Perbandingan Izin Pendirian Kantor Perwakilan Perusahaan Asing, Izin Pendirian Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing dan Izin Pendirian Perwakilan Perusahaan Jasa Konstruksi Asing

Picture Source : nrmnews.co

Picture Source : nrmnews.co

Secara umum klasifikasi kantor perwakilan perusahaan asing di Indonesia dibedakan berdasarkan jenis, maksud dan tujuan dari didirikannya Kantor-kantor tersebut. Yang mana kantor-kantor tersebut dibedakan berdasarkan 3 (tiga) kategori umum yang eksistensinya diperkenankan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu:

  1. Kantor perwakilan asing yang didirikan dan tunduk pada Kepka BKPM 22/2001 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 90 Tahun 2000 Tentang Kantor Perwakilan Perusahaan Asing, yang dikeluarkan beserta peraturan umumnya yaitu Keppres 90 /2000 Tentang Kantor Perwakilan Perusahaan Asing dan Perka BKPM 12/2009 Tentang Pedoman dan Tata Cara Permohonan Penanaman Modal;
  2. Kantor perwakilan perusahaan perdagangan asing yang berada dibawah pengaturan Departemen Perdagangan Republik Indonesia sebagaimana yang dituangkan dalam Permendag 10/2006 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing Sebagaimana telah diubah dengan Permendag 28/2010 ;
  3. Kantor perwakilan asing dibidang jasa konstruksi. Kantor ini lingkup bidangnya sangat spesifik, sehingga khusus untuk pendiriannya tunduk pada ketentuan Permenpekum 05/2011 Tentang Pedoman Persyaratan Pemberian Izin Perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing.

Namun yang menjadi pertanyaannya apakah perbedaan dan persamaan dari ketigannya?

Secara umum dapat ditarik suatu perbandingan dari ketiga bentuk kantor perwakilan sebagaimana yang telah diuraikan di atas sebagai berikut:

  1. Ketiga bentuk kantor perwakilan tersebut keberadaannya di Indonesia adalah berdasarkan penunjukkan dari kantor pusatnya yang berkedudukan diluar negeri;
  2. Khusus untuk kantor perwakilan yang tunduk pada Kepka BKPM 22/2001(dan peraturan pendukungnya) dan kantor perwakilan yang tunduk pada Permendag 10/2006 Jo. Permendag 28/2010 oleh ketentuan peraturan perundangan yang berlaku secara tegas tidak diperkenankan untuk membuat atau melakukan transaksi dengan pihak ketiga lainnya, baik dalam bentuk kontrak, perjanjian, memorandum of understanding, yang dapat dianggap sebagai suatu transaksi yang menimbulkan hak dan kewajiban dari para pihak didalamnya/ transaksi yang bernilai komersil;
  3. Bentuk kantor perwakilan yang tunduk pada Kepka BKPM 22/2001 dan Permenpekum 05/2011 berbentuk konvensional sedangkan Bentuk kantor perwakilan yang tunduk Permendag 10/2006 Jo. Permendag 28/2010 dapat berupa agen penjualan, agen pembelian bahkan dapat menunjuk Perusahaan nasional untuk melaksanakan kegiatannya.
  4. Terdapat permasalahan mengenai pengunaan tenaga kerja asing yang bertugas di kantor perwakilan. Dimana untuk bentuk kantor yang  tunduk pada Kepka BKPM 22/2001 tidak mengatur secara spesifik dalam ketentuannnya melainkan tetap tunduk pada Peraturan-peraturan mengenai ketenagakerjaan, sedangkan untuk bentuk kantor yang tunduk pada Permenpekum 05/2011 dan Permendag 10/2006 Jo. Permendag 28/2010 diatur tersendiri dalam peraturannya mengenai Penggunaan tenaga kerja asing.
  5. Bentuk kantor perwakilan yang tunduk pada Kepka BKPM 22/2001 pada dasarnya hanya melakukan pengawasan dan pengurusan terhadap kepentingan perusahaan induk di Indonesia sedangkan Bentuk kantor perwakilan yang tunduk pada Permendag 10/2006 Jo. Permendag 28/2010 bertujuan untuk mempromosi/memperkenalkan barang/jasa yang dihasilkan oleh Perusahaan Induk. Lain pula Bentuk kantor perwakilan yang tunduk pada Permenpekum 05/2011
No HAL Kepka BKPM 22/2001 dan Peraturan Pendukungnya Permendag 10/2006 Jo. Permendag 28/2010 Permenpekum 05/2011
   

Definisi Kantor Perwakilan Asing

 

Adalah Kantor perwakilan yang didirikan oleh perusahaan asing atau beberapa perusahaan asing di luar wilayah Indonesia dengan maksud untuk mengurus kepentingan perusahaan atau perusahaan-perusahaan afiliasi di Indonesia dan/atau di negara lain dan/atau mempersiapkan pendirian dan pengembangan usaha perusahaan penanaman modal asing di Indonesia dan/atau di negara lain. Adalah Perorangan Warga Negara Indonesia atau Warga Negara Asing yang ditunjuk oleh Perusahaan Asing atau Gabungan Perusahaan Asing di luar negeri sebagai perwakilannya di Indonesia Adalah kantor perwakilan dari Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing yang melakukan kegiatan usahanya di Indonesia dan bertanggungjawab atas segala perilaku Badan Usaha Asing yang melaksanakan kegiatan usahanya di Indonesia .
   

