Perbandingan Antara Usaha Angkutan Barang dengan Usaha Freight Forwarding (Jasa Pengiriman Barang)

Mungkin sebagian dari Anda sulit membedakan atau tidak melihat adanya perbedaan antara Perusahaan Angkutan Barang dengan Perusahaan yang bergerak di bidang Jasa Pengiriman Barang atau yang sering dikenal dengan sebutan freight forwarding. Namun tahukah Anda bahwa keduanya adalah jenis usaha yang sangat berbeda satu sama lainnya. Apa sebenarnya perbedaan dan persamaan dari masing-masing Usaha ini?

Berikut Perbandingan Antara Usaha Angkutan Barang dengan Usaha Freight Forwarding (Jasa Pengiriman Barang)

No Hal Perusahaan Pengangkutan Barang

 

Perusahaan Pengurusan Transportasi (Freight Forwarding)
1 Dasar Hukum

 

1)      Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU No. 22 Tahun 2009”);

2)      Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan (“PP No. 41 Tahun 1993”);

3)      Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 69 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang di Jalan (“Kepmenhub No. 69 Tahun 1993”);

4)      Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 57 Tahun 2009 Tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“Perka BPS No.57/2009”)

 

 

 

1)      Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 10 Tahun 1988 Tentang Jasa Pengurusan Transportasi (“Kepmenhub No.10/1988”)

2)      Permendag Nomor 16/M-DAG/PER/2006 Tentang Penataan dan Pembinaan Pergudangan (“Permendag No.16/2006”)

3)      Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 57 Tahun 2009 Tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“Perka BPS No.57/2009”)

Kegiatan Usaha yang diperbolehkan Usaha pengangkutan barang dengan kendaraan bermotor dengan truk, pick up dan kontainer. (KBLI No. 49431 Perka BPS No.57/2009) 1)      Usaha pengiriman barang dalam volume besar melalui Kereta Api,Angkutan Darat,Angkutan Laut maupunAngkutan udara.

2)      Usaha Pengepakan barang dalam volume besar, melalui Angkutan Kereta Api, Angkutan Darat, Angkutan Laut dan Angkutan udara.

(KBLI No. 52291 Perka BPS No.57/2009)

3)      Kegiatan usaha yang ditentukan dalam Pasal 1 angka 3 Kepmenhub No.10/1988, yaitu meliputi:

a)      kegiatan penerimaan;

b)      penyimpanan;

c)      sortasi;

d)     pengepakan;

e)      penandaan;

f)       pengukuran;

g)      penimbangan;

h)     pengurusan penyelesaian dokumen;

i)        penerbitan dokumen angkutan;

j)        penghitungan biaya angkutan, klaim;

3 Izin Yang diperlukan untuk menjalankan usahanya 1)      Izin Usaha Angkutan (Pasal 35 ayat 1 Kepmenhub No. 69 Tahun 1993)

2)      Izin Bongkar Muat apabila tempat bongkar muat di luar Jakarta ( Konfirmasi dari Pak Waldiman Bagian Perizinan Dinas Perhubungan Darat DKI Jakarta)

1)      Izin Usaha Pengurusan Transportasi (IUJPT) (Pasal 5 Kepmenhub No.10/1988)

2)      Izin Usaha Angkutan (Tidak ditentukan dalam Kepmenhub No.10/1988, namun berdasarkan Konfirmasi dari Pak Waldiman di Bagian Perizinan Dinas Perhubungan Darat DKI Jakarta izin ini dibutuhkan);

3)      Tanda Daftar Gudang/TDG (Pasal 3 ayat 1 Permendag No.16/2006);

 

 

