Perbandingan Antara Cessie,Subrogasi dan Novasi

Berikut Perbandingan Antara Cessie,Subrogasi dan Novasi secara lengkap dan menyeluruh berdasarkan Kitan Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia.

No Uraian Subrogasi Novasi Cessie
Definisi Penggantian hak – hak oleh seorang pihak ketiga yang membayar kepada Kreditur. Pembaharuan Utang yang dilakukan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak dimana Pihak Kreditur dan Debitur bersepakat untuk menghapuskan perikatan lama dan menggantinya dengan perikatan baru. Cara pengalihan piutang-piutang atas nama dan barang-barang lain yang tidak bertubuh dilakukan dengan cara membuat akta otentik atau di bawah tangan yang melimpahkan hak-hak atas barang-barang itu kepada orang lain. Penyerahan ini tidak ada akibatnya bagi yang berutang sebelum penyerahan itu diberitahukan kepadanya atau disetujuinya secara tertulis atau diakuinya.
Sumber Hukum Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW) Pasal

1400 BW sampai dengan Pasal 1403 BW

Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1413 BW sampai dengan Pasal 1424 BW. Buku II Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 613 BW sampai dengan Pasal 624 BW.
Unsur – Unsur 1)   Harus ada lebih dari 1 ( satu ) Kreditur dan 1 (satu) orang Debitur yang sama;

2)    Adanya pembayaran oleh Kreditur Baru kepada Kreditur Lama.

1)    Harus ada kesepakatan antara kedua belah pihak;

2)     Perikatan lama dihapus diganti dengan perikatan baru.

1)   Harus menggunakan Akta Otentik maupun akta dibawah tangan;

2)    Terjadi pelimpahan hak-hak atas barang-barang tersebut kepada orang lain.

Sifat 1)   Subrogasi merupakan Perjanjian yang bersifat Accesoir,dimana perjanjian tersebut ikut beralih kepada Kreditur Baru mengikuti perjanjian pokoknya;

2)   Dalam Subrogasi,utang piutang yang lama dihapus,untuk kemu- dian dihidupkan lagi bagi kepentingan Kreditur Baru;

3)   Dalam Subrogasi,Pihak Ketiga membayar kepada Kreditur,De- bitur adalah pihak yang pasif;

4)   Subrogasi tidak mutlak harus menggunakan akta,kecuali bagi Subrogasi yang lahir dari perjanjian dimana Debitur menerima uang dari pihak ketiga untuk membayar utang-utangnya kepada Kreditur;

5)   Dalam Subrogasi,Pemberitahu an diperlukan tetapi bukan me – pakan syarat bagi berlakunya Subrogasi;

6)   Subrogasi harus dinyatakan dengan tegas karena tujuan pihak ketiga membayar kepada Kreditur adalah untuk menggantikan kedudukan Kreditur Lama sehingga Pihak Ketiga dapat mem – peroleh hak penuh atas Debitur;

7)    Subrogasi harus dilakukan tepat pada waktu pembayaran.

1)   Dalam Novasi,perjanjian accesoirnya turut dihapus jika perjanjiannya pokoknya hapus,kecuali para pihak secara tegas menyatakan sebaliknya;

 

 

2)    Dalam Novasi,utang piutang yang lama dihapus   dan   digantikan dengan utang piutang yang baru;

3)   Novasi pada hakikatnya merupakan hasil perundingan segitiga yaitu antara Pihak Kreditur, Debitur dan Pihak Ketiga,dimana Para Pihak tersebut bersifat aktif;

4)   Novasi tidak mutlak harus menggunakan akta;

5)    Dalam Novasi,Pemberitahuan tidak diperlukan karena Novasi dilakukan berdasarkan kese pakatan para pihak;

 

1)   Dalam Cessie,perjanjian Accesoirnya tidak dihapus hanya beralih kepada pihak ketiga sebagai Kreditur Baru;

2)   Utang Piutang lama   tidak dihapus hanya beralih kepada kepada pihak ketiga sebagai Kreditur baru;

3)   Dalam Cessie,Debitur bersifat pasif,dia hanya diberitahukan siapa Kreditur Baru agar dia dapat melakukan pembayaran kepada Kreditur Baru;

4)   Bagi Cessie selalu diperlukan suatu akta.;

5)    Cessie hanya berlaku kepada Debitur setelah adanya pemberitahuan.

Subjek 1)      Dari segi individu (Person) yang menjadi Subjek Subrogasi adalah setiap orang yang dinyatakan cakap sesuai ketentuan Pasal 1329 KUH Perdata;

2)      Para Pihak Yang menjadi subjek Subrogasi terdiri dari :

a)      Pihak Berutang atau Debitur;

b)      Pihak Berpiutang atau Kreditur;

c)      Pihak Ketiga yaitu pihak yang memberikan pinjaman kepada Debitur untuk membayar utangnya kepada Kreditur sekaligus sebagai pengganti Kreditur Lama.

