Perizinan Perusahaan Logistik (Freight Forwarding)

Selamat Pagi Pak, saya ingin menanyakan beberapa hal , yang pertama Apakah SIUP merupakan Izin Yang harus ada pada suatu Perusahaan Logistik, atau keberadaaannya dapat digantikan oleh IUJPT? selanjutnya Apakah itu Pool? sebab salah satu persyaratan pendirian perusahaan logistik harus ada pool. yang terakhir dalam Pendirian Perusahaan Logistik apakah Saham-saham perusahaan seluruhnya harus dimiliki oleh Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia. Terima Kasih

Jaffar – Bekasi

Jawaban:

1. Apakah SIUP merupakan Izin Yang harus ada pada suatu Perusahaan Logistik, atau keberadaaannya dapat digantikan oleh IUJPT?

Berdasarkan perbincangan saya dengan perwakilan Direktorat Logistik dan Sarana Distribusi – Kementerian Perdagangan Indonesia, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) untuk perusahaan Logistik tidak diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan melainkan Kementerian Perhubungan karena termasuk bidang usaha khusus yang kewenangan di bawah Kementerian yang menaunginya. Sehingga berdasarkan hal tersebut , dapat ditarik kesimpulan yang dimaksud dengan SIUP sebagai persyaratan untuk mendapatkan plat kendaraan untuk perusahaan logistik tersebut adalah SIUP JPT (Surat Izin Usaha Jasa Perusahaan Transportasi).

2. Apakah itu Pool?

Pengertian Pool Berdasarkan Pasal 1 angka 9 Berdasarkan Keputusan Direktur Jendral Perhubunagn Darat Nomor SK.75/AJ.601/DRJD/2003 Tentang Penyelenggaraan Pool dan Agen Perusahaan Otobus (PO) adalah tempat untuk istirahat kendaraan, pemeliharaan dan perbaikan kendaraan yang dapat digunakan untuk menaikkan dan menurunkan penumpang.

Berdasarkan Pasal 39 huruf d Kepmenhub No. 69 Tahun 1993, Pengusaha angkutan umum yang telah mendapatkan izin usaha angkutan diwajibkan untuk memiliki dan/atau menguasai tempat penyimpanan kendaraan (pool kendaraan).

3. Dalam Pendirian Perusahaan Logistik apakah Saham-saham perusahaan seluruhnya harus dimiliki oleh Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia, sebagaimana ditentukan dalam Kepmenhub No. 10 Tahun 1988?

Mengenai masalah ini pernah saya bahas dengan pihak BKPM, Pihak BKPM sebenarnya sudah aware dengan masalah ini karena sudah banyak perusahaan yang menanyakan hal yang serupa. Mereka menerangkan bahwa Bidang Usaha Jasa Transportasi (Layanan Logistik) secara tidak resmi telah dibagi menjadi dua bagian yaitu Bidang Usaha Jasa Transportasi Ringan dan Bidang Usaha Jasa Transportasi Berat ( Bidang Usaha Jas Transportasi Berat ini Ini disebut dengan Bidang Usaha Angkutan Multi Moda, namun peraturannya belum dibentuk). Dan Pihak BKPM telah berunding dengan Departemen Perhubungan bahwa  Bidang Usaha Jasa Transportasi  yang dilarang kepemilikan asingnya adalah Bidang Usaha Jasa Transportasi Ringan. Mereka mencontohkan Bidang Usaha Jasa Transportasi Ringan seperti perusahaan-perusahaan yang melakukan layanan pengiriman dokumen-dokumen, surat-surat atau barang-barang ringan yang hanya memerlukan teknik pengiriman konvensional. Hal ini dikhususkan lokal untuk melindungi perusahaan-perusahaan nasional.

Sedangkan pembatasan 49% sebagaimana ditentukan dalam Daftar Negatif Investasi (DNI) itu adalah untuk Bidang Usaha Jasa Transportasi (Freight Forwarding) yang khusus mengangkut barang-barang yang mempunyai tingkat teknik pengiriman yang complicated. Beliau memberikan contoh Perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang itu seperti DHL, FedEx, TNT atau UPS. Lebih Lanjut, Pak Arya memberitahukan bahwa Pihak BKPM dan Kementerian Perhubungan telah mengadakan dan telah disetujui bahwa Pelarangan Saham Asing dalam Perusahaan yang bergerak di bidang Usaha Jasa Transportasi sebagaimana ditentukan dalam Kepmenhub No. 10 Tahun 1988 hanya dikhususkan pada Bidang Usaha Jasa Transportasi Ringan sedangkan untuk Bidang Usaha Jas Transportasi Berat / Bidang Usaha Angkutan Multi Moda diperbolehkan untuk Asing.

Mereka menambahkan untuk Perusahaan yang digolongkan pada Bidang Usaha Jas Transportasi Berat / Bidang Usaha Angkutan Multi Moda adalah Perusahaan Logistik yang teknis pengirimannya yaitu menggunakan fasilitas yang tergolong complicated. Namun saya sarankan ada baiknya Ada mengajukan terlebih dahulu permohonan Izin Prinsip perusahaan tersebut, agar BKPM dapat mempelajarinya lebih lanjut namun beliau berpendapat biasanya untuk perusahaan logistik yang menggunakan fasilitas pendingin tersebut akan dikategorikan pada Bidang Usaha Angkutan Multi Moda /Bidang Usaha Jas Transportasi Berat.

Demikianlah jawaban saya. Semoga bermanfaat.

Sehubungan dengan hal di atas, terdapat perjanjian yang mungkin dibutuhkan dalam kegiatan usaha logistik ini. Berikut contoh Logistics Services Agreement Sample yang dapat menjadi referensi sehubungan dengan penyediaan layanan logistik.

Though cialis buy uk impotency or erectile dysfunction is not a threatening issue towards our life like cancer, AIDS or other fatal diseases, but the potential effect of this deficiency is able to drift away man’s moral strength and self confidence. Once downtownsault.org buy generic levitra you have moved your awareness down into your body, just sit calmly in that state for a few moments and notice the quality of your thoughts and feelings. Many of the old age patients find buy generic cialis themselves unable to gulp down the pill. This way, you shall have levitra order the chance of accessing massive discounts.

Note : Anda dapat membeli Draft Contoh Perjanjian ini, silahkan sms atau WA ke nomor 08118887270 (WA) untuk mendapatkan perjanjian ini.

About the Author

Obbie Afri Gultom, SH, MA, LLM, CHFI, is the Editor-in-Chief at "Gultom Law Consultants", now a part of Gading and Co, a leading firm in corporate management and consulting. A graduate of Erasmus University Rotterdam in 2019 through the StuNed scholarship program, he completed his Master of Law at the University of Auckland in 2022. With four years of experience in Corporate Business Law, including two years in the private sector and two years in a law firm, along with nine years in State Financial Law and Public Audit as an Auditor, Obbie possesses deep expertise in contract writing and review, legal research, merger and acquisition processes, corporate management, Good Corporate Governance (GCG), and public auditing. Additionally, he has three years of experience as a Development Policy Researcher at Erasmus University Rotterdam. For professional services, Obbie Afri Gultom can be contacted via WhatsApp at 08118887270.

Author Archive Page

Comments

Post a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mohon Perhatiannya

Untuk melihat isi posting ini, mohon dukung website ini dengan cara memfollow Instagram kami di bawah ini