Penyesuaian Kontrak Kerjasama Jasa Tambang Dengan UU Nomor 4 Tahun 2009

Sejak ditetapkannnya UU No.24 Tahun 2009 ditentukan bahwa Kontrak Karya dan Perjanjian Karya pengusahaan batubara yang telah ada sebelum berlakunya UU tersebut wajib disesuaikan selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak UU tersebut ditetapkan.

Ketentuan ini meskipun tidak mengikat terhadap kontrak kerja antara pemegang Kontrak Karya/PKP2B dengan perusahaan Jasa Pertambangan namun hal tersebut tidak berarti ketentuan tersebut tak mempunyai dampak terhadap kontrak kerja antara pemegang KK/PKP2B dengan perusahaan Jasa Pertambangan sebab 8 bulan setelah UU No.4/2009 ditetapkan Kementerian ESDM mengeluarkan Permen ESDM No.28/2009 yang mengatur dan menyesuaikan kontrak-kontrak kerja yang ada dengan peraturan tersebut dan peraturan pertambangan terbaru lainnya.

A.      JANGKA WAKTU PENYESUAIAN

Berdasarkan Pasal 36 ayat 2 Permen ESDM No.28/2009 Jo Permen ESDM No.24/2012 ditentukan bahwa penyesuaian tiap-tiap kontrak kerja antara pemegang Kuasa Pertambangan, Kontrak Karya, dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara(PKP2B) terhadap ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Permen ESDM No.28/2009 Jo Permen ESDM No.24/2012 wajib dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun setelah berlakunya Peraturan menteri tersebut. Selanjutnya diketahui bahwa bedasarkan Pasal 38 Permen ESDM No.28/2009 bersangkutan ditentukan bahwa peraturan tersebut berlaku sejak dtanggal penetapannya yaitu tanggal 30 September 2013. Kesimpulannya batas akhir penyesuaian adalah pada tanggal 30 September 2012.

B.       KEGIATAN-KEGIATAN PERTAMBANGAN YANG HANYA DAPAT DIBERIKAN PEMEGANG IUP /IUPK KEPADA PERUSAHAAN JASA PERTAMBANGAN PASKA PENYESUAIAN

Ketentuan paska ditetapkannya Permen ESDM No.28/2009 Jo Permen ESDM No.24/2012 diketahui bahwa Pemegang IUP atau IUPK Operasi Produksi wajib melaksanakan sendiri kegiatan Penambangan. Adapun kegiatan penambangan yang dimaksud meliputi antara lain penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang.

Namun berdasarkan ketentuan pertambangan terbaru yaitu dalam Pasal 10 ayat 2 Permen ESDM No.28/2009 ditentukan bahwa Pemegang IUP atau IUPK Operasi Produksi dapat menyerahkan kegiatan penambangan kepada usaha jasa pertambangan terbatas pada kegiatan:

1)      Pengupasan lapisan (stripping) batuan penutup; dan

2)      Pengangkutan mineral atau batubara.

Akan tetapi batasan ini dipersempit kembali dengan ditetapkannya Permen ESDM No.24/2012 yang merupakan perubahan atas Permen ESDM No.28 /2009 dimana diatur bahwa pemegang IUP atau IUPK hanya dapat menyerahkan kegiatan Penambangan kepada perusahaan Usaha Jasa Pertambangan terbatas pada kegiatan pengupasan lapisan (stripping) batuan/tanah penutup.

C.      PERSYARATAN PENGGUNAAN PERUSAHAAN JASA PERTAMBANGAN

Pemegang IUP atau IUPK dalam melakukan kegiatan usahanya dapat menggunakan Jasa Pertambangan dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

1)      rencana kerja kegiatannya telah mendapat persetujuan dari Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

2)      kerjasama didasarkan atas kontrak kerja yang berasaskan kepatutan, transparan dan kewajaran.

3)      wajib menggunakan Perusahaan Jasa Pertambangan Lokal dan/atau Perusahaan Jasa Pertambangan Nasional.

