Perbedaan Antara Perusahaan Freight Forwarding dan Perusahaan Angkutan Barang

Salam Pak, Apa perbedaan antara Perusahaan Freight Forwarding dan Perusahaan Angkutan Barang?

Liana – Jakarta

Berdasarkan hasil konsultasi saya secara langsung dengan Pihak Kementerian Perhubungan dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta didapati kesimpulan bahwa Perusahaan yang bergerak di bidang usaha Angkutan Barang dan Perusahaan yang bergerak di Usaha Jasa Pengurusan Transportasi (Freight Forwarding) itu adalah berbeda. Perlu diketahui untuk Perusahaan yang bergerak khusus mengangkut barang dengan menggunakan alat transportasi darat hanya memerlukan Izin Usaha Angkutan dalam menjalankan usahanya. Disamping itu Perusahaan tersebut dilarang melakukan kegiatan-kegiatan usaha lainya layaknya suatu Perusahaan Pengurusan Jasa Transportasi (Freight Forwarding) seperti misalnya Pengangkutan melalui laut, udara ataupun melakukan penyimpanan terhadap barang-barang tersebut. Lanjutnya, bahwa Perusahaan Pengangkutan Barang tidak memerlukan IUJPT (Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi) karena pada dasarnya kegiatan usahanya tidak relevan dengan kegiatan usaha yang diperbolehkan dalam IUJPT.

A new case occurs every two-and-a-half minutes, and a man dies from prostate cancer every viagra lowest price 19 minutes. It empowers you to enjoy intimate moments with your new found confidence and sexual charisma you’ll become absolutely irresistible to every woman you meet. viagra sans prescription canada One may feel a bit awkward to buy from the regular branded ED drugs to the Clicking Here levitra uk you find online. It is better to consult a physician before choosing an ED treatment. * Additional therapy for ED is vacuum constriction devices, which are free sample viagra placed on penile organ to cause suction of air, which helps improve blood circulation and results in erection. Lebih lanjut, pada dasarnya untuk Perusahaan yang bergerak khusus hanya di usaha Pengangkutan Barang itu berbeda dengan Perusahaan Freight Fowarding. Menurut beliau, selain Izin Usaha Angkutan, Perizinan yang hanya perlu diperoleh oleh suatu perusahaan yang bergerak di usaha Jasa Angkutan Barang tersebut adalah Izin Bongkar Muat dengan ketentuan jika Tempat Bongkar muatnya masih di wilayah Jakarta maka tidak diperlukan Izin Bongkar Muat tersebut. Adapun Izin Bongkar Muat bersangkutan diterbitkan oleh Dinas Perhubungan dimana tempat bongkar muat barang tersebut dilakukan. Sedangkan untuk Perusahaan Freight Forwarding kegiatan usahanya lebih kompleks yang secara otomatis menyebabkan perizinannya lebih banyak jika dibandingkan dengan Perusahaan Pengangkutan Barang. Lanjut beliau Perizinan yang harus dimiliki oleh Perusahaan Freight Forwarding meliputi IUJPT, Izin Usaha Angkutan, serta perizinan terkait lainnya seperti Surat Izin Usaha EMKL, Surat Izin Usaha EMPU, TDG dan lain sebagainya.

Sehingga kesimpulannya adalah bahwa pada dasarnya perbedaan antara Perusahaan Freight Forwarding dan Perusahaan Pengangkutan Barang terletak dari Kegiatan Usahanya dan Perizinan yang diwajibkan terhadapnya. Intinya Perusahaan Pengangkutan Barang dalam menjalankan usahanya hanya memerlukan Izin Usaha Angkutan (beserta Izin Bongkar Muat jika tempat bongkar muatnya diluar Jakarta) serta kegiatan usaha yang diperbolehkan terhadapnya hanya sebatas Pengangkutan Barang melalui darat dengan kendaraan bermotor. Sedangkan untuk Perusahaan Freight Forwarding kegiatan usaha yang diperbolehkan meliputi Pengangkutan/Pengiriman Barang melalui darat,laut, udara, penyimpanan, pergudangan,pengepakan , pendistribusian serta kepabeanan, di samping itu Perizinan yang wajib diperolehnya meliputi Surat Izin Usaha EMKL, Surat Izin Usaha EMPU, TDG dan lain sebagainya.

Demikian informasi yang dapat saya sampaikan. Semoga bermanfaat!

About the Author

Obbie Afri Gultom, SH, MA, LLM, CHFI, is the Editor-in-Chief at "Gultom Law Consultants", now a part of Gading and Co, a leading firm in corporate management and consulting. A graduate of Erasmus University Rotterdam in 2019 through the StuNed scholarship program, he completed his Master of Law at the University of Auckland in 2022. With four years of experience in Corporate Business Law, including two years in the private sector and two years in a law firm, along with nine years in State Financial Law and Public Audit as an Auditor, Obbie possesses deep expertise in contract writing and review, legal research, merger and acquisition processes, corporate management, Good Corporate Governance (GCG), and public auditing. Additionally, he has three years of experience as a Development Policy Researcher at Erasmus University Rotterdam. For professional services, Obbie Afri Gultom can be contacted via WhatsApp at 08118887270.

Author Archive Page

Comments

5 Comments

    1. Ok.Anda tidak menjelaskan lebih lanjut apa yang anda maksud perusahaan jasa pengiriman? namun untuk lebih jelasnya, apakah perusahaan jasa pengiriman yang maksud tersebut mendapatkan izin usaha sebagaimana diharuskan pada Perusahaan Ekspedisi pada umumnya. Kalau demikian, maka ini hanya masalah istilah saja, kalau tidak maka perusahaan yang anda maksud bukan perusahaan ekspedisi sebagaimana yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.

  1. Kami ingin menanyakan mengenai posisi jenis usaha kami.

    Kami mempunyai 20 truk Fuso beroda 10, yang berplat kuning tulisan hitam.

    Dan kami memberikan jasa pelayanan pengiriman barang menggunakan truk kami dari Medan ke Rantau prapat. Dan juga bisa dari Rantau prapat ke Medan.

    Berarti kami ini termasuk dalam jenis usaha apa?

    Jasa angkutan umum darat ( pengangkutan darat)
    Atau Jasa Pengurusan Transportasi ?

    Terima kasih. Semoga bisa membantu.

    1. Saudara tidak menjelaskan apa saja Kegiatan Usaha perusahaan selain melakukan angkutan barang melalui darat, apakah perusahaan saudara juga melakukan kegiatan bongkar muat, penyimpanana dan sebagainya?. Tapi simpulan awal saya, perusahaan Anda bisa digolongkan menjadi kategori Perusahaan Pengangkutan Barang yang mempunyai kegiatan usaha yang hanya sebatas Pengangkutan Barang melalui darat dengan kendaraan bermotor. Tapi sekali lagi, itu hanya pandangan awal saya saja berdasarkan informasi yang anda berikan. Sekian dan Terima Kasih.

Post a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mohon Perhatiannya

Untuk melihat isi posting ini, mohon dukung website ini dengan cara memfollow Instagram kami di bawah ini