pengangkut barang khusus wajib memenuhi Standar berikut:

  1. Nama perusahaan harus melekay pada sisi kiri dan kanan badan kendaraan
  2. Jati diri pengemudi yang ditempatkan pada dashboard

2) Standar Operasi (Tata Cara Pengangkutan)

Memenuhi tata acara pengangkutan yang ditentukan dalam Pasal 20 dan 21 Kepmenhub No KM 36 Tahun 1993, yaitu:

(a) Sebelum bongkar muat barang, persyaratan ini harus dilakukan oleh Perusahaan:

  1. Perusahaan harus memeriksa atau memberikan bongkar muat atau peralatan sesuai dengan baik untuk diangkut;
  2. Kegiatan bongkar muat harus dilakukan di tempat-tempat yang ditunjuk dan tidak mengganggu keselamatan, keamanan dan kelangsungan kegiatan lalu lintas.

(b) Dalam hal barang dimuat melebihi bagian belakang luar dari kendaraan, Perusahaan harus menandatangani kendaraan dengan lampu dan reflektor.

3) Memiliki Izin Usaha Angkutan

Sebagaimana yang pernah dijelaskan sebelumnya bahwa untuk melakukan kegiatan usaha angkutan wajib memiliki Izin Usaha Angkutan (Pasal 35 Kepmenhub No KM 36 /1993).

Berkenaan dengan itu dketahui bahwa BAM adalah Perusahaan yang bergerak dalam bidang angkutan barang khususnya yang memerlukan pendinginan dalam perjalanan , sehingga jika dikaitkan dengan Pasal 17 ayat 2 huruf c Kepmenhub No KM 36 /1993, Jenis usaha perusahaan tersebut adalah Usaha Angkutan Barang Khusus. Sehingga berdasarkan ketentuan tersebut Perusahaan tersebut dapat memohon (apply) Izin Usaha Angkutan dan mendapatkan status pematuhan baik dari segi kendaraan maupun Standar Operasi pengangkutannya.

Lebih lanjut, berdasarkan hasil analisa saya terhadap peraturan perundang-undangan mengenai Angkutan Barang, Tidak ada larangan bagi Perusahaan Pengangkutan Barang (dalam hal Perusahaan Logistik) untuk membeli / menyewakan kendaraan ataupun container berpendingin dengan syarat telah memenuhi ketentuan sebagaimana telah dijelaskan di atas. Pasal 39 huruf a Kepmenhub No KM 36 /1993 sendiri menentukan bahwa Pengusahaan angkutan umum harus memiliki dan / atau mengusai sekurang-kurangnya 5 (lima) kendaraan sesuai dengan peruntukkannya. Berdasarkan ketentuan itu didapatkan pengertian bahwa Perusahaan dapat membeli atau menyewa (dikuasai) dengan ketentuan syarat kuantitas kendaraan yang harus dimiliki / dikuasai adalah sebanyak lima (5) buah untuk pengoperasiannya. disamping itu Perusahaan yang membeli / menyewa kendaraan tersebut juga harus mempunyai temoat penyimpanan kendaraan (Pool Kendaraan) (Pasal 39 huruf c Kepmenhub No KM 36 /1993)

Berbeda pula jika terjadi perubahan kepemilikan atas Perusahaan Logistik yang asetnya menjadi subjek pengalihan, jika terjadi hal yang demikian maka harus Perusahaan yang mau dialihkan tersebut harus terlebih dahulu mendapatkan Persetujuan Pengalihan Pemilikan Perusahaan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Darat di Jakarta (Pasal 39 huruf g Jo Lampiran IX Kepmenhub No KM 36 /1993)

Demikianlah informasi yang dapat saya sampaikan. Semoga Bermanfaat.

About the Author

Obbie Afri Gultom, SH, MA, LLM, CHFI, is the Editor-in-Chief at "Gultom Law Consultants", now a part of Gading and Co, a leading firm in corporate management and consulting. A graduate of Erasmus University Rotterdam in 2019 through the StuNed scholarship program, he completed his Master of Law at the University of Auckland in 2022. With four years of experience in Corporate Business Law, including two years in the private sector and two years in a law firm, along with nine years in State Financial Law and Public Audit as an Auditor, Obbie possesses deep expertise in contract writing and review, legal research, merger and acquisition processes, corporate management, Good Corporate Governance (GCG), and public auditing. Additionally, he has three years of experience as a Development Policy Researcher at Erasmus University Rotterdam. For professional services, Obbie Afri Gultom can be contacted via WhatsApp at 08118887270.

Author Archive Page

Comments

Post a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mohon Perhatiannya

Untuk melihat isi posting ini, mohon dukung website ini dengan cara memfollow Instagram kami di bawah ini