4)      Dalam hal tidak terdapat Perusahaan Jasa Pertambangan Lokal dan/atau Perusahaan Jasa Pertambangan Nasional, pemegang IUP atau IUPK dapat menggunakan Perusahaan Jasa Pertambangan Lain.

 

D.      LARANGAN

Terdapat larangan-larangan diatur dalam ketentuan pertambangan terbaru ini yang wajib dipatuhi baik oleh pemegang IUP / IUPK maupun perusahaan Jasa Pertambangan, yaitu antara lain:

1)      Pemegang IUP atau IUPK dilarang menerima imbalan (fee) dari hasil pekerjaan yang dilakukan oleh pelaku usaha jasa pertambangan.

2)      Pemegang IUP atau IUPK dilarang melibatkan anak perusahaan dan/atau afiliasinya dalam bidang usaha jasa pertambangan di wilayah usaha pertambangan yang diusahakannya, kecuali dengan persetujuan Direktur Jenderal atas nama Menteri. Adapun pengertian perusahaan afiliasi disini mengandung arti

E.       SANKSI

Permen ESDM No.28/2009 Jo Permen ESDM No.24/2012 Hanya mengatur Sanksi atas pelanggaran ketentuan-ketentuan peraturan ini terbatas terhadap Perusahaan Jasa Pertambangan saja sedangkan sanksi atas pelanggaran yang dilakukan oleh Pemegang IUP/IUPK sama sekali tidak dicantumkan dalam peraturan ini. Adapun Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dapat berupa:

  1. peringatan tertulis;
  2. penghentian sementara kegiatan atas sebagian atau seluruh bidangjasa pertambangan;
  3. pencabutan IUJP atau SKT.

 

Dasar Hukum:

  1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan BatuBara (“UU No.4 /2009”);
  2. Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara Sebagaimana Telah diubah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2012  (“PP No. 23 /2010 Jo PP No.24 / 2012”);
  3. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Manusia Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaran Usaha Jasa Pertambangan sebagaimana diubah dalam Peraturan  Energi dan Sumber Daya Manusia Nomor 24 Tahun 2012 (“Permen ESDM No.28/2009 Jo Permen ESDM No.24/2012“)

 

 

Pain is usually moderate in intensity, not sildenafil online severely disabling, and not associated with the typical symptoms of migraine, such as nausea, vomiting, or sensitivity to sound or light. This generic drug is available on all leading chemist shops and it can also be bought from online drug stores but make sure you cialis cost are buying these medicines from online stores because they get a lot of choices here. The most medically researched and popular is water from thermal spring in the viagra super bought this small Czech town Karlovy Vary. buy cheap cialis The first free flight with human passengers was on 21 November 1783.

About the Author

Obbie Afri Gultom, SH, MA, LLM, CHFI, is the Editor-in-Chief at "Gultom Law Consultants", now a part of Gading and Co, a leading firm in corporate management and consulting. A graduate of Erasmus University Rotterdam in 2019 through the StuNed scholarship program, he completed his Master of Law at the University of Auckland in 2022. With four years of experience in Corporate Business Law, including two years in the private sector and two years in a law firm, along with nine years in State Financial Law and Public Audit as an Auditor, Obbie possesses deep expertise in contract writing and review, legal research, merger and acquisition processes, corporate management, Good Corporate Governance (GCG), and public auditing. Additionally, he has three years of experience as a Development Policy Researcher at Erasmus University Rotterdam. For professional services, Obbie Afri Gultom can be contacted via WhatsApp at 08118887270.

Author Archive Page

Comments

1 Comment

Sites That Link to this Post

  1. Uu Mineral Dan Batubara No 4 Tahun 2009 | Kumpulan Semua Info | Februari 26, 2015

Post a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mohon Perhatiannya

Untuk melihat isi posting ini, mohon dukung website ini dengan cara memfollow Instagram kami di bawah ini