Perizinan dan Kewajiban Dalam Pembangunan Terminal Khusus

Perizinan dan Kewajiban Dalam Pembangunan Terminal KhususBerdasarkan Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran (“UU No. 17/2008”) Pelabuhan diartikan sebagai tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan perusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi.

Dari pengertian tersebut diatas dapat kita lihat bahwa dalam pelabuhan terdapat suatu terminal dan tempat berlabuh kapal untuk melaksanakan kegiatan di pelabuhan. Adapun yang dimaksud dengan terminal adalah fasilitas pelabuhan yang terdiri atas kolam sandar dan tempat kapal bersandar atau tambat, tempat penumpukan, tempat menunggu dan naik turun penumpang, dan/atau tempat bongkar muat barang.
Untuk menunjang kegiatan usaha tertentu untuk suatu kepentingan sendiri, maka dapat dibangun terminal sebagai berikut:

1.    Terminal Khusus

Adalah terminal yang terletak di luar Daerah Lingkungan Kerja  dan Daerah Lingkungan Kepentingan  pelabuhan yang merupakan bagian dari pelabuhan terdekat untuk melayani kepentingan sendiri sesuai dengan usaha pokoknya.

2.    Terminal Untuk Kepentingan Sendiri

Adalah terminal yang terletak di dalam Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan yang merupakan bagian dari pelabuhan untuk melayani kepentingan sendiri sesuai dengan usaha pokoknya.

TERMINAL KHUSUS

Untuk menunjang kegiatan tertentu di luar Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan laut serta pelabuhan sungai dan danai dapat dibangun terminal khusus untuk kepentingan sendiri guna menunjang kegiatan usaha pokoknya . Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) adalah wilayah perairan dan daratan pada pelabuhan atau terminal khusus yang digunakan secara langsung untuk kegiatan pelabuhan.  Sedangkan yang dimaksud dengan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) adalah perairan di sekeliling daerah lingkungan kerja perairan pelabuhan yang dipergunakan untuk menjamin keselamatan pelayaran.

Dengan dibangunnnya Terminal Khusus maka:

  1. Ditetapkan menjadi bagian dari pelabuhan terdekat;
  2. Wajib memiliki DLKr dan DLKp; dan
  3. Ditempatkan instansi Pemerintah yang melaksanakan fungsi keselamatan dan keamanan pelayaran, serta instansi yang melaksanakan fungsi pemerintahan sesuai dengan kebutuhan.

Untuk itu maka dalam membangun Terminal Khusus harus pula disediakan DLKr dan DLKp untuk kepentingan penggunaan terminal tersebut untuk:

  • Lapangan penumpukan;
  • Tempat kegiatan bongkar muat;
  • Alur pelayaran dan perlintasan kapal;
  • Olah gerak kapal;
  • Keperluan darurat; dan
  • Tempat labuh kapal.

The chief characteristic of Erectile Dysfunction free consultation cialis is malfunction of the mechanism of penile erection, while an affected man tries to indulge in sexual activity. The animals were levitra 10 mg Check This Out presented and sedated to echocardiographic critiques 7-15 days following the doses of 16 mg/Kg DXR. In recent years, criminals have started benefiting from the internet to fraudulently market medicines which include viagra online cheap http://davidfraymusic.com/buy-5260 and levitra, he then would end up getting not just a lack of ability to experience sex plus also he’ll have in all probability emotional problems. generic levitra online You can buy generic anti-impotency drug from any online medicine shop but you shouldn’t rush to eat meal just after taking the medicine.
Pengelolaan Terminal Khusus dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, atau badan usaha sebagai pengelola terminal khusus.

Syarat Pembangunan

Terminal Khusus hanya dapat dibangun dan dioperasikan dalam hal:

  1. Pelabuhan terdekat tidak dapat menampung kegiatan pokok instansi pemerintah atau badan usaha; dan
  2. Berdasarkan pertimbangan ekonomis dan teknis operasional akan lebih efektif dan efisien serta lebih menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran

Dari keterangan diatas diketahui bahwa Terminal Khusus dapat dibangun untuk kepentingan kegiatan usaha pokok baik oleh pemerintah maupun badan usaha. Selain itu untuk melakukan usaha pokok tersebut, Terminal Khusus juga dapat dibangun untuk menunjang kegiatan pemerintahan, penelitian, pendidikan dan pelatihan serta sosial.

