Perizinan dan Bentuk Kerjasama atau Penetapan dalam Pembangunan Bandar Udara

Perizinan dan Bentuk Kerjasama atau Penetapan dalam Pembangunan Bandar Udara

Picture Source : www.socwall.com

Pembangunan Bandar Udara wajib dilaksanakan berdasarkan penetapan lokasi Bandar Udara. Penetapan Lokasi Bandar Udara ditetapkan oleh Menteri Perhubungan yang berlaku selama 5 tahun dengan mempertimbangkan :

  1. Rencana induk nasional Bandar Udara;
  2. Keselamatan dan keamanan penerbangan;
  3. Keserasian dan keseimbangan dengan budaya setempat dan kegiatan lain terkait di lokasi Bandar udara;
  4. Kelayakan ekonomis, finansial, sosial, pengembangan wilayah, teknis pembangunan, dan pengoperasian; dan Kelayakan lingkungan.

Penetapan Lokasi Bandar udara ini diajukan oleh Pemrakarsa Bandar Udara yang  memuat titik koordinat Bandar Udara dan rencana induk Bandar udara . Rencana induk     Bandar Udara dibuat untuk kurun waktu 20 tahun, paling sedikit memuat:

  • Prakiraan permintaan kebutuhan pelayanan penumpang dan kargo;
  • Kebutuhan fasilitas;
  • Tata letak fasilitas;
  • Tahapan pelaksanaan pembangunan;
  • Kebutuhan dan pemanfaatan lahan;
  • Daerah lingkungan kerja;
  • Daerah lingkungan kepentingan;
  • Kawasan keselamatan operasi penerbangan; dan
  • Batas kawasan kebisingan

It helps to increase the cialis professional canada fertility in women include vitamin A, B-complex vitamins, vitamin C, and vitamin E. it’s conjointly useful to require Zinc supplements to combat the bad sexual performance in men. Convenience – In terms of accessibility and convenience, the online course cialis 5 mg http://cute-n-tiny.com/tag/sea-turtles/ is far better than the classroom teaching courses. Do not allow the generic viagra cipla use of food fried in oil or lard, foods prepared with fatty sauces, fried onions. Erectile dysfunction can be named viagra sales canada as male impotence, erection disorder, ED poor erection etc.
Pembangunan Bandar Udara dilakukan berdasarkan izin dari Menteri Perhubungan     berupa keputusan pelaksanaan. Permohonan izin mendirikan bangunan Bandar  Udara     diajukan secara tertulis oleh     Pemrakarsa kepada Menteri Perhubungan dengan  melampirkan :

  1. Bukti kepemilikan dan/atau penguasaan lahan;
  2. Rekomendasi yang diberikan oleh instansi terkait terhadap utilitas dan aksebilitas dalam penyelenggaraan Bandar Udara;
  3. Bukti penetapan lokasi Bandar Udara;
  4. Rancangan teknik terinci fasilitas pokok Bandar Udara yang sudah disahkan;
  5. Izin lingkungan sesuai dengan ketentuan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; dan
  6. Bukti kemampuan finansial.

Izin mendirikan bangunan Bandar udara diterbitkan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya permohonan secara lengkap dan memenuhi persyaratan.  Pembangunan Bandar udara

Badan Usaha Bandar Udara atau Unit Penyelenggara Bandar Udara dapat melakukan kerjasama dengan Pemerintah daerah setempat dalam pengembangan Bandar Udara dengan membuat suatu perjanjian kerjasama yang setidak-tidaknya memuat tentang status asset, biaya yang timbul setelah pembangunan dan pendapatan dari asset yang dibangun .

Penyelenggara Bandar Udara juga dapat melakukan kerjasama dengan badan hukum Indonesia untuk pembangunan dan/atau pembangunan Bandar Udara dengan membuat Perjanjian Kerjasama.

Maksimum kepemilikan asing

Pihak-pihak yang dapat menjadi Pemrakarsa ini adalah Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD atau badan hukum Indonesia (pihak swasta) yang mempunyai hak untuk pelaksanaan pembangunan, mengoperasikan dan mengusahakan Bandar Udara . Pihak asing dapat ikut menjadi pemrakarsa dengan syarat berbentuk suatu badan hukum Indonesia dan syarat kepemilikan saham maksimal sebesar 49 % .

Izin-izin terkait

Pemegang izin mendirikan bangunan Bandar Udara dalam melaksanakan pembangunan wajib :

  • Mentaati peraturan perundang-undangan di bidang keselamatan dan keamanan penerbangan dan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
  • Bertanggung jawab terhadap dampak yang timbul selama pelaksanaan pembangunan Bandar Udara yang bersangkutan;
  • Melaksanakan pekerjaan pembangunan Bandar Udara sesuai dengan rencana induk Bandar Udara;
  • Melaksanakan pekerjaan pembangunan Bandar Udara secara nyata paling lambat 1 (satu) tahun sejak izin mendirikan bangunan ditetapkan;
  • Melaksanakan pekerjaan pembangunan Bandar Udara sesuai dengan jadwal dan tahapan pembangunan/pengembangan dalam rencana induk Bandar Udara;
  • Melaporkan pelaksanaan kegiatan pembangunan Bandar Udara secara berkala setiap 6 (enam) bulan kepada Menteri Perhubungan, Gubernur , dan/atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya; dan
  • Melaporkan hasil pembangunan Bandar Udara kepada Menteri Perhubungan setelah selesainya pembangunan Bandar Udara.