Novasi atau pembaharuan utang hanya dapat dilakukan oleh orang- orang yang cakap untuk mengadakan perikatan (Pasal 1414 BW) 1)   Dari segi individu (Person) yang menjadi Subjek Cessie adalah :

a)      Orang Perorangan;

b)      Korporasi

2)   Para Pihak yang menjadi Subjek Cessie adalah:

a)      Cedent yaitu Kreditur, Pihak yang mengoperkan hak tagihannya;

b)      Cessus yaitu Debitur

c)       Cessionaris yaitu Pihak Ketiga Pihak yang menerima penyerahan hak tagihan dari Kreditur Lama.

Objek 1)   Benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud;

2)   Benda tidak bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud.

1)   Benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud;

2)    Benda tidak bergerak baik ya berwujud maupun yang tidak berwujud.

1)   Piutang-Piutang atas nama;

2)   Barang-Barang lain yang tidak berwujud.

 

Hapusnya Perikatan Dalam Subrogasi, perikatan antara Kreditur Lama dan Debitur hapus karena Pembayaran. Dalam Novasi hapusnya perikatan antara Kreditur dan Debitur atas kesepakatan kedua belah pihak. Dalam Cessie perikatan tidak dihapus hanya beralih kepada pihak ketiga sebagai Kreditur Baru.
Sanksi Dalam KUH Perdata tidak diatur tentang sanksi para pihak. Dalam KUH Perdata tidak diatur tentang sanksi para pihak. Dalam KUH Perdata tidak diatur tentang sanksi para pihak.
Terjadinya Perikatan 1)   Subrogasi terjadi karena adanya pembayaran yang dilakukan oleh Pihak Ketiga kepada Kreditur baik secara langsung maupun tidak langsung;

2)   Subrogasi dapat terjadi karena UU dan perjanjian;

3)   Subrogasi terjadi selama sebelum diadakan Yurisdische Levering atau perbuatan hukum pemindahan hak milik dari penjual kepada pembeli.

Novasi terjadi karena adanya kesepakatan kedua belah pihak untuk melakukan pembaharuan utang. 1)   Cessie selalu terjadi karena perjanjian antara para pihak;

2)   Cessie juga dapat terjadi Karen berbagai peristiwa Perdata,berupa perjanjian jual beli;

 

Larangan   1)   Pembaharuan Utang tidak dapat dikira-kira;

2)   Kreditur tidak dapat menuntut Debitur jika orang yang ditunjuk untuk menggantikan itu jatuh pailit atau nyata-nyata tidak mampu kecuali hal tersebut diatur dalam persetujuan.

 

1)   Pihak yang memperoleh barang tidak boleh diberikan akta pemindahtanganan atau akta pemisah an tanpa kuasa khusus dari pihak yang memindahtangankan barang tersebut;

2)   Semua pengumuman yang bertentangan dengan ketentuan ini adalah batal.

Jenis-Jenis 1)   Subrogasi berdasarkan Perjanjian, terbagi menjadi :

a)      Subrogasi atas inisiatif Kreditur;

b)      Subrogasi atas inisiatif Debitur

2)   Subrogasi berdasarkan UU.

1)   Novasi Objektif;

2)   Novasi Subjektif :

a)      Aktif

b)      Pasif

 

As Canada continues to top the world with a mortgage that your ancestors, 200 years from now, will pay off in buy cialis in australia full, unless the house has completely rotted to the ground by then. You can buy Vital M-40 capsule viagra wholesale and Lawax capsule are the best ayurvedic supplements to treat low stamina in males. ROI in personal detailing are compared and contrasted with tadalafil super active the traditional sildenafil tablets. This situation cialis side effects in most of the cases leads to a situation of embarrassments.
 

Dasar Hukum

Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia (“BW”)

About the Author

Obbie Afri Gultom, SH, MA, LLM, CHFI, is the Editor-in-Chief at "Gultom Law Consultants", now a part of Gading and Co, a leading firm in corporate management and consulting. A graduate of Erasmus University Rotterdam in 2019 through the StuNed scholarship program, he completed his Master of Law at the University of Auckland in 2022. With four years of experience in Corporate Business Law, including two years in the private sector and two years in a law firm, along with nine years in State Financial Law and Public Audit as an Auditor, Obbie possesses deep expertise in contract writing and review, legal research, merger and acquisition processes, corporate management, Good Corporate Governance (GCG), and public auditing. Additionally, he has three years of experience as a Development Policy Researcher at Erasmus University Rotterdam. For professional services, Obbie Afri Gultom can be contacted via WhatsApp at 08118887270.

Author Archive Page

Comments

1 Comment

Sites That Link to this Post

  1. lawyer asing di indonesia | nangnung.cf | Desember 19, 2017

Post a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mohon Perhatiannya

Untuk melihat isi posting ini, mohon dukung website ini dengan cara memfollow Instagram kami di bawah ini