Perbandingan Peraturan BKPM No.5 Tahun 2013 Dengan Amandemennya No.12 Tahun 2013

Hanya berlangsung selama 3 bulan sejak Pemerintah yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Indonesia mengeluarkan Peraturan BKPM No.5 Tahun 2013 telah mengeluarkan kembali Amendemen peraturan tersebut. Apa gerangan yang mendorong penerbitan perubahan tersebut? entahlah namun ada beberapa Pasal “krusial” yang dihapus dalam peraturan terbaru ini.

Berikut Perbandingan Peraturan BKPM No.5 Tahun 2013 Dengan Amandemennya No.12 Tahun 2013:

No SUBJECT NO. 5 TAHUN 2013 12 TAHUN 2013
Definisi   Penabahan Definisi:

Pasal 1 Ayat 15

Pengembangan adalah pengembangan perusahaan atau pabrik yang telah ada meliputi penambahan, moderinisasi, rehabilitasi, dan / atau restrukturisasi dari alat-alat produksi termasuk mesin untuk tujuan peningkatan jumlah, jenis, dan atau kualitas hasil produksi”

 

 

Mengubah Pasal 24 Ayat 2 Perusahaan Ventura tidak dapat menjadi pemegang saham dalam perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri skala besar dan Perusahaan Penanaman Modal Asing. Perusahaan Ventura dapat menjadi pemegang saham pada Perusahaan Penanaman Modal dengan persyaratan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Menambah Pasal 24 ayat 2a   Penyertaan modal oleh perusahaan modal ventura sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 yang sahamnya dimiliki oleh penanaman modal dalam negeri atau yang terdapat unsur modal asing diperlakukan sebagai penyertaan modal nasional.
Mengubah Pasal 24 Ayat 3 Perusahaan Penanaman Modal dalam Negeri yang terdapat kepemilikan saham Modal Ventura dalam jangka waktu paling lama 10 tahun harus mengalihkan kepemilikan sahamnya kepada pihak nasional

 

Penyertaan modal perusahaan modal ventura bersifat sementara dan tidak boleh melebihi 10 tahun.
Menambah Pasal 24 ayat 3a   Jangka waktu sebagaimana diatas dapat diperpanjang paling lama 5 tahun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mengubah Pasal 24 Ayat 10 Permohonan Izin Prinsip baik dalam rangka Penanaman Modal Asing maupun Penanaman Modal Dalam Negeri, untuk melakukan kegiatan lebih dari 1 bidang usaha adalah satunya adalah bidang industri maka izin prinsipnya diterbitkan secara terpisah, kecuali ditentukan lain oleh sektor antara lain bidang usaha Permohonan Izin Prinsip baik dalam rangka Penanaman Modal Asing maupun Penanaman Modal Dalam Negeri, untuk melakukan kegiatan lebih dari 1 bidang usaha adalah satunya adalah bidang industri maka izin prinsipnya diterbitkan secara terpisah, kecuali ditentukan bahwa bidang usaha dimaksud wajib terintegrasi sesuai dengan UU
Menambah Pasal 24 ayat ayat 10, 13, 14, dan 15

 

(10) Permohonan Izin Prinsip baik dalam rangka Penanaman Modal Asing maupun Penanaman Modal DalamNegeri, untuk melakukan kegiatan lebih dari 1 (satu) sektor usaha yang salah satunya adalah sektorindustri, maka Izin Prinsipnya diterbitkan secara terpisah, kecuali ditentukan lain oleh sektor antara lainbidang usaha:

a. perkebunan terpadu dengan industri pengolahan;

b. penangkapan ikan terpadu dengan industri pengolahannya.

(12) Apabila jangka waktu penyelesaian proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (11) telah berakhir dankepada perusahaan dapat diberikan perpanjangan waktu penyelesaian proyek sesuai dengan Izin Prinsip/Surat Persetujuan sebelumnya.

(13) Apabila jangka waktu penyelesaian proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (12) telah berakhir danbelum menyelesaikan seluruh proyeknya, dilakukan peninjauan lapangan.

(14) Berdasarkan hasil dari peninjauan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (13), kepada perusahaan:

a. dapat diberikan Izin Prinsip pengganti dengan jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun, sepanjangtidak bertentangan dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku pada saat IzinPrinsip pengganti diterbitkan; atau

b. dilakukan pencabutan Izin Prinsip atas kegiatan usaha mengacu kepada ketentuan PeraturanPerundang-undangan.

(15) Apabila jangka waktu penyelesaian proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (14) huruf a telah berakhirdan perusahaan belum menyelesaikan seluruh proyeknya, dilakukan pencabutan Izin Prinsip atas kegiatan usaha mengacu kepada ketentuan Peraturan perundang-undangan.

(10) Permohonan Izin Prinsip baik dalam rangka Penanaman Modal Asing maupun Penanaman ModalDalam Negeri, untuk melakukan kegiatan lebih dari 1 (satu) bidang usaha yang salah satunyaadalah bidang usaha industri, maka Izin Prinsipnya diterbitkan secara terpisah, kecuali ditentukanbahwa bidang usaha dimaksud wajib terintegrasi sesuai peraturan perundang-undangan.

(13) Apabila perpanjangan waktu penyelesaian proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (12) telahberakhir dan perusahaan belum menyelesaikan seluruh proyeknya, akan dilakukan peninjauanlapangan.

(14) Dan basil peninjauan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (12c) dan ayat (13), kepadaperusahaan:

a. dapat diberikan kembali perpanjangan jangka waktu penyelesaian proyek paling lama sesuaidengan Izin Prinsip/Surat Persetujuan sebelumnya;

b. dapat diberikan Izin Prinsip pengganti yang merujuk kepada ketentuan peraturan perundang-undanganyang berlaku dan diberikan jangka waktu penyelesaian proyek paling lama sesuaidengan Izin Prinsip/Surat Persetujuan sebelumnya; atau

c. dilakukan pencabutan Izin Prinsip/Surat Persetujuan mengacu kepada ketentuan peraturanperundang-undangan.

(15) Apabila dalam jangka waktu penyelesaian proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (14) huruf adan huruf b telah berakhir dan perusahaan belum menyelesaikan seluruh proyeknya, dilakukan pencabutan Izin Prinsip/Surat Persetujuan/Izin Prinsip pengganti, mengacu kepada ketentuanperaturan perundang-undangan.”  

Menambah Pasal 24 ayat 12a, 12b, dan 12c   (12a) Perusahaan dapat mengajukan permohonan perpanjangan waktu penyelesaian proyeksebagaimana dimaksud ayat (12) kepada PTSP BKPM, PDPPM/instansi penyelenggara PTSP diprovinsi, PDKPM/instansi penyelenggara PTSP di kabupaten/kota, PTSP KPBPB, PTSP KEKsesuai kewenangannya.(12b) Permohonan perpanjangan waktu penyelesaian proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (12a) wajib diajukan sebelum berakhirnya jangka waktu penyelesaian proyek yang ditetapkan dalam IzinPrinsip/Surat Persetujuan.

(12c) Apabila permohonan perpanjangan waktu penyelesaian proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (12a) diajukan setelah berakhirnya jangka waktu penyelesaian proyek yang ditetapkan dalam Izin Prinsip/Surat Persetujuan, akan dilakukan peninjauan lapangan.