Pemegang izin mendirikan bangunan Bandar Udara yang melanggar kewajiban pembangunan di atas dapat dikenakan sanksi pencabutan izin. Pencabutan izin dilakukan melalui proses peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing 1 (satu) bulan .

Pengembangan Bandar Udara dilaksanakan sesuai dengan rencana induk Bandar Udara yang telah ditetapkan dalam penetapan lokasi Bandar Udara. Namun dengan persetujuan Menteri Perhubungan, dapat pula dilakukan pengembangan di luar dari rencana induk tersebut, yaitu dalam hal :

  1. Terdapat perubahan lingkungan strategis;
  2. Peningkatan permintaan kebutuhan angkutan udara; dan
  3. Peningkatan kapasitas untuk pelayanan.

Kesimpulan

Pembangunan Bandar Udara di Indonesia dilakukan berdasarkan izin penetapan lokasi yang dikeluarkan oleh Menteri Perhubungan. Penetapan Lokasi Bandar udara ini diajukan oleh Pemrakarsa Bandar Udara yang memuat titik koordinat Bandar Udara dan Rencana Induk Bandar udara. Pembangunan Bandar Udara dilakukan berdasarkan izin dari Menteri Perhubungan    berupa keputusan pelaksanaan. Permohonan izin mendirikan bangunan Bandar Udara     diajukan secara tertulis oleh     Pemrakarsa kepada Menteri Perhubungan dengan melampirkan:

  1. Bukti kepemilikan dan/atau penguasaan lahan;
  2. Rekomendasi yang diberikan oleh instansi terkait terhadap utilitas dan aksebilitas dalam penyelenggaraan Bandar Udara;
  3. Bukti penetapan lokasi Bandar Udara;
  4. Rancangan teknik terinci fasilitas pokok Bandar Udara yang sudah disahkan;
  5. Izin lingkungan sesuai dengan ketentuan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; dan
  6. Bukti kemampuan finansial.

Badan Usaha Bandar Udara atau Unit Penyelenggara Bandar Udara dapat melakukan kerjasama dengan Pemerintah daerah setempat dalam pengembangan Bandar Udara dengan membuat suatu perjanjian kerjasama yang setidak-tidaknya memuat tentang status asset, biaya yang timbul setelah pembangunan dan pendapatan dari asset yang dibangun.

Penyelenggara Bandar Udara juga dapat melakukan kerjasama dengan badan hukum Indonesia untuk pembangunan dan/atau pembangunan Bandar Udara dengan membuat suatu Perjanjian Kerjasama.

Berdasarkan PP No. 36/2010, maksimal kepemilikan asing pada proyek pembangunan ini sebesar 49%.

Kewajiban Penyelenggara Badan Udara dalam melakukan pembangunan:

  1. Mentaati peraturan perundang-undangan di bidang keselamatan dan keamanan penerbangan dan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
  2. Bertanggung jawab terhadap dampak yang timbul selama pelaksanaan pembangunan Bandar Udara yang bersangkutan;
  3. Melaksanakan pekerjaan pembangunan Bandar Udara sesuai dengan rencana induk Bandar Udara;
  4. Melaksanakan pekerjaan pembangunan Bandar Udara secara nyata paling lambat 1 (satu) tahun sejak izin mendirikan bangunan ditetapkan;
  5. Melaksanakan pekerjaan pembangunan Bandar Udara sesuai dengan jadwal dan tahapan pembangunan/pengembangan dalam rencana induk Bandar Udara;
  6. Melaporkan pelaksanaan kegiatan pembangunan Bandar Udara secara berkala setiap 6 (enam) bulan kepada Menteri Perhubungan, Gubernur , dan/atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya; dan
  7. Melaporkan hasil pembangunan Bandar Udara kepada Menteri Perhubungan setelah selesainya pembangunan Bandar Udara.

Penyelenggara Bandar Udara yang melanggar kewajiban pembangunan di atas dapat dikenakan sanksi pencabutan izin. Pencabutan izin dilakukan melalui proses peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing 1 (satu) bulan .

Dasar Hukum:

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan (“UU No. 1/2009”);
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2012 Tentang Pembangunan Dan Pelestarian Lingkungan Hidup Bandar Udara (“PP No. 40/2012”);
  3. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 11 Tahun 2010 Tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional (“Permenhub No.11/2010”);
  4. Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2010 Tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal (“Perpres No.36 / 2010”);
  5. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 48 Tahun 2002 Tentang Penyelenggaraan Bandar Udara Umum (“Kepmenhub No. 48/2012”);
  6. Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 57 Tahun 2009 Tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“Perka BPS No.57/2009”) ;

 

 

About the Author

Obbie Afri Gultom, SH, MA, LLM, CHFI, is the Editor-in-Chief at "Gultom Law Consultants", now a part of Gading and Co, a leading firm in corporate management and consulting. A graduate of Erasmus University Rotterdam in 2019 through the StuNed scholarship program, he completed his Master of Law at the University of Auckland in 2022. With four years of experience in Corporate Business Law, including two years in the private sector and two years in a law firm, along with nine years in State Financial Law and Public Audit as an Auditor, Obbie possesses deep expertise in contract writing and review, legal research, merger and acquisition processes, corporate management, Good Corporate Governance (GCG), and public auditing. Additionally, he has three years of experience as a Development Policy Researcher at Erasmus University Rotterdam. For professional services, Obbie Afri Gultom can be contacted via WhatsApp at 08118887270.

Author Archive Page

Comments

Post a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mohon Perhatiannya

Untuk melihat isi posting ini, mohon dukung website ini dengan cara memfollow Instagram kami di bawah ini