Batasan Kegiatan

1. Melakukan Pengawasan,

2. Koordinasi

3. Penghubung, , dan

  1. Mengurus kepentingan perusahaan atau perusahaan-perusahaan afiliasinya di Indonesia dan atau negara di luar Indonesia
melakukan kegiatan:

1)  Memperkenalkan,

2)  Mempromosikan

3)  Memajukan pemasaran barang-barang

4)  Memberikan keterangan-keterangan atau petunjuk-petunjuk bagi penggunaan dan pengimporan barang,

5)  melakukan penelitian pasar dan pengawasan penjualan, menutup kontrak untuk dan atas nama perusahaan dalm rangka ekspor

Melaksanakan kegiatan sesuai dengan kegiatan usahanya.
  Jenis Kantor Perwakilan Berbentuk Kantor Konvensional dengan tunduk peraturan terkait. Selain dapat berbentuk Konvensional, Dapat pula berbentuk:

1)  Agen Penjualan (Selling Agent)

2)  Agen Pabrik (Manufactures Agent)

3)  Agen Pembelian (Buying Agent)

4)  Serta keberadaannya dapat pula dengan menunjuk Perusahaan Nasional sebagai Agen.

Berbentuk Kantor Konvensional dengan tunduk peraturan terkait
  Bidang Usaha Segala Bidang diluar sektor keuangan Segala bidang khusus untuk bidang jasa konstruksi
   

Maksud dan Tujuan

 

Pada umumnya hanya melakukan pengawasan dan pengurusan terhadap kepentingan-kepentingan Perusahaan dan affiliasinya di Indonesia maupun diluar Indonesua Pada umumnya lebih cenderung bertujuan mempromosikan barang/jasa yang dihasilkan Perusahaan. Pada umumnya bertujuan membuka Cabang Perusahaan di Indonesia.
  Penggunaan Tenaga Kerja Asing Pada dasarnya tunduk pada ketentuan mengenai ketenagakerjaan khususnya Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Dibatasi dengan ketentuan jika mempekerjakan 1 (satu)

orang Warga Negara Asing wajib mempekerjakan sekurang-kurangnya 3 (tiga)

orang tenaga ahli dan/atau tenaga administrasi.

Diperbolehkan dan tidak dibatasi dengan ketentuan mempekerjakan Tenaga Kerja Indonesia yang setingkat pada tingkat manajemen dan teknis sebagai pendamping guna tercapainya komunikasi dan menghindarkan terjadinya kesalah pahaman.

Erections reflect the brain’s wholesale generic viagra complex interaction with the penis/pelvic area. The purchase cheap cialis quality of an erection can be improved. Some of them are generic viagra in usa a severe headache, an upset stomach. When a person is going by viagra line click this page means of a tablet.
Dasar Hukum:

  1. Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 22/SK/2001 Tahun 2001 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 90 Tahun 2000 Tentang Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (“Kepka BKPM 22/2001”);
  2. Keputusan Presiden Nomor 90 Tahun 2000 Tentang Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (“Keppres 90 /2000”);
  3. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 10/M-DAG/PER/3/2006 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing,(“Permendag 10/2006”) Sebagaimana telah diubah Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 28/M-DAG/PER/6/2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10 /M-DAG/PER/3/2006 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (“Permendag 28/2010”);
  4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor  05/PRT/M/2011 Tentang Pedoman Persyaratan Pemberian Izin Perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (“Permenpekum 05/2011”)
  5. Peraturan Kepala BKPM No.12 tahun 2009 Tentang Pedoman dan Tata Cara Permohonan Penanaman Modal (“Perka BKPM 12/2009”)

 

About the Author

Obbie Afri Gultom, SH, MA, LLM, CHFI, is the Editor-in-Chief at "Gultom Law Consultants", now a part of Gading and Co, a leading firm in corporate management and consulting. A graduate of Erasmus University Rotterdam in 2019 through the StuNed scholarship program, he completed his Master of Law at the University of Auckland in 2022. With four years of experience in Corporate Business Law, including two years in the private sector and two years in a law firm, along with nine years in State Financial Law and Public Audit as an Auditor, Obbie possesses deep expertise in contract writing and review, legal research, merger and acquisition processes, corporate management, Good Corporate Governance (GCG), and public auditing. Additionally, he has three years of experience as a Development Policy Researcher at Erasmus University Rotterdam. For professional services, Obbie Afri Gultom can be contacted via WhatsApp at 08118887270.

Author Archive Page

Comments

1 Comment

Post a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mohon Perhatiannya

Untuk melihat isi posting ini, mohon dukung website ini dengan cara memfollow Instagram kami di bawah ini