Menambah Pasal 27 ayat 1a   Proses Permohonan Izin prinsip penanaman modal asing harus melakukan presentasi di hadapan Pejabat PTSP BKPM, PTSP KPBPB atau PTSP KEK sesuai kewenangannya tentang kegiatan usaha jasa konsultasi di luar sektor pekerjaan umum, dan bidang-bidang usaha tertentu lainnya yang memerlukan presentasi berdasarkan pertimbangan Pejabat PTSP BKPM, PTSP KPBPB atau PTSP KEK atas kelayakan kegiatan usaha.
Mengubah Pasal 28 Ayat 1

 

Apabila seluruh pemegang saham dalam perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri menyetujui perubahan penyertaan dalam modal perseroan yang mengakibatkan modal perseroan menjadi sebagian atau seluruhnya dimiliki oleh asing/perusahaan Penanaman Modal Asing, perusahaan harus menyatakan perubahan penyertaan modal perseroannya dalam:

a. Risalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang sah sesuai Anggaran Dasar Perusahaan dan telah dicatat (waarmerking) oleh Notaris sesuai dengan tempat kedudukan perusahaan dalam akta;

b. Keputusan Sirkuler Seluruh Pemegang Saham dan telah dicatat (waarmerking) oleh Notaris sesuai dengan tempat kedudukan perusahaan dalam akta; atau

c. Akta Perubahan dalam bentuk Pernyataan Keputusan Rapat/Berita Acara RUPS.

“Apabila seluruh pemegang saham dalam perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri menyetujui perubahan susunan pemegang saham perusahaan yang mengakibatkan modal perusahaan menjadi sebagian atau seluruhnya dimiliki oleh Penanaman Modal Asing/Perusahaan Penanaman Modal Asing, perusahaan harus menyatakan perubahan penyertaan modal perseroannya dalam:

a. Risalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dalam bentuk Akta Pernyataan Keputusan Rapat yang sah sesuai Anggaran Dasar Perusahaan dan telah dicatat (waarmerking) oleh Notaris;

b. Keputusan Sirkuler Seluruh Pemegang Saham dan telah dicatat (waarmerking) oleh Notaris; atau

c. Berita Acara RUPS yang telah dicatat (waarmerking) oleh Notaris sesuai dengan lokasi RUPS dilaksanakan.”

Mengubah Pasal 28 Ayat 2

 

Atas perubahan penyertaan modal perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perusahaan harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari Pemerintah sebelum perubahan tersebut dilakukan dalam bentuk Izin Prinsip sebagai perusahaan Penanaman Modal Asing. Atas perubahan penyertaan modal perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perusahaan harus terlebih dahulu mendapatkan Izin Prinsip sebagai perusahaan Penanaman Modal Asing atau sebelum transaksi jual beli saham dilakukan dan sebelum perubahan tersebut mendapat persetujuan/pemberitahuan dari Menkumham.
Mengubah Pasal 28 Ayat 5

 

Persyaratan untuk mengajukan permohonan Izin Prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu kepada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf b, huruf c, huruf d, huruf f dan huruf g.

 

Persyaratan untuk mengajukan permohonan Izin Prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengacu kepada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf b, huruf c, huruf d, huruf f dan huruf g
Menghapus ketentuan Pasal 28 ayat Ayat 3, 8, 9, 10, 11, dan 12

 

(3) Untuk Perusahaan Terbuka (Tbk.) persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada Pasal 49 dan Pasal 50 Peraturan ini.

(8) Bagi perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri yang menjual sebagian atau seluruh sahamnya kepada perorangan/badan usaha asing/perusahaan Penanaman Modal Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melengkapi permohonannya dengan melampirkan daftar nama perusahaan/ anak perusahaan yang sebagian sahamnya selama ini telah dimiliki oleh perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri tersebut.

(9) Atas diterbitkannya Izin Prinsip sebagai perusahaan Penanaman Modal Asing kepada perusahaan pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (8), harus ditindaklanjuti oleh anak perusahaan dengan mengajukan Izin Prinsip sebagai perusahaan penanaman modal asing.

(10) Perusahaan pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (8) yang memiliki anak perusahaan dengan bidang usaha yang dinyatakan tertutup bagi perusahaan Penanaman Modal Asing, harus mengalihkan seluruh sahamnya kepada perorangan warga negara Indonesia atau perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri.

(11) Pengajuan Izin Prinsip sebagai perusahaan Penanaman Modal Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dan ayat (9), diberlakukan Peraturan ini.

(12) Permohonan Izin Prinsip Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (9) diajukan selambat-lambatnya dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak diterbitkan Izin Prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ke PTSP BKPM, atau PTSP KPBPB atau ke PTSP KEK sesuai kewenangannya.

 
Mengubah Pasal 29 Ayat 1

 

Bagi perusahaan Penanaman Modal Asing yang menjual seluruh sahamnya kepada perorangan Warga Negara Indonesia (WNI) atau perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri, perusahaan wajib menyatakan perubahan penyertaan modal perseroannya dalam:

a. Risalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang sah sesuai Anggaran Dasar Perusahaan dan telah dicatat (waarmerking) oleh Notaris sesuai dengan tempat kedudukan perusahaan dalam akta;

b. Keputusan Sirkuler Seluruh Pemegang Saham dan telah dicatat (waarmerking) oleh Notaris sesuai dengan tempat kedudukan perusahaan dalam akta; atau

c. Akta Perubahan dalam bentuk Pernyataan Keputusan Rapat/Berita Acara RUPS.

Bagi perusahaan Penanaman Modal Asing yang menjual seluruh sahamnya kepada perorangan Warga Negara Indonesia (WNI) atau perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri, perusahaan wajib menyatakan perubahan penyertaan modal perseroannya dalam:

a. Risalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dalam bentuk akta pernyataan keputusan rapat yang sah sesuai Anggaran Dasar Perusahaan dan telah dicatat (waarmerking) oleh Notaris;

b. Keputusan Sirkuler Seluruh Pemegang Saham dan telah dicatat (waarmerking) oleh Notaris; atau

c. Berita Acara RUPS yang telah dicatat (waarmerking) oleh Notaris sesuai dengan lokasi RUPS dilaksanakan.

Mengubah Pasal 29 Ayat 2

 

Atas perubahan penyertaan modal perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perusahaan wajib terlebih dahulu mendapatkan izin sebelum perubahan tersebut dilakukan dalam bentuk Izin Prinsip sebagai perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri. Atas perubahan susunan pemegang saham perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perusahaan wajib terlebih dahulu mendapatkan izin prinsip sebagai perusahaan penanaman modal dalam negeri sebelum transaksi jual beli saham dilakukan dan sebelum perubahan tersebut mendapat persetujuan / pemberitahuan dari Menteri Hukum dan Ham.
Mengubah Pasal 29 Ayat 4

 

Persyaratan untuk mengajukan permohonan Izin Prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu pada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2). Persyaratan untuk mengajukan permohonan Izin Prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu pada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf b.
Mengubah Pasal 29 Ayat 8

 

Permohonan perizinan Penanaman Modal selanjutnya, dilakukan di PTSP BKPM, PDPPM/instansi penyelenggara PTSP di provinsi, PDKPM/instansi penyelenggara PTSP di kabupaten/kota, di PTSP KPBPB atau di PTSP KEK sesuai kewenangannya. Permohonan perizinan Penanaman Modal dan perizinanpelaksanaanselanjutnya dalam rangka perusahaan Penanaman modal dalam negeri diajukan ke PTSP BKPM, PDPPM/instansi penyelenggara PTSP di provinsi, PDKPM/instansi penyelenggara PTSP di kabupaten/kota, di PTSP KPBPB atau di PTSP KEK sesuai kewenangannya.
Menghapus ketentuan Pasal 29 ayat 3 Untuk Perusahaan Terbuka (Tbk.) persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada Pasal 49 dan Pasal 50 Peraturan ini.  
Menghapus ketentuan Pasal 31 ayat 4 (4) Perusahaan yang memiliki Izin Prinsip yang mencantumkan lebih dari satu bidang usaha selain bidangindustri harus mengajukan permohonan Izin Usaha pada saat yang bersamaan.  
Menghapus ketentuan Pasal 31 ayat 5 (5) Dalam hal permohonan Izin Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dilakukan pada saat yangbersamaan, maka bidang usaha yang belum diajukan permohonan Izin Usahanya dinyatakan batal.  
Menghapus ketentuan Pasal 31 ayat 6 (6) Atas bidang usaha yang dinyatakan batal sebagaimana dimaksud pada ayat (5), apabila perusahaanmasih berminat untuk melaksanakan bidang usaha tersebut, perizinannya dapat diajukan kembali sebagaiperluasan usaha.  
Menghapus ketentuan Pasal 31 ayat 7 (7) Atas perusahaan yang sudah berbentuk badan hukum, sudah memiliki sarana/prasarana dan bidangusaha yang akan dilakukan memenuhi persyaratan, perusahaan dapat langsung mengajukan Izin Usahatanpa keharusan memiliki Izin Prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