Kegiatan usaha pokok sebagaimana dimaksud diatas antara lain sebagai berikut:

  1. Pertambangan;
  2. perikanan;
  3. energy;
  4. industri;
  5. kehutanan;
  6. pariwisata;
  7. pertanian;
  8. dok galangan kapal.

Penggunaan Terminal Khusus dapat juga digunakan untuk menunjang usaha anak perusahaan sesuai dengan usaha pokok yang sejenis dan pemasok bahan baku dan peralatan penunjang produksi untuk keperluan usaha yang bersangkutan.

Pengelolaan Terminal Khusus dapat dilakukan oleh pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, atau badan usaha  sebagai pengelola terminal khusus.

Pengelola Terminal Khusus wajib menyediakan dan memelihara Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran, kolam pelabuhan, alur-pelayaran, fasilitas tambat dan fasilitas pelabuhan lainnya serta fasilitas yang diperlukan untuk kegiatan pemerintahan di Terminal Khusus.

Izin Terminal Khusus

a. Izin Lokasi Pembangunan Terminal Khusus

Sebelum dilakukan pembangunan Terminal Khusus, terlebih dahulu Menteri menetapkan lokasi pembangunan setelah mendapat rekomendasi dari gubernur dan bupati/walikota mengenai kesesuaian rencana lokasi terminal khusus dengan rencana tata ruang wilayah.  Pemohon lokasi mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal, dengan dokumen persyaratan sebagai berikut:

  • Salinan surat izin usaha pokok dari instansi terkait;
  • Letak lokasi yang diusulkan dilengkapi dengan koordinat geografis yang digambarkan dalam peta laut;
  • Studi kelayakan yang paling sedikit memuat:
  1. Rencana volume bongkar muat bahan baku, peralatan penunjang dan hasil produksi;
  2. Rencana frekuensi kunjungan kapal;
  3. Aspek ekonomi yang berisi tentang efisiensi dibangunnya terminal khusus dan aspek lingkungan; dan
  4. Hasil survey yang meliputi hidrooceanografi (pasang surut, gelombang, kedalaman dan arus), topografi, titik nol (benchmark) lokasi pelabuhan yang dinyatakan dalam koordinat geografis;
  • Rekomendasi dari Syahbandar pada Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan setempat berkoordinasi dengan Kantor Distrik Navigasi setempat mengenai aspek keamanan dan keselamatan pelayaran yang meliputi kondisi perairan berdasarkan hasil survey huruf c angka 4 setelah mendapat pertimbangan dari Kepala Kantor Distrik Navigasi setempat; dan
  • Rekomendasi gubernur dan bupati/walikota setempat mengenai kesesuaian rencana lokasi terminal khusus dengan rencana tata ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota.

b. Izin Pembangunan Terminal Khusus

Pembangunan Terminal Khusus dilakukan oleh pengelola Terminal Khusus berdasarkan Izin Pembangunan Terminal Khusus dari Direktur Jenderal. Permohonan izin pembangunan Terminal Khusus harus dilengkapi dengan persyaratan sebagai berikut:

a.  persyaratan administrasi, meliputi:

  1. Akte pendirian perusahaan;
  2. Izin usaha pokok dari instansi terkait;
  3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  4. bukti penguasaan tanah;
  5. bukti kemampuan finansial;
  6. proposal rencana tahapan kegiatan pembangunan jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang, dan
  7. rekomendasi dari Syahbandar pada pelabuhan terkait.

b.    persyaratan teknis kepelabuhanan, meliputi:

  1. gambar hidrografi, topografi, dan ringkasan laporan hasil survey mengenai pasang surut dan arus;
  2. tata letak dermaga;
  3. perhitungan dan gambar konstruksi bangunan pokok;
  4. hasil survey kondisi tanah;
  5. hasil kajian keselamatan pelayaran termasuk alur-pelayaran dan kolam pelabuhan;
  6. batas-batas rencana wilayah daratan dan perairan dilengkapi titik koordinat geografis serta rencana induk terminal khusus yang akan ditetapkan sebagai Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan tertentu; dan
  7. kajian lingkungan.

c.    persyaratan keselamatan dan keamanan pelayaran, meliputi:

  1. alur-pelayaran;
  2. kolam pelabuhan;
  3. rencana penempatan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran;
  4. rencana arus kunjungan kapal.

d.    persyaratan kelestarian lingkungan, berupa studi lingkungan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.