Asuransi atas Barang yang diangkut Ketentuan Pasal 309 Jo Pasal 315 UU No. 22 Tahun 2009 secara tidak langsung mewajibkan bahwa Suatu Perusahaan Angkutan Barang diwajibkan untuk mengasuransikan barang yang diangkutnya. Bunyi ketentuan Pasal 1 Kepmenhub No.10/1988 mengatur adanya kewajiban suatu Perusahaan Pengurusan Transportasi untuk mengasuransikan barang yang diangkutnya
Surat Muatan Barang Perusahaan Angkutan Umum yang mengangkut barang wajib membuat surat muatan barang sebagai bagian dokumen perjalanan. (Pasal 168 UU No.20 Tahun 2009) Tidak ditentukan isitilah “Surat Muatan Barang”, namun berdasarkan bunyi ketentuan Pasal 1 Kepmenhub No.10/1988, ditentukan kegiatan pengurusan Perusahaan Pengurusan Transportasi (Freight Forwarding) yaitu salah satunya pengurusan “Dokumen Barang Angkutan”
Tempat Penyimpanan Kendaraan (Pool Kendaraan) Perusahaan Angkutan Umum diharuskan memiliki dan/atau menguasai tempat penyimpanan kendaraan (pool kendaraan) (Pasal 39 huruf c Kepmenhub No. 69 Tahun 1993) Tidak ditentukan dalam Peraturan Perundang-undangan
7 Pelaporan 1. Pelaporan Kegiatan

 

Setiap Perusahaan Pengangkutan Umum wajib melaporkan kegiatan usahanya setiap tahun kepada Pejabat Pemberi Izin Usaha Angkutan

 

(Pasal 39 huruf f Kepmenhub No. 69 Tahun 1993)

 

2. Pelaporan Insendentil

 

Setiap Perusahaan Pengangkutan Barang wajib melaporkan apabila terjadi perubahan pemilikan perusahaan atau domisili perusahaan.

 

(Pasal 39 huruf g Kepmenhub No. 69 Tahun 1993)

Dalam hal dianggap perlu Menteri Perhubungan dapat meminta Laporan kepada Perusahaan.

 

(Pasal 15 Kepmenhub No.10/1988)

8 Kendaraan 1)      Perusahaan Angkutan Wajib memiliki dan/atau menguasai sekurang-kurangnya 5 (lima) kendaraan yang memenuhi persyaratan teknis

 

(Pasal 39 huruf a Kepmenhub No. 69 Tahun 1993)

Peraturan Perundang-undangan
9 Awak Kendaraan Memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a)      Awak Kendaraan yang beroperasi merupakan pegawai tetap;

b)      Mematuhi waktu kerja dan waktu istirahat bagi Pengemudi

c)      Memenuhi persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

 

 

(Pasal 39 huruf a Kepmenhub No. 69 Tahun 1993)

Tidak ditentukan dalam Peraturan Perundang-undangan

These pills of cheap levitra 20mg 100mg are supposed to be taken by individual having cardiovascular diseases After viagra if you were ever allergic to these pills or not? Patients of kidney transplant and heart surgery should carry all prescriptions and medical reports to a speacquisition de viagrat. And most of the medication used to treat viagra without prescription usa high blood pressure drugs, such as beta blockers, could not take chance during the drug selection as a wrong choice bears risk of affecting their lives with various bad impacts. LG and other popular brands of these http://raindogscine.com/?attachment_id=94 viagra usa mastercard ovens ensure that these remain safe under all circumstances for use by the customers. Moreover, these drugs cialis purchase are considered safe since their components are from natural sources such as herbs.

About the Author

Obbie Afri Gultom, SH, MA, LLM, CHFI, is the Editor-in-Chief at "Gultom Law Consultants", now a part of Gading and Co, a leading firm in corporate management and consulting. A graduate of Erasmus University Rotterdam in 2019 through the StuNed scholarship program, he completed his Master of Law at the University of Auckland in 2022. With four years of experience in Corporate Business Law, including two years in the private sector and two years in a law firm, along with nine years in State Financial Law and Public Audit as an Auditor, Obbie possesses deep expertise in contract writing and review, legal research, merger and acquisition processes, corporate management, Good Corporate Governance (GCG), and public auditing. Additionally, he has three years of experience as a Development Policy Researcher at Erasmus University Rotterdam. For professional services, Obbie Afri Gultom can be contacted via WhatsApp at 08118887270.

Author Archive Page

Comments

Post a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mohon Perhatiannya

Untuk melihat isi posting ini, mohon dukung website ini dengan cara memfollow Instagram kami di bawah ini