 

 
Mengubah ketentuan Pasal 31 ayat 8 (8) Perusahaan yang memiliki Izin Prinsip di bidang industri yang menghasilkan lebih dari 1 (satu) jenisproduk dan/atau memiliki lebih dari 1 (satu) lokasi proyek, dapat mengajukan permohonan Izin Usahasecara bertahap. (8) Perusahaan yang memiliki lebih dari 1 (satu) jenis kegiatan atau menghasilkan lebih dari 1 (satu)produk dan/atau berlokasi di lebih dari 1 (satu) provinsi/kabupaten sebagaimana tercantum dalamIzin Prinsipnya, dan telah siap produksi/operasi dapat mengajukan permohonan Izin Usaha secarabersamaan atau bertahap.
Mengubah ketentuan Pasal 31 ayat 9 (9) Atas jenis produk dan/atau kegiatan industri di lokasi proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (7) yangbelum diterbitkan Izin Usahanya, Izin Prinsip masih tetap berlaku sebagai dasar pelaksanaan kegiatanusahanya. (9) Dalam hal sebagian dari jenis kegiatan atau produk dan/atau lokasi proyek sebagaimana dimaksudpada ayat (8) telah siap produksi/operasi, perusahaan dapat mengajukan permohonan Izin Usahakhusus untuk jenis kegiatan atau produk dan/atau lokasi proyek dimaksud dengan melampirkanuraian/penjelasan tentang rencana waktu penyelesaian atau sisa jenis kegiatan atau produkdan/atau lokasi proyek.
Mengubah ketentuan Pasal 31 ayat 10 (10) Apabila jenis produk dan/atau kegiatan industri di lokasi proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (8)telah siap berproduksi harus diajukan perubahan atas Izin Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (7). (10) Atas sisa jenis kegiatan atau produk dan/atau lokasi proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (8)yang belum siap produksi/operasi maka perusahaan tetap dapat menggunakan Izin Prinsip sebagaidasar pelaksanaan kegiatan usaha.
Menambah ketentuan Pasal 31 ayat 10a   (10a) Apabila sisa jenis kegiatan atau produk dan/atau lokasi proyek sebagaimana dimaksud pada ayat(10) telah siap produksi/operasi, Perusahaan wajib melakukan perubahan Izin Usaha sebagaimanadimaksud pada ayat (9) dengan mengajukan permohonan Izin Usaha Perubahan ke PTSP bidangPenanaman Modal sesuai kewenangannya.
Mengubah ketentuan Pasal 31 ayat 12 (12) Penanaman Modal Asing yang telah memiliki Izin Usaha yang diterbitkan oleh PTSP BKPM, PTSPKPBPB atau PTSP KEK sebagai izin untuk memulai operasi, tidak diperlukan lagi untuk memiliki SuratIzin Usaha Perdagangan (SIUP) yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah. (12) Penanaman Modal Asing yang telah memiliki Izin Usaha yang diterbitkan oleh PTSP BKPM, PTSPKPBPB atau PTSP KEK, tidak diperlukan lagi untuk memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah.”
Mengubah ketentuan Pasal 38 ayat 1 (1) Perusahaan Penanaman Modal dapat melakukan perluasan usaha di bidang-bidang usaha, sesuaiketentuan Peraturan Perundang-undangan dengan keharusan memiliki Izin Prinsip Perluasan. (1) Perusahaan Penanaman Modal dapat melakukan perluasan usaha di bidang-bidang usaha sesuaiketentuan peraturan perundang-undangan, dengan keharusan memiliki Izin Prinsip Perluasan.
Mengubah ketentuan Pasal 38 ayat 2 (2) Untuk Penanaman Modal di bidang usaha industri: a. Perluasan usaha adalah peningkatan kapasitas produksi untuk jenis produk berdasarkan KBLI yangsama lebih besar dari 30% (tiga puluh persen)dari kapasitas izin dan dilakukan di lokasi yang samadengan kegiatan produksi sebelumnya;

b. Kegiatan yang tidak diklasifikasikan sebagai perluasan usaha, mencakup:

1. peningkatan kapasitas produksi untuk jenis produk berdasarkan KBLI yang sama, lebih kecilatau sama dengan 30% (tiga puluh persen) dari kapasitas izin di lokasi yang sama;

2. peningkatan kapasitas untuk jenis produk berdasarkan KBLI yang sama di lokasi berbeda;

3. penambahan jenis produk berdasarkan KBLI yang berbeda di lokasi yang sama;

4. penambahan jenis produk berdasarkan KBLI yang berbeda di lokasi berbeda; atau

5. penambahan bidang usaha baru diluar sektor industri.

(2) Perusahaan penanaman modal di bidang usaha industri yang melakukan kegiatan yang tidakmemenuhi kriteria Perluasan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 butir 13, diklasifikasikanmelakukan kegiatan memulai usaha dan wajib memiliki Izin Prinsip.
Menghapus ketentuan Pasal 38 ayat 3 (3) Untuk kegiatan yang tidak diklasifikasikan sebagai perluasan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat(2) huruf b, diklasifikasikan sebagai kegiatan memulai usaha dan wajib memiliki Izin Prinsip.  
Menghapus ketentuan Pasal 38 ayat 4 (4) Untuk Penanaman Modal selain di bidang usaha industri, perluasan usaha mencakup kegiatan:

a. penambahan bidang usaha baru; dan/atau

b. penambahan kapasitas produksi dari kapasitas yang telah diizinkan di lokasi yang sama dengankegiatan produksi sebelumnya atau di lokasi lain.

 
Menambah ketentuan Pasal 38 ayat 5a   (5a) Jangka waktu penyelesaian proyek yang ditetapkan dalam Izin Prinsip Perluasan adalah palinglama 3 (tiga) tahun sejak tanggal diterbitkannya Izin Prinsip Perluasan, kecuali bagi bidang usahatertentu yang memerlukan waktu penyelesaian proyek yang lebih lama.