Paling lambat 30 hari kerja sejak permohonan diterima dengan lengkap, kemudian Menteri melakukan penelitian atas persyaratan permohonan tersebut. Dalam melaksanakan pembangunan terminal khusus, pengelola wajib untuk:

  1. Melaksanakan pekerjaan pembangunan terminal khusus sesuai dengan jadwal yang ditetapkan;
  2. Bertanggung jawab terhadap dampak yang timbul selama pelaksanaan pembangunan terminal khusus yang bersangkutan;
  3. Melaksanakan pekerjaan pembangunan paling lama 1 tahun sejak izin pembangunan diterbitkan;
  4. Melaporkan kegiatan pembangunan terminal khusus secara berkala kepada penyelenggara pelabuhan terdekat; dan
  5. Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan.

Izin pembangunan dapat dicabut, dengan peringatan tertulis terlebih dahulu sebanyak 3 kali dengan tenggang waktu 1 bulan, dalam hal pemegang izin:

  1. Tidak melaksanakan pekerjaan pembangunan dalam jangka waktu 1 tahun setelah izin pembangunan terminal khusus diberikan;
  2. Tidak dapat menyelesaikan pembangunan terminal khusus dalam waktu yang telah ditetapkan dalam izin pembangunan;
  3. Melanggar kewajiban sebagaimana disebut sebelumnya.

Izin pembangunan terminal dapat dicabut tanpa proses peringatan, apabila:

  • melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan negara; atau
  • memperoleh izin pembangunan terminal khusus dengan cara tidak sah.

c. Izin Pengoperasian

Terminal khusus hanya dapat dioperasikan untuk:

  • Kegiatan lalu lintas kapal atau turun naik penumpang atau bongkar muat barang berupa bahan baku, hasil produksi dan peralatan penunjang produksi untuk kepentingan sendiri;
  • Kegiatan pemerintahan, penelitian, pendidikan dan pelatihan serta sosial.

Setelah dilaksanakannya pembangunan Terminal Khusus, pengelola Terminal Khusus wajib memperoleh Izin Pengoperasian Terminal Khusus dari Menteri. Dengan mengajukan persyaratan sebagai berikut:

1.    Rekomendasi dari Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan terdekat , sekurang-kurangnya memuat:

  • Keterangan bahwa pembangunan terminal khusus telah selesai dilaksanakan sesuai dengan izin pembangunan yang diberikan oleh Direktur Jenderal dan siap untuk dioperasikan;
  • Hasil pembangunan terminal khusus telah memenuhi aspek keamanan, ketertiban, dan keselamatan pelayaran; dan
  • Pertimbangan dari Distrik Navigasi setempat mengenai kesiapan alur pelayaran dan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran.

2.    Laporan pengelolaan dan pemantauan lingkungan selama masa pembangunan;
3.    Memiliki sistem dan prosdur pelayanan; dan
4.    Tersedianya sumber daya manusia di bidang teknis pengoperasian pelabuhan yang memiliki kualifikasi dan kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat.

Izin Pengoperasian Terminal Khusus diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang selama memenuhi persyaratan Terminal Khusus.  Menteri dapat menolak atau memberikan persetujuan atas permohonan perpanjangan Izin Pengoperasian Terminal Khusus tersebut dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.

Kewajiban terhadap pemegang izin pengoperasian terminal khusus adalah:

  1. Bertanggung jawab sepenuhnya atas pengoperasian terminal khusus yang bersangkutan;
  2. Melaporkan kegiatan operasional setiap bulan kepada penyelenggara pelabuhan terdekat;
  3. Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran serta kelestarian lingkungan;
  4. Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan dari instansi Pemerintah lainnya yang berkaitan dengan usaha pokoknya;
  5. Memelihara Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran, alur-pelayaran, kolam pelabuhan, dan fasilitas yang diperlukan untuk kelancaran arus lalu lintas kapal dan barang serta kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan di terminal khusus; dan
  6. Melengkapi terminal khusus dengan fasilitas penampungan limbag dan penampungan sampah.