 

Menambah ketentuan Pasal 38 ayat 5b   (5b) Apabila jangka waktu penyelesaian proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (5a) telah berakhir,kepada perusahaan dapat diberikan perpanjangan waktu penyelesaian proyek sesuai dengan IzinPrinsip Perluasan/Surat Persetujuan Perluasan sebelumnya.
Menambah ketentuan Pasal 38 ayat 5c   (5c) Apabila perpanjangan waktu penyelesaian proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (5b) telahberakhir dan perusahaan belum menyelesaikan seluruh proyeknya, akan dilakukan peninjauanlapangan.
Menambah ketentuan Pasal 38 ayat 5d   (5d) Permohonan perpanjangan waktu penyelesaian proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (5b)wajib diajukan sebelum berakhirnya jangka waktu penyelesaian proyek yang ditetapkan dalam IzinPrinsip Perluasan/Surat Persetujuan Perluasan.
Menambah ketentuan Pasal 38 ayat 5e   (5e) Apabila permohonan perpanjangan waktu penyelesaian proyek sebagaimana dimaksud pada ayat(5d) dilakukan setelah berakhirnya jangka waktu penyelesaian proyek yang ditetapkan dalam IzinPrinsip Perluasan/Surat Persetujuan Perluasan, akan dilakukan peninjauan lapangan.
Menambah ketentuan Pasal 38 ayat 5f   (5f) Dari hasil peninjauan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5c) dan ayat (5e), kepadaperusahaan:

a. dapat diberikan kembali perpanjangan jangka waktu penyelesaian proyek paling lama sesuaidengan Izin Prinsip Perluasan/Surat Persetujuan Perluasan sebelumnya;

b. dapat diberikan Izin Prinsip Perluasan pengganti yang mengacu kepada ketentuan peraturanperundang-undangan yang berlaku dan diberikan jangka waktu penyelesaian proyek palinglama sesuai dengan Izin Prinsip Perluasan/Surat Persetujuan Perluasan sebelumnya; atau

c. dilakukan pencabutan Izin Prinsip Perluasan/Surat Persetujuan Perluasan mengacu kepadaketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Menambah ketentuan Pasal 38 ayat 5g   (5g) Apabila dalam jangka waktu penyelesaian proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (5f) huruf adan huruf b telah berakhir dan perusahaan belum menyelesaikan seluruh proyeknya, dilakukanpencabutan Izin Prinsip Perluasan/Surat Persetujuan Perluasan/Izin Prinsip Perluasan pengganti,mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mengubah ketentuan Pasal 38 ayat 6 (6) Permohonan Izin Prinsip Perluasan untuk melakukan kegiatan lebih dari 1 (satu) bidang usaha yang salahsatunya adalah bidang usaha industri, maka permohonan Izin Prinsip Perluasan diterbitkan secaraterpisah, kecuali ditentukan lain oleh Kementerian/Lembaga pembina bidang usaha antara lain:

a. perkebunan terpadu dengan industri pengolahan;

b. industri pengolahan dan penangkapan ikan.

(6) Atas Permohonan Izin Prinsip Perluasan untuk melakukan kegiatan lebih dari 1 (satu) bidang usahayang salah satunya adalah bidang usaha industri, maka Izin Prinsip Perluasan diterbitkan secaraterpisah, kecuali ditentukan bahwa bidang usaha dimaksud wajib terintegrasi.
Menghapus ketentuan Pasal 39 (1) Untuk Penanaman Modal di bidang usaha industri, dan perusahaan melakukan peningkatan kapasitasproduksi untuk jenis produk berdasarkan KBLI yang sama, lebih kecil atau sama dengan 30% (tiga puluhpersen) dari kapasitas izin di lokasi yang sama dengan kegiatan produksi sebelumnya, perusahaan tidakwajib memiliki Izin Prinsip Perluasan.

(2) Atas peningkatan kapasitas tersebut, perusahaan melaporkan melalui LKPM.

(3) Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diwajibkan untuk memiliki Izin Perluasan, padasaat siap memulai produksi.

 
Menghapus ketentuan Pasal 49 (1) Pengendali Perusahaan Terbuka yang selanjutnya disebut Pengendali adalah pihak yang memiliki sahamlebih dari 50% (lima puluh persen) dari seluruh saham yang disetor penuh, atau pihak yang mempunyaikemampuan untuk menentukan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun pengelolaandan/atau kebijaksanaan Perusahaan Terbuka.

(2) Perusahaan Penanaman Modal yang berstatus perusahaan terbuka (Tbk.) dikategorikan sebagai:

a. perusahaan Penanaman Modal Asing apabila seluruh atau salah satu pengendali adalah PenanamModal Asing;

b. perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri apabila seluruh pengendali adalah Penanam Modal Dalam Negeri.(3) Perusahaan terbuka yang dikategorikan sebagai perusahaan Penanaman Modal Asing harus memiliki IzinPrinsip/Izin Prinsip Perubahan apabila terjadi perubahan Pengendali.

(4) Permohonan Izin Prinsip/Izin Prinsip Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diajukan ke PTSPBKPM, PTSP KPBPB atau PTSP KEK sesuai kewenangannya.

 
Menghapus ketentuan Pasal 50 Permohonan Izin Prinsip/Izin Prinsip Perubahan atas perusahaan terbuka (Tbk.) sebagaimana dimaksud dalamPasal 49 dilengkapi dengan rekaman surat dari pemegang saham kepada Otoritas Jasa Keuangan yangmenyatakan sebagai Pengendali, dengan mengacu pada Peraturan Perundang-undangan di bidang PasarModal.  
Menghapus ketentuan Pasal 59 ayat 2 (2) Permohonan perpanjangan rencana waktu penyelesaian proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1),wajib diajukan sebelum tanggal berakhirnya rencana waktu penyelesaian proyek yang telah ditetapkan.  
Menghapus ketentuan Pasal 59 ayat 3 (3) Atas permohonan perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberikanperpanjangan waktu penyelesaian proyek untuk jangka waktu sesuai dengan Izin Prinsip/ SuratPersetujuan sebelumnya.  
Menghapus ketentuan Pasal 59 ayat 5 (5) Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diterbitkan Izin Prinsip Perubahan, yangmenetapkan perpanjangan waktu penyelesaian proyek paling lama 2 (dua) tahun sejak Izin PrinsipPerubahan diterbitkan atau sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.  
Menghapus ketentuan Pasal 71 ayat 2 (1) Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (KP3A) adalah perorangan WNI atau WNA yangditunjuk oleh Perusahaan Asing atau Gabungan Perusahaan Asing di luar negeri sebagai perwakilannyadi Indonesia.  
Mengubah ketentuan Pasal 78 ayat 2 (2) Perusahaan yang menggunakan mesin impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikanfasilitas pembebasan bea masuk atas impor mesin.  
Mengubah ketentuan Pasal 78 ayat 3 (3) Rencana pengadaan seluruh mesin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus ditentukan dandisampaikan pada awal permohonan fasilitas dan komposisi tersebut digunakan sebagai dasar pemberianfasilitas pembebasan bea masuk atas impor mesin.  
Menambah ketentuan Pasal 78 ayat 2a   (2a) Bidang usaha tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu kepada Peraturan MenteriKeuangan yang mengatur tentang pembebasan bea masuk atas impor mesin serta barang danbahan untuk pembangunan atau pengembangan baik untuk industri yang menghasilkan barangmaupun jasa dalam rangka penanaman modal.
Mengubah ketentuan Pasal 79 ayat 1 (1) Permohonan fasilitas bea masuk atas impor mesin sebagaimana dimaksud pasal 78 ayat (2) untukpembangunan dan pengembangan, diajukan kepada PTSP BKPM. (1) Fasilitas bea masuk atas impor mesin sebagaimana dimaksud Pasal 78 ayat (2) untukpembangunan dan pengembangan, permohonannya diajukan kepada PTSP BKPM.
Mengubah ketentuan Pasal 79 ayat 2 (2) Pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah perluasan usaha atau peningkatankapasitas produksi untuk jenis produk dengan KBLI yang sama melebihi 30% (tiga puluh persen) darikapasitas izin. (2) Pengembangan sebagaimana dimaksud ayat (1) yang merupakan penambahan, diklasifikasikansebagai Perluasan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasa1 1 angka 13.
Mengubah ketentuan Pasal 79 ayat 3 huruf b, huruf d, huruf i, dan huruf k, huruf u

 

b. Izin Prinsip yang diterbitkan oleh PTSP BKPM, PDPPM/instansi penyelenggara PTSP di provinsi,PDKPM / instansi penyelenggara PTSP di kabupaten/ kota, PTSP KPBPB atau PTSP KEK sesuaikewenangannya;

d. Daftar Mesin dan soft copy-nya berdasarkan Investor Module BKPM yang meliputi jenis barang, HSCode, spesifikasi teknis, negara asal, jumlah dan harga perkiraan secara rinci per pelabuhantempat pemasukan;

i. uraian proses produksi yang mencantumkan jenis bahan baku dilengkapi dengan diagram alir (flow chart) khusus industri pengolahan atau uraian ringkas bidang usaha bagi industri jasa;k. denah tata letak mesin pabrik atau gambar teknis gedung/bangunan untuk industri yangmenghasilkan jasa;

u. untuk pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh direksi/pimpinanperusahaan, harus dilampiri surat kuasa asli bermeterai cukup, sebagaimana diatur dalam Bab IXBagian Kesatu Peraturan ini.

b. Izin Prinsip yang diterbitkan oleh PTSP BKPM, PDPPM/instansi penyelenggara PTSP diprovinsi, PDKPM/instansi penyelenggara PTSP di kabupaten/kota, sesuai kewenangannya;

d. Daftar Mesin dan soft copy-nya berdasarkan Investor Module BKPM yang meliputi jenisbarang, HS Code, spesifikasi teknis, negara muat, jumlah dan harga perkiraan secara rinciper pelabuhan tempat pemasukan;

i. uraian proses produksi yang mencantumkan jenis bahan baku dan dilengkapi dengandiagram alir (flow chart) khusus untuk industri yang menghasilkan barang atau uraian ringkasuntuk bidang usaha bagi industri yang menghasilkan jasa;

k. denah tata letak mesin pabrik untuk industri yang menghasilkan barang atau gambar teknisgedung/bangunan untuk industri yang menghasilkan jasa;

u. untuk pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh direksi/pimpinanperusahaan, harus dilampiri surat kuasa asli bermeterai cukup, sebagaimana diatur dalamPeraturan ini.

Mengubah ketentuan Pasal 79 ayat 6 (6) Bentuk Surat Persetujuan Pemberian Fasilitas Bea Masuk atas Pemasukan Mesin UntukPembangunan/Pengembangan (perluasan) sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tercantum dalamLampiran VIII-B. (6) Bentuk Surat Keputusan Pemberian Fasilitas Bea Masuk atas Pemasukan Mesin UntukPembangunan/Pengembangan (perluasan) sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalamLampiran VIII-B.
Mengubah ketentuan Pasal 79 ayat 8 (8) Bentuk Surat Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tercantum dalam Lampiran VIII-C. (8) Bentuk Surat Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tercantum dalam Lampiran VIII-C.”
Mengubah ketentuan Pasal 80 Barang bukan baru dapat di impor sebagai barang modal yang mendapat fasilitas pembebasan bea masukdengan prosedur pengimporan diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan. Prosedur pengimporan mesin bukan baru sebagai barang modal mengikuti prosedur pengimporan yangdiatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan.”
Mengubah ketentuan Pasal 81 ayat 1 (1) Perusahaan Penanaman Modal yang telah memiliki Izin Usaha dan akan melakukanrestrukturisasi/modernisasi/ rehabilitasi dengan menambah kapasitas izin produksi tidak melebihi 30%(tiga puluh persen) sebagaimana telah ditetapkan di dalam Izin Usaha dapat diberikan fasilitaspembebasan bea masuk dalam rangka impor. (1) Perusahaan Penanaman Modal yang telah memiliki Izin Usaha dan akan melakukanrestrukturisasi/modernisasi/rehabilitasi dengan menambah kapasitas izin produksi tidak melebihi30% (tiga puluh persen) sebagaimana telah ditetapkan di dalam Izin Usaha dapat diberikan fasilitaspembebasan bea masuk impor mesin
Mengubah ketentuan Pasal 81 ayat 4 (4) Jangka waktu berlakunya pemberian fasilitas bea masuk atas impor mesin untukrestrukturisasi/modernisasi/rehabilitasi diberikan selama 2 (dua) tahun sejak diterbitkan Keputusannyadan tidak dapat diperpanjang. (4) Jangka waktu berlakunya pemberian fasilitas bea masuk atas impor mesin untukrestrukturisasi/modernisasi/rehabilitasi diberikan selama 2 (dua) tahun sejak diterbitkanKeputusannya dan dapat diperpanjang sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan dalam IzinPrinsip.
Mengubah ketentuan Pasal 81 ayat 5 huruf b, huruf f dan huruf h, huruf 1, b. Daftar Mesin dan soft copy-nya berdasarkan Investor Module BKPM yang meliputi jenis, HS Code,spesifikasi teknis, negara asal, jumlah dan harga perkiraan secara rinci per pelabuhan tempatpemasukan;

f. uraian proses produksi yang mencantumkan jenis bahan baku dilengkapi dengan diagram alir (flow chart) khusus industri pengolahan atau uraian ringkas bidang usaha bagi industri jasa;

h. denah tata letak mesin pabrik atau gambar teknis gedung/bangunan untuk industri yangmenghasilkan jasa;

l. untuk pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh direksi/pimpinanperusahaan, harus dilampiri surat kuasa asli bermeterai cukup, sebagaimana diatur dalam Bab IXBagian Kesatu Peraturan ini.

 

b. Daftar Mesin dan soft copy-nya berdasarkan Investor Module BKPM yang meliputi jenis, HSCode, spesifikasi teknis, negara muat, jumlah dan harga perkiraan secara rinci perpelabuhan tempat pemasukan;

f. uraian proses produksi yang mencantumkan jenis bahan Baku dan dilengkapi dengandiagram alir (flow chart) khusus untuk industri yang menghasilkan barang atau uraian ringkasuntuk bidang usaha bagi industri yang menghasilkan jasa;

h. denah tata letak mesin pabrik untuk industri yang menghasilkan barang atau gambar teknisgedung/bangunan untuk industri yang menghasilkan jasa;

l. untuk pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh direksi/pimpinanperusahaan, harus dilampiri surat kuasa asli bermeterai cukup, sebagaimana diatur dalamPeraturan ini.

Mengubah ketentuan Pasal 81 ayat 7 (7) Terhadap perusahaan Penanaman Modal yang mengajukan permohonan fasilitas impor mesinsebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan penelitian dengan melakukan kunjungan langsung kelokasi pabrik atau dengan cara lain oleh Tim Verifikasi BKPM. (7) Terhadap perusahaan Penanaman Modal yang mengajukan permohonan fasilitas impor mesinsebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan penelitian dengan melakukan kunjungan langsungke lokasi pabrik atau dengan cara lain yang ditetapkan oleh Tim Verifikasi BKPM.
Mengubah ketentuan Pasal 81 ayat 9 (9) Bentuk Surat Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tercantum dalam Lampiran IX-B. (9) Bentuk Surat Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (8), tercantum dalam Lampiran IX-B.
Mengubah ketentuan Pasal 81 ayat 11 (11) Bentuk Surat Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tercantum dalam Lampiran IX-C. (11) Bentuk Surat Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (10) tercantum dalam Lampiran IX-C.”
Mengubah ketentuan Pasal 82 ayat 2 (2) Perubahan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:

a. perubahan, penggantian dan/atau penambahan mesin;

b. perpanjangan jangka waktu impor mesin;

c. perubahan, penggantian spesifikasi teknis mesin;

d. perubahan, penggantian dan/atau penambahan pelabuhan tempat pemasukan;

e. perubahan, penggantian dan/atau penambahan negara muat;

f. perubahan, penggantian dan/atau penambahan rincian mesin.

 

(2) Perubahan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:

a. perubahan, penggantian dan/atau penambahan mesin;

b. perpanjangan jangka waktu impor mesin;

c. perubahan, penggantian spesifikasi teknis mesin;

d. perubahan, penggantian, penambahan pelabuhan tempat pemasukan;

e. perubahan, penggantian dan/atau penambahan negara muat;

f. perubahan, penggantian dan/atau penambahan rincian mesin.