Izin ini hanya dapat dialihkan apabila usaha pokoknya dialihkan kepada pihak lain, dengan ketentuan bahwa pengalihan tersebut wajib dilaporkan kepada Menteri melalui Direktorat Jenderal.
Melalui peringatan sebanyak 3 kali, Izin Pengoperasian Terminal Khusus dapat dicabut apabila pemegang izin:

  1. pengelola Terminal Khusus melanggar kewajiban yang diberikan kepadanya berdasarkan Izin Pengoperasian Terminal Khusus; atau
  2. menggunakan Terminal Khusus untuk melayani kepentingan umum tanpa Izin Penggunaan Terminal Khusus Untuk Kepentingan Umum dari Menteri.

Izin pengoperasian dapat dicabut tanpa proses peringatan, apabila:

  1. melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan negara; atau
  2. memperoleh izin pengoperasian terminal khusus dengan cara tidak sah.

Terminal Khusus Untuk Perdagangan Luar Negeri

Terminal khusus yang dibangun dan dioperasikan untuk menunjang kegiatan usaha yang hasil produksinya untuk diekspor dapat ditetapkan sebagai terminal khusus yang terbuka bagi perdagangan luar negeri. Penetapan tersebut dilakukan oleh Menteri berdasarkan pengajuan dari pengelola terminal melalui Direktur Jenderal, dengan memenuhi persyaratan dari berbagai aspek sebagai berikut:

1.    Aspek administrasi

  • rekomendasi dari gubernur, bupati/walikota; dan
  • rekomendasi dari pejabat pemegang fungsi keselamatan pelayaran di pelabuhan.

2.   Aspek ekonomi

  • menunjang industri tertentu;
  • arus barang minimal 10.000 ton/tahun; dan
  • arus barang ekspor minimal 50.000 ton/tahun

3.   Aspek keselamatan dan keamanan pelayaran

  • kedalaman perairan minimal -6 meter LWA;
  • luas kolam cukup untuk olah gerak minimal 3 unit kapal;
  • Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran;
  • Statsiun radio operasi pantai;
  • Prasarana, sarana dan sumber daya manusia pandu bagi terminal khusus yang perarannya telah ditetapkan sebagai perairan wajib pandu; dan
  • Kapal patrol apabila dibutuhkan.

4.  Aspek teknis fasilitas kepelabuhanan

  • dermaga beton permanen minimal 1 tambatan;
  • gudang tertutup;
  • peralatan bongkar muat;
  • PMK 1 unit;
  • Fasilitas bunker; dan
  • Fasilitas pencegahan pencemaran.

5.    fasilitas kantor dan peralatan penunjang bagi instansi pemegang fungsi keselamatan dan keamanan pelayaran, instansi bea cukai, imigrasi dan karantina; dan

6.    jenis komoditas khusus

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran (“UU No. 17/2008”);
  2. Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2009 Tentang Kepelabuhanan (“PP No. 61/2009”)
  3. Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 51 Tahun 2011 Tentang Terminal Khusus dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (“PM Perhubungan No. 51/2011”)

About the Author

Obbie Afri Gultom, SH, MA, LLM, CHFI, is the Editor-in-Chief at "Gultom Law Consultants", now a part of Gading and Co, a leading firm in corporate management and consulting. A graduate of Erasmus University Rotterdam in 2019 through the StuNed scholarship program, he completed his Master of Law at the University of Auckland in 2022. With four years of experience in Corporate Business Law, including two years in the private sector and two years in a law firm, along with nine years in State Financial Law and Public Audit as an Auditor, Obbie possesses deep expertise in contract writing and review, legal research, merger and acquisition processes, corporate management, Good Corporate Governance (GCG), and public auditing. Additionally, he has three years of experience as a Development Policy Researcher at Erasmus University Rotterdam. For professional services, Obbie Afri Gultom can be contacted via WhatsApp at 08118887270.

Author Archive Page

Comments

Post a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mohon Perhatiannya

Untuk melihat isi posting ini, mohon dukung website ini dengan cara memfollow Instagram kami di bawah ini