 

Mengubah ketentuan Pasal 82 ayat 4 (4) Perubahan atas penetapan fasilitas bea masuk atas mesin hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dalam 3(tiga) bulan. (4) Permohonan perubahan atas penetapan pemberian fasilitas bea masuk atas mesin dapat diajukansetiap 3 (tiga) bulan sekali.
Mengubah ketentuan Pasal 82 ayat 6 huruf d, huruf e dan huruf g, huruf m, d. Daftar Mesin dan soft copy-nya berdasarkan Investor Module BKPM yang meliputi jenis, HS Code,spesifikasi teknis, negara asal, jumlah dan harga perkiraan secara rinci per pelabuhan tempatpemasukan;

e. uraian proses produksi yang mencantumkan jenis bahan Baku dilengkapi dengan diagram alir (flow chart) khusus industri pengolahan apabila ada penambahan mesin/ peralatan;

g. denah tata letak mesin pabrik dan/atau gambar teknis gedung/bangunan untuk industri yangmenghasilkan jasa, apabila ada penambahan mesin/peralatan;

m. untuk pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh direksi/pimpinanperusahaan, harus dilampiri surat kuasa asli bermeterai cukup, sebagaimana diatur dalam Bab IXBagian Kesatu, Peraturan ini.

d. Daftar Mesin dan soft copy-nya berdasarkan Investor Module BKPM yang meliputi jenis, HSCode, spesifikasi teknis, negara muat, jumlah dan harga perkiraan secara rinci perpelabuhan tempat pemasukan;

e. uraian proses produksi yang mencantumkan jenis bahan baku dan dilengkapi dengandiagram alir (flow chart) khusus untuk industri yang menghasilkan barang atau uraian ringkasuntuk bidang usaha bagi industri yang menghasilkan jasa apabila ada penambahanmesin/peralatan;

g. denah tata letak mesin pabrik untuk industri yang menghasilkan barang atau gambar teknisgedung/bangunan untuk industri yang menghasilkan jasa, apabila ada penambahanmesin/peralatan;

m. untuk pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh direksi/pimpinanperusahaan, harus dilampiri surat kuasa asli bermeterai cukup, sebagaimana diatur dalamPeraturan ini.

 

Mengubah ketentuan Pasal 82 ayat 7 (7) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disetujui, Kepala BKPM atas nama MenteriKeuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerbitkan Surat Keputusan Perubahan Fasilitas ImporMesin dan/atau Surat Keputusan Menambah Fasilitas Impor Mesin.

 

(7) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disetujui, Kepala BKPM atas namaMenteri Keuangan menerbitkan Surat Keputusan Perubahan Fasilitas Impor Mesin dan/atau SuratKeputusan Menambah Fasilitas Impor Mesin.
Mengubah ketentuan Pasal 82 ayat 8 (8) Bentuk Surat Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tercantum dalam Lampiran X-B danLampiran X-C. (8) Bentuk Surat Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), tercantum dalam Lampiran X-B danLampiran X-C.
Mengubah ketentuan Pasal 82 ayat 9 (9) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditolak, Kepala BKPM atas nama MenteriKeuangan membuat Surat Penolakan Perubahan Fasilitas Impor Mesin dan/ atau Surat PenolakanMenambah Fasilitas Impor Mesin dengan menyebutkan alasan penolakan. (9) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditolak, Kepala BKPM atas namaMenteri Keuangan membuat Surat Penolakan Perubahan Fasilitas Impor Mesin dan/atau SuratPenolakan Menambah Fasilitas Impor Mesin dengan menyebutkan alasan penolakan.
Menambah ketentuan Pasal 82 4a, 4b dan 4c   (4a) Dalam hal permohonan perubahan, penggantian spesifikasi teknis mesin hanya dapat dilakukan 2(dua) kali selama periode/masa pemberian fasilitas bea masuk atas impor mesin.

(4b) Dengan mempertimbangkan alasan teknis terkait besaran nilai investasi dan tingkat realisasipengimporan mesin, permohonan perubahan atas penetapan pemberian fasilitas bea masuk atasmesin dapat dilakukan selain yang diatur pada ayat (4) dan ayat (4a).(4c) Permohonan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilengkapi dengan:

a. Bill of Lading (B/L) atau Airways Bill (AWB);

b. Packing list;

c. Invoice;

d. Kontrak; dan

e. Penjelasan teknis.

 

Mengubah ketentuan Pasal 83 (1) Jangka waktu berlakunya pemberian fasilitas bea masuk atas impor mesin/peralatan diberikan selama 2(dua) tahun sejak diterbitkan penetapan.

(2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang setiap tahun paling lama sesuaidengan jangka waktu penyelesaian proyek sebagaimana tercantum dalam Izin Prinsip.

(3) Keputusan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus diterbitkan sebelum berakhirnyamasa berlaku fasilitas bea masuk mesin/peralatan.

(4) Jangka waktu berlakunya pemberian fasilitas bea masuk atas impor mesin/peralatan untukpengembangan dalam rangka restrukturisasi/modernisasi/rehabilitasi diberikan selama 2 (dua) tahunsejak diterbitkan Keputusannya dan tidak dapat diperpanjang.

(5) Permohonan Keputusan Perpanjangan Waktu Pengimporan Mesin bagi perusahaan Penanaman Modalyang telah mendapat Surat Keputusan Fasilitas Bea Masuk, diajukan kepada PTSP BKPM, denganmenggunakan formulir permohonan perpanjangan waktu pengimporan mesin, sebagaimana tercantumdalam Lampiran XI-A, dan dilengkapi persyaratan sebagai berikut:

a. rekaman Izin Prinsip yang masih berlaku;

b. rekaman Surat Keputusan Fasilitas Bea Masuk atas impor mesin yang diajukan perpanjanganjangka waktunya;

c. rekapitulasi realisasi atas jenis mesin/peralatan yang sudah di impor;

d. tanda terima penyampaian LKPM dari BKPM, PDPPM atau PDKPM dan LKPM periode terakhir;

e. permohonan yang disertai penjelasan/alasan pengajuan perpanjangan ditandatangani di atasmeterai cukup oleh direksi/pimpinan perusahaan;

f. untuk pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung dilakukan olehdireksi/pimpinan perusahaan, harus dilampiri surat kuasa asli bermeterai cukup, sebagaimanadiatur dalam Bab IX Bagian Kesatu Peraturan ini.

(6) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disetujui, Kepala BKPM atas nama MenteriKeuangan menerbitkan Surat Keputusan Perpanjangan Waktu Pengimporan Mesin.

(7) Bentuk Surat Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), tercantum dalam Lampiran XI-B.(8) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditolak, Kepala BKPM atas nama MenteriKeuangan membuat Surat Penolakan Perpanjangan Waktu Pengimporan Mesin dengan menyebutkanalasan penolakan.

(9) Bentuk Surat Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tercantum dalam Lampiran

(1) Jangka waktu berlakunya pemberian fasilitas bea masuk atas impor mesin diberikan selama 2(dua) tahun sejak diterbitkan penetapan.

(2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang setiap tahun paling lamasesuai dengan jangka waktu penyelesaian proyek sebagaimana tercantum dalam Izin Prinsip.

(3) Keputusan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus diterbitkan sebelumberakhirnya masa berlaku fasilitas bea masuk mesin.

(3a) Dalam hal pengajuan perpanjangan jangka waktu pemberian fasilitas bea masuk atas impordilakukan setelah berakhirnya masa berlaku fasilitas, maka perpanjangan fasilitas diberikan sejaktanggal ditetapkan:

a. selama 1 (satu) tahun dikurangi masa keterlambatan pengajuan; atau

b. sampai dengan jangka waktu penyelesaian proyek sebagaimana tercantum dalam IzinPrinsip dikurangi masa keterlambatan pengajuan.

(4) Jangka waktu berlakunya pemberian fasilitas bea masuk atas impor mesin untuk pengembangandalam rangka restrukturisasi/modernisasi/rehabilitasi diberikan selama 2 (dua) tahun sejakditerbitkan Keputusannya dan dapat diperpanjang sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkandalam Izin Prinsip.

(5) Permohonan Keputusan Perpanjangan Waktu Pengimporan Mesin bagi perusahaan PenanamanModal yang telah mendapat Surat Keputusan Fasilitas Bea Masuk, diajukan kepada PTSP BKPM,dengan menggunakan formulir permohonan perpanjangan waktu pengimporan mesin,sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI-A, dan dilengkapi persyaratan sebagai berikut:

a. rekaman Izin Prinsip yang masih berlaku;

b. rekaman Surat Keputusan Fasilitas Bea Masuk atas impor mesin yang diajukanperpanjangan jangka waktunya;

c. rekapitulasi realisasi atas jenis mesin/peralatan yang sudah di impor;

d. tanda terima penyampaian LKPM dari BKPM, PDPPM atau PDKPM dan LKPM periodeterakhir;

e. permohonan yang disertai penjelasan/alasan pengajuan perpanjangan ditandatangani di atasmeterai cukup oleh direksi/pimpinan perusahaan;

f. untuk pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung dilakukan olehdireksi/pimpinan perusahaan, harus dilampiri surat kuasa asli bermeterai cukup,sebagaimana diatur dalam Peraturan ini.

(6) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disetujui, Kepala BKPM atas namaMenteri Keuangan menerbitkan Surat Keputusan Perpanjangan Waktu Pengimporan Mesin.

(7) Bentuk Surat Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tercantum dalam Lampiran XI-B.

(8) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditolak, Kepala BKPM atas namaMenteri Keuangan membuat Surat Penolakan Perpanjangan Waktu Pengimporan Mesin denganmenyebutkan alasan penolakan.

(9) Bentuk Surat Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tercantum dalam Lampiran XI-D.

(10) Atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (5) dan Pasal 83 ayat (5) dapatditerbitkan dalam satu surat keputusan.”

 

Menambah ketentuan Pasal 86 ayat 1a   (1a) Perpanjangan waktu pengimporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diberikan 1 (satu)kali untuk masa pengimporan selama 1 (satu) tahun terhitung sejak berakhirnya masa pengimporansebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tidak dapat diperpanjang.

 

Mengubah ketentuan Pasal 86 ayat 2 (2) Perusahaan yang menggunakan mesin produksi Dalam Negeri dengan Tingkat Komponen Dalam Negerisekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (5) dapatdiberikan perpanjangan waktu pengimporan.

 

(2) Perusahaan yang menggunakan mesin produksi Dalam Negeri dengan Tingkat Komponen DalamNegeri sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat(5) dapat diberikan perpanjangan waktu pengimporan khusus untuk barang dan bahan yang diaturdalam ketentuan tata niaga impor berupa kuota impor berdasarkan Peraturan Menteri yangbertanggung jawab di bidang perdagangan.
Mengubah ketentuan Pasal 86 ayat 3 (3) Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2), dapat diberikan perpanjangan 1 (satu) kaliuntuk masa pengimporan selama 1 (satu) tahun. (3) Perpanjangan waktu pengimporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat diberikan 1 (satu)kali untuk masa pengimporan selama 1 (satu) tahun terhitung sejak diterbitkannya Surat KeputusanPerpanjangan jangka waktu pengimporan dan tidak dapat diperpanjang.
Mengubah ketentuan Pasal 86 ayat 5 huruf f f. untuk pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung dilakukan olehdireksi/pimpinan perusahaan, harus dilampiri surat kuasa asli bermeterai cukup, sebagaimanadiatur dalam Bab IX Bagian Kesatu Peraturan ini. f. untuk pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh direksi/pimpinanperusahaan, harus dilampiri surat kuasa asli bermeterai cukup, sebagaimana diatur dalamPeraturan ini.
Mengubah ketentuan Pasal 86 ayat 6 (6) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disetujui, Kepala BKPM atas nama MenteriKeuangan menerbitkan Surat Keputusan Perpanjangan Waktu Pengimporan”Barang dan Bahan. (6) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disetujui, Kepala BKPM atas namaMenteri Keuangan menerbitkan Surat Keputusan Perpanjangan Waktu Pengimporan Barang danBahan.
Mengubah ketentuan Pasal 86 ayat 9 (9) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditolak, Kepala BKPM atas nama Menteri Keuangan membuat Surat Penolakan Perubahan Barang dan Bahan dengan menyebutkan alasanpenolakan. (9) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditolak, Kepala BKPM atas namaMenteri Keuangan membuat Surat Penolakan Perubahan Barang dan Bahan dengan menyebutkanalasan penolakan.
Mengubah ketentuan Pasal 86 ayat 10 (10) Bentuk Surat Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tercantum dalam Lampiran XI-E. (10) Bentuk Surat Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) tercantum dalam Lampiran XI-E.
Menambah ketentuan Pasal 86 ayat 11   (11) Atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (5) dan Pasal 83 ayat (5) dapatditerbitkan dalam satu surat keputusan.”
Mengubah ketentuan Pasal 103 ayat 1 (1) Permohonan Izin Prinsip Penanaman Modal yang diajukan oleh Penanam Modal yang belum berbadanhukum, penandatanganan permohonan dilakukan oleh seluruh calon pemegang saham atau pihak lainyang diberi kuasa. (1) Permohonan Izin Prinsip Penanaman Modal yang diajukan sebelum berstatus badan hukumIndonesia, ditandatangani oleh seluruh calon pemegang saham atau pihak lain yang diberi kuasa.
Mengubah ketentuan Pasal 103 ayat 2 (2) Untuk perusahaan yang telah berbadan hukum Indonesia, penandatanganan permohonan harusdilakukan oleh direksi/pimpinan perusahaan. (2) Permohonan Perizinan dan Non-perizinan Penanaman Modal yang diajukan setelah berstatusbadan hukum Indonesia, harus ditandatangani oleh direksi/pimpinan perusahaan.
Mengubah ketentuan Pasal 103 ayat 5 (5) Pengurusan permohonan Perizinan dan Nonperizinan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud padaayat (1) ke instansi penyelenggara PTSP bidang Penanaman Modal, dilakukan oleh:

a. direksi/pimpinan perusahaan sebagai pemohon;

b. karyawan perusahaan yang diberi kuasa khusus untuk pengurusan permohonan tanpa haksubstitusi; atau

c. jasa konsultan/konsultan hukum yang berbadan hukum dan diberikan kuasa khusus untukpengurusan permohonan tanpa hak substitusi;

 

(5) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diajukan ke PTSP BKPM,PDPPM/instansi penyelenggara PTSP di provinsi, PDKPM/instansi penyelenggara PTSP dikabupaten/kota, PTSP KPBPB, PTSP KEK sesuai kewenangannya.
Mengubah ketentuan Pasal 103 ayat 6 (6) Pengurusan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b dan c hanya dapatdilakukan/dikuasakan kepada pihak lain yang mempunyai kompetensi dan kemampuan untukmemberikan keterangan yang lengkap dan akurat kepada Pejabat Instansi Penyelenggara PTSP bidangPenanaman Modal serta bertanggungjawab atas seluruh informasi yang disampaikan. (6) Pengajuan permohonan yang dilakukan oleh pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (5a) dan ayat(5b) huruf c, huruf d, huruf e dan huruf f, dapat ditugaskan kepada associate/karyawankantor/perusahaan yang mempunyai kompetensi dan kemampuan untuk memberikan keteranganyang lengkap dan akurat serta bertanggung jawab atas seluruh informasi yang disampaikan.
Mengubah ketentuan Pasal 103 ayat 7 (7) Kuasa pengurusan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), wajib dilengkapi dengan suratkuasa asli bermeterai cukup, identitas diri yang jelas dari pemberi dan penerima kuasa. (7) Surat kuasa pengurusan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5a) dan ayat (5b) baik yang mencantumkan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (6b) maupun yang tidakmencantumkan penugasan, wajib dilengkapi dengan materai cukup, dan rekaman identitas diriyang jelas dari pemberi dan penerima kuasa.”
Menambah ketentuan Pasal 103 ayat 5a   (5a) Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh seluruh calonpemegang saham perusahaan atau salah satu dari pihak-pihak di bawah ini berdasarkan suratkuasa dari seluruh calon pemegang saham perusahaan, tanpa hak substitusi, yaitu oleh:

a. salah satu calon pemegang saham perusahaan;

b. Advokat perseorangan;

c. Advokat yang membentuk persekutuan perdata sebagai konsultan hukum;

d. Notaris;

e. Perwakilan Kamar Dagang dan Industri dari negara calon pemegang saham perusahaan;atau

f. Perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri dibidang usaha jasa konsultasi.

 

Menambah ketentuan Pasal 103 ayat 5b   (5b) Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan oleh Direksi/PimpinanPerusahaan atau salah satu dari pihak-pihak dibawah ini berdasarkan surat kuasa dariDireksi/Pimpinan Perusahaan, tanpa hak substitusi, yaitu oleh:

a. Karyawan perusahaan;

b. Advokat perseorangan;

c. Advokat yang membentuk persekutuan perdata sebagai konsultan hukum;

d. Notaris;

e. Perwakilan Kamar Dagang dan Industri dari negara calon pemegang saham perusahaan;atau

f. Perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri di bidang usaha jasa konsultasi.

Menambah ketentuan Pasal 103 ayat 6a   (6a) Pejabat di PTSP BKPM, PDPPM/instansi penyelenggara PTSP di provinsi, PDKPM/instansipenyelenggara PTSP di kabupaten/kota, PTSP KPBPB, PTSP KEK sesuai kewenangannya, berhakmenolak permohonan yang disampaikan oleh associate/karyawan kantor/perusahaan yang tidakmempunyai kompetensi dan kemampuan untuk memberikan keterangan yang lengkap dan akurat;

 

Menambah ketentuan Pasal 103 ayat 6b   (6b) Penetapan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dicantumkan dalam surat kuasasebagaimana dimaksud pada ayat (5a) dan ayat (5b).
Mengubah ketentuan Pasal 108 ayat 1 (1) Perusahaan Penanaman Modal yang telah ditetapkan kewajiban divestasi pada surat persetujuandan/atau izin usaha sebelum berlakunya Peraturan ini, kewajiban divestasi tetap mengikat dan harusdilaksanakan sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan. (1) Perusahaan Penanaman Modal yang telah ditetapkan kewajiban divestasinya pada suratpersetujuan dan/atau izin usaha sebelum berlakunya Peraturan ini, maka kewajiban divestasitersebut tetap mengikat dan harus dilaksanakan sesuai dengan jangka waktu yang telahditetapkan.
Mengubah ketentuan Pasal 108 ayat 2 (2) Perusahaan Penanaman Modal yang telah jatuh tempo kewajiban divestasi dan belum mendapatkancalon pemegang saham warga negara Indonesia dan/atau Badan Hukum Indonesia dapat mengajukanpermohonan perpanjangan jangka waktu pelaksanaan kewajiban divestasi kepada PTSP BKPM denganmenggunakan formulir Izin Prinsip Perubahan yang tercantum dalam Lampiran II-A.

 

(2) Perusahaan Penanaman Modal yang telah jatuh tempo kewajiban divestasinya dan belummendapatkan calon pemegang saham warga negara Indonesia dan/atau perusahaan PenanamanModal Dalam Negeri dapat mengajukan permohonan perpanjangan jangka waktu pelaksanaankewajiban divestasi tersebut kepada PTSP BKPM/PTSP KPBPB/PTSP KEK sesuaikewenangannya, dengan menggunakan formulir Izin Prinsip Perubahan yang tercantum dalamLampiran II-A, dengan melampirkan bukti upaya yang telah dilakukan Perusahaan dalam rangkamelaksanakan kewajiban divestasi tersebut.

 

Mengubah ketentuan Pasal 108 ayat 3 (3) Atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modalatas nama Kepala BKPM dapat memberikan perpanjangan maksimal 2 (dua) tahun atau menolakpermohonan. (3) Atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), PTSP BKPM/PTSP KPBPB/PTSP KEKsesuai kewenangannya dapat menerbitkan perpanjangan waktu pelaksanaan divestasi paling lama2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal persetujuan perpanjangan waktu pelaksanaan divestasiditerbitkan.
Mengubah ketentuan Pasal 108 ayat 4 (4) Atas permohonan perpanjangan waktu pelaksanaan kewajiban divestasi yang ditolak sebagaimanadimaksud pada ayat (3), perusahaan harus melaksanakan terlebih dahulu kewajiban divestasi tersebut. (4) Dengan mempertimbangkan penjelasan tentang upaya yang telah dilakukan Perusahaan untukmelaksanakan kewajiban divestasi, PTSP BKPM/PTSP KPBPB/PTSP KEK sesuai kewenangannyadapat menolak permohonan perpanjangan waktu pelaksanaan divestasi dan perusahaan harusmelaksanakan kewajiban divestasi tersebut.
Menghapus ketentuan Pasal 108 ayat 5 (5) Perusahaan Penanaman Modal yang telah ditetapkan kewajiban divestasi pada surat persetujuandan/atau izin usaha sebelum berlakunya Peraturan ini, dan sudah melaksanakan kewajiban divestasi,maka kepemilikan saham warga negara Indonesia dan/atau Badan Hukum Indonesia harus tetap adasepanjang perusahaan masih beroperasi/ berproduksi.  

As a matter prices for cialis of fact, this problem does have the potential to destroy even seemingly solid relationship and tear them apart, due to the deep feeling of frustration which comes with a sensation of being ‘trapped’ with a male partner who suffers from erectile dysfunction. Second, there are no conventional, noninvasive tests to diagnose canada viagra cheap erectile dysfunction. Lowering levels of testosterone by 1-2% annually is normal with aging, but if the level drops too much, too quickly, order generic viagra http://djpaulkom.tv/listen-to-dj-paul-kom-now-im-high-pt-1-from-vol-16-original-masters/ the symptoms can turn you into a shell of a film on the shelves of pharmacies. All the way through human history, majority cialis online without prescription of our societies were male-dominated.

About the Author

Obbie Afri Gultom, SH, MA, LLM, CHFI, is the Editor-in-Chief at "Gultom Law Consultants", now a part of Gading and Co, a leading firm in corporate management and consulting. A graduate of Erasmus University Rotterdam in 2019 through the StuNed scholarship program, he completed his Master of Law at the University of Auckland in 2022. With four years of experience in Corporate Business Law, including two years in the private sector and two years in a law firm, along with nine years in State Financial Law and Public Audit as an Auditor, Obbie possesses deep expertise in contract writing and review, legal research, merger and acquisition processes, corporate management, Good Corporate Governance (GCG), and public auditing. Additionally, he has three years of experience as a Development Policy Researcher at Erasmus University Rotterdam. For professional services, Obbie Afri Gultom can be contacted via WhatsApp at 08118887270.

Author Archive Page

Comments

Post a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mohon Perhatiannya

Untuk melihat isi posting ini, mohon dukung website ini dengan cara memfollow Instagram kami di